Contoh Kasus Keberatan Banding dan Peninjauan Kembali

Informasi mengenai contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Pelaksanaan pajak di Indonesia sudah berjalan dalam kurun waktu cukup lama. Hal ini membuat ada berbagai hal, yang telah terjadi dalam pelaksanaan pajak di Indonesia. Salah satunya mengenai kasus-kasus keberatan banding serta peninjauan kembali.

Proconsult

Dalam setiap putusan pajak tentu selalu ada wajib pajak, yang merasa kuas puas karena berbagai hal. Dimana pihaknya akan menggunakan haknya untuk melakukan banding sampai dengan peninjauan kembali.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebagai informasi bagi wajib pajak Anda dapat mempelajari pengertian keberatan banding pajak serta beberapa contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali secara lengkap. Oleh sebab itu silahkan menyimak penjelasan contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali di bawah ini:

Apa Itu Keberatan Banding Pajak?

Apa Itu Keberatan Banding Pajak?

Sumber foto : Money.kompas.com

Bagi mayoritas masyarakat pastinya sudah tidak asing dengan istilah pajak. Hal ini menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dijalankan oleh setiap masyarakat secara baik.

Meski demikian terkadang ada beberapa persoalan yang menyertai pelaksanaan kegiatan pajak tersebut. Salah satunya adalah adanya ketidakcocokan diantara data yang diberikan dari wajib pajak maupun data di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga : Pertanyaan Tentang Keberatan dan Banding Pajak

Kesalahpahaman tersebut tentu akan menjadi sebuah masalah yang sering disebut sebagai sengketa perpajakan. Dimana sengketa perpajakan tersebut nantinya harus bisa diselesaikan dan telah disediakan wadah sesuai ketentuan perpajakan.

Atas ketidaksesuaian informasi tersebut wajib pajak dapat menempuh upaya hukum resmi yang dianjurkan oleh UU Perpajakan. Hal tersebut seperti keberatan banding pajak.

Proconsult

Keberatan Banding Pajak adalah sebuah upaya hukum yang nantinya dilaksanaakan wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan. Dimana pengajuan keberatan banding pajak tersebut didasarkan pada keberatannya terkait SKP yang telah diterima.

Sehingga dapat disimpulkan untuk pengertian Keberatan Banding Pajak sebagai sebuah upaya perpajakan, yang dapat diambil wajib pajak dalam melindungi haknya di bidang perpajakan. Proses ini juga dapat menjadi alat bukti bahwa jumlah pajak dari Direktorat Jenderal Pajak tidak selaras seperti kondisi di lapangan.

Sehingga keberatan banding pajak dapat menjadi cara yang bisa ditempuh untuk berbagai faktor tersebut. Oleh sebab itu bagi Anda yang ingin menjalankan banding keberatan pajak perlu memperhatikan setiap informasinya secara baik.

Pelaksanaan banding keberatan pajak ini diatur oleh UU Perpajakan. Sehinggaa setiap proses, persyaratan maupun mekanismenya harus disesuaikan terhadap aturan yang ada.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Kasus Keberatan Banding dan Peninjauan Kembali

Contoh Kasus Keberatan Banding dan Peninjauan Kembali

Sumber foto : Money.kompas.com

Pelaksanaan pajak di Indonesia sudah berjalan dalam kurun waktu lama. Dalam kurun waktu tersebut tentu sudah ada banyak sekali informasi-informasi atau kejadian pada saat pelaksanaan pajak.

Pada prosesnya pelaksanaan pajak juga tidak dapat terhindar dari pengenaan sanksi atau sengketa. Mengingat persoalan pajak menjadi salah satu hal wajar di bidang perpajakan.

Meski demikian sebagai wajib pajak nantinya Anda dapat melakukan berbagai upaya hukum, untuk melindungi hak Anda. Salah satunya melalui keberatan banding atau dengan peninjauan kembali.

Secara garis besar dua kegiatan tersebut sama-sama merupakan upaya hukum, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini semua upaya hukum tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek perpajakan yang ada.

Sementara itu banding maupun peninjauan kembali juga kegiatan, yang diatur dalam UU Perpajakan. Maka dari itu penting bagi Anda memperhatikan setiap prosesnya secara baik.

Meski demikian masih banyak wajib pajak, yang merasa kurang informasi dalam pelaksanaan keberatan banding atau peninjauan kembali. Salah satu alasannya karena kurang pemahaman dari kalangan wajib pajak sendiri. Maka dari itu Anda perlu memperhatikan berbagai contoh kasus yang pernah terjadi serta melakukan analisa maupun studi kasus.

Baca Juga : Apa Itu Keberatan Pajak? Ini Syarat dan Cara Mengajukan

Contoh Kasus Keberatan Banding dan Peninjauan Kembali

Berikut adalah beberapa contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali, yaitu:

1. Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali PT ABC Beverage

Contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali pertama dapat Anda lihat dari kasus yang dilakukan oleh PT ABC Beverage. Kasus tersebut dilakukan pada tanggal 9 September 2014.

Kasus ini merupakan keberatan terhadap Surat Tagihan Pajak atau STP terkait PPn Masa Pajak untuk Januari – Desember 2011. Dimana no surat keputusan tersebut adalah 00003/11/651/12 di tanggal 12 Oktober tahun 2021, yang tidak disepakati oleh PT ABC Beverags.

Dalam hal ini PT ABC Beverage kemudian melakukan pengajuan keberaatan terhadap Surat Kettaapn Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap masa pajak bulan Januari – Desember 2011 dengan No. 00008/207/11/651/12 pada tangal 12 Oktober 2021.

Terkait permohonan tersebut memiliki jangka waktu pelunasan, yang harus dilakukan ketika pengajuan keberatan tertanggung sampai dengan 1 bulan semenjak penerbitan keputusan keberatan tersebut. Hal ini juga akan ditangguhkan dalam kurun waktu pelunasan pajak, yang dapat menyebabkan terjadinya sanksi administrasi pajak.

2. Banding Inalum

Contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali berikutnya adalah contoh kasus banding yang terkenal dengan sebutan banding Inalum. Dalam hal ini sengketa banding pajak untuk air permukaan, yang bersengketa pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Atas sengketa tersebut pada bulan Oktober tahun 2018 Majelis Hakim di Pengadilan Pajak Jakarta kembali mengeluarkan putusannya.

Hal ini merupakan sidang putusan pengadilan pajak, yang ikut dihadiri langsung oleh pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dimana pihaknya merupakan terbanding, yang diwakilkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah Sumatera Utara serta beberapa pihak terkait lainnya.

Sementara itu dari segi PT. Inalum maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam putusan tersebut. Dimana pihaknya merupakan pemohon banding atas perkara tersebut.

Proconsult

Dalam putusan tersebut Hakim menjelaskaan menolak keberatan, yang diajukan oleh PT Inalum. Hal tersebut dibacakan dalam putusan Majelis Hakim II A di Pengadilan Pajak. Dimana putusan iin adalah pembacaan terhadap sengketa banding pajak untuk air pemulaan di masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015.

Sementara itu perlu Anda ketahui jugabahwa putusan Majelis Hakim kali ini juga dialkukan melalui proses yang sangat panjang. Mulai dari proses pemeriksaan syarat formal sampai dengan pemeriksaan pokok sengketa pajak. Hal ini terkait penolakan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengajuan keberatan PT Inalum.

Berdasarkan hasil putusan tersebut maka PT Inalum diwajibkan membayar pokok pajaak, yang masih terutang. Pihaknya juga harus membayar sanksi administrasi atas penolakan pengajuan keberatan tersebut. Besaran sanksi administrasi ini adalah 100% atas jumlah pajak, yang ditentukan oleh Putusan Banding dan dikurangi pembayaran, yang sebelumnya telah dilakukan wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat diketahui bahwa nantinya PT Inalum harus membayar dua puluh lima masa pajak. Bahkan untuk kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara nantinya mencapai Rp. 1,57 triliyun bahkan lebih.

3. Peninjauan Kembali DJP Melawan PT. DGF Internasional

Dalam hal ini merupakan permohonan peninjauan kembali, yang dilakukan terkait Putusan Pengadilan Pajak tahun 2012 No. PUT-36071/PP/<.VIII/16. Dalam hal ini menurut pemohon banding ada dasar pengenaan pajak terhadap penyerahan PPn senilai Rp. 4.726/105/544. Sementara pihak terbanding menyebutkan adanya dasar pengenaan pajak senilai Rp. 5.810.449.135.

Adanya selisih omzet tersebut dsebabkan adanya uang masuk kedalam bank dari pihak direksi, yang dianggap sebagai omset. Sebenarnya uang tersebut masih milik direksi dan telah dikembalikan seluruhnya di akhir tahun pajak.

Atas berbagai pertimbangan tersebut maka ada pengenaan sanksi pajak, yang dikenakan sebesar 100% terhadap total pajak kurang pajak dan tidak bisa pemohon terima. Hal tersebut karena adanya pinjaman direksi, yang tela dikembalikan di akhir tahun tersebut.

Dalam putusan ini pihak Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian Permohonan Banding atas PT. DGF Interanasional. Sehingga atas putusan tersebut jumlah pajak yang harus dibayarkan setelah semua perhitungan pajak lainnya adalah Rp. 92.495.480.

4. Peninjauan Kembali Putusan Sengketa Pajak Biaya Seragam

Contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali terakhir yang dapat Anda ketahui terkait putusan peninjauan kembali, untuk pembebanan biaya seragam. Hal tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI di tahun 2016 dan No. 1710/B/PK/PJK terhadap permohonan peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak tahun 2011.

Hal ini merupakan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan di tahun 2006, yang dimiliki oleh PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia. Dalam putusan tersebut terdapat penemuan pemeriksa pajak, yang berkaitan pada pembebanan biaya seragam. Dimana selanjutnya akan dikoreksi sebagai positif fiscal terhadap pengurangan penghasilan bruto.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Glints.com

Untuk menjadi seorang warga negara yang baik ada banyak sekali kegiatan, yang dapat Anda lakukan. Mengingat di Indonesia ada banyak sekali bidang, yang menjadi tanggung jawab dari masyarakat.

Salah satu contohnya dapat Anda lihat dari segi perpajakan yang didalamnya juga menuntut keterlibatan dari masyarakat secara aktif. Dimana nantinya masyarakat dalam bidang perpajakan akan disebut sebagai wajib pajak.

Sebagai wajib pajak sudah pasti Anda harus patuh terhadap semua aturan dan ketentuan di bidang perpajakan. Hal tersebut sangat penting, untuk membantu kepatuhan pajak dan keteratuan dengan elemen pajak lainnya.

Proses pembayaran pajak secara taat tentu akan membantu negara, untuk melaksanakan beragai kegiataannya secara baik. Mengingat pajak menyumbang nominal sangat besar bagi semua program yang dilakukan oleh suatu negara.

Sementara itu pelaksanaan pajak secara baik juga dapat dilakukan agar terhindar dari permasalahan pajak. Dimana nantinya akan membuat Anda melakukan berbagai kegiatan seperti banding, keberatan maupun peninjauan kembali.

Dalam pelaksanaan berbagai upaya hukum dalam bidang perpajakan sebenarnya dapat Anda lakukan secara mudah. Asalkan Anda memiliki bantuan tenaga profesional seperti konsultan pajak. Dengan begitu Anda dapat menjalankan semua prosesnya secara lancar.

Baca Juga : Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Terbaru

Bagi Anda yang ingin menempuh upaya hukum pastikan memanfaatkan layanan dari konsultan pajak. Oleh sebab itu silahkan ketahui tips-tips pemilihannya di bawah ini:

1. Kenali Jenis Kebutuhan

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah memperhatikan jenis-jenis kebutuhan terlebih dahulu. Hal ini dapat Anda lakukan dengan menyesuaikan terhadap masalah pajak, yang dimiliki masing-masing wajib pajak.

Sebagai wajib pajak pastinya Anda akan mempunyai permasalahan, yang berbeda antara satu sama lain. Oleh sebab itu pastikan menggali informasi sebanyak mungkin dengan berlandaskan pada masalah diri sendiri.

Langkah kali ini dapat menjadi cara terbaik dan tepat, untuk melakukan identifikasi terkait jenis jasa perpajakan. Dengan begitu proses pemilihhan tenaga jasa dapat berjalan lebih mudah dan tepat sasaran.

Proses identifikasi ini sangat penting, untuk memilih tenaga jasa secara tepat. Sehingga Anda juga akan menghemat waktu karena tidak mencari jasa pajak secara asal.

2. Izin Berpraktik

Tips pemilihan konsultan pajak kedua juga bisa Anda lakukan dengan memperhatikan cara kali ini. Langkah ini merupakan salah satu mekanisme terbaik dan tepat di bidang perpajakan. Tujuannya agar Anda mampu memilih tenaga pajak terbaik secara aman.

Sebelumnya Anda perlu mengetahui bahwa izin berpraktik seorang konsultan pajak hanya bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini dengan mempertimbangkan dokumennya sudah pasti Anda mampu memilih tenaga jasa terpercaya.

Konsultan pajak dengan izin praktik resmi sudah pasti tenaga profesional ahli dan terpercaya. Dimana pihaknya juga pasti mempunyai legalitas terjamin, yang dilindungi oleh UU Perpajakan. Dengan begitu Anda tidak perlu khawatir ketika menggunakan tenaga jasa perpajakan tersebut.

Sebagai seorang konsultan pajak tentunya ada beberapa persyaratan, yang harus dipenuh terlebih dahulu. Pertama adalah kepemilikan izin praktik, yang dapat membuktikan legalitas jasa tenaga profesional di bidang pajak ini.

3. Biaya

Sesungguhnya ada banyak sekali tips-tips pemilihan konsultan pajak, yang harus dilakukan masyarakat dalam pemilihan jasa. Berbagai tips ini dapat Anda manfaatkan untuk memperoleh tenaga pajak terbaik dan terpercaya.

Selain kualifikasi serta legalitas jasa tentunya ada satu lagi aspek penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Hal tersebut mengenai biaya konsultan pajak, yang nantinya perlu Anda keluarkan.

Biaya konsultan pajak merupakan salah satu faktor penting, yang akan berpengaruh terhadap kelancaran pemakaian jasa. Dalam hal ini biaya tersebut juga sangat bervariasi. Mengingat banyaknya tenaga konsultan pajak, jenis layanan maupun berbagai aspek penentuan tarifnya.

Dari sini pastikan Anda memilih tenaga jasa, yang memiliki biaya sesuai anggaran. Dengan begitu Anda dapat menjalankan semua kegiatan perpajakan secara baik tanpa perlu khawatirt terbeban faktor biaya.

4. Sertifikat

Hal tidak kalah penting selanjutnya untuk diperhatikan adalah mengenai sertifikat konsultan pajak. Aspek ini juga termasuk salah satu faktor penting, yang tidak boleh dilewatkan. Dimana sertifikat konsultan pajak juga memiliki kedudukan sama pentingnya terhadap izin praktik tersebut.

Sertifikat konsultan pajak ini merupakan salah satu syarat resmi, yang wajib dipenuhi sebelum menjadi konsultan pajak. Terlebih untuk memperoleh sertifikat tersebut juga tidak mudah. dimana individu harus menempuh pelatihan, ujian serta lulus untuk memperoleh sertifikat tersebut.

Meski demikian pemilihan konsultan pajak berdasarkan sertifikat ini sangatlah penting. Langkah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengetahui kemampuan dari jasa perpajakannya.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah beberapa contoh kasus keberatan banding dan peninjauan kembali. Keberatan banding pajak dapat disimpukan sebagai sebuah ketidakpuasan wajib pajak terhadap hasil putusan banding pajak. Sehingga atas keberatan banding tersebut wajib pajak dapat mengambil upaya hukum lanjutan yang disebut dengan peninjauan kembali.

Dalam hal ini peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dapat ditempu oleh pihak bersengketa. Hal ini dilakukan dalam meninjau kembali putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya telah ditetaapkan dan memiliki hukum tetap.

Meski diperkenankan oleh UU Perpajakan namun perlu Anda perhatikan beberapa hal sebelum mengajukan peninjauan kembali. Hal ini menjadi kegiatan penting yang bisa menyebabkan sanksi ketika tidak bisa Anda jalankan secara baik.

Oleh karenanya silahkan Anda menggunakan konsultan pajak untuk membantu jalannya proses peninjauan kembali. Pemanfaatan jasa konsultan pajak akan membantu Anda, untuk memaksimalkan peluang dalam bidang perpajakan.

Pastikan juga Anda memanfaatkan tenaga konsultan pajak yang berasal dari Proconsult.id. kami merupakan penyedia jasa terpercaya yang banyak membantu wajib pajak dalam menyelesaikan setiap masalahnya.

Penggunaan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id dapat menjadi langkah terbaik, bagi Anda dalam menyelesaiakn kewajiban pajak. Selain dapat memperoleh keuntungan Anda juga mampu menjalankan kepatuhan perpajakan. Oleh sebab itu silahkan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult