Cara Pembetulan SPT Masa PPN yang Benar

Informasi cara pembetulan SPT masa PPN dan masalah perpajakan lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Membuat laporan SPT tentunya sudah menjadi salah satu kegiatan penting, yang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam hal ini SPT menjadi salah satu dokumen dan kegiatan perpajakan cukup krusial dalam bidang perpajakan.

Proconsult

Sebagai wajib pajak Anda memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan SPT secara tepat sesuai jenis-jenisnya. Sehingga sebagai wajib pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT masa PPn, yang menjadi salah satu jenis dari SPT pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam hal ini Anda dapat melakukan pembetulan SPT masa PPN jika melakukan kesalahan dalam proses pengerjaannya. Namun tentu saja proses tersebut harus dilakukan secara tepaat sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk lebih lanjutnya silahkan menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Apa Itu SPT Masa PPN?

Apa Itu SPT Masa PPN?

Sumber foto : News.ddtc.co.id

Pastinya sudah banyak wajib pajak, yang tidak asing lagi dengan istilah SPT. Hal ini merupakan surat pemberitahuan, yang wajib dibuat oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang ada.

Dalam konteks perpajakan terdapat beberapa jenis SPT, yang tentunya dapat Anda perhatikan, setiap jenis SPt tersebut nantinya akan memiliki fungsi dan cara penyampaian berbeda sesuai kebutuhan dan aturan perpajakan.

Salah satu jenis SPT yang harus Anda ketahui adalah SPT Masa PPn. Namun tentunya masih banyak juga wajib pajak, yang belum mengetahui istilah SPT Masa PPn.

Jadi SPT Masa PPN adalah salah satu jenis formulir perpajakan, yang nantinya akan dipakai dalam pelaporan PPn sekaligus PPnBM. Dalam hal ini pengisian laporan tersebut harus dilakukan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak, yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Sementara itu SPT Masa PPn juga akaan dilaporkan setiap bulannya. Sehingga tidak heran jika banyak orang menyebut SPT Masa PPn sebagai laporan bulanan, yang harus dilakukan melalui website perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tentunya pelaporan SPT Masa PPn menjadi salah satu kewajiban, yang harus dipenuhi oleh PKP. Meskipun nilai rupiah dalamn masa pajaknya adalah nilih, maka Anda tetap wajib melakukan pelaporan SPT tersebut.

Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui pengertian SPT Masa PPN sebagai form, yang nantinya akan dipakai oleh WP badan. Hal tersebut akan digunakan dalam porses pelaporan dari perhitungan pajak, yang sebelumnya sudah Anda lakukan.

Tentunya SPT Masa PPn tersebut memiliki peran yang sangat penting. Bahkan SPT Masa PPn tersebut juga mempunyai banyak sekali fungsi dalam pelaporan dan pembayaran pajak, yang dapat Anda perhatikan.

Cara Pembetulan SPT Masa PPN

Proconsult

Dalam melaksanakan setiap kegiatan pajak tentunya tidak dapat terhindar dari berbagai kesalahan. Sebagai wajib pajak tentunya Anda juga dapat melakukan berbagai kesalahan. Meskipun setiap kesalahan tersebut memiliki beberapa konsekuensi, namun hal ini tetap harus Anda betulkan.

Umumnya ada banyak sekali jenis kesalahan, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak ketika menjalankan kewajiban pajaknya. Selain salah melakukan pembayaran biasanya banyak juga wajib pajak, yang salah menyajikan laporan dalam SPT masa PPn.

Adanya kesalahan data tersebut tentu harus dibetulkan. Salah satunya Anda harus mengajukan pembetulan SPT masa PPN. Sebab kesalahan dalam SPT masa PPn dapat membuat kewajiban pajak Anda menjadi berstatus kurang bayar. Bahkan nantinya Anda juga dapat dikenakan sanksi, yang jauh lebih besar jika tidak segera membetulkannya.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembetulan SPt masa PPn dapat melakukannya di website e-faktur. Berikut adalah beberapa cara dalam pembetulan laporan pada SPt masa PPn, yaitu:

  1. Pertama silahkan masuk lebih dulu pada website e-faktur pajak. Namun jika belum memiliki akun Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Begitu memiliki akun terdaftar silahkan mulai login ke akun Anda.
  3. Disini Anda perlu melanjutkan pada perintah selanjutnya dengan mengakses menu “e-faktur” serta memilih opsi “SPT”.
  4. Jika sudah silahkan klik opsi “Posting SPT” di bagian tersebut Anda perlu memilih jenisnya dengan “Masa Pajak dan Pembetulan”, yang mana sebelumnya laporan tersebut sudah Anda posting.
  5. Setelah itu pada halaaman pemberitahuan status SPT tersebut akan berubah menjadi “Persiapan Data” serta “Belum Dilaporkan”.
  6. Jika sudah silahkan melanjutkan memilih opsi “Masa atau Tahun Pajak“.
  7. Disini Aanda juga akan langsung masuk pada laman, untuk pengisian formulir AB. Lalu silahkan klik pada pilihan “Lanjut pada formulir induk”.
  8. Dalam bagian tersebut jika statusnya adalah kurang bayar, maka silahkan mengecek di bagian II poin D. hal tersebut akan menjadi pertanda bahwa Anda melakukan kurang bayar. Setelah itu Anda dapat melanjutkan pada tahapan pelaporan.
  9. Selanjutnya silahkan melakukan pembayaran sesuai pada nominal kurang pembayaran, yang bisa Anda akses dengan klik opsi “Bayar” di bagian II poin G.
  10. Jika Anda sudah menyelesaian pembayaran, maka silahkan input buktinya dengan klik pilihan “SSP”.
  11. Berikutnya pilih pada pilihan “NTPN maupun input nomor NTPN tersebut” dengan klik + agar bisa mengisi manual”.
  12. Jika sudah silahkan lanjutkan pada tahapan “Validasi”.
  13. Di bagian VI adalah kelengkapan SPT beserta berikan tanda centang PKP, jika nantinya Anda melaporkan secara langsung. Namun jika memakai konsultan pajak, maka bisa centang pilihan “Kuasa” dan mengisi tanggal sesuai pada pelaporan SPT.
  14. Klik “Simpan”.
  15. Lalu klik opsi “Lapor SPT” agar bisa melanjutkannya.
  16. Ketika sudah muncul pop up “laporkan SPT” maka Anda hanya tinggal klik perintah “Lapor”.
  17. Disini Anda akan langsung masuk pada daftar list SPT, yang statusnya “Sedang Dilaporkan”. Sehingga jika pelaporannya sudah berhasil maka statusnya dapat langsung berubah “Berhasil Dilaporkan”.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Kasus Pembetulan SPT Masa PPN

Contoh Kasus Pembetulan SPT Masa PPN

Sumber foto : Pajak.io

Pembetulan SPT Masa PPn tentunya juga menjadi salah satu kegiatan umum, yang banyak dilakukan oleh wajib pajak. Terutama bagi para PKP, yang tidak menggunakan jasa konsultan pajak. Sehingga pelaksanaan atau pembuatan laporan SPT masa PPn tersebut cenderung mengalami banyak sekali kesalahan.

Tentunya sejauh ini ada banyak sekali laporan SPT Masa PPn, yang mengalami pembetulan. Hal tersebut nantinya juga akan masuk dalam ranah kasus pembetulan SPT masa PPn, yang dapat Anda perhatikan secara baik.

Berbagai kasus pembetulan SPT Masa PPn tersebut tentunya dapat Anda jadikan pembelajaran agar tidak mengalami kesalahan serupa. Berikut adalah beberapa contoh kasus dalam pembetulan SPT Masa PPn, yaitu:

Baca Juga : Jenis-Jenis SPT Pajak di Indonesia dan Fungsinya

1. Kasus Kurang Bayar Pajak CV. MSD di Agustus 2019

Contoh kasus pertaama adalah pembetulan SPT Masa PPn, yang dilakukan karena adanya kekurangan pembayaran pajak. Hal ini merupakan kasus dari CV. MSD pada masa pajak Agustus 2019.

Kasus pembetulan SPT masa PPn tersebut diawali dengan adanya surat himbauan kepada CV. MSD, yang dikeluarkan oleh DJP. Berdasarkan himbauan adanya kekurangan pembayaran pajak ini ad indikasi pajak PPn kurang bayar senilai Rp. 1.459.000.

Salah satu penyebab dari kekurangan pembayaran tersebut karena adanya pajak keluaran, yang belum dilaporkan oleh CV. MSD. Berdasarkan temuan tersebut akhirnya CV. MSD melakukan pengecekan dan pembetulan, lalu mengubah formulir 111 1 AB di kolom rekapitulasi penyerahan.

Di bagian tersebut CV. MSD juga mencantumkan PPn keluaran beserta DPP. Sedangkan di bagian kolom rekapitulasi perolehan, maka CV. MSD mencantumkan DPP sekaligus PPn masukan. Atas kesalahan tersebut pihaknya segera melakukan pembetulan dan belum lewat tenggat waktu, yang membuatnya tidak memperoleh sanksi keterlambatan.

2. PT. Berkah Multi Cargo, Surabaya

Contoh kasus pembetulan SPt msa PPn berikutnya terjadi di PT. Berkah Muti Cargo di Surabaya. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan BUMN, yang kemudian menyerahkan JKP kepada PT Y.

Dalam kegiatan transaksi tersebut terdapat beberapa kesalahan, yang berperan penting dalam pelaporan SPT Masa PPn. Sehingga dalam aktivitas tersebut PT. Berkah Multi Cargo melakukan pembetulan agar tidak mengalami kerugian beserta kesalahan dalam pelaporan kewajiban pajak.

Sanksi

Proconsult

Secara umum SPT masa PPn menjadi salah satu dokumen penting dalam bidang perpajakan. Nantinya dokumen ini akan membantu Anda, untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan PPn dan PPnBM.

Sementara itu perlu diketahui juga bahwaa pembetulan SPT ini meski diperbolehkan, namun memiliki beberapa konsekuensi. Tentunya informasi ini juga harus diketahui oleh wajib pajak, agar Anda dapat langsung membuat SPt masa PPn secara benar. Sehingga nantinya Anda tidak perlu lagi melakukan pengajuan pembetulan SPT masa PPn.

Sementara itu pembetulan SPT nantinya juga akan membuat kurang bayar pajak. Sehingga ada dampak tersendiri dalam bidang perpajakan, yang tentunya harus Anda perhatikan.

Lantas apak sajakah sanksi dari pembetulan SPT masa PPn tersebut? Simak informasinyaa di bawah ini:

1. Sanksi Administrasi

Dalam hal pembetulan SPT masa PPn nantinya Anda juga dapat terkena sanksi administrasi, yang bisa dilihat dalam beberapa bentuk. Beberapa sanksi tersebut tentunya juga mengacu pada pasal-pasal dalam bidang perpajakan, yang dapat Anda ketahui sebagai berikut:

a. Pasal 7 Ayat 1

Sanksi administrasi pertama dapat Anda lihat dari pasal 7 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa SPT, yang diisi secara tidak lengkap, tidak jelas maupun tidak benar sesuai dalam ketentuan UU KUP pasal 3 ayat 1 akan memiliki beberapa konsekuensi.

Dalam hal kesalahan tersebut maka SPT akan dianggap tidak disampaikan sesuai pada bunyi aya tersebut dalam UU KUP. Sehingga nantinya bagi wajib pajak yang mengalami permasalahan tersebut akan dikenakan sanksi. Hal tersebut karena wajib pajak tidak menyampaikan STP secara benar. Berikut adalah sanksi sesuai pasal 7 ayat 1, yaitu:

  • Denda Rp. 500.000 bagi SPT Masa PPn.
  • Denda Rp. 100.000 bagi SPT Masa lainnya.
  • Denda Rp. 1.000.000 bagi SPT PPh badan tahunan.
  • Denda Rp. 100.000 bagi SPT tahunan wajib pajak perorangan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

b. Pasal 38

Dalam aturan pasal tersebut mengatur ketika wajib pajak sudah melakukan penyampaian SPT. Namun dalam proses pengisian tersebut masih memiliki kesalahan, baik tidak sengaja maupun tidak benar, jelas atau tidak lengkap.

Berdasarkan kesalahan tersebut maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai pada UU KUP pasal 38. Dalam pasal tersebut wajib pajak harus membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Minimal 1 kali dari jumlah pajak terutang.
  • Maksimal 2 kali dari jumlah pajak terutang.
  • Paling sedikit pidana kurungan 3 bulan.
  • Paling lama kurungan penjara selaama 1 tahun.

2. Sanksi Kurungan Penjaran

a. Pasal 39

Sementara itu jika kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak adalah disengaja, maka terdapat pengenaan sanksi secara berbeda. Dalam hal ini wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai pasal 39, yang mengindikasikan kesalahan tersebut dilakukan agar dapat menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Dalam kaitannya pada pengenaan sanksi sesuai pasal 39 tersebut ada beberapa ketentuan hukuman bagi wajib pajak. Berikut adalah pengenaan sanksi bagi wajib pajak, yang dapat Anda perhatikan, yaitu:

  • Pidana penjara minimal 6 bulan.
  • Pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Denda minimal 2 kali pajak terutang.
  • Denda paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak terutang.

b. Pasal 13 Ayat 2a dan 2

Berikutnya adalah sanksi pembetulan SPT masa PPn, yang disesuaikan pada pasal 13 ayat 2a dan 2. Hal ini dapat terjadi ketika wajib pajak melakukan kesalahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Dimana dalam pemeriksaan tersebut diketahui terdapat pajak terutang kurang pajak, yang dibayarkan.

Berdasarkaan kesalahan tersebut nantinya DJP akan menerbitkan SKPKB. Sehingga wajib pajak memiliki kewajiban dalam membayar kekurangan pajak tersebut. Jumlah tersebut juga harus ditambahkan pada sanksi bunga, yang dihitung per bulan sesuai ketentuan Menteri Keuangan.

Sementara itu dalam proses perhitungan sanksi ini akan dilakukaan dari masa berakhirnya bagian tahun, masa, tahun pajak maupun sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai  tanggal penerbitan SKPKB. Sehingga Anda harus bisa memperhatikan setiap detail tanggal dan tenggat waktu pelaksanaannya secara baik.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Online-pajak.com

Membuat laporan SPT Masa PPn tentunya memang tidak mudah. Anda harus menyesuaikan pada laporan dan data keuangan usaha secara rinci. Bahkan semua data tersebut harus disesuaikan pada proses perhitungan pajak sekaligus ketentuan perpajakan yang ada.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak SPT Tahunan Terbaik, Ini Ciri-Cirinya!

Dari penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa SPT Masa PPn menjadi salah satu dokumen penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Hal ini menjadi salah satu kebutuhan penting, yang harusnya tidak boleh mengalami kesalahan.

Setiap kesalahan dalam pembuatan SPT Masa PPn tentu dapat dilakukan pembetulan. Salah satunya adalah melalui pembetulan SPT Masa PPn, yang didalamnya juga terdapat pengenaan sanksi tertentu sesuai penjelasan diatas.

Proconsult

Dalam hal ini agar tidak mengalami kesalahan dalam pembuatan laporan SPT Masa PPn, maka silahkan memakai jasa perpajakan dari konsultan pajak. Di bawah ini adalah berbagai tips pemilihan jasa yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Pastikan memilih jasa profesional dan bertanggung jawab.
  2. Cek track recordnya lebih dulu.
  3. Pastikan kesesuaian tarif.
  4. Gunakan jasa dengan izin praktik.
  5. Pastikan sertfikasinya sesuai.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah cara pembetulan SPT masa PPN. Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda untuk memahami setiap informasi dalam bidang perpajakan. Salah satunya memahami mengenai istilah SPT masa PPn yang pastinya sudah tidak asing lagi bagi wajib pajak.

Dalam hal ini Anda dapat memahami istilah SPT masa PPn sebagai salah satu formulir yang wajib dilakukan oleh wajib pajak badan dengan status PKP. Nantinya SPT masa PPn tersebut akan dipakai sebagai alat, untuk melaporkan pehritungan PPn maupun PPnBM terutang.

Tentunya memahami kewajiban pajak bagi Sebagian besar wajib pajak dapat menjadi kegiatan cukup sulit. Terutama bagi golongan PKP yang umumnya mempunyai kewajiban dan kebutuhan bisnis sendiri. Sehingga tidak  jarang kewajiban pajaknya tidak dapat terpenuhi secara baik.

Bagi Anda yang masih bingung dalam menjalankan kewajiban pajak sendiri tentunya harus mencoba menggunakan jasa Proconsult.id. disini Anda akan diarahkan untuk memahami jasa perpajakan terpercaya, yang dilakukan oleh konsultan pajak.

Proconsult.id sebagai penyedia jasa profesional tentunya mempunyai beragam layanan perpajakan terbaik, yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Jasa tersebut nantinya dapat Anda sesuaikan pada kewajiban perpajakan Anda. Sehingga nantinya Anda dapat menjalankan semua kewajiban tersebut secara mudah.

Proconsult