
Subjek Pemotongan
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1))
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia
Pemotong Pajak
Pemotongan PPh Pasal 26
(Penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1))
Pemotong PPh Pasal 26
– Badan Pemerintah
– Subyek pajak dalam negeri
– Penyelenggara kegiatan
– Bentuk Usaha Tetap
– perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Tarif Pemotongan PPh Pasal 26
(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 dan Penjelasan, 624/KMK.04/1994 jo. SE – 23/PJ.43/1995)
1. Sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan wajib pajak luar negeri berupa :
– Dividen
– Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
– Royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
– Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
– Hadiah dan penghargaan
– Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
– premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
– keuntungan karena pembebasan utang
2. Sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto atas penghasilan wajib pajak luar negeri berupa:
– Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
– Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham
– Penghasilan berupa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, yaitu : (624/KMK.04/1994)
– 20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri oleh tertanggung baik secara langsung maupun melalui pialang.
– 20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia baik secara langsung maupun melalui pialang.
– 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di LN oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia baik secara langsung maupun melalui pialang.
3. Sebesar 20% dari Laba Neto setelah pajak dari suatu BUT di Indonesia (Branch Profit Tax), kecuali jika ditanamkan kembali di Indonesia. (14/PMK.03/2011)
4. Dalam hal telah dilakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah RI dengan negara lain (treaty partner); penghitungan besarnya PPh Pasal 26 didasarkan pada Tax Treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).
Pemotongan pajak bersifat final, kecuali :
• Pemotongan atas penghasilan kantor pusat yang menjadi penghasilan BUT di Indonesia;
• Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau BUT.