Dasar hukum pemeriksaan pajak dan penyebab terjadinya penting diketahui wajib pajak. Berbicara tentang perpajakan, negara Indonesia mengenal istilah Self Assessment. Dimana berarti dalam hal pemungutan pajak, seorang wajib pajak akan menghitung dan menentukan sendiri jumlah pajak terutang pada setiap tahunnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam system Self Assessment hanya akan berjalan sesuai dengan harapan, jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi sebagai wajib pajak. Tidak jarang seorang wajib pajak lalai dalam hal menghitung jumlah pajak terutangnya dan yang lebih parahnya lagi jika wajib pajak mangkir dari kewajibannya. Oleh karena itu perlu adanya Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan pajak biasanya akan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, dalam hal ini terdapat pedoman dan dasar hukum pemeriksaan pajak. Tentunya kita sebagai wajib pajak perlu untuk memahami apa saja hal itu.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dasar hukum pemeriksaan pajak adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2013, dalam surat edaran ini mengatur antara lain kebijakan umum tentang pemeriksaan, ruang lingkup, kriteria, jenis, serta pembatalan hasil pemeriksaan.
Dasar hukum pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan tentang pemenuhan kewajiban oleh seorang wajib pajak, tujuan lainnya adalah sebagai wujub pelaksanaan peraturan undang-undang perpajakan.
Pemeriksaan Pajak Adalah
Sebelum jauh membahas tentang apa itu dasar hukum pemeriksaan pajak. Penting untuk anda memahami tentang pajak. Pajak merupakan perwujudan kontribusi wajib terhadap negara yang terutang oleh setiap wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan hukum. Dimana hal ini bersifat memaksa berdasarkan peraturan undang-undang. Pemanfaat pajak akan dilakukan oleh pemerintah guna keperluan negara dan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Dengan sifatnya yang memaksa itulah, akan berakibat sanksi bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Dengan itu kita perlu mengetahui tentang, apa itu pemeriksaan pajak?
Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya mengumpulkan serta mengolah data, bukti dan keterangan yang dilaksanakan secara obyektif serta professional tinggi, berdasarkan standar aturan pemeriksaan guna mendapatkan kejelasan pajak yang telah dilaporkan oleh seorang wajib pajak.
Baca Juga : Alur Pemeriksaan Pajak Lengkap dari Awal sampai Selesai
Tujuan tentang pengertian pemeriksaan pajak merupakan langkah guna mewujudkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dimana hal ini berkaitan tentang tingkat kepatuhan seorang wajib pajak pada kewajiban bayar pajaknya.
Pemeriksaan pajak menjadi langkah akhir dalam upaya mengupayakan proses perpajakan oleh setiap wajib pajak telah berjalan sesuai apa yang diatur dalam undang-undang pajak. Karena dengan kepatuhan para wajib pajak akan mewujudkan pembangunan negara yang lebih cepat dan merata.
Pada dasar hukum pemeriksaan pajak menjadi salah satu bagian dari kebutuhan di bidang perpajakan. Selain itu hal ini menjadi salah satu proses akhir dalam Pengadilan Pajak, yang sangat penting untuk dilakukan. Beberapa tujuan dari dasar hukum pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
- Sebagai alat untuk menguji kepatuhan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Memeriksa kemungkinan adanya SPT yang lebih besar termasuk didalamnya pengembalian dalam pendahuluan pajak.
- Perhitungan dan pemeriksaan SPT rugi.
- Memeriksa kemungkinan adanya pembayaran dan pelaporan SPT secara terlambat. Dimana dalam prosesnya SPT disampaikan melampau tenggat waktu, yang ada dalam surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Sebagai alat untuk melakukan peleburan, penggabungan, lukuidasi, pemekaran, pembubaran maupun ketika seorang wajib pajak hendak meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menyampaikan SPT, yang sudah memenuhi kriteria dan seleksi berdasarkan hasil analisi. Hal ini juga untuk mengindikasikan tentang adanya kewajiban dalam hal pembayaran pajak dari wajib pajak.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak biasanya dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak, diman petugas Ditjen Pajak ini akan bekerja sesuai dengan tuntunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya sebagai wajib pajak kita perlu memahami pedoman apa saja yang semestinya dilakukan oleh petugas dalam rangka pemeriksaan pajak.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Dasar hukum pemeriksaan pajak, antara lain yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dengan penyempurnaan pada 184/PMK.03/2015. Dalam PMK ini mengatur tentang tata cara pemeriksaan, serta penyempurnaan dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur tentang ketentuan umum pemeriksaan, pelaksanaan, tujuan, serta ketentuan lain tentang pemeriksaan pajak.
- UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007, UU ini merupakan Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 31 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan bahwa tata cara pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan atas dasar peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Atau dapat dikatakan Pasal ini mengisyaratkan bahwa pedoman pemeriksaan pajak dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.
- Masih dengan undang-undang yang sama tepatnya pada Pasal 30 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007, dijelaskan mengenai dapat dilakukannya Tindakan penyegelan tempat atau suatu ruangan tertentu jika Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan pada petugas Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat yang dianggap perlu dan dapat memberikan kejelasan terkait hal-hal yang sedang diperiksa. Sesuai dengan sebelumnya bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyegelan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sedang berlaku.
- Terakhir, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2013. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak mengatur tentang kebijakan umum pemeriksaan, ruang lingkup, hingga pada pembatalan hasil pemeriksaan pajak.
Dasar hukum pemeriksaan pajak di Indonesia memiliki landasan dasar yang tidak bisa diganggu gugat. Hal tersebut bisa dilihat dengan jelas pada penjelasan diatas. Tentu saja hal ini memberikan kuasa kepada para pemeriksa pajak untuk melakukan tugas kerjanya dengan maksimal.
Selain melihat landasan dasar diatas Anda bisa mengetahui beberapa jenis pemeriksaan pajak lainnya. Ada dua jenis pemeriksaan pajak, yang bisa diketahui sebagai upaya petugas pajak memeriksa kewajiban pembayaran pajak dari masyarakat. berikut ini dua jenis pemeriksaan pajak, yang bisa Anda ketahui, yaitu:
1. Pemeriksaan Lapangan
Jenis pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya untuk memeriksa secara langsung dilokasi tempat usaha, tempat tingga, tempat bekerja wajib pajak maupun tempat lain yang diperkiraan memiliki bukti untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal tersebut proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan protokol yang ada. Selain itu ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak, yaitu:
- Wajib pajak perlu menunjukkan dokumen maupun buku, yang memiliki hubungan dengan tujuan pemeriksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar dan berhubungan dengan kekayaan, penghasilan usaha, pekerjaan dari wajib pajak maupun objek lain yang terutang dari wajib pajak.
- Wajib pajak mampu untuk mengakses berbagai macam data perpajakan dengan cara online.
- Wajib pajak harus mengijinkan para pemeriksa pajak masuk dan memeriksa barang bergerak, ruangan maupun barang lain tidak bergerak. Objek pemeriksaan pajak juga harus didasarkan dengan pembukuan, uang, jaminan, dokumen maupun barang lain, yang dijadikan sebagai bukti penghasilan. Dalam hal ini objek tersebut juga berkaitan dengan pekerjaan bebas wajib pajak, objek terutang dan kegiatan usaha dari wajib pajak.
- Memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk upaya kelancaran pemeriksaan pajak
- Bersedia menyediakan peralatan maupun tenaga berdasarkan biaya wajib pajak untuk mengakses informasi, yang dikelola dengan cara elektronik. Dimana ketika ingin mengaksesnya diperlukan sdm maupun alat khusus
- Memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak.
- Menyediakan ruang khusus dalam upaya melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka pelaksanaan. pemeriksaan catatan, buku, dokumen, yang jika dilihat dari bentuk dan kapasitasnya tidak bisa dibawa dalam ruang lingkup kantor Dirjen Pajak.
- Memberikan tanggapan terkait sura pemeriksaan pajak, yang dikirimkan secara tertulis.
- Menyertakan keterangan sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Pemeriksaan Kantor
Sedangkan untuk jenis pemeriksaan pajak kedua adalah pemeriksaan, yang dilakukan dalam wilayah kerja kantor Dirjen Pajak. Dalam hal ini pemeriksaan bisa dilakukan di wilayah KPP pajak terdekat maupun yang memiliki wilayah kerja sesuai domisili wajib pajak.
Sedangkan saat proses pemeriksaan pajak berlangsung wajib pajak perlu melakukan beberapa hal seperti di bawah ini, yaitu:
- Wajib patuh dan memenuhi panggilan pemeriksaan dengan hadir di kantor sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Wajib pajak perlu memperlihatkan dokumen dan buku, yang menjadi dasar dari pembukuan dokumen. Dalam ini semua data wajib disertakan baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Dimana keseluruhan datta tersebut berkaitan dengan penghasilan, pekerjaan bebas, kegiatan usaha maupun objek terutatang dalam bidang perpajakan.
- Memberikan bantuan kepada petugas pemeriksa demi kelancaran pemeriksaan.
- Menyertakan tanggapan terkait surat pemeriksaan dalam bentuk tertulis.
- Meminjamkan seluruh laporan kertas pekerjaan, yang dimiliki dan dibuat jasa akuntan publik.
- Wajib pajak perlu memberikan keterangan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Penyebab Terjadinya Pemeriksaan Pajak
Sistem perpajakan yang ada di Indonesia mengharuskan masyarakat untuk menghitung, melaporkan dan mengumpukan laporan pajaknya secara mandiri. Hal ini berkaitan dengan sistem self assessment, yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.
Maka dari itu upaya atau kegiatan pemeriksaan pajak ini menjadi salah satu kegiatan, yang bisa dilakukan DJP untuk melihat kepatuhan pembayaran pajak warga negaranya. Bahkan dalam proses pemeriksaan pajak tersebut dilakukan agar pelaksaan pembayaran pajak, yang telah dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga : Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui
Sejauh ini proses pemeriksaan pajak mengacu pada landasan dasar seperti diatas. Meski demikian sejauh ini ada beberapa ciri dan kualifikasi perusahaan, yang masuk dalam radar pemeriksaan pajak, yaitu:
- Wajib pajak yang melakukan pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai kebijakan UU KUP pasal 17B.
- Memiliki data spesifik dan menyebabkan berkurangnya pembayaran pajak terutang.
- Wajib pajak perlu menyampaikan SPT dengan tujuan menjelaskan adanya kelebihan pembayaran pajak. Hal ini akan dikecualikan dalam upaya wajib pajak meminta adanya pengembalian restitusi tersebut.
- Wajib pajak melakukan pengembalian berdasarkan kelebihan pembayaran secara dini.
- Wajib pajak melakukan penyampaian SPT dengan tujuan menjelaskan adanya kerugian dalam usahanya dibidang perpajakan.
- Wajib pajak melakukan peleburan, penggabungan, melikuidasi, memperluas serta membubarkan maupun meningkalkan negara Indonesia sepenuhnya.
- Wajib pajak melakukan perubahan atas buku tahunan maupun pembukuan lain, yang berakibat berubahnya nilai pajak yang perlu dilaporkan.
- Wajib pajak tidak melakukan penyampaian SPT dan melebihi batas waktu sesuai dengan surat peringatan. Dalam hal ini pemeriksaan bisa dilakukan dengan menggunakan analisis resiko.
- Wajib pajak akan ditinjau berdasarkan analisis SPT.
- PKP yang tidak memberikan barang terkena pajak, JKP, ekspor dan telah menerima pemotongan pajak masuk.
Selain pemeriksaan tersebut ada juga pemeriksaan lain-lain, yang bisa dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak. Dalam hal ini prosesnya bisa dilakukan dengan acuan pada PMK tahun 2015 No. 184 paal 70.
Berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan paak bisa dilakukan jika memenuhi beberapa standar sebagai berikut:
- Wajib pajak memiliki NPWP jabatan
- NPWP hilang
- Adanya upacara pengukuran PKP
- Upacara pengukuran PKP dibatalkan
- Adanya pengajuan keberatan dari wajib pajak
- Terjadinya pengumpulan data dengan tujuan perhitungan laba bersih
- Untuk kebutuhan informasi maupun pencocokan data
- Penentuan lokasi di daerah terpencil
- Berdomisili di wilayah, yang mewajibkan wajib pajak membayar PPN
- Masuk dalam ranah pemungutan beserta pengelolaan pajak
- Adanya keputusan melakukan produksi dan perpanjangan kompensasi rugi fasilitas perpajakan
Pada dasarnya terdapat dua alasan cukup umum kenapa wajib pajak menjadi target pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut berkaitan dengan pemeriksaan berdasarkan pengajuan pengembalian dana dan pemeriksaan berkaitan dengan analisis resio.
Dalam hal ini wajib pajak dinilai beresiko melakukan tindak ketidakpatuhan dalam proses pembayaran pajak. Sehingga pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh petugas pemeriksa berdasarkan alasan tersebut.
Sementara itu bagi Anda wajib pajak yang memiliki resiko pelanggaran akan lebih dahulu melalui kegiatan pendataan. Dalam hal ini ada target pemeriksaan, yang berkaitan dengan profil perpajakan dan profil ekonomi.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Proses pemeriksaan pajak bisa menjadi hal rumit dan sulit dilakukan. Terutama bagi Anda yang tidak memiliki pengetahuan dalam kegiatan tersebut. mengingat dalam aktivitasnya wajib pajak perlu menunjukkan dokumen dan berkas, yang dibutuhkan oleh petugas pemeriksa pajak.
Sehingga untuk memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan pajak dengan baik, silahkan menggunakan jasa konsultan pajak. Dalam hal ini jasa konsultan pajak akan membantu Anda melakukan pemeriksaan dengan baik dan benar. Selain itu selama proses berlangsung sampai selesai jasa konsultan pajak, juga memiliki wewenang dalam mendampingi Anda sebagai tenaga ahli pribadi.
Baca Juga : Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaiannya
Dibawah ini adalah beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terbaik, yang bisa dilakukan yaitu:
1. Memastikan Legalitas
Tips pertama silahkan mengetahui legalitas penyedia layanan jasa tersebut. Hal ini menjadi langkah penting untuk dilakukan. Pastikan jasa maupun perusahaan yang Anda gunakan sudah memiliki izin praktik resmi.
2. Melihat Sertifikasi
Salah satu syarat menajdi konsultan pajak adalah memiliki sertifikat konsultan pajak. Dimana keseluruhannya memiliki jeniss sertifikat berbeda. Hal tersebut berkaitan dengan keahlian dan pemahamannya terkait bidang perpajakan.
Bahkan dari sertifikat tersebut jasa konsultan pajak memiliki kecenderungan untuk menangani jenis client berbeda. Maka dari itu pastikan Anda mengetahui jenis jasa konsultan pajak terbaik berdasarkan hal ini.
3. Jujur
Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur dan bertanggung jawab. Kejujuran dalam hal ini berkaitan dengan proses penyelesaian masalah pajak yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
4. Biaya
Terakhir adalah pastikan aspek biaya yang dibebankan kepada Anda jelas dan bisa dipenuhi. Dalam hal ini Anda perlu menggunakan jasa konsultan pajak yang memiliki tarif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dasar hukum pemeriksaan pajak penting diketahui karena menjadi salah satu kegiatan umum dalam bidang perpajakan. Sehingga wajib pajak bisa memiliki resiko sama untuk terkena pemeriksaan perpajakan. Meski demikian agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar silahkan menggunakan jasa konsultan pajak.
Dalam hal ini jasa konsultan pajak terbaik hadir dari Proconsult.id, yang bisa memberikan Anda banyak kemudahan di bidang perpajakan. Tenaga perpajakan yang dimiliki memiliki sertifikat profesi terbaik dan bisa diandalakan untuk seluruh kebutuhan client.