Contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya cukup penting untuk diketahui masyarakat. Kasus pajak sendiri sudah menjadi sesuatu yang sering terjadi karena ada banyak kegiatan dalam lingkup perpajakan. Salah satu aktivitas yang menimbulkan kasus biasanya kasus pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak merupakan kegiatan yang dilakukan langsung oleh para petugas perpajakan kepada WP atau Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku. Tiap wajib pajak diharuskan memahami proses pemeriksaan pajak tersebut agar tidak terjadi kasus pemeriksaan pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Agar bisa lebih mengenal contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya, mari simak penjelasan singkatnya di sini sampai selesai.
Pemeriksaan Pajak Adalah
Pertama yang perlu diulas dan dipahami dengan baik adalah pengertian pemeriksaan pajak itu sendiri. Pemeriksaan pajak adalah kegiatan atau beberapa rangkaian aktivitas yang dilakukan petugas pajak untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, hingga bukti secara objektif dan professional terhadap Wajib Pajak atau penanggung pajak.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Gunanya adalah menguji kepatuhan para Wajib pajak serta melihat apakah penanggung pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya atau belum. Namun terkadang ada tujuan besar lain dari kegiatan pemeriksaan pajak ini.
Pengertian pemeriksaan pajak tersebut sudah ada di dalam Undang-undang perpajakan pasal 1. Dimana ada juga ketentuan pemeriksaan pajak yang cukup jelas dijelaskan di dalam Undang-undang no 6 tahun 1983. Dalam UU terkait pun ada juga penjelasan tentang tata cara perpajakan. Namun saat ini UU yang digunakan diperbarui menjadi UU no 11 tahun 2020 dimana isinya adalah UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Ini Tujuan, Teknik, Cara dan Contohnya
Untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan sesuai Undang-undang KUP pasal 31 ayat, ada tata cara pemeriksaan yang dibuat oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya ada Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan no 17/PMK.03/2013 yang memuat tata cara pemeriksaan yang diubah menjadi Permenkeu no 184/PMK.03/2015.
Adanya pemeriksaan pajak ini untuk mengontrol proses perpajakan di Indonesia. Melihat seberapa lancar perapajakan di Negara ini, apakah sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku atau belum. Pemeriksaan pajak ini sendiri dilakukan kepada semua wajib pajak tanpa memandang profesinya. Jadi meski pejabat perpajakan, pemerintah, artis, atau pengusaha ternama akan melewati proses pemeriksaan pajak setelah melakukan kewajiban pajaknya.
Jika ada masalah setelah dilakukan pemeriksaan tersebut hukum pun akan diberlakukan kepada WP yang bersangkutan. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya yang justru datang dari kalangan atas.
Tak hanya di Indonesia, masalah pajak sebetulnya juga banyak bermut di negara-negara lain. Hal ini karena memang perpajakan bukan pekara sederhana. Pada intinya sangat penting untuk memahami setiap aturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Supaya bisa lebih memahami dengan baik seperti apa pemeriksaan pajak, ada juga satu hal yang perlu diketahui di sini yaitu jenis pemeriksaan pajak. Dari landasan hukum kegiatan perpajakan ini ada juga jenis-jenis dari pemeriksaan yang disebutkan.
Ada dua jenis yang perlu dipahami:
1. Pemeriksaan Kantor
Jenis pertama ada pemeriksaan kantor yang merupakan pemeriksaan yang dilakukan petugas pajak kepada penanggung pajak di kantor DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan yang dilakukan tersebut tidak lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.
Pada jenis pemeriksaan yang pertama ini ada jangka waktunya yaitu maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang maksimal menjadi 6 bukan. Jangka waktu yang terhitung sejak Wajib Pajak datang untuk memenuhi panggilan atau undangan pemeriksaan pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak hingga hasil pemeriksaannya terbit. Semua terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak kantor diatur dalam UU perpajakan pasal 14 ayat 2.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Pemeriksaan Lapangan
Lalu untuk jenis pemeriksaan pajak yang kedua ada pemeriksaan lapangan. Kegiatan perpajakan ini dilakukan di tempat Wajib Pajak atau penanggung pajak atau bisa juga di tempat lain sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Sementara jangka waktu pemeriksaan lapangan ini minimal 4 bulan dan maksimal perpanjangan hanya sampai 8 bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak surat perintah dari Direktorat. Jenderal Pajak turun dan telah diterima Wajib Pajak terkait hingga laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan.
Ketika pemeriksaan pajak jenis ini berlangsung lalu ada indikasi transaksi yang berhubungan dengan Transfer Pricing atau transaksi khusus lain maka akan dilakukan pengujian lebih mendetail sehingga bisa memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu pemeriksaan lapangan pun dapat berlangsung hingga maksimal 2 tahun.
Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian
Setelah memahami seperti apa itu pemeriksaan pajak, apa itu yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak, serta mengenal jenis pemeriksaan pajak itu sendiri maka sekarang saatnya melihat apa saja contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya. Di sini ada satu contoh sederhana kasus pemeriksaan pajak.
Misalnya saja ada seorang Wajib Pajak A yang telah melaporkan SPT tahunan PPh atau Pajak Penghasilan di tahun 2009. Lalu dari laporan pajak tersebut ada kurang pernyataan kurang bayar sebesar 20 juta rupiah. Wajib Pajak tersebut pun sadar itu adalah sebuah kesalahan dan sudah niat melakukan pembetulan SPT pajak penghasilan tersebut.
Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih
Jika dilakukan pembetulan maka nanti penanggung pajak akan mendapatkan sanski administrasi bunga. Berbeda lagi dengan wajib pajak yang sudah tahu kurang bayar pajak dan tidak menyadari kesalahan SPT terkait hingga masuk masa pemeriksaan pajak, ada sanski administrasi yang jauh lebih besar dan serius.
Di Indonesia ada banyak sekali contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya yang dapat dijadikan pembelajaran Wajib Pajak lain. Sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk sadar akan pembayaran pajak, pelaporan, dan pemeriksaan pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Sayangnya masih banyak yang melakukan kesalahan dalam kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak. Baik itu secara sengaja atau tidak sengaja. Berikut ini adalah beberapa kasus pemeriksaan pajak yang pernah terjadi di Indonesia.
Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaian
- Ada satu kasus pidana pajak yang melibatkan seorang pengusaha yang berasal dari Sumbawa. Pengadilan pajak menetapkan hukuman tiga tahun penjara beserta dengan denda sebesar 16 miliar rupiah kepada pengusaha terkait karena telah melakukan tindak pidana pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
- Ada kasus pemalsuan faktur pajak yang telah dilakukan oleh salah satu warga Jakarta Selatan dimana akhirnya pengadilan pun memberikan sanksi atau denda sebesar 10,2 miliar rupiah kepada terdakwa.
- Contoh pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya juga terjadi pada seorang direktur sebuah CV ternama yang melakukan pelanggaran dalam lingkup perpajakan. Akibat perbuatannya itu pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan serta wajib membayar denda senilai 11,74 miliar rupiah.
- Pada tahun 2020 kemarin juga ada pemalsuan faktur pajak lagi yang dilakukan salah satu Wajib Pajak. Pengadilan pun memberikan hukuman kurungan atau penjara selama 5,6 tahun serta membayar denda sebesar 20.5 miliar rupiah.
- Pada tahun 2009 silam ada satu kasus pajak juga yang berawal dari laporan pusat pelaoran dan analisis transaksi keuangan tentang jumlah kekayaan seoarng Wajib Pajak yang sangat fantastis. Kasus yang cukup menggemparkan rakyat Indonesia dimana WP terkait memiliki kekayaan hingga 100 miliar rupiah padahal pangkatnya saat itu masih di golongan IIIA. Oleh karena itu diadakan sebuah penyelidikan dan akhirnya kasus semakin serius dan WP terkait pun dijatuhi hukuman penjara dan denda.
- Kasus pemeriksaan pajak lain ada juga yang menyangkut seorang WP atau Wajib Pajak yang menerima suap dari sebuah perusahaan karena telah mengurus utang pajak perusahaan tersebut. Uang panas yang diterima sebesar 2,5 miliar rupiah dan itu membuat WP terkait dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda di tahun 2012.
Melihat beberapa contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya di atas cukup miris melihat banyak Wajib Pajak yang nyatanya secara sengaja melakukan pelanggaran hukum demi kepentingan pribadi. Padahal pajak ini adalah sumber penghasilan Negara agar bisa memberikan kehidupan sejahtera bagi rakyatnya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dari setiap kasus pemeriksaan pajak pun hukuman yang diberikan oleh pengadilan kepada pelaku pidana pajak tergolong berat. Selain mendapatkan hukuman penjara atau kurungan juga harus membayar sanksi atau denda sesuai putusan pengadilan. Kasus-kasus pemeriksaan pajak serupa bisa saja terjadi juga pada masyarakat yang masih sangat awam dengan hukum perpajakan. Oleh karena itu pastikan untuk membuat laporan pajak, pembayaran pajak, dan kegiatan perpajakan lain dengan hati-hati dan teliti.
Agar tidak sampai terjerat masalah pajak terutama terjerat kasus pemeriksaan pajak, baiknya gunakan jasa konsultan pajak terpercaya dalam mengurus semua masalah pajak Anda.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Konsultan pajak memang hadir di tengah masyarakat untuk membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan semua urusan perpajakan dengan aman dan cepat. Pemerintah pun memgakui kehadiran jasa konsultan pajak ini sangat berpengaruh dalam melancarkan kegiatan pajak. Baik masyarakat dan pemerintah sama-sama terbantu dalam penyelesaian kasus pajak yang terus bermunculan di Indonesia.
Hal ini pun membuat semakin banyak jasa penyedia konsultan pajak bertebaran di kota-kota besar. Wajib Pajak atau masyarakat yang membutuhkan bantuan pakar pajak pun dituntut untuk lebih jeli dan teliti dalam memilih. Agar tidak sampai salah pilih jasa konsultan pajak baiknya ikuti beberapa tips memilih jasa konsultan pajak berikut ini:
Baca Juga : Apa Itu Pendampingan Pemeriksaan Pajak? Ini Penjelasannya
1. Cari yang Berlisensi
Hal paling mendasar dalam memilih atau mencari jasa konsultan pajak adalah lisensi atau surat izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen resmi tersebut bukan hanya sebuah kertas kosong, namun dari lisensi kinerja pakar pajak dijamin tidak akan mengecewakan dan pasti memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap kliennya.
Surat izin praktek sebagai konsultan pajak tidak mudah didapatkan. Ada serangkaian kegiatan yang harus dilalui calon pakar pajak sebelum akhirnya diakui layak dan mampu untuk menjadi seorang konsultan perpajakan.
Selain menempuh pendidikan agar bisa mendapatkan dokumen resmi tersebut ada pelatihan yang juga harus ditempuh. Jika sudah dinyatakan lulus dari serangkaian kegiatan tersebut konsultan pajak sudah bisa mendapatkan dokumen resmi dari DJP dan terjun langsung menyelesaikan kasus perpajakan yang ada di tengah masyarakat.
2. Sesuaikan Budget
Jika sudah menemukan konsultan pajak yang berlisensi atau legal maka selanjutnya menyesuaikan tarif penyedia jasa pakar pajak tersebut dengan budget yang sudah ditentukan. Setiap konsultan pajak memiliki tarifnya masing-masing. Kebijakan dalam soal pembayaran pun juga berbeda-beda. Ada yang menggunakan sistem pembayaran per kasus, per jam, atau long term. Untuk itu pastikan menanyakan perihal pembayaran di awal sejelas mungkin untuk bisa melihat apakah pakar pajak tersebut sesuai budget atau sebaliknya.
Tidak usah sungkan atau takut untuk memberitahukan budget yang sudah Anda tetapkan. Hal ini nanti bisa didiskusikan dengan pakar pajak terkait. Jika memang memungkinkan budget bisa disetujui oleh pihak konsultan pajak.
Sangat disarankan untuk tidak memaksakan diri menggunakan jasa konsultan pajak dengan tarif yang tinggi atau melebihi kemampuan diri sendiri. Hal tersebut justru nanti akan menjadi bumerang dan mendatangkan kerugian lebih besar serta masalah baru yang lebih serius.
3. Pilih Pelayanan Sesuai Kebutuhan
Konsultan pajak biasanya memiliki beragam jenis pelayanan pajak. Di sini sebagai Wajib Pajak harus teliti dalam menentukan pelayanan pajak mana yang dibutuhkan. Umumnya pakar pajak memberikan pelayanan pajak mulai dari konsultasi, pembayaran pajak, pelaporan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak, hingga menyelesaikan sengketa pajak.
Jika ada masalah pemeriksaan pajak agar tidak sampai terjerat kasus pidana pajak, maka baiknya bekerja sama dengan konsultan pajak. Nanti proses persiapan hingga hasil pemeriksaan keluar akan dibantu oleh pakar pajak terkait. Pemeriksaan pajak pun akan lebih cepat selesai dan bisa berlangsung sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
4. Melihat Review dari Klien Terdahulu
Tips memilih konsultan pajak yang selanjutnya adalah dengan mencari tahu review dari klien terdahulu. Dari komentar, testimoni, atau review dari Wajib Pajak yang sudah pernah menggunakan jasa pakar pajak terkait akan menjadi bahan pertimbangan dalam memilih jasa konsultan pajak yang tepat.
Tak hanya melihat seberapa banyak review positif tapi juga harus melihat testimoni negative yang masuk. Gunanya untuk melihat seberapa fatal kesalahan yang pernah dilakukan pakar pajak terkait, jika tidak bisa ditolerir maka sebaiknya mencari pakar pajak lain yang lebih kredibel.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Melihat penjelasan di atas maka dapat diketahui kalau contoh kasus pemeriksaan pajak dan penyelesaiannya cukup banyak di Indonesia. Dimana ternyata kegiatan pemeriksaan pajak bisa membuat seseorang mendapatkan hukuman penjara dan denda karena melakukan pelanggaran pada hukum dan aturan perpajakan. Kasus tersebut pun bisa terjadi pada siapa saja.
Dari banyaknya contoh kasus pemeriksaan pajak di Indonesia ini semuanya pada akhirnya memberikan pengaruh buruk terhadap Negara. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak pada masyarakat dan Negara. Hal ini karena pajak adalah pemasukan Negara yang tergolong krusial dan harus dibayar oleh semua Wajib Pajak sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku.
Bagi yang lalai melakukan pembayaran pajak, pelaporan, atau bahkan sengaja berbuat curang dalam lingkup perpajakan akan mendapatkan hukuman sesuai UU dan hukum perpajakan yang berlaku di Indonsia. Jika ingin aman dan terbebas dari kasus pajak maka baiknya gunakan jasa pajak dari Proconsult.id.
Tim konsultan pajak Proconsult.id akan memberukan pelayanan terbaik dan berkualitas karena pakar pajak yang bertugas merupakan tenaga ahli yang berpengalaman di dunia perpajakan. Menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id akan membantu Anda menyelesaikan setiap masalah pajak yang ada dengan cepat dan aman.
Percayakan dan serahkan saja setiap masalah pajak yang ada kepada tim Proconsult.id. Pakar pajak terpercaya dan sudah lama berkecimpung di dunia perpajakan akan dengan mudah menyelesaikan masalah pajak Anda dalam waktu singkat sesuai aturan pajak yang berlaku.