Sebagai wajib pajak pernahkah Anda mendengar istilah daluwarsa pajak? Tentunya informasi ini merupakan salah satu elemen penting dalam bidang perpajakan, yang tentunya perlu Anda perhatikan.
Umumnya memahami mengenai daluwarsa pajak juga menjadi sebuah keharusan bagi wajib pajak. Tujuannya agar para wajib pajak nantinya dapat menjalankan berbagai kewajiban pajak secara baik. Sehingga wajib pajak juga mampu mengelola kewajiban pajaknya dengan tepat.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Namun sudah tahukah Anda apa itu daluwarsa pajak sekaligus pelaksanaannya? Untuk memudahkan Anda dalam memahami hal tersebut silahkan melihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini.
Apa Itu Daluwarsa Pajak
Sebagai wajib pajak Anda mempunyai banyak sekali aktivitas penting yang perlu dilakukan. Dalam hal ini untuk menjalankan semua aktivitas tersebut secara baik Anda wajib memahami setiap aturan, istilah maupun dasar hukum lainnya.
Salah satu aspek penting dalam bidang pajak yang tidak kalah penting lainnya adalah terkait daluwarsa pajak. Tentunya istilah ini cukup sering Anda dengar baik dalam melaksanakan aktivitas pajak maupun kegiatan sehari-hari.
Daluwarsa pajak ini merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kegiatan pajak. Daluwarsa Pajak adalah sebuah keharusan yang wajib dilajalankan setiap wajib pajak dalam proses pengelolaan kewajiban pajak secara baik.
Dalam dunia perpajakan istilah daluwarsa akan merujuk pada banyak aktivitas. Beberapa kegiatan tersebut adalah:
- Pemeriksaan
- Penetapan
- Penagihan
- SKPKP
Baca Juga : Apa Itu Daluwarsa Penyidikan Pajak? Ini Penjelasannya
Sehingga bisa dilihat bahwa istilah daluwarsa pajak bukan hanya untuk pembayaran maupun pelaporan pajak. Maka dari itu dapat dikatakan istilah untuk pengertian Daluwarsa Pajak merujuk pada tenggat waktu pelaksanaan kewajiban pajak.
Selain pembayaran dan pelaporan nantinya penerbitan surat ketetapan tagihan, pemeriksaan juga mempunyai daluwarsa atau tenggat waktu. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu memahaminya secara menyeluruh.
Umumnya ada banyak sekali dasar hukum yang mengatur mengenai daluwarsa pajak. Untuk penjelasan lengkap mengenai daluwarsa pajak nantinya dapat Anda ketahui dalam penjelasan di bawah. Namun perlu diketahui bahwa dalam Peraturan UU Perpajakan keberadaan dari SKPKB mempunyai masa daluwarsa terhadap penagihan pajak. Hal ini merupakan Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar.
Melalui penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa daluwarsa penagihan tersebut merupakan jatuh tempo dari SKPKB. Sementara dalam UU Perpajakan terdapat wewenang bagi DJP dalam menjalankan koreksi fiscal sampai 5 tahun.
Tentunya keberadaan dari daluwarsa pajak ini sangatlah penting. Daluwarsa pajak tersebut menyediakan keseimbangan diantara aspek pelayanan sekaligus pemenuhan kewajiban pajak. Bahkan untuk daluwarsa pajak juga merujuk pada pelaksanaan aspek pengawasan sekaligus penegakan ekpastian hukum bagi semua pihak perpajakan.
Dalam konteks pelaksanaan daluarsa pajak in terdapat 2 konteks yang perlu Anda perhatikan berikut adalah informasi lengkapnya:
1. Daluarsa Penetapan Pajak
Pertama adalah daluwarsa dalam penetapan, yang merujuk pada jangka waktu pemakaian hak kepada DJP. Hal ini dilakukan dalam proses pengujian kepatuhan sekaligus keberanan fomil dan materil terhadpa pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak.
Dalam proses daluwarsa penetapan pajak sendiri diawali dengan pelayangan surat Himbauan atau klarifikasi kepada wajib pajak. Utamanya Ketika didapatkan temuan, yang memiliki potensi menimbulkan penambahan atas jumlah pajak yang terutang.
Dari surat himbauan yang tidak didijawab oleh wajib pajak nantinya pihak perpajakan akan melakukan konseling, kunjungan sampai dengan pemeriksaan maupun verifikasi.
2. Daluarsa Ketetapan Pajak
Bentuk selanjutnya adalah daluwarsa dalam penetapan, yang merujuk terhadap jangka waktu pemakaian hak dari DJP sebelumnya. Dalam hal ini DJP dalam melaksanakan hak untuk penagian yang meliputi bunga, denda maupun kenaikan biaya dalam penagihan pajak memiliki jangka waktu.
Dalam proses tersebut DJP memiliki jangka waktu terhitung 5 tahun setelah SKPKB, STP, SK Pemebtulan, SKPKBT, SK Keberatan, Putusan Banding sekaligus Putusan Peninjauan Kembali. Sehingga bisa dikatakan bahwa masa daluwarsa untuk ketetapan pajak ini adalah perpanjangan dari daluwarsa penetatapan pajak.
Sehingga bisa dilihat bahwa dalam masa 5 tahun sejak pajak terutang DJP sudah selesai melakukan pengujuan kepada wajib pajak. Untuk pengujian ini merujuk pada kepatuhan pajak maupun kebenaran dari material seta fomril seseuai aturan perpajakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Berkaitan pada aktivitas daluwarsa ketetapan pajak tersebut untuk jangka waktu 5 tahun, maka pihak DJP dapat melakukan berbagai aktivitas sebagai berikut:
a. Melakukan penagihan pajak melalui pendekatan persuafif
- Surat teguran
- Surat peringatan
- Surat lain sejenis
b. Sebelum masuk tenggat waktu jatuh tempo maka diharuskan melakukan penagihan pajak
- Melaksanakan penagian seketika maupun sekaligus.
- Melakukan penerbitan surat paksa.
- Melaksanakan penyitaan yang berlandasarkan pada surat perintah untuk penyitaan.
- Melaksanakan penjualan dengan cara lelang.
- Melakukan pencegahan sekaligus penyanderaan kepada penanggung pajak.
- Bila diperlukan nantinya pihak DJP dapat melakukan kersama dengan kepolisan, kemenertian hukum, kejasakaan. Pemda setempat maupun badan lain sesuai kebutuhan.
Dasar Hukum
Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa daluwarsa pajak menjadi instrument penting yang perlu Anda ketahui. Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab ada banyak sekali aturan serta dasar hukum pajak yang nantinya perlu Anda perhatikan.
Ketentuan mengenai proses serta cat acara pajak umumnya sudah diatur seluruhnya dalam UU Perpajakan. Hal tersebut mencakup semua aspek, baik pemeriksaan, pembayaran. Penetapan, penagihan sampai dengan daluwarsa pajak.
Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui bahwa daluwarsa pajak tersebut juga memiliki aturan hukum pada UU Perpajakan. Dimana nantinya keseluruhan aturan tersebut juga sudah mengalami berbagai perubahan beberapa kali.
Baca Juga : Penyebab Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Setidaknya terdapat Anda perlu memahami apa saja dasar hukum terkait daluwarsa pajak tersebut. Berikut adalah beberapa aturan mengenai daluwarsa pajak tersebut, yaitu:
- UU Tahun 1983 No. 6 mengenai KUP yang sudah dirubah berkali-kali, yang terakhir dalam UU Tahun 2007 No. 28 (Diubah).
- Surat Edaran dari DJP Tahun 1989 No. SE-20/PJ.3 mengenai daluwarsa penagihan pajak (Dicabut).
- Peraturan dari Menteri Keuangan tahun 2007 No. 199/PMK.03 mengenai tata cara dalam pemeriksaan pajak (dicabut).
- PMK Tahun 2008 No. 24/PMK.03 mengenai Tata Cara dalam Pelaksanaan Penagihan menggunakan Surat Paksa sekaligus pelaksanaan penagihan seketika maupun sekaligus (Dicabut).
- PMK Tahun 2013 No. 7/PMK.03 mengenai tata cara pemeriksaan (Diubah).
- PMK Tahun 2010 No. 85/PMK.03 mengenai Perubahan terhadap PMK Tahun 2010 No. 24/PMK.03 mengenai tata cara dalam pelaksanaan penagihan menggunakan surat pajak serta pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus (Dicabut).
- PMK Tahun 2015 No. 184/PMK.03 mengenai Tata Cara Pemeriksaan (Diubah).
- PMK Tahun 2015 No, 183/PMK.03 mengenai perubahan terhadap PMK Tahun 2012 No. 145/PMK.03 mengenai tata cara dalam penerbitan surat ketetapan pajak serta surat tagihan pajak (Diubah).
- Surat dari DJP Tahun 2017 No. S-2/PJ.03 mengenai Penegasan Terkait Penerbitan Ketetapan Pajak dan Hasil Pemeriksaan dalam Masa Pajak yang daluwarsa (Berlaku).
- UU Tahun 2020 No. 11 mengenai Cipta Kerja (Diubah).
- UU Tahun 2021 No. 7 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP (Berlaku).
- PMK Tahun 2020 No. 189/PMK.03 mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan jumlah pajak yang masih perlu dibayar (Berlaku).
- Aturan Menteri Keuangan Tahun 2021 No. 18/PMK.03 mengenai Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dalam Bidang PPh, PPn dan PPnNM serta KUP.
Dari sini dapat Anda ketahu bahwa ada banyak sekali dasar hukum yang mengatur mengenai dasar hukum perpajakan. Sehingga dari sini dapat Anda ketahui juga bahwa aturan terkait daluarsa pajak di Indonesia mempunyai landasan hukum cukup kuat. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memperhatikans etiap aturan perpajakannya secara menyeluruh.
Memahami dasar hukum pajak tentunya menjadi hal penting bagi masayrakat. Utamanya dalam memahami bagaimana cara pelaksanaan pajak secara tepat. Sehingga nantinya semua aktivitas pajak Anda sesuai pada regulasi yang ditentukan.
Dari sini dapat dikatakan bahwa dasar hukum menjadi panduan terpusat bagi semua pihak dalam ruang lingkup perpajakan. Baik dari wajib pajak sendiri, fiskus maupun tenaga professional dalam bidang perpajakan.
Contoh Perhitungan
Untuk memudahkan Anda dalam mempelajari istilah pajak tentunya bisa melakukannya dari banyak hal. Selain memahami definisi serta dasar hukum diatas pastikan untuk mengetahui bagaimana cara perhitungannya secara baik. Hal ini juga meliputi contoh perhitungan terhadap daluwarsa pajak tersebut.
Perhitungan daluwarsa pajak sendiri akan dilakukan sejak tanggal pemberitahuan dari wajib pajak turun. Dimana untuk pemberitaan ini menginformasikan mengenai pengakuan utang pajak, yang melalui cara pengajuan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran utang perpajakan. Dimana perlu dilakukan sebelum tanggal dari jatuh tempo pembayaran.
Dalam praktiknya daluwarsa pajak menjadi pembahasan penting yang perlu Anda perhatikan. Sehingga sebelum melaksanakan kewajiban tersebut kethui lebih dulu contoh perhiungannya di bawah ini:
Contoh Daluwarsa Pajak:
Pada PMK Tahun 2020 No. 189/PMK.03 Pasal 80 disebutkan bahwa daluwarsa penagihan pajak terhadap utang pajak di tahun pajak 2007 dan sebelumnya, yang melampaui 10 tahun. Pada aturan ini disebutkan bahwa :
“Terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan daluwarsa pajak, yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Dalam hal ini juga mengatur mengenai ketentuan bunga, denda, sanksi serta ketentuan lainnya”
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Berikutnya untuk daluwarsa penagihan pajak yang mempunyai masa daluwarsa setelah 10 tahun tertanggung akan berlaku beberapa hal, yaitu:
- Penerbitan surat teguran dan surat paksa.
- Terdapat pengakuan atas utang pajak dari wajib pajak yang secara langsung atau tidak langsung.
Sementara itu terdapat contoh kasus lain yang tentunya dapat Anda perhatikan. Berikut adalah contoh perhitungan untuk daluwarsa pajak, yaitu:
Terkait SPT Tahunan Pajak di tahun 2008 telah disampaikan oleh wajib pajak Ketika terutang dalam tahun 2008. Dimana terdapat kekurangan, yang wajib disetorkan maksimal 31 Maret 2009 oleh wajib pajak perorangan. Sedangkan untuk wajib pajak badan terakhir tanggal 30 April 2009.
Dalam hal ini juga dijelaskan dalam UU KUP Pasal 9 ayat 2. Sehingga dari sini nantinya DJP tidak diperkenankan untuk menetapkan pajak, yang melewati tanggal 31 Maret 2013 bagi wajib pajak perorangan. Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2013. Hal tersebut karena telah ditetapkan daluwarsa penetapan pajak pada UU KUP Pasal 13 ayat 1.
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Melalui penjelasan diatas Anda sudah mengetahui bahwa daluwarsa pajak memiliki ruang lingkup cukup luas. Dalam hal ini ada beberapa daluwarsa pajak, yang perlu disesuaikan terhadap aktivitas pajak masing-maisng.
Banyaknya aturan serta ruang lingkup pajak di Indonesia tidak jarang membuat wajib pajak merasa kesulitan. Bahkan banyaknya rangkaian aktivitas pajak tersebut membuat wajib pajak perlu belajar lebih banyak.
Bagi wajib pajak yang mempunyai kesibukan padat tentu hal ini semakin membebani. Belum lagi aktivitas pekerjaan sudah memberikan cukup banyak beban bagi wajib pajak. Namun menjalankan kegiatan pajak ini juga tidak dapat disepelekan karena memiliki peran penting maupun landasan hukum perpajakan.
Melihat daru fakta tersebut sat ini Anda sudah bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Nantinya jasa konsultan pajak akan membantu Anda, untuk melakukan berbagai aktivitas pajak secara mudah. Sehingga nantinya Anda dapat dengan mudah menjalankan kegiatan pajak tanpa perlu merasa kesulitan.
Baca Juga : Cara Penghapusan Utang Pajak Terbaru
Terlebih saat ini terdapat jasa konsultan pajak online, yang cenderung lebih fleksibel dan praktis. Sehingga semakin banyak wajib pajak, yang dapat memanfaatkan layanan ini nantinya. Bagi Anda yang ingin menggunakannya pastikan untuk memperhatikan tips pemilihannya lebih dulu. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. Izin Praktik
Pertama silahkan untuk menggunakan jasa dengan izin praktik. Perizinan ini menjadi salah satu syarat penting menjadi konsultan pajak, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Track Record
Berikutnya pastikan untuk memperhatikan track record yang dimiliki tenaga jasa. Pastikan menggunakan jasa terpercata dengan track record baik.
3. Biaya
Setiap jasa konsultan pajak umumnya memiliki tarif berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh sebab itu Anda dapat mencari informasi lebih dulu untuk mengetahui berapa tarif yang dibebankannya.
4. Sertifikat
Berikutnya jangan lupa untuk menggunakan jasa yang terbukti sertifikat serta kualifikasinya. Hal tersebut dapat Anda lakukan dengan melihat sertifikat konsultan pajak. Umumnya dokumen tersebut akan menunjukkan keterampilan dari jasanya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Melihat dari informasi diatas Anda dapat menyimpulkan bahwa daluwarsa bisa disebut sebagai batas waktu dalam pelaksanaan pembayaran pajak. Biasanya hal ini sering disebut sebagai daluwarsa penetapan yang dilaksanakan dalam kurun 5 tahun setelah terutang pajak tersebut berakhir bagian tahun pajaknya, masa pajak sekaligun tahun pajak.
Tentunya di dalam daluwarsa pajak terdapat banyak sekali mekanisme pelaksanaan lain, yang perlu menjadi perhatian, mengingat aturan terkait daluwarsa pajak sendiri termasuk dalam dasar hukum hukum perpajakan yang pastinya wajib pajak ketahui.
Selanjutnya untuk pelaksanaan daluwarsa pajak sendiri juga terdiri dari jenis dan aturannya. Mengetahui semua informasi ini secara lengkap akan membantu Anda dalam megetahui bagaimana cara perhitungannya secara baik.
Umumnya mekanisme perhitungan dalam daluwarsa pajak ini aturan terkait aktivitas perpajakan lainnya. Sehingga pelaksanaan aktivitas pajak yang menimbulkan sanksi atau denda dapat terjadi karena proses pengelolaan pajak kurang tepat
Pelaksanaan aktivitas pajak yang kurang efektif membuat perhitungan, pelaporan dan pembayaran menjadi terlambat. Sehingga memungkinkan terjadinya utang pajak. Maka dari itu pening bagi Anda untuk menggunakan jasa professional pajak seperti konsultan pajak online.
Tentunya jasa konsultan pajak online akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi Anda, untuk melaksanakan aktivitas pajak. Dalam hal ini tentu saja Anda bisa menggunakan jasa terpercaya, yang berasal dari Proconsult.id.
Layanan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id memberikan banyak sekali kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga nantinya Anda bisa memperoleh lebih banyak peluang dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang juga!