Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri? Cek Disini

Dalam ruang lingkup perpajakn nantinya Anda akan mengenal tentang istilah subjek pajak luar negeri. Hal tersebut menjadi salah satu istilah yang terdapat dalam UU Perpajakan. Dimana hal ini akan ditujukan bagi peroangan maupun organisasi sesuai pada ketentuan UU.

Proconsult

Sebagai wajib pajak tentunya Anda perlu memahami tentang subjek pajak secara baik. Mengingat di dalamnya akan ada beberapa informasi lain terkait subjek pajak tersebut. Nantinya Anda akan mengenal istilah subjek pajak menjadi dua bentuk, yaitu subjek pajak luar negeri dan dalam negeri.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam kesempatan kali ini Anda akan mempelajari lebih jauh. Sehingga jika Anda belum mengetahuinya secara lengkap silahkan menyimak informasinya di bawah ini:

Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri

Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri

Sumber foto : Aguspajak.com

Pernahkah Anda mendengar istilah subjek pajak luar negeri? Umumnya hal ini menjadi salah satu informasi penting, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Sehingga sebagai wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik.

Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa memahami istilah subjek pajak termasuk kewajiban. Bahkan subjek pajak ini perlu diketahui bagi yang menetap di luar negeri. Sementara itu informasinya juga sangat penting bagi Anda, yang memiliki bisnis mancanegara di Indonesia.

Umumnya aturan terkait subjek pajak luar negeri di Indonesia juga diatur secara ketat. Hal tersebut terdapat dapat Pasal 2 ayat 4 UU Tahun 1983 No. 7 mengenai Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebt disebutkan secara lengkap terkait istilah subjek pajak luar negeri tersebut.

Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Luar Negeri adalah badan maupun orang pribadi yang bertempat tinggal di luar Indonesia. Namun pihaknya memiliki penghasilan, yang didapatkan dari wilayah Indonesia.

Sehingga dari sini bisa Anda ketahui pengertian sebagai orang pribadi atau badan, yang tinggal di luar negeri namun mendapatkan gaji atau penghasilan dari Indonesia. Dalam hal ini subjek pajak ini juga termasuk orang, yang menetap di luar negeri kurang dari 183 hari selama 12 bulan.

Baca Juga : Pajak Subjektif Adalah: Jenis, Contoh dan Kewajiban

Sementara itu penentuan subjek pajak ini juga memiliki beberapa kriteria. Sedangkan untuk kriteria dalam penentuan subjek pajak ini ada di dalam PER-43 pasal 4 Tahun 2011. Hal ini khusus bagi orang pribadi dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mempunyai usaha maupun menjalankan aktivitas lain dengan bentuk BUT di wilayah Indonesia.
  • Memperoleh penghasilan dari Indonesia meskipun tidak mempunyai atau menjalankan usaha BUT.

Selain itu yang disebut sebagai subjek pajak ini merupakan badan yang tidak berada atau berdiri di Indonesia dalam menjalankan aktivitas usahnya. Peraturan mengenai subjek pajak luar negeri di Indonesia tentunya juga mempunyai dasar hukum yang mengaturnya.

Secara umum dasar hukum adalah UU tahun 1983 No. 7 Pasal 2 ayat 4 mengenai PPh. Sedangkan penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011 No. PER-43/PJ. Hal ini mengatur mengenai penentuan subjek pajak dlam negeri maupun luar negeri.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi secara lengkap tentunya bisa mengetahui informasinya dalam dasar hukum tersebut. Disini terdapat rangkaian aturan sistematis, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan.

Syarat

Proconsult

Pajak menjadi salah satu komponen utama dalam menyokong pembangunan di suatu negara. Maka dari itu perpajakan menjadi salah satu perhatian pemerintah, yang diandalkan. Hal tersebut juga meliputi subjek pajak luar negeri maupun dalam negeri.

Sesuai pada UU PPh tahun 2008 No. 36 pasal 26 disebutkan bahwa pajak bersifat mengatur. Dimana kebijakan ini nantinya akan secara langsung berhubungan pada wajib pajak luar negeri.

Dalam hal ini Anda juga perlu mengetahui beberapa ciri dari subjek pajak luar negeri. Hal ini bisa Anda ketahui melalui kriteria subjek pajak dengan melihat beberapa kondisi serta kriterianya.

Seorang warga negara dapat disebut sebagai subjek pajak luar negeri ketika sudah memenuhi kriteria tersebut. berikut adalah informasinya untuk Anda, yaitu:

1. Dokumen Bukti

Sebagai orang pribadi yang berstatus menetap di negara lain Anda perlu mempunyai dokumen pendukung. Hal tersebut nantinya akan menjadi bukti penduduk suatu negara yang statusnya masih berlaku. Dalam hal ini terdapat beberapa kategori tanda pengenal yang bisa menjadi bukti, yaitu:

  • Green card.
  • Identity card.
  • Studen card.
  • Bukti yang tertera pada paspor tentang pengesahan alamat tinggal di luar negeri, yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
  •  Surat keterangan yang didapatkan dari Kantor Perwakilan RI, yang ada di luar negeri maupun Kedutaan Besar RI.
  • Nama dari perorangan sudah tertulis rsmi dalam paspor yang didapatkan dari Kantor Imigrasi di negara setempat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Masa Waktu di Luar Negeri

Kriteria penentuan berikutnya dapat dilihat dari masa waktunya berada di luar negeri. Kategori subjek pajak ini adalah orang yang berada di luar negeri dalam jangka waktu 183 hari selama rentang waktu 1 tahun.

Sementara itu orang pribadi ini juga perlu memiliki dokumen, yang membuktikan tanda pengenal resmi dengan status masih berlaku. Ketika perorangan tersebut tidak mempunyai dokumen sebagai tanda pengena, maka akan masuk golongan subjek pajak dalam negeri walau bekerja di luar negeri.

3. Menetap Selama di Luar Negeri

Berikutnya adalah orang pribadi sebagai WNI, yang menetap tinggal di luar negeri untuk selamanya. Dimana pihaknya juga sudah bekerja dalam kurun waktu lebih dari 183 hari selama 1 tahun.

Sementara itu jika Anda masuk kategori subjek pajak ini, maka terdapat beberapa ketentuan untuk diketahui. Berikut adalah beberapa kewajiban yang perlu dilakukan, yaitu:

  1. Hanya dikenakan pajak terhadap penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia.
  2. Tidak perlu menyampaikan SPT PPh karena akan dikenakan pemotongan pajak dengan sifat final.

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sumber foto : Pertapsi.or.id

Dalam penjelasan diatas Anda sudah mengetahui mengenai subjek pajak luar negeri. Sementara itu membahas mengenai subjek pajak tersebut akan selalu berhubungan dengan subjek pajak dalam negeri. Dimana keduanya ini tidak bisa terpisahkan satu sama lain.

Maka dari itu bagi wajib pajak juga perlu memahami apa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri. dalam hal ini setidaknya Anda perlu mengetahui perbedaan antara subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah informasinya secara lengkap, yaitu:

1. Berdasar Penghasilan Kena Pajak

Salah satu perbedaan cukup mendasar antara pajak luar negeri dan dalam negeri terlihat dari penghasilan kena pajaknya. Penghasilan yang dikenakan kepada subjek pajak ini merupakan gabungan diantara pendapatan dari negara lain dan dari Indonesia.

Sedangkan untuk subjek pajak dalam negeri akann dikenakan pajak hanya terbatas di sumber penghasilan, yang didapatkan dari Indonesia. Sehingga hal ini terlihat jelas perbedaan antara dua subjek pajak tersebut.

Baca Juga : Mengapa Kita Harus Membayar Pajak?

2. Tarif

Perbedaan berikutnya antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri bisa Anda lihat dari tarifnya. Dimana penetapan pada jumlah pajak bagi subjek pajak dalam negeri berlandasarkan pada penghasilan bruto. Hal ini nantinya akan memakai tarif umum dalam perhitungannya.

Sementara pada subjek pajak ini nantinya akan menggunakan jumlah pajak, yang menjadi kewajiban pembayarannya. Hal ini nantinya akan berlandasarkan pada penghasilan bruto serta tarif pajak tunggal atau sepadan.

3. Penyampaian SPT

Perbedaan terakhir dapat Anda ketahui dari penyampaian SPT-nya. Dalam hal ini untuk subjek pajak di dalam negeri akan mempunyai kewajiban penyampaian SPT terkait PPh. Dimana SPT ini nantinya akan menjadi sarana wajib, yang dapat menetapkan pajak milik terutang selama 1 tahun pajak.

Sebaliknya bagi subjek pajak di luar negeri tidak perlu melakukan penyampaian SPT. Hal tersbeut karena kewajiban ini sudah terpenuhi ketika melakukan pemotongan pajak yang bersifat final.

Sehingga dari informasi ini Anda dapat mengetahui bahwa subjek pajak luar negeri dan dalam negeri memiliki beberapa perbedaan. Dimana subjek pajak luar negeri akan mencakup perorangan, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia maupun menetap.

Dalam hal ini jangka waktu menetap tersebut ditentukan selama 183 hari dalam 1 tahun terakhir. Sementara itu subjek pajak luar negeri juga akan dikenakan kepada bisnis, yang didirikan di dalam negeri. dimana dalam prosesnya bisnis tersebut juga akan beroperasi di Indonesia.

Contoh

Proconsult

Melalui penjelasna diatas Anda sudah mengetahui bahwa subjek pajak luar negeri akan mencakup perorangan, yang bertempat tinggal di Indonesia. Dimana orang pribadi tersebut ada di Indonesia dan tinggal tidak lebih dari 183 hari dalam 1 tahun terakhir.

Hal in juga mencakup bagi badan usaha tetap yang berdiri maupun tidak bertempat di Indonesia. Namun dalam prosesnya menjalankan usaha di Indonesia. Dalam hal hal BUT adalah badan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha di Indoensia. Hal ini dapat berupa beberapa contoh di bawah ini:

  • Cabang perusahaan.
  • Tempat manajemen.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.
  • Pabrik.
  • Gudang.
  • Bengkel.
  • Ruang jualan atau promosi.
  • Penggalian dan pertambangan sumber alam.
  • Wilayah kerja dalam pertambangan minyak atau gas bumi.
  • Pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan.
  • Proyek perakitan atau proyek konstruksi instalasi.
  • Pemberian jasa yang bisa dalam bentuk apa saja dari pegawai ke orang lain. Hal ini dapat berlangsung selama  lebih 60 hari di 12 bulan terakhir.
  • Badan yang bertindak sebagai agen dengan kedudukan tidak bebas.
  • Agen maupun perusahaan asuransi yang beridri di Indonesia. Dimana pihaknya akan menerima premi asuransi di Indonesia.
  • Agen elektronik, komputer maupun peralatan otomatis yang ada, disewa dalam berbagai transaski, untuk menjalankan aktivitas usaha via internet.

Dari sini bisa diketahui bahwa subjek paak akan dikenakan terhadap subjek pajakluar negeri. Dimana nantinya pengenaan tersebut akan berdasarkan pada pendapatan yang berasal dari Indonesia. Sedangkan untuk jumlah pajaknya akan berdasar pada penghasilan bruto.

Semenatar itu tarif pajak di setiap subjek pajak luar negeri tentunya berbeda-beda. Hal tersebut akan disesuaikan pada total penghasilan bruto yang diperoleh tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Pakarkinerja.com

Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda mengetahui beberapa informasi di dalam bidang perpajakan. Tentunya semakin banyak pengetahuan yang Anda miliki akan meningkatkan pemahaman di dalam bidang pajak.

