Informasi tentang denda telat bayar pajak PPH 21 dan permasalahan pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam ruang lingkup perpajakan nantinya Anda akan mengenal banyak sekali informasi, yang pastinya harus diperhatikan secara baik. Semua informasi ini umumnya wajib diperhatikan oleh semua pihak yang memiliki kewajiban pajak tersebut.
Umumnya berbagai masyarakat dapat mempunyai berbagai kewajiban pajak berbeda. Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan penjelasannya secara lengkap. Salah satunya terkait pajak PPh pasal 21 atau yang sering disebut sebagai pajak bagi pegawai.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pelaksanaan pajak bagi pegawai menjadi salah satu lapisan langkah penting, yang harus diperhatikan oleh Anda sebagai seorang karyawan atau pegawai. Oleh sebab itu agar lebih mudah memahaminya silahkan melihat penjelasan lengkap denda telat bayar pajak PPH 21 di bawah ini:
Apa Itu Pajak PPH 21?

Umumnya setiap orang pasti mengetahui bahwa setiap pegawai atau karyawan juga mempunyai kewajiban pembayaran pajak. Hal tersebut sering disebut sebagai pajak pegawai. Dimana pajaknya wajib dipotong maupun dibayarkan oleh pemberi kerja dan diserahkan kepada negara.
Umumnya wajib pajak pribadi sebagai karyawan nantinya akan melaksanakan kewajiban pembayaran pajak PPh pasal 21. Oleh sebab itu penting bagi Anda mengetahui pengertian dari PPh pasal 21 terlebih dahulu.
Pajak PPH 21 adalah sebuah pajak, yang nantinya akan dikenakan terhadap penghasilan pegawai ketika bekerja dalam sebuah perusahaan ataupun instansi. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016 No. PER-16/PJ diketahui pengertian dari PPh pasal 21 secara lengkap.
Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui
PPh pasal 21 merupakan pajak terhadap penghasilan yang terdiri atas upah, penghasilan, tunjangan, honorarium serta pembayaran lainnya. Dimana kewajibannya dapat dibayarkan dalam bentuk maupun nama apapun, yang telah disetujui terhadap pekerjaan maupun jabatan, pekerjaan serta kegiatan dari subjek pajak di dalam negeri.
Sementara itu perlu diketahui juga bahwa wajib pajak badan, yang memiliki kewajiban pemotongan PPh pasal 21 juga diatur dalam UU Perpajakan. Dalam UU Tahun 2009 No. 36 pasal 21 disebutkan bahwa pemotongan pajak terhadap penghasilan, yang berkaitan pada jasa, pekerjaan serta aktivitas pajak perorangan di dalam negeri dilakukan oleh:
- Pemberi kerja yang membayarkan upah, gaji, tunjangan, honorarium serta pembayaran lainnya. Hal tersebut terkait imbalan dan hubungan kerja,yang sebelumnya telah dilakukan oleh pegawai maupun bukan pegawai.
- Bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran honorarium, gaji, upah, tunjangan serta pembayaran lain sehubungan atas jasa, pekerjaan maupun kegiatan.
- Dana pensiun maupun badan lain terkait pembayaran uang pensiun serta pembayaran lain atas nama maupun demi tujuan pensiun.
- Badan yang melakukan pembayaran honorarium serta pembayaran lain. Dimana pembayaran tersebut dipakai sebagai imbalan, yang erat kaitannya pada jasa termasuk jasa ahli, yang melaksanakan pekerjaan bebas.
- Penyelenggara kegiatan yang melaksanakan aktivitas pembayaran terkait pelaksanaan suatu proyek atau kegiatan.
Dalam hal ini 5 poin diatas tidak termasuk sebagai pemberi kerja. Dimana pihaknya mempunyai kewajiban dalam melaksanakan pemotongan PPh pasal 21 maupun pajak pegawai, seperti:
- Kantor perwakilan negara asing.
- Organisasi internasional sesuai UU PPh, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Organisasi internasional, yang diatur dalam PPh sesuai ketentuan perjanjian internasional.
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melaksanakan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, yang semata-mata hanya mempekerjakan orang pribadi. Khususnya untuk pekerjaan rumah tangga dan bukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sementara itu dapat diketahui juga golongan penerima penghasilan, yang nantiny dapat dikenakan PPh pasal 21. Berikut adalah beberapa golongan tersebut:
- Pegawai yang merupakan perorangan dan bekerja atas izin kerja. Pihaknya akan bekerja berdasarkan pada persetujuan kerja secara tertulis maupun tidak tertulis. Dimana dalam hubungan kerja tersebut pegawai akan melaksanakan suatu perusahaan, yang diperoleh atas ketidakseimbangan berdasarkan periode tertentu.
- Pegawai tetap yang merupakan pegawai dalam jumlah penghasilan tertentu. Hal tersebut termasuk juga seperti golongan dewan komisaris serta anggota dewan pengawas maupun pegawai, yang bekerja sesuai pada kontrak kerja dalam kurun waktu tertentu.
- Pegawai tidak tetap maupun tenaga kerja lepas, yang merupakan kategori pegawai penerima pembayaran pegawai. Jumlah pembayaran tersebut akan disesuaikan pada jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja serta jenis pekerjaan, yang dibuat oleh pemberi kerja.
- Bukan pegawai sebagai tenaga perorangan selain pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Dimana pihaknya akan mendapatkan penghasilan atas nama dan bentuk apapun, untuk menjadi imbalannya sesuai perintah dari pemberi penghasilan.
- Peserta kegiatan yang merupakan perorangan ketika terlibat dalam sebuah aktivitas tertentu. Hal ini termasuk untuk menghadiri rapat, seminar, sidang, pelatihan maupun rapat, dll.
- Penerima pensiun sebagai perorangan maupun ahli waris, yang mendapatkan imbalan dalam pekerjaan masa lalu. Dalam hal ini juga termasuk kategori jaminan hari tua maupun tunjangan hari tua.
- Penerima pesangon, manfaat pensiun, THT serta JHT. Kategori ini merupakan orang pribadi di dalam negeri, yang memperoleh penghasilan dalam bentuk uang pesangon, tunjangan hari tua, manfaat pensiun serta jaminan hari tua dibayarkan sekaligus.
Sehingga berdasarkan semua penjelasan tersebut dapat diketahui pengertian Pajak PPH 21 sebagai kewajiban pembayaran pajak, yang dimiliki oleh perorangan sebagai pegawai. Bagi Anda yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan nantinya perlu melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Bayar Pajak Pajak PPH 21

Kewajiban pembayaran pajak PPh pasal 21 menjadi salah satu kewajiban penting, yang harus diperhatikan para karyawan. Namun masih sedikit karyawan yang memahami bagaimana cara pelaksanaan pajaknya secara baik.
Dalam melakukan pembayaran pajak PPh pasal 21 ada beberapa aspek penting, yang perlu diperhatikan lebih dulu. Pertama adalah melakukan pembuatan ID billing atau identification billing. Di dalam aturan perpajakan ID billing tersebut nantinya akan disebut sebagai kode billing, yang merupakan kode identifikasi dari Sistem Billing resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Id billing tersebut akan Anda perlukan dalam pelaksanaan pembayaran pajak terutang. Bahkan melalui ID billing tersebut Anda dapat melakukan penyetoran pajak menggunakan bank maupun pos persepsi.
Wajib pajak nantinya dapat memperoleh ID billing secara langsung dengan menggunakan fitur e-billing. Sebelum itu silahkan Anda memperhatikan bagaimana prosedur pembuatan Id billing secara mudah melalui fitur e-billing di Direktorat Jenderal Pajak.
Proses pembuatan ID billing umumnya dapat dilakukan secara mudah dan tidak membutuhkan wkatu terlalu lama. Berikut adalah urutan teknis pembayaran pajak PPh pasal 21 secara lengkap:
1. Membuat Kode e-FIN
- Pertama Anda perlu membuat kode e-FIN terlebih dahulu
- Silahkan Anda mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat dimana Anda terdaftar. Silahkan datang dengan membawa FCP NPWP dan KTP. Namun jika Anda belum mempunyai NPWP silahkan membuatnya terlebih dahulu
- Setelah itu Anda dapat mulai mengisi formulir pembuatan e-FIN, yang telah tersedia di loket KPP
- Selanjutnya silahkan mulai melakukan aktivasi e-FIN melalui tautan, yang nantinya akan dirimkan melalui alamat email masing-masing. Nantinya nomor e-FIN tersebut bisa Anda manfaatkan dalam proses pembuatan akun DJP online
Baca Juga : Jasa Pelatihan PPh 21 untuk HRD 081350882882
2. Membuat Akun DJP Online
- Setelah mendapatkan e-FIN maka sekarang Anda sudah bisa membuat akun DJP online.
- untuk membuat akun silahkan Anda mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account.
- Anda juga dapat login melalui aplikasi browser yang tersedia. Jika sudah silahkan klik opsi menu “Registrasi”.
- Selanjutnya silahkan mengisi data serta nomor NPWP beserta kode e-FIN, yang sebelumnya Anda miliki.
- Pastikan juga bahwa kode e-FIN tersebut telah diaktivasi pada loket KPP sebelumnya. Ketika sudah. menyelesaikannya maka Anda dapat langsung mengisi kode keamanan, yang dapat disesuaikan pada sistem
- Lanjtkan klik perintah verