Apakah Menerima Uang dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak? Cek Disini

Apakah menerima uang dari luar negeri harus bayar pajak? Cek disini. Jika mempunyai permasalahan pajak bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pembayaran pajak menjangkau hampir semua kegiatan di masyarakat. Maka dari itu sebagai masyarakat umum Anda harus bisa memperhatikan semua informasi perpajakannya secara baik. Langkah kali ini dapat menjadi salah satu kebutuhan penting untuk membantu Anda dalam menjalankan aktivitas perpajakannya.

Proconsult

Di Indonesia sendiri aspek pajak tersebut tidak hanya mengacu pada perpajakan nasional. Namun juga perpajakan internasional, yang diperoleh dari luar negeri. Maka dari itu penting bagi Anda memperhatikan mengenai apakah menerima uang dari luar negeri tersbeut wajib membayar pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang ingin mencari informasi apakah menerima uang dari luar negeri harus bayar pajak tidak perlu merasa khawatir. Di bawah ini kami telah menyajikan informasi lengkap terkait perpajakan luar negeri di bawah ini:

Apa Itu Pajak?

Apa Itu Pajak

Sumber foto : Bca.co.id

Saat ini semua orang pastinya sudah mengenal informasi mengenai pajak. Bahkan pajak ditengah-tengah masyarakat sudah menjadi salah satu kebutuhan mendasar yang harus diperhatikan oleh semua orang.

Pajak menjadi salah satu kebutuhan penting, yang memberikan manfaat tidak hanya bagi wajib pajak sendiri. Meskipun manfaat pajak nantinya tidak bisa dirasakan secara langsung, namun pajak dapat memberikan keuntungan dengan skala lebih besar.

Pajak adalah sebuah pungutan wajib, yang dibebankan kepada semua wajib pajak di Indonesia. Nantinya pembayaran pajak tersebut wajib dibayaarkan oleh semua rakyat kepada negara. Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dari masyarakat terhadap negaranya.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak HP dari Luar Negeri Terbaru

Secara umum Anda dapat mengetahui pengertian Pajak sebagai kewajiban masyarakat, yang nantinya akan dibayarkan dalam jumlah dan jenis tertentu sesuai tanggung jawab masingp-masing. Istilah pajak sendiri juga ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pajak ini akan menjadi sebuah pungutan wajib, yang umumnya dapat berupa uang dan dapat dibayarkan dalam bentuk sumbangan kepada pemerintah. Hal ini berkaitan pada pendapatan harga beli barang maupun kepemilikan lainnya.

Sementara itu definisi pajak juga dijelaskan oleh berbagai pihak, yang ada di Indonesia. Beberapa ahli mungkin memiliki bahasa sendiri dalam mendefinisikan pajak. Meski demikian dapat Anda ketahui bahwa ketahui bahwa setiap definisi tersebut memiliki kesimpulan sama.

Proconsult

Sementara itu pengertian dari pajak juga dapat disebut sebagai sebuah kontribusi wajib pajak, yang diberikan kepada pemerintah secara terutang. Nantinya pajak tersebut akan diberikan oleh wajib pajak peorangan maupun badan dengan sifat memaksa.

Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan terbaru diketahui bahwa pembayaran pajak tidak hanya sebagai sebuah kewajiban saja. Namun pembayaran pajak juga termasuk hak dari seluruh masyarakat, untuk mengambil peran dalam mendukung pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Dari sini dapat dikatakan bahwa pajak menjadi salah satu komponen penting, yang tidak boleh dipisahkan antara satu sama lain. Meski demikian saat ini masih banyak sekali wajib pajak, yang tidak mengetahui pentingnya pembayaran pajak.

Sampai saat ini masih banyak sekali wajib pajak, yang melakukan pelanggaran dalam bidang perpajakan. Maka dari itu penting Bagi Anda memperhatikan semua informasi mengenai pajak secara lengkap.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Perlu diketahui juga bahwa pajak tidak hanya ada di dalam negeri saja. Semua aspek yang memiliki nilai ekonomis nantinya akan dikenai pungutan pajak sesuai ketentuan yang ada. Sehingga kedepannya penghasilan dari luar negeri juga akan dikenai pungutan pajak.

Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwa tidak melakukan pembayaran pajak membuat Anda dikenai sanksi. Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal sanksi perpajakan maupun sanksi pidana.

Pemberian sanksi kepada wajib pajak akan disesuaikan terhadap kesalahan maupun kelalaian dari wajib pajak. Sehingga bagi Anda yang tidak ingin dikenai sanksi perpajakan silahkan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Apakah Menerima Uang dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak?

Apakah Menerima Uang dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak?

Sumber foto : Id.quora.com

Saat ini ada banyak sekali kegiatan masyarakat yang sudah tidak lagi memiliki batasan. Salah satu contohnya dalam kegiatan memperoleh penghasilan dari wajib pajak baik perorangan maupun badan.

Adanya perkembangan teknologi dan dunia membuat semua orang dapat memperoleh uang atau pendapatan dari luar negeri. Lantas apakah menerima uang dari luar negeri harus bayar pajak?

Apakah Menerima Uang dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak?

Pendapatan yang didapatkan dari luar negeri sudah pasti nantinya akan dikenai pungutan pajak. Sehingga bagi wajib pajak yang mendapatkan uang dari luar negeri wajib membayar pajak. Hal tersebut sesuai dengan UU tahun 2008 No. 36 pasal 4 ayat 1.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap penghasilan, yang menjadi tambahan ekonomis maupun kekayaan dari luar negeri masuk kategori objek pajak luar negeri. Sehingga bagi wajib pajak yang memperolehnya diwajibkan melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwaa pajak terutang di luar negeri terhadap penghasilannya ini dapat dikreditkan. Sementara untuk besaran kredit pajaknya sendiri tidak diperkenankan, untuk melebihi perhitungan pajak terutang seperti pasal-pasal berikut:

  • Pasal 24 ayat 1 UU PPh
  • Pasal 2 UU PPh

Penjelasan tersebut pastinya relevan pada informasi dari Kementerian Keuangan. Pihaknya menjelaskan bahwa keseluruhan pendapatan, yang diperoleh wajib pajak baik dari luar negeri atau dalam negeri merupakan objek pajak. Sehingga pendapatan tersebut nantinya wajib dibayarkan pajak-pajaknya.

Baca Juga : Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri? Cek Disini

Selanjutnya bidang Direktur Penyuluhan, Pelayanan serta Hubungan Masyarakat juga menjelaskan adanya ketentuan penghasilan, yang berasal dari luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sehingga ketika pajak penghasilannya telah dipotong di luar negeri, maka SPT tersebut hanya sebatas laporan.

Kedepannya wajib pajak tidak akan dikenai pungutan pajak lagi. Sementara ketika belum dibayarkan, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran di tahun pajak yang sama.

Saat ini wajib pajak juga tidak perlu merasa khawatir jika melakukan pembayaran pajak luar negeri secaara double atau dua kali. Sebab sekarang ini pihak Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama bersama negara lainnya. Hal ini dilakukan melakukan P3B atau trax treaty.

Berikut adalah beberapa jenis uang dari luar negeri yang nanitnya dapat dikenai pajak :

  1. Penghasilan yang didapatkan atas perolehan saham maupun sekuritas lainnya. Hal ini juga termasuk untuk keuntungan atas pengalihan saham serta sekuritas temapat tempat badan, yang melakukan penerbitan sekuritas atau saham tersebut didirikan.
  2. Penghasilan dalam bentuk bunga, sewa serta royalty atas pemakaian harta gerak dari negara tempat pihak, yang membayar maupun dibebani bunga tersebut.
  3. Penghasilan dalam bentuk imbalan sehubungan atas jasa, pekerjaan maupun kegiatan, yang negara maupun tempat atas beban imbalan tersebut.
  4. Penghasilan lain dalam bentuk Usaha Tetap yang merupakan negara tempat BUT ini melakukan aktivitas usaha. Hal ini juga termasuk untuk penghasilan lain, yang diperoleh dan dapat Anda ketahui di pasal 24 ayat 3 UU tahun 2008 No. 36 terkait Pajak Penghasilan.

Sementara itu juga ada pendapatan lain, yang dijelaskan pada pasal 24 ayat 3. Hal tersebut merupakan pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan berasal dari Trust. Hal tersebut merupakan sebuah skema atau pengaturan, yang dilandaskan atas perjanjian secara tertulis. Hal ini dilakukan orang orang maupun badan, yang merupakan pelaku maupun pemegang kepemilikan harta tersebut.

Cara Bayar Pajak dari Luar Negeri

Proconsult

Perkembangan teknologi yang semakin meningkat memberikan banyak sekali perubahan dari berbagai sektor. Adanya era digitalisasi contohnya juga kedepannya akan menyediakan kesempatan bagi semua orang, yang bekerja dari luar negeri.

Berdasarkan fakta tersebut membuat semua orang memiliki penghasilan, yang berfungsi dalam meningkatkan taraf hidupnya. Baik seseorang yang memiliki penghasilan dari luar negeri maupun luar negeri kedepannya sama-sama memiliki kewajiban pembayaran pajak.

Sementara itu penghasilan yang dapat diperoleh dari luar negeri juga bisa berasal dari banyak sektor. Contohnya seperti pebisnis maupun pengusaha besar, yang memiliki hubungan bisnis bersama negara lain. Pihaknya nanti sudah pasti akan memperoleh penghasilan, yang didapatkannya dari luar negeri.

Sementara itu juga penghasilan yang erat kaitannya pada penanaman modal maupun investasi saham. Sehingga semua aspek tersebut nantinya akan menjadi contoh dari objek pajak penghasilan.

Berdasarkan ketentuan pada UU Tahun 2008 No. 36 mengenai Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 1 juga disebutkan mengenai adanya tambahan kemampuan finansial, yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk konsumsi serta penambahan kekayaan akan dikenai pajak.

Semua aspek yang tergolong dalam tujuan tersebut nantinya akan masuk kategori objek pajak penghasilan. Sehingga semuanya juga akan mengalami pemberlakuan pajak terhadap penghasilan wajib pajak, yang didapatkan dari luar negeri.

Sementara itu diketahui juga bahwa penghasilan dari luar egeri pastinya nanti tidak akan diterima penuh oleh wajib pajak. Salah satu alasannya karena adanya pemotongan pajak berdasarkan aturan hukum berlaku.

Berikutnya dapat diketahui juga bahwa dasar hukum pengenaan pajak penghasilan, yang berasal dari luar negeri tersebut diatur dalam UU PPh di pasal 24. Sementara itu dapat diketahui juga bahwa adanya landasan dalam pengenaan pajak, yaitu Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009 No. PER-02/PJ.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja asal Indonesia di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan masuk kategori subjek pajak luar negeri. Sehingga pihaknya nanti memiliki kewajiban pembayaran pajak terutang atas penghasilan tersebut.

Selanjutnya dapat Anda ketahui bahwa penghasilan dari luar negeri tersebut kedepannya akaan masuk kategori PPh pasal 24. Sehingga mekanisme pembayaran maupun pelaporannya sama seperti pajak-pajak lainnya.

Pembeda antara pajak luar negeri dan dalam negeri sudah pasti berasal dari perhitungan maupun tarifnya. Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak atas uang yang diterima dari luar negeri:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh

PT Sejahtera mendapatkan pendapatan neto di tahun 2016 dengan nilai sebagai berikut:

  1. Pendapatan dalam negeri = Rp. 600.000.000
  2. Pendapatan luar negeri dari Thailand dengan tarif 20% = Rp. 300.000.000

Berapakah nilai PPh pasal 24 maupun kredit pajak luar negeri di tahun 2016?

  • Total penghasilan = Rp. 900.000.000
  • Total PPh Terutang

= Pajak terutang 25% x Rp. 900.000.000

= Rp. 225.000.000

  • PPh maksimal bisa dikreditkan

= (Rp.300.000.000 : Rp. 900.000.000) x Rp. 225.000.000

= Rp. 112.500.000

  • PPh terutang maupun dipotong luar negeri

= 20% x Rp. 300.000.000

= Rp. 60.000.000

Sehingga sesuai dengan perhitungan diatas dapat diketahui untuk kredit pajak luar negeri diperbolehkan adalah Rp. 60.000.000. hal ini sebesar PPh terutang atau dibayarkan di luar negeri. Perolehan jumlah tersebut bisa Anda dapatkan dengan cara membandingkan perhitungan PPh maksimal, yang boleh dikreditkan bwersama PPh terutang atau dibayarkan di luar negeri. Selajutnya silahkan untuk memilih jumlah terendah antara keduanya.

Selanjutnya tata cara dalam pelaporan pajak penghasilan luar negeri sama dengan PPh pasal 21 bagi perorangan. Sehingga nantinya wajib pajak dapat memakai formulir 1770 S atau 1770. Sedangkan untuk penghasilan tersebut masih harus dilaporkan pada SPT Tahunan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Rumah123.com

Penghasilan yang berasal dari luar negeri nantinya akan dikenai pungutan pajak. Oleh sebab itu sebagai wajib pajak yang memperoleh penghasilan luar negeri harus mengetahui semua aturan perpajakannya secara lengkap.

Pelaksanaan pajak secara tepat hanya dapat berjalan jika Anda mengetahui semua aturan perpajakan tersebut. Oleh sebab itu wajib pajak yang memiliki pemahaman luas dapat menjalankan kegiatan pajak secara baik.

Baca Juga : PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Meski demikian ada salah satu cara praktis, yang harus dimanfaatkan oleh wajib pajak. Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kegiatan perpajakan secara lancar dapat mulai memanfaatkan tenaga konsultan pajak.

Tenaga konsultan pajak adalah salah satu jasa profesional, yang sudah banyak digunakan oleh wajib pajak. Sejauh ini konsultan pajak sudah banyak membantu berbagai wajib pajak dalam menjalankan berbagai aktivitas pajaknya.

Bagi Anda yang ingin menjalankan kegiatan perpajakan secara baik tentunya tidak perlu merasa khawatir lagi. Sebab konsultan pajak ini dapat diandalkan dalam berbagai kebutuhan pajak. Tidak hanya bagi wajib pajak perorangan saj namun juga bagi perusahaan.

Proconsult

Sementara itu konsultan pajak juga mempunyai wewenang, untuk membantu penyelesaian kebutuhan pajak di luar negeri. Sehingga kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan aktivitas pajaknya secara baik akan semakin meningkat.

Bagi Anda yang ingin menyelesaikan kegiatan perpajakan tidak perlu merasa khawatir lagi. Namun sebelum itu silahkan Anda memperhatikan beberapa tips dalam memilih konsultan pajak di bawah ini:

  1. Pilih konsultan pajak yang memiliki izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Gunakan tenaga konsultan pajak yang mempunyai sertifikat dari lembaga resmi dan terjamin.
  3. Ketahui track record konsultan pajak.
  4. Gunakan jasa yang memiliki biaya terjangkau.
  5. Pastikan pihaknya memiliki pengalaman serta profesionalitas.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah menerima uang dari luar negeri harus bayar pajak. Secara umum dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang menerima uang dari luar negeri, maka pihaknya perlu melakukan pembayaran pajak. Dalam hal ini dapat diketahui juga bahwa menerima uang dari luar negeri akan dikenai pajak, yang bergantung pada berbagai faktor.

Berbagai faktor tersebut seperti penghasilan dalam bentuk penghasilan, hibah, hadiah, investasi dan lainnya. Sehingga ada banyak sekali informasi, yang wajib diperhatikan wajib pajak. Terutama ketika memperoleh uang dari luar negeri ketika ingin melaksanakan kegiatan pajaknya.

Tentunya pelaksanaan pajak internasional dapat menjadi salah satu pekerjaan berat bagi wajib pajak. Hal tersebut karena ada banyak sekali keterbatasan aturan pajak, yang harus diperhatikan. bahkan wajib pajak juga perlu menimbang lagi jenis-jenis aturan, perjanjian internasional dan kesepakatan kedua negara dalam melaksanakan pajaknya.

Agar Anda tidak mengalami kesulitan dalam menyelesaikan aktivitas pajak tentunya dapat memilih memakai tenaga konsultan pajak. Adanya jasa konsultan pajak akan menjadi salah satu tenaga profesional, yang dapat membantu menyelesaikan semua kebutuhan pajak Anda. Tidak terkecuali juga untuk kategori pajak internasional.

Bagi Anda yang ingin menjalankan aktivitas perpajakan secara baik dapat memanfaatkan konsultan pajak dari Proconsult.id. Hadirnya tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id akan menyediakan solusi terbaik bagi semua orang, untuk menyelesaikan kebutuhan pajaknya.

Proconsult