Bidang pajak menjadi salah satu aspek kehidupan bernegara, yang mengikat semua pihak. Dalam hal ini sebagai wajib pajak baik pribadi atau badan memiliki kewajiban dalam menjalankan berbagai tanggung jawab pajak. namun agar prosesnya dapat berjalan lancar dan mudah pastikan Anda mengetahui berbagai informasi perpajakan lebih dulu.

Seiring berjalannya waktu aktivitas kehidupan manusia semakin sibuk. Hal ini membuat banyak kewajiban lain menjadi tidak terurus. Salah satunya adalah aktivitas pajak, yang harusnya juga menjadi salah satu kewajiban bagi setiap masyarakat.

Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam menyelesaikan urusan pajak secara mandiri saat ini dapat menggunakan jasa konsultan pajak. pihaknya adalah tenaga jasa terpercaya dan tersertifikasi. Sehingga Anda dapat mengandalkannya dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan pajak.

Baca Juga : Macam-Macam Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah menerapkan tips pemilihan pajak, untuk membantu mendapatkan jasa terbaik dan berkualitas. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak, yang perlu Anda terapkan, yaitu:

1. Izin Praktik

Tips pertama yang perlu Anda terapkan adalah mengetahui izin praktik yang dimiliki jasa konsultan pajak tersebut. Hal ini umumnya merupakan salah satu syarat penting ketika seseorang menjadi konsultan pajak. Dimana izin praktik merupakan dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Mengetahui surat izin praktik konsultan pajak tentu memberikan jaminan kepada masyarakat. ketika Anda menggunakan jasa tersebut sudah pasti layanannya terpercaya dan bisa diandalkan.

2. Sertifikasi

Salah satu syarat menjadi konsultan pajak berikutnya adalah memiliki sertifikat konsultan pajak. hal tersebut merupakan bukti keterampilan, kemampuan serta skill dari jasa konsultan pajak tersebut. Sehingga sebagai wajib pajak Anda bisa menjadikannya alat untuk melihat kemampuan suatu jasa layanan.

Sertifikasi konsultan pajak sangatlah penting dalam proses pemilihan jasa. Dalam hal ini Anda dapat mendapatkan jasa terbaik dengan kualitas terjamin.

Proconsult

3. Biaya

Jangan lupa untuk melihat pengenaan tarif yang dibebankan konsultan pajak kepada wajib pajak. banyaknya jasa konsultan pajak di tengah masyarakat membuat Anda bisa memilih jasa konsultan pajak sesuai kebutuhan. Sehingga nantinya Anda dapat memilih layanan jasa yang sesuai kemampuan finansial.

4. Track Record

Terakhir pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak, yang mempunyai track record baik. Hal ini merupakan rekam jejak penyedia jasa, yang membuktikan pengalamannya sebagai tenaga profesional. Dalam hal ini Anda dapat mengetahuinya melalui website maupun bertanya kepada client sebelumnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi maupun badan, yang memiliki kedudukan atau tempat tinggal di luar Indonesia. Sehingga pihaknya tinggal di luar Indonesia namun memperoleh pendapatan di Indonesia.

Bentuk penghasilan tersebut juga berasal dari beberapa jenis usaha, baik melalui badan usaha tetap maupun tidak. Memahami subjek pajak di dalam dan luar negeri tentunya memberikan banyak kemudahan bagi Anda. Salah satunya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat.

Namun saat ini Anda bisa jauh lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu caranya dengan menggunakan jasa konsultan pajak melalui Proconsult.id. dengan menggunakan jasa konsultan pajak Anda mampu menyelesaikan berbagai masalah pajak secara cepat.

Tentunya disini tersedia banyak sekali layanan, yang dapat dipilih oleh semua jenis subjek pajak. Sehingga nantinya Anda mampu melaksanakan semua tanggungjawab secara mudah tanpa perlu merasa kesulitan. Bahkan penggunaan jasa konsultan pajak di Proconsult.id juga memberikan banyak keuntungan seperti biaya terjangkau dan tenaga profesinal.

Proconsult