Informasi mengenai menghitung PPh 21 atas profesi dokter serta masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 .
Tenaga ahli merupakan salah satu penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh 21. Dalam konteks pengelolaan perusahaan, posisi tenaga ahli dinyatakan sebagai bukan pegawai. Artinya, tenaga ahli tidak mendapatkan gaji rutin sebagaimana karyawan kantoran pada umumnya. Tenaga ahli melakukan pekerjaan bebas sehingga perhitungan gajinya tidak dapat disamakan dengan karyawan perusahaan. Contoh profesi yang termasuk dalam kategori tenaga ahli adalah akuntan, pengacara, dokter, arsitek, konsultan, aktuaris, penilai, serta notaris.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tahukah Anda cara bagaimana menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter? cukup mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter berikut ini.
Apa Itu PPh 21 Dokter?
Saat ini pastinya semua orang sudah sangat familiar dengan profesi dokter. Masyarakat mengenai dokter sebagai salah satu tenaga medis, yang memiliki peran penting terhadap kesehatan pasien. Bahkan dokter dapat menyembuhkan berbagai keluhan penyakit pasien dengan menggunakan berbagai tindakan di bidang kesehatan.
Dokter juga dapat disebut sebagai salah satu profesi mulia yang memiliki peran sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini dokter termasuk tenaga ahli yang tidak luput dari kewajiban pajak.
Berdasarkan hal tersebut sudah menjadi kewajiban dokter, untuk mengetahui pengertian serta aturan dalam PPh pasal 21 untuk dokter. Oleh sebab itu pastikan Anda mengetahui definisi dari PPh pasal 21 dokter terlebih dahulu.
Pengertian PPh 21 Dokter adalah pungutan pajak penghasilan, yang dikenakan kepada pendapatan dari tenaga ahli seorang dokter. Sehingga nantinya berbagai pendapatan dokter juga tidak luput dari kewajiban pembayaran pajak.
Baca Juga : Perhitungan Pajak Dokter Terbaru 2024
Berdasarkan penjelasan tersebut PPh 21 Dokter adalah pungutan pajak, yang dibebankan kepada dokter sebagai salah satu tenaga ahli di Indonesia. Sedangkan untuk objek pajaknya terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Dokter Tetap
Ketika dokter bekerja di rumah sakit dan berstatus sebagai pegawai tetap, maka pendapatannyaterutang di perjanjian secara tertulis atau tidak tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu yang diberikan oleh pemberi kerja.
2. Penghasilan Praktik
Hal ini merupakan pendapatannya yang diperoleh selain dari pekerjaan di rumah sakit. Hal ini sangat mungkin terjadi jika Anda memberikan jasa sebagai dokter tamu, penyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktik atau membuka praktik sendiri. Sementara itu kategori tersebut juga termasuk untuk pekerjaan bebas seperti:
a. Penghasilan di Luar Profesi
Berikutnya adalah pendapatannya di luar profesi yang bisa ditekuni oleh dokter. Hal tersebut seperti bisnis atau berbagai usaha lain, yang tentu saja wajib membayarkan pajak kepada negara.
b. Pendapatan Terkena PPh Final
Dokter sebagai wajib pajak juga akan memiliki objek pajak dalam bentuk pendapatan yang dikenai PPh final. Hal tersebut merupakan deposito, bunga Tabungan, penjualan saham pada bursa efek, dividen dna lain sebaginya.
Terhadap pendapatan yang diterima tersebut dokter akan dikenai pemungutan dan pemotongan PPh bersifat final. Sehingga PPh final terhadap berbagai objek tersebut akan dihitung dan dibayar pada SPT.
c. Penghasilan Dalam Negeri Tidak Final
Dokter juga dapat mempunyai pendapatan, yang tidak bersifat final. Hal tersebut seperti sewa, royalty, bunga maupun keuntungan dari penjualan serta pengalihan harta lainnya.
d. Penghasilan Luar Negeri
Dokter juga dapat memperoleh penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan usaha maupun lainnya. Hal ini bisa dalam bentuk dividenm, yang dibayarkan dari luar negeri dan tidak termasuk kerugian di luar negeri.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Aturan Pajak PPh Dokter
Berdasarkan informasi sebelumnya Anda dapat mengetahui bahwa dokter akan masuk dalam kategori tenaga ahli. Sehingga sistematika pengenaan pajaknya akan berbeda dari wajib pajak lain, yang juga memperoleh pendapatan dari gaji.
Dokter ini adalah seseorang, yang mempunyai pemahaman dan ilmu khusus di bidang medis. Dimana keahliannya tersebut akan dimanfaatkan dalam penyembuhan orang-orang sakit. Sehingga dokter juga termasuk tenaga ahli, yang sudah pasti tidak terlepas dari kewajiban pembayaran pajak.
Dalam prosesnya dokter akan memperoleh pendapatan, yang berasal dari berbagai sumber. Berbagai sumber ini nantinya yang menjadi objek pajak penghasilan atau PPh. Sehingga dokter akan memiliki kewajiban pembayaran PPh terhadap penghasilan, yang telah diterimanya.
Ada beberapa jenis sumber pendapatan, yang nantinya bisa diperoleh dokter. Berikut adalah beberapa sumber pendapatannya, yaitu:
- Pendapatan yang diperolehnya dari keuangan rumah sakit maupun bendaharawan rumah sakit. Dimana pendapatan tersebut diterimanya sebagai pegawai tetap PNS atau rumah sakit dalam bentuk gaji, honorarium, tunjangan serta imbalan lain.
- Penghasilan sebagai tenaga ahli maupun tenaga profesional dalam bentuk komisi, fee serta imbalan lainnya.
- Pendapatan yang diperolehnya sebagai anggota dari sebuah kegiatan, yang diperoleh dalam betuk uang saku atau uang rapat.
- Pendapatan dalam bentuk penghargaan maupun hadiah terhadap pembuatan obat maupun alat kesehatan.
- Pendapatan yang diperolehnya dari buka praktik secara mandiri.
- Pendapatan yang diperolehnya dari luar pekerjaan di bidang kedokteran. Hal tersebut seperti penjualan tanah, bunga deposito, sewa mesin, deviden, hadiah dan lain sebagainya.
Baca Juga : Tarif Progresif PPH 21 Terbaru 2024
Dalam hal ini pemungutan PPh untuk tenaga medis ahli seperti dokter akan menggunakan tarif PPh pasal 21 khusus bagi dokter. Untuk kategori tarif tersebut mengacu pada UU PPh pasal 17 ayat 1 huruf a. sedangkan untuk tarif yang tersedia akan dikategorikan berdasarkan pada lapisan pendapatan kena pajak atau PTKP, yaitu:
- Pendapatan mulai Rp. 0 sampai Rp. 60 juta dikenakan pajak 5%.
- Pendapatan mulai Rp. 60 juta sampai Rp. 250 juta dikenai tarif 15%.
- Pendapatan mulai Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta dikenakan pajak 25%.
- Pendapatan mulai Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 5 miliar dikenakan tarif 30%.
- Pendapatan lebih dari Rp. 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Selanjutnya untuk tarif-tarif diatas akan dikalikan pada DPP atau Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 21. Dimana hal tersebut telah dikecualikan dari PTKP. Selanjutnya DPP tersebut akan ditentukan dengan nilai 50% dari penghasilan bruto.
Sementara itu untuk penghasilan tenaga ahli seperti dokter juga akan memiliki sistem pengenaan tarif lainnya. Hal tersebut mengacu pada PP tahun 2010 No. 80 pasal 4. Dalam hal ini tarif terhadap dihitung berdasarkan penghasilan dalam bentuk imbalaan atau honorarium, yang merupakan beban APBD atau APBN.
Dimana bentuk imbalan tersebut dapat hadir dalam bentuk apapun, yang telah diptong oleh bendahara pemeirntah. Dimana untuk ketentuan tarif dari PPh tersebut akan bersifat final serta kategorinya adalah sebagai berikut:
- Tarif 0% ditetapkan kepada PNS golongan I dan golongan II. Hal tersebut juga dibebankan kepada anggota TNI/Polri dengan golongaan pangkat Tamtama serta Bintara maupun pensiunan.
- Tarif 5% ditetapkan kepada PNS golongan III serta golongan TNI/Polri berpangkat Perwira Pertama serta pensiunannya.
- Tarif 15% digunakan kepada pejabat negara, PNS golongan IV maupun anggota TNI/Polri golongan pangkat Perwira menengah dan tinggi serta jajaran pensiunannya.
Cara Menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter
Secara umum untuk pajak dokter sebagai salah satu tenaga ahli mempunyai mekanisme berbeda. Dimana dalam hal ini dokter masuk diantara jajaran tenaga ahli layaknya akuntan, pengacara, penilai, aktuaris, konsultantan, arsitek dan notaris.
Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pendapatan, yang nantinya diterima oleh dokter bisa berasal dari berbagai sumber. Mulai dari rumah sakit tempatnya bekerja menjadi tenaga ahli atau buka praktek sendiri.
Ketika dokter bekerja di rumah sakit maka pihaknya akan memperoleh pengutan pajak terhadap penghasilan yang diterimanya. Hal tersebut juga termasuk untuk kategori PPh pasal 21. Selanjutnya untuk beberapa pendapatan lain juga akan menggunakan mekanisme berbeda.
Sementara itu dalam proses menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter sebagai tenaga ahli, maka Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Sedangkan dalam kategori perhitungan PPh pasal 21 Anda dapat mengetahui 3 metode menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter sebagai berikut:
1. PPh pasal 21 untuk tenaga ahli yang mempunyai atau mendapatkan penghasilan non berkesinambungan. Dalam hal ini untuk proses perhitungan pajaknya akan menggunakan rumus sebagai berikut:
PPh pasal 21 sebulan = (50% x Pendapatan bruto) x Tarif pajak
2. Berikutnya adalah pungutan PPh pasal 21 untuk tenaga ahli, yang mendapatan penghasilan dari satu pemberi kerja saja. Dimana hal tersebut akan bersifat berkesinambungan. Sedangkan untuk hal ini ketentuan perhitungannya adalah sebagai berikut:
DPP = ( 50% x Pendapatan bruto secara kumulatif) – PTKP per bulan
PPh pasal 21 dalam sebulan = DPP x tarif pajak
3. PPh pasal 21 untuk tenaga ahli, yang memperoleh pendapatan dan bersifat berkesinambungan serta mendapatkan penghasilan lain. Untuk kategori ini Anda dapat melakukan perhitungan menggunakan rumus sebagai berikut:
DPP = ( 50% x Pendapatan bruto sebulan) kumulatif)
PPh pasal 21 dalam sebulan = DPP x tarif pajak
Dalam hal ini Anda perlu mengetahui bahwa dokter, yang bekerja di rumah sakit maupun perusahaan tetap berstatus sebagai tenaga ahli. Dimana nantinya dokter akan memperoleh bukti pemotongan PPh pasal 21. Untuk bukti tersebut juga bisa dikreditkan dalam SPT PPh tahunan wajib pajak perorangan.
Selanjutnya ketika dokter yang bekerja di rumah sakit ini membuka praktik secara mandiri atau apotek, maka pihaknya juga akan melakukan perhitungan pajak tahunan secara berbeda. Sehingga penting bagi tenaga medis seperti dokter untuk memperhatikan berbagai elemen-elemen lainnya.
Untuk memudahkan Anda melakukan menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter dengan permasalahan ini pastikan mempelajari proses menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter dulu. Oleh sebab itu berikut adalah gambaran menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter:
Contoh 1 :
Bapak Adnan mempunyai NPWP dengan status K/1. Sedangkan di tahun 2019 pak Adnan mendapatkan pendapatan bruto yang berhubungan pada pekerjaannya di rumah sakit sebesar Rp. 400.000.000. disini terdapat biaya pengurang sebesar Rp. 6.000.000, yang membuatnya pendapatan neto sehubungan pada pekerjaannya di rumah sakit menjadi Rp. 394.000.000.
Selanjutnya untuk total pendapatan neto pekerjaan bebas dari buka praktek tersebut adalah sebesar Rp. 400.000.000. Sementara pendapatannya dari usaha apotek tersebut adalah Rp. 4.000.000 disetiap bulannya.
Berdasarkan contoh kasus tersebut berikut ini cara menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter dan dilaporkan dalam masa pajak 2019, yaitu:
- Untuk pelaporan SPT tahunan PPh perorangan dalam hal ini pendapatan di rumah sakit bisa Anda input dalam lampiran 1 halaman 2 di bagian C.
- Pada pendapatan dokter yang sudah dipotong oleh rumah sakit bisa Anda jadikan sebagai kredit pajak. Untuk itu silahkan memasukkannya pada lampiran 2.
- Terhadap pendapatan dokter dari buka praktek secara mandiri nantinya tidak bisa dilakukan memakai ketentuan PP 23 di tahun 2018. Hal tersebut karena tenaga ahli ini dikecualikan pada ketentuan tersebut. Oleh sebab itu terhadap penghasilan praktik secara mandiri, maka Anda perlu membuat pencatatan secara terpisah. Selanjutnya silahkan input catatan tersebut pada lampiran 1 di halaman 2 bagian B.
- Berikutnya untuk perolehan pendapatan dari apotek karena omzetnya ada di bawah Rp. 4,8 miliar, maka Anda dapat dikenai ketentuan di PP No. 23 tahun 2018. Sehingga pendapatan dari perolehan omzet apotek tersebut dikenai tarif sebesar 0,5% setiap bulannya.
- Total atas penghasilan bruto serta pajak terutang nantinya perlu Anda input dalam lampiran 3 bagian A. silahkan mengisikannya pada baris penghasilan lain, yang nantinya dikenai pajak PPh final.
- Berikutnya silahkan memasukkan besaran PTKP, yang beru\pa zakat dibayarkan kepada lembaga resmi disahkan Menteri Keuangan. Dibagian ini juga bisa dimasukkan kerugian fiscal tahun sebelumnya serta input pendapatan dokter untuk PPh pasal 25, yang telah dibaayarkan. Sehingga setelah itu jumlah kewajiban pembayaran pajak dapat diketahui.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh 2:
Misalnya Dokter Ardy berstatus sendiri dan tidak mempunyai tanggungan. Dirinya merupakan pegawai tetap di salah satu rumah sakit, yang gaji serta tunjangannya per bulan adalah Rp. 15.000.000. dari soal tersebut berapakah PPh pasal 21 terutang dan wajib dipotong pemberi kerja?
Gaji + Tunjangan setahun
Rp. 15.000.000 x 12 = Rp. 180.000.000
Pengurang
Biaya jabatan = Rp. 6.000.000 (5% x jumlah pendapatan bruto setahun)
PTKP sendiri (Tk/-) = Rp. 15.840.000
- Penghasilan Kena Pajak = Rp. 158.160.000
- PPh pasal 21 terutang
Tarif pasal 17 ayat 1 huruf a di UU PPh x PKP
5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 108.160.000 = Rp. 16.224.000
Jumlah = Rp. 18.724.000
Disini dokter Ardy wajib memperoleh bukti pemungutan PPh pasal 21 yang diperolehnya dari rumah sakit tersebut.
Contoh Menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter yang Lain
Menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinikdr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2013, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, SP.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dan tata cara menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter adalah sebagai berikut :
Bulan | Jasa Dokter | Dasar Pemotongan PPh 21 | Dasar Pemotongan PPh 21 Kumulatif | Tarif PPh | PPh 21 |
Januari | 45,000,000 | 22,500,000 | 22,500,000 | 5% | 1,125,000 |
Februari | 49,000,000 | 24,500,000 | 47,000,000 | 5% | 1,225,000 |
Maret | 47,000,000 | 3,000,000 | 50,000,000 | 5% | 150,000 |
20,500,000 | 70,500,000 | 15% | 3,075,000 | ||
April | 40,000,000 | 20,000,000 | 90,500,000 | 15% | 3,000,000 |
Mei | 44,000,000 | 22,000,000 | 112,500,000 | 15% | 3,300,000 |
Juni | 52,000,000 | 26,000,000 | 138,500,000 | 15% | 3,900,000 |
Juli | 40,000,000 | 20,000,000 | 158,500,000 | 15% | 3,000,000 |
Agustus | 35,000,000 | 17,500,000 | 176,000,000 | 15% | 2,625,000 |
September | 45,000,000 | 22,500,000 | 198,500,000 | 15% | 3,375,000 |
Oktober | 44,000,000 | 22,000,000 | 220,500,000 | 15% | 3,300,000 |
November | 43,000,000 | 21,500,000 | 242,000,000 | 15% | 3,225,000 |
Desember | 40,000,000 | 8,000,000 | 250,000,000 | 15% | 1,200,000 |
12,000,000 | 262,000,000 | 25% | 3,000,000 | ||
Total | 524,000,000 | 262,000,000 |
Untuk lebih jelasnya mengenai cara menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter dapat Anda saksikan melalui channel youtube.
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Dokter sebagai tenaga ahli dan penting di tengah masyarakat tentunya tidak luput dari kewajiban pembayaran pajak. Dalam hal ini dokter akan memiliki kewajiban pemungutan pajak, yang dibebankan terhadap beberapa objek pajak.
Baca Juga : Jasa Perhitungan PPH 21 | Tips Memilih Jasa Perhitungan Pajak
Sebagai tenaga ahli di bidang perpajakan sudah pasti ada beberapa objek pajak, yang harus Anda perhatikan. Oleh sebab itu pastikan untuk menjalankan berbagai aktivitas perpajakan tersebut secara baik dan sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Ditengah kesibukan pekerjaan Anda sebagai seorang dokter pastinya membutuhkan bantuan tenaga profesional. Hal tersebut bisa Anda manfaatkan dengan memakai tenaga konsultan pajk. Pihaknya adalah tenaga ahli, yang mampu mengatasi persoalan pajak secara baik sesuai aturan.
Konsultan pajak sendiri tentu saja harus Anda pilih secara tepat. oleh sebab itu sebelumnya silahkan Anda memperhatikan tips pemilihannya di bawah ini:
- Gunakan konsultan pajak dengan izin resmi.
- Pastikan sertifikatnya.
- Ketahui berapa biayanya.
- Gunakan jasa profesional dan berpengalaman.
- Ketahui keanggotaannya di asosiasi konsultan pajak resmi.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah cara menghitung PPh 21 atas Profesi Dokter. Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui mengenai pengertian pajak dokter. Dalam hal ini pajak dokter merupakan salah satu jenis pungutan pajak, yang dibebankan terhadap pendapatan tenaga medis profesional seorang dokter.
Dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan pajak dokter tersebut akan termasuk sebagai pajak profesi. Sehingga untuk jenis pajaknya dikenakan secara khusus, seperti PPh pasal 21 khusus bagi dokter. Dimana untuk besarnya norma perhitungan penghasilan neto tersebut sudah pasti tidak sama dengan pegawai pada umumnya.
Bagi semua tenaga kesehatan profesional seperti dokter pastinya perlu memperhatikan informasi ini secara baik. Melalui informasi ini Anda mampu menjalankan aktivitas perpajakan secaara baik. Dengan begitu Anda juga dapat melaksanakan berbagai kepatuhan pajak profesi dokter secara tepat.
Namun sebagai dokter sudah pasti Anda tidak memiliki cukup waktu luang. Oleh sebab itu silahkan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak profesional, yang berasal dari Proconsult.id. dengan menggunakan tenaga konsultan pajak semua aktivitas perpajakan Anda dapat selesai secara baik.
Pastikan untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak, yang secara khusus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Oleh sebab itu gunakan layanan dari Proconsult.id sekarang juga!