Sudah tahu cara menghitung pph pasal 24? Jika belum, simak penjelasannya disini. Dalam bidang perpajakan ada banyak sekali kewajiban perpajakan, yang bisa dimiliki oleh wajib pajak. Bahkan umumnya ruang lingkup perpajakan tersebut cendeurng sangat kompleks menjangkau semua aktivitas bisnis, usaha serta berbagai kegiatan lain dengan nilai ekonomis.
Dalam hal ini Anda dapat mengetahui bahwa ada beragam kewajiban perpajakan menjangkau semua aspek ekonomis masyaarakat. Sehingga Anda perlu memperhatikan semua kewajiban pajak tersebut secara baik.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Salah satu kewajiban pajak yang perlu Anda ketahui adalah PPh pasal 24. Sebelum memahami cara menghitung pph pasal 24 lebih lanjut tentunya silahkan mengetahui definisi lengkapnya dibawah ini.
Apa Itu PPH Pasal 24?
Di dalam bidang perpajakan ada banyak sekali informasi yang wajib diketahui. Bukan hanya bagi wajib pajak namun juga untuk semua pihak dalam bidang perpajakan. Baik itu fiskus pajak maupun pihak lain, yang memiliki wewenang dalam bidang tersebut.
Pajak menjadi salah satu sektor yang sering mengalami perubahan aturan serta pelaksanaan. Bahkan perubahan aturan tersebut juga dapat terjadi hampir setiap tahunnya. Oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk memperhatikan setiap detail informasi tersebut secara cermat. Sehingga Anda tidak akan keliru dalam menjalankan aktivitas perpajakan tersebut.
Pajak di Indonesia memiliki beberapa jenis yang pastinya perlu Anda perhatikan. Salah satunya terkait pajak penghasilan atau yang disebut sebagai PPh. PPh di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, yang mana setiap masyarakat bisa memiliki kewajiban sesuai tanggungan perpajakannya masing-masing.
Bagi wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan PPh pasal 24. Namun apakah yang disebut dengan PPh pasal 24 tersebut?
PPH Pasal 24 adalah sebuah aturan mengenai hak wajib pajak dalam memanfaatkan kredit perpajakan, yang didapatkan dari luar negeri. Tujuannya untuk melakukan pengurangan terhadap nilai pajak terhutang yang dimilikinya di Indonesia.
Akibat dari pengurangan hutang tersebut nantinya dapat membuat jumlah pajak, yang seharusnya dibayarkan di Indonesia menjadi berkurang. Sehingg dari sini Anda dapat menyimpulkan pengertian PPH Pasal 24 sebagai regulasi, yang dipakai oleh wajib pajak ketika memiliki penghasilan dari luar negeri.
Dalam hal ini jumlah penghasilan tersebuut nantinya akan dikenakan pajka oleh pihak perpajakan dari luar negeri. Sehingga nantinya pembayaran PPh dari wajib pajak akan mengurangi kewajiban di dalam negeri tersebut.
Baca Juga : Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pajak Terbaru
Namun aturan terkait PPh pasal 24 ini hanya dikhususkan bagi wajib pajak, yang memiliki penghasilan dari luar negeri untuk satu tahun pajak. Nantinay PPh 24 tersebut juga dapat menjadi fasilitas perpajakan, yang didapatkan dari pemerintah. Tujuannya untuk melakukan penghindaran pembayaran berganda dari WNI dengan pendapatan luar negeri.
Selanjutnya terdapat beberapa situasi ketika wajib pajak mempunyai kewajiban pembayaran pajak. Sementara itu ada beberapa sumber penghasilan kena pajak, yang nantinya bisa kamu gunakan untuk memotong pajak terutang di Indonesia, yaitu:
- Penghasilan yang didapatkan dari surat berharga lain, saham maupun keuntungan atas pengalihan saham maupun surat berharga.
- Penghasilan yang ada dalam bentuk royalty, bunga, sewa yang erat kaitannya pada pemakaian harta benda bergerak.
- Penghasilan yang hadir dalam bentuk sewa dan erat kaitannya pada pemakaian harta benda tidak bergerak.
- Penghasilan dalam bentuk imbalan, yang erat kaitannya pada pekerjaan, jasa serta kegiatan.
- Pendapatan yang diperoleh dari BUT di luar negeri.
- Penghasilan sebagai hasil dari pengalihans Sebagian maupun seluruh hak penambangan. Bisa juga tanda keikutsertaan dalam proses pembiayaan maupun pemanfaatan sebuah Perusahaan pertambangan.
- Keuntungan dari aset tetap yang dialihkan.
- Keuntungan yang didapatkan dari pengalihan aset dan menjadi bagian dari bentuk usaha tetap atau BUT.
Dalam hal ini ketika nilai pajak diluar negeri telah Anda pakai menjadi kredit pajak di Indonesia, maka nilai tersebut dikembalikan kepada Anda. Sehingga nantinya kredit tersebut akan berkurang dan dipakai sebagai penutup pajak terutang. Sehingga And hanya perlu membayar jumlah pajak terutang ke KPP di Indonesia.
Sementara ketika adanya penghasilan di luar negeri mengalami perubahan, maka secara otomatis wajib pajak perlu menyampaikan pembetulan SPT dalam tahun pajak bersangkutan. Tujuannya agar tidak ada beberapa kendala dalam pelaksanaan perpajakan kedepannya.
Selanjutnya setiap aturan perpajakan di Indonesia juga memiliki landasan hukum sesuai UU Perpajakan. Dalam hal ini untuk aturan terkait PPh pasal 24 terdapat dalam UU Tahun 2008 No. 36 pasal 24 ayat 1. Hal iniHal ini merupakan UU mengenai perubahan keempat terkait UU Tahun 2983 No.7 mengenai pajak penghasilan.
Tarif PPH Pasal 24 Terbaru
Dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia tentunya ada beberapa informasi penting, yang wajib Anda perhatikan. Khususnya bagi Anda yang mempunyai penghasilan di luar negeri. Oleh sebab itu silahkan memanfaatkan aturan mengenai PPh pasal 24 agar bisa melakukan pengkreditan atau pengurangan pajak penghasilan terutang di Indonesia.
Nantinya jumlah PPh atau penghasilan pajak terutang, yang Anda bayarkan di dalam negeri jauh lebih kecil. Oleh sebab itu komponen tersebut menjadi salah satu hak bagi wajib pajak, untuk mendapatkan keadilan perpajakan. Khususnya bagi beberapa pihak, yang mempunyai penghasilan terutang di luar negeri.
Sementara itu sebelum membahas mengenai tarif perpajakannya ada beberapa poin penting, yang wajib anda perhatikan. Salah satunya adalah pelaksanaan kredit pajak secar terutang maupun dibayar di luar negeri. Sehingga nantinya wajib pajak perlu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Laporan keuangan terkait penghasilan yang didapatkan di luar negeri.
- FCP untuk surat pemberitahuan pajak atau tax return yang disampaikan di luar negeri.
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
- Penyampaikan permohonan kredit perpajakan terutang maupun dibayarkan di luar negeri, yang dilakukan bersamaan pada proses penyampaian SPT Tahunan PPh.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu terdapat beberapa hal penting lainnya dalam pelaksanaan kredit pajak tersebut. Salah satunya adalah ketika penghasilan di luar negeri diperoleh dari negara. Oleh sebab itu nantinya perhitungan PPh di pasal 24 akan dilakukan pada masing-masing negara.
Selanjutnya ketika penghasilan terkena pajak, yang dikenakan tehradpa PPh final, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 serta penghasilan yang terkena pajak sendiri. Maka tidak dapat digabungkan pada penghasilan lainnya. Sehingga baik yang didapatkan di dalam atau luar negeri.
Selanjutnya terkait tarif PPh pasal 24 yang belum banyak orang ketahui. Dalam hal ini PPh pasal 24 adalah pengurang untuk jumlah pajak, yang dibayarkan atau terutang di luar negeri. Dalam hal ini sesuai penjelasan tersebut maka untuk perhitungan tarifnya akan sesuai pada Pasal 17 ayat 1 dalam UU PPH.
Sehingga dari sini dapat disimpulkan untuk tarif PPh pasal 24 berlaku tarif pajak progresif. Sehingga dalam pelaksanaannya penting bagi Anda memperhatikan beberapa detail infomasi lainnya.
Cara Menghitung PPH Pasal 24
Setelah mengetahui mengenai informasi dasar sekaligus tarif PPh pasal 24, maka Anda perlu memahami bagaimana cara menghitung pph pasal 24. Dalam hal ini bagi Anda yang memiliki kewajiban pajak tersebut penting untuk mengetahui bagaimana proses perpajakan tersebut berjalan.
Secara umum cara menghitung pph pasal 24 memang tidak sederhana. Anda perlu memahami bagaimana proses pajak tersebut berjalan. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan aktivitas perpajakan tersebut secara baik.
Perlu Anda perhatikan juga bahwa untuk jumlah total kredit pajak di luar negeri, yang lebih besar atas PPh terutang di Indonesia maka terdapat beberapa mekanisme berbeda. Hal ini membuat pajak dapat dikurangkan pada PPh terutang di dalam negeri.
Namun tentunya implementasi perhitungan tersebut tidak sederhana seperti penejlasan tersebut. Oleh itu silahkan menyimak informasi mengenai bagaimana proses cara menghitung pph pasal 24 dalam penjelasan berikut:
Contoh Cara Menghitung PPH Pasal 24:
PT FC di tahun 2024 mendapatkan penghasilan neto di dalam negeri senilai Rp. 30.000.000.000. sementara untuk penghasilan di luar negeri adalah Rp. 15.000.000.000, yang berasumsi bahwa pajak di luar negeri memiliki total senilai 20%.
Atas perolehana tersebut maka disimpulkan untuk pendapatkan dari PT FC adalah Rp. 45.000.000.000. Hal tersebut karena adanya penjumlahan atas penghasilan di dalam negeri serta penghasilan di luar negeri.
Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Hotel dan Restoran 2024
Selanjutnya untuk tarif PPh badan yang berlaku saat ini adalah senilai 22%. Sehingga berdasarkan semua gambaran cerita tersebut nantinya proses perhitungannya adalah sebagai berikut:
= Tarif untuk PPh badan x Penghasilan neto di dalam negeri
= 22% x Rp. 30.000.000.000
= rp. 6.600.000.000
Nilai PPh 24 yang bisa dikreditkan:
= Total PPh terutang x (Penghasilan luar negeri/total penghasilan)
= Rp. 6.600.000.00 x ( Rp. 15.000.000.000 / Rp. 45.000.000.000
= Rp. 2.200.000.000
Maka berdasarkan perhitungan tersebut dapat diketahui untuk PPh Terutang yang dibayarkan oleh PT DC di luar negeri senilai Rp. 2.200.000.000. sehingga nantinya nominal kredit pajak untuk PPh pasal 24 yang bisa Anda gunakan sebagai pengurang PPh Terutang di dalam negeri adalah senilai Rp. 2.200.000.000.
Tentunya ini hanya secuil proses cara menghitung pph pasal 24 ketika mengambil studi kasus untuk wajib pajak badan. Bisa saja perhitungan tersebut memiliki mekanisme berbeda ketika nilai penghasilan di luar negeri dan luar negeri berbeda.
Sementara itu perbedaan wajib pajak yang memiliki penghasilan juga semakin berpengaruh. Oleh sebab itu pastikan untuk memperhatikan setiap detailnya secara baik.
Contoh Soal PPH Pasal 24 dan Jawaban
Informasi terkait cara menghitung pph pasal 24 saat ini masih cukup sedikit. Hal ini karena tidak begitu banyak masyarakat yang membahas terkait kewajiban pajak tersebut. Namun meski demikian tentunya jumlah wajib pajak di Indonesia yang mempunyai kewajiban pajak tersebut cukup banyak.
Selanjutnya cara menghitung pph pasal 24 menjadi salah satu cara untuk meringankan beban perpajakan pada jenis PPh, yang diperoleh dari luar negeri. Maka dari itu nantinya penghasilan yang didapatkan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak terutang pada seluruh penghasilan dari WP di dalam negeri.
Dalam hal ini terdapat beberapa contoh soal terkait PPh psal 24, yang bisa Anda ketahui beserta jawabannya. Hal ini akan memudahakn Anda ketika mempelajari PPh pasal 24 tersebut. Berikut adalah contoh soal beserta jawabannya secara lengkap, yaitu:
1. Apakah nantinya PPh pasal 24 dikreditkan untuk pajak terutang di Indonesia?
Iya, bisa. Nantinya pada implementasi PPh pasla 24 bisa dikreditkan. Namun pengenannya pajaknya wajib ada dalam 1 tahun masa pajak yang sama. Sementara itu untuk besarnya kredit pengkreditan tersebut harus sama pada kewajiban di luar negeri.
2. Bagaimana batas maksimal pengkreditan PPh pasal 24?
Umumnya jumlah untuk PPh pasal 24 dapat dikreditkan maksimal adalah jumlah, yang lebih kecil antara PPh terutang di luar negeri dan jumlah menurut perbandingan seluruh penghasilan terkena pajak.
Sementara itu untuk batas maksimal pada PPh terutang terhadpa keseluruhan Penghasilan Kena Pajak di dalam negeri, yang mengalami kerugian. Dalam artian penghasilan luar negerinya jauh lebih besar dari pada penghasilan terkena pajak.
3. Bagaimanakah mekanisme untuk perhitungan luar negeri dari beberapa negar?
dalam konteks pelaksanaan pajak tersebut maka nantinya proses perhitungan PPh pasal 24 di luar negeri akan dilakukan oleh masing-masing negara. Hal tersebut juga termasuk untuk proses perhitungan PPh pasal 24 tersebut.
4. Bagaimana pelaksanaan perhitungan penghasilan luar negeri, yang dikenakan PPh final?
Dalam mekanisme penghasilan terkena pajak yang terkena PPh final, maka tidak dapat digabungkan pada penghasilan lain. Baik yang didapatkan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Dalam melaksanakan pajak PPh pasal 24 tentunya ada beberapa informasi penting, yang perlu Anda perhatikan. Terlebih kewajiban pajak ini berkaitan pada penghasilan di luar negeri dan luar negeri. Oleh sebab itu pastikan untuk memperhatikan setiap detail informasinya secara baik.
Baca Juga : Cara Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak
Sementara itu bagi Anda yang masih bingung menjalankan kewajiban pajak tersebut bisa mengunakan jasa konsultan pajak online. Dalam hal ini jasa konsultan pajak online merupakan tenaga professional, yang bisa Anda andalkan dalam berbagai aktivitas pajak.
Konsultan pajak online nantinya akan membantu wajib pajak dalam menjalankan semua kewajiban perpajakan secara baik. Sehingga sebagai wajib pajak tidak perlu merasa khawatir lagi tentang risiko kesalahan dalam pelaksanaannya.
Konsultan pajak juga menjadi salah satu tenaga ahli yang sudah banyak digunakan oleh wajib pajak. Maka dari itu konsultan pajak dapat menjadi solusi terbaik pada semua permasalahan perpajakan Anda. Sehingga dalam memilih jasa tersebut silahkan mempertimbangkan tips pemilihan berikut;
- Memperhatikan izin praktik tenaga konsultan pajak.
- Mengetahui spesifikasi serta sertifikasi jasa.
- Memperhatikan jenis layanan yang disediakan.
- Memperhatikan biaya konsultan pajak.
- Mengetahui bagaimana konsultan pajak tersebut bekerja.
- Memperhatikan track record.
- Memilih jasa terpercaya dan bertanggung jawab.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah informasi cara menghitung pph pasal 24. Dari penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa PPh 24 merupakan salah satu kewajiban perpajakan, yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini PPh pasal 24 menjadi salah satu aturan, yang mengatur mengenai hak dari wajib pajak. Khususnya dalam pemanfataan kredit pajak, yang diperoleh dari luar negeri.
Nantinya Ph 24 tersebut khusus mengatur terkait kredit pajak di luar negeri,yang bertujuan sebagai alat pengurangan jumlah nilai dari PPh terutang,. Sehingga hal ini menjadi salah satu komponen penitng dalam bidang perpajakan.
Bagi Anda yang merasa kesulitan untuk menyelesaikan kegiatan pajak tentunya dapat menggunakan bantuan dari jasa perpajakan. Jasa tersebut menyediakan berbagai kebutuhan pajak Anda secara tepat sesuai permasalahan masing-masing wajib pajak.
Tentunya pastikan untuk menggunakan jasa perpajakan, yang disediakan oleh Proconsult.id. Dalam hal ini Proconsult.id merupakan penyedia jasa terbaik, yang mempunyai banyak tenaga professional perpajakan. Sehingga semua wajib pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak secara maksimal sesuai kebutuhannya.
Konsultan pajak dari Proconsult.id juga merupakan jasa professional, yang memiliki wewenang dalam bidang perpajakan. Bahkan pihaknya sudah membantu banyak sekali wajib pajak di Indonesia. Oleh sebab itu saat ini giliran Anda untuk menggunakan jasa perpajakan dari Proconsult.id.