Informasi mengenai apa itu keberatan pajak dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Ketika melaksanakan berbagai kegiatan perpajakan seorang wajib pajak harus memahami semua informasinya secara lengkap. Tujuannya agar Anda dapat menjalankan kewajiban sekaligus hak dengan seimbang.
Pelaksanaan kegiatan pajak menjadi salah satu kebutuhan utama bagi semua wajib pajak. Oleh sebab itu pastikan Anda memperhatikan semua aktivitasnya perpajakannya agar bisa melakukannya secara tepat.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Salah satu wujud aktivitas pajak, yang erat kaitannya pad hak Anda sebagai wajib pajak adalah pengajuan keberatan pajak. Aktivitas ini menjadi kebutuhan penting bagi semua wajib pajak. Namun bagi Anda yang belum mengenalnya bisa melihat penjelasan apa itu keberatan pajak di bawah ini:
Apa Itu Keberatan Pajak?
Dalam melaksanakan kegiatan pajak ada banyak sekali informasi yang harus diperhatikan secara baik. Sementara itu dalam pelaksanaan pajak Anda juga akan mengenal banyak sekali aktivitas yang harus dijalankan secara baik.
Melaksanakan aktivitas perpajakan secara tepat akan membantu Anda untuk menjalankan kegiatan perpajakan. Bahkan ada juga aktivitas perpajakan yang membantu Anda memperoleh hak-hak dalam bidang perpajakan. Sehingga dapat dijamin bahwa pelaksanaan pajak berlangsung adil bagi semua pihak.
Baca Juga : Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Terbaru
Dalam menjalankan aktivitas pajak pastinya Anda sudah mengenal tentang apa itu keberatan pajak. Meski tidak semua wajib pajak mengetahuinya namun istilah ini sangat penting untuk Anda perhatikan.
Perlu Anda ketahui juga bahwa keberatan pajak ini menjadi salah satu hak yang dimiliki wajib pajak. Proses pengajuannya dapat ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak terhadap hasil pemeriksaan pajak maupun pemotongan dan pemungutan dari pihak ketiga.
Lantas apa itu keberatan pajak?
Apa itu keberatan pajak? Keberatan Pajak adalah sebuah cara yang bisa dimanfaatkan dalam menyelesaikan perselisihan di bidang perpajakan. Dimana permasalahan tersebut melibatkan wajib pajak serta aparat pajak atau fiskus. Bahkan keberatan pajak juga dapat diajukan terkait adanya masalah dari pihak ketiga terhadap pemotongan maupun pemungutan perpajakan.
Perlu Anda ketahui juga bahwa keberatan pajak ini menjadi salah satu hak dari wajib pajak. Sehingga dapat diketahui apa itu Keberatan Pajak sebagai upaya resmi yang bisa ditempuh wajib pajak terkait adanya keberatan terhadap beberapa keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam kamus perpajakan istilah tentang keberatan ini tentunya sudah cukup familiar. Terlebih keberatan pajak juga memiliki landasan hukum resmi yang bisa Anda perhatikan secara lengkap, yaitu:
- Surat Edaran tahun 2017 No. SE-08/PP mengenai kelengkapan administrasi banding maupun gugatan.
- Peraturan Menteri Keuangan tahun 2015 No. 202.PMK.03 mengenai perubahan terhadap peraturan Menteri Keuangan di tahun 2013 No. 9/PMK.03 mengenai Tata Cara Pengajuan serta Penyelesaian Keberatan.
- UU Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak.
- UU tahun 2007 sebagaimana yang sudah mengalami beberapa perubahan di UU tahun 2009 No. 16 mengenai tata cara perpajakan atau UU KUP.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Keberatan pajak menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Tujuannya tentu saja demi mempertahankan haknya di dalam bidang perpajakan. Maka dari itu dalam pelaksanaan apa itu keberatan pajak harus dijalankan secara baik.
Untuk bisa mulai melakukan pengajuan keberatan pajak Anda juga perlu memperhatikan syarat-syaratnya lebih dulu. Sehingga kedepannya proses pengajuan pajak dapat dilakukan secara lancar dan hasilnya juga bisa memuaskan.
Terhadap hasil pemeriksaan pajak nantinya ketika Anda tidak merasa puas, maka mampu melakukan pengajuan keberatan pajak. Hal ini juga bisa dilakukan jika Anda tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak tersebut.
Kedepannya wajib pajak dapat mengajukan keberatan, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini keberatan pajak merupakan proses penyelesaian adanya perselisihan pajak diantara wajib pajak serta fuskusi maupun aparat perpajakan.
Sementara itu pengajuan keberatan pajak juga dapat dilakukan terhadap beberapa ketetapan maupun keputusan. Hanya saja keberatan pajak ini secara langsung ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak terhadap suatu:
- SKPKB
- SKPKBT
- SKPN
- SKPLB
- Pemotongan maupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan harus memahami apa saja syarat-syaratnya. Dimana syarat-syarat pengajuan keberatan tersebut sudah diatur secara lengkap pada PJ tahun 2020 No. Per-14 Pasal 2 ayat 3.
Baca Juga : Keberatan Pajak Adalah: Syarat, Contoh Kasus dan Penyelesaiannya
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa dalam mekanisme pengajuan keberatan tersebut terdapat beberapa persyaratan untuk dieprhatikan. Khususnya dalam proses pengajuan keberatan tersebut, seperti:
- Permohonan hanya bisa dilakukan maksimal 2 kali. Dalam hal penghapusan maupun pengurangan sanksi administrasi dalam bentuk denda, bunga serta kenaikan terutang dalam kaitannya sanksi dikenakan akibat kekhilafan wajib pajak dan tidak karena Ditjen Pajak. Hal ini juga disebabkan akibat pengurangan surat ketetapan pajak tiak benar. Maupun pembatalan dan pengurangan surat tagihan pajak secara tidak tepat.
- Permohonan hanya bisa dilakukan maksimal 1 kali. Situasi kali ini hanya dikhususkan pada pembatalan hasil pemeriksaan pajak maupun surat ketetapan, yang dihasilkan dari pemeriksaan tanpa penyampaaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Atau atas pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama wajib pajak.
Berikut adalah beberapa syarat dalam pengajuan keberatan pajak, yang harus diperhatikan:
1. Wajib pajak harus melakukan pengajuan keberatan secara tertulis. Pengajuan tersebut juga harus diajukan menggunakan bahasa Indonesia baik dan benar.
2. Wajib pajak harus menjelaskan jumlah pajak terutang, jumlah pajak dipotong maupun dipungut dan jumlah kerugian. Hal tersebut didasarkan pada perhitungan, yang dilakukan wajib pajak. Dimana perhitungan ini juga harus disertai alasan, yang digunakan sebagai dasar perhitungannya.
3. Perlu diketahui bahwa 1 keberatan yang diajukan hanya terbatas pada 1 pemungutan pajak saja. Hal ini juga berlaku untuk 1 pemotongan pajak atau 1 pemungutan pajak.
4. Selanjutnya wajib pajak diwajibkan melunasi pajak, yang menjadi tanggungannya lebih dulu. Jumlah minimal yang wajib dibayarkan adalah sesuai jumlah telah disetujui wajib pajak. Dimana persetujuan tersebut merupakan hasil dari pembahasan akhir, yang dilakukan sebelum pengajuan surat keberatan pajak. Perlu diketahui juga bahwa persyaaratan ini hanya berlaku ketika keberatan pajak kurang bayar ataau SKPKBT).
5. Proses pengajuan keberatan pajak harus dilakukan dengan jangka waktu 3 bulan. Hal tersebut dihitung mulai tanggal:
- Pengiriman surat ketetaapan pajak.
- Pemungutan maupun pemotongan pajak yang dilakukan pihak ketiga. Dikecualikan bagi wajib pajak, yang dapat menunjukkan jangka waktu tidak bisa terpenuhi karena berbagai alasan diluar kuasanya.
6. Surat keberatan pajak juga wajib ditandatangani wajib pajak. Terutama ketika surat keberatan tersebut dilimpahkan kepada pihak lain, maka harus dilampirkaan keterangan surat kuasa. Hal tersebut sesuai pada ketentuan di UU KUP pasal 32 ayat 3.
7. Surat keberatan pajak juga wajib disampaikan kepada KPP maupun KP2KP, yang ada di ruang lingkup wilayah wajib pajak bersangkutan.
8. Wajib pajak tidak melakukan pengajuan permohonan seperti pada UU KUP pasal 36.
Cara Mengajukan Keberatan Pajak
Setelah selesai mengetahui persyaratan pengajuan keberatan, maka Anda dapat mulai melakukan pengajuannya. Sebelum itu silahkan megagame serta memenuhi semua persyaratan, yang sebelumnya disampaikan.
Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan agar proses pengajuan tersebut bisa diproses secara lancar. Sehinggaa kedepannya Anda dapat menyelesaikannya secara mudah.
Sebelum melakukan pengajuan keberatan pajak ada beberapa informasi penting, yang sebelumnya harus Anda perhatikan lebih dulu. Khususnya mengenai jangka waktu penyampaian keberatan pajak yang umumnya memiliki tenggat waktu cukup lama.
Lamanya jangka waktu pengajuan sampai dengan penyelesaian pajak ini tidak jarang membuat wajib pajak harus bersabar. Oleh sebab itu bagi Anda yang hendak melakukan pengajuan keberatan juga harus memperhatikan jadwal pelaksanaannya secara tepat.
Bagi Anda yang mengajukan keberataan pajak juga harus telaten. Sebab regulasi penyelesaian keberatan pajak memang tidak sebentar. Oleh sebab itu biasanya keberatan pajak hanya bisa diajukan ketika besarnya kerugian pajak lebih besar.
Namun proses pengajuan keberatan pajak ini menjadi hak masing-masing wajib pajak. Oleh sebab itu setiap wjaib pajak dapat mengajukan keberatan terlepas dari berapapun besaran kerugian Anda.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Untuk memudahkan Anda melaksanak pengajuan keberatan pajak, maka pastikan mengetahui mekanismenya secara lengkap. Menurut laman DJP online yang didasarkan pada PER tahun 2020 No. 14/PJ berikut adalah cara pengajuan keberatan pajak secara online, yaitu:
- Pertama silahkan Anda buka halaman resmis Direktorat Jenderal Pajak. Tepatnya di laman. Djponline.pajak.go.id. selanjutnya silahkan login menggunakan akun DJP Online yang sebelumnya sudah Anda miliki.
- Jika sudah silahkan masuk ke halaman utama dengan memilih menu e-Filling dan klik pilihan e-Objekction.
- Setelah itu Anda bisa mulai dengan mengisi nomor SKP atau Surat Ketetapan Pajak.
- Selanjutnya bagian sistem akan melangsungkan validasi SKP yang didalamnya terdiri atas DKP, jumlah pelunasan pajak dan jangka waktu pengajuan. Disini juga tersedia history untuk pengajuan berdasarkan UU KUP Pasal 36. Terakhir Anda juga bisa mengakses history untuk pengajuan sesuai UU KUP Pasal 25.
- Lanjutkan dengan cek data pada SKP serta memastikan kesesuaikan isinya. Pastikan untuk mengecek kembali agar datanya sesuai semuanya.
- Setelah itu lanjutkan melakukan pengisian data pengajuan keberatan secara lengkap.
- Berikutnya isikan rekam pembayaran jika ada.
- Jika sudah silahkan untuk melengkapi berbagai informasi serta tanda tangan elektronik, yang memakai sertifikat elektronik.
- Jika sudah muncul notifikasi maka Anda bisa langsung menghubungi 1500200 atau KPP terdaftar, agar nantinya bisa memperoleh klarifikasi.
- Setelah itu silahkan klik pada opsi “Submit” dan pengajuan keberatan telah terkirim pada sistem DJP. Disini Anda juga akan langsung memperoleh bukti penerimaan elektronik, yang telah dikirimkan ke email terdaftar.
- Setelah itu DJP akan langsung memproses pengajuan Anda dalam kurun waktu maksimal 12 bulan. Jangka waktu ini akan dihitung sejak permohonan ini Anda sampaikan. Selanjutnya DJP juga akan melakukan penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Itulah tadi tata cara dalam pengajuan keberatan pajak, yang bisa ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki keberatan terhadap hasil keputusan tentunya bisa melakukannya. Langkah kali ini dapat menjadi solusi terbaik untuk membantu dalam mengatasi masalah perpajakan Anda.
Sementara itu pengajuan keberatan juga dapat menegakkan hak-hak Anda sebagai wajib pajak. Maka dari itu pengajuan keberatan pajak akan memberikan lebih banyak manfaat bagi wajib pajak.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Keberatan menjadi salah satu aktivitas penting, yang bisa dilakukan oleh semua wajib pajak. Melalui keberatan pajak ini setiap orang dapat menegakkan haknya di bidang perpajakan. Oleh sebab itu pelaksanaan pajak menjadi salah satu aspek penting, yang harus dijalankan secara baik.
Meski demikian pelaksanaan keberatan pajak ini tidak sederhana. Semua wajib pajak yang ingin mengajukannya harus memperhatikan setiap detail informasinya secara baik. Dengan begitu Anda dapat menjalankan aktivitas keberatan pajak secara lancar.
Sementara itu keberatan pajak juga merupakan aktivitas resmi, yang diatur dalam UU Perpajakan. Maka dari itu pelaksanaan keberatan pajak secaraa baik harus dilandaskan pada informasi perpajakan.
Selanjutnya bagi Anda yang ingin melaksanakan keberatan pajak secara mudah pastinya bisa memanfaatkan tenaga konsultan pajak. Jasa konsultan pajak tersebut merupakan pilihan terbaik bagi semua orang, untuk mengatasi permasalahan perpajakan secara baik.
Baca Juga : Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus
Penggunaan konsultan pajak di Indonesia sudah ada sejak lama. Namun untuk memilih jasa secara tepat silahkan memperhatikan detail tipsnya di bawah ini:
1. Izin Praktik
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memperhatikan izin praktik tenaga profesional tersebut. Poin kali ini sangat penting, untuk memastikan resmi tidaknyajasa tersebut.
Izin praktik adalah dokumen penting sekaligus syarat utama dari seorang konsultan pajak. Bahkan izin praktik ini akan dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan lembaga perpajakan tertinggi di Indonesia saat ini.
2. Sertifikat
Tips selanjutnya dalam pemilihan konsultan pajak dapat diketahui dari sertifikatnya. Sama halnya dengan izin praktik, maka sertifikat juga menjadi bagian penting dari profesi konsultan pajak. Adanya sertifikat konsultan pajak akan memudahkan Anda, untuk mengetahui karakteritik jasa secara tepat.
Sementara itu sertifikat menjadi dokumen, yang dapat menunjukkan kualifikasi serta kemampuan konsultan pajak. Maka dari itu dengan memperhatikan sertifikat tersebut Anda dapat memilih tenaga jasa perpajakan secara tepat.
3. Biaya
Langkah selanjutnya jangan lupa mempertimbangkan opsi biaya konsultan pajak. Meski terlihat sederhana biaya konsultan pajak adalah salah satu aspek penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Biaya ini akan membantu Anda menemukan jasa sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Di Indonesia ada banyak sekali jasa konsultan pajak, yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat. dimana setiap jasanya pasti mempunyai rentang tarif berbeda-beda. Maka dari itu silahkan memilih tenaga jasa terbaik yang mempunyai biaya sesuai kemampuan Anda.
Itulah tadi beberapa tips dalam memilih konsultan pajak terbaik di Indonesia. Dengan memperhatikan tips tersebut Anda dapat menjalankan aktivitas perpajakan secara baik dan lancar.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai apa itu keberatan pajak. Berdasarkan informasi diatas dapat diketahui bahwa keberatan pajak menjadi salah satu upaya untuk memperjuangkan hak dari wajib pajak. Keberatan pajak menjadi salah satu cara yang bisa dipilih dalam proses penyelesaian perselisihan pada bidang perpajakan.
Dimana perselisihan tersebut melibatkan wajib pajak dan aparat maupun fiskus. Nantinya proses keberatan pajak harus ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk selanjutnya diproses sesuai aturan UU Perpajakan.
Dalam kaitannya pada pelaksanaan keberatan pajak tersebut harus dijalankan secara tepat. wajib pajak juga perlu memperhatikan setiap detail tahapan pelaksanaan pengajuan keberatan pajak. Sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai bidang perpajakan.
Bagi wajib pajak yang ingin sukses melakukan pengajuan keberatan pajak, maka bisa memanfaatkan tenaga konsultan pajak. Kali ini layanan jasa tersebut menjadi salah satu solusi terbaik, yang bisa Anda pilih dalam memenangkan perkara keberatan pajak.
Pastikan mempercayakan semua kebutuhan pajak bersama Proconsult.id. Tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan ahli terpercaya yang nantinya akan membantu Anda dalam menyelesaikan kebutuhan perpajakan secara baik.
Dengan menggunakan layanan dari Proconsult.id Anda dapat menjalankan semua kegiatan perpajakan dengan lancar. Oleh sebab itu pastikan untuk mempercayakan semua kebutuhan pajak hanya di Proconsult.id sekarang juga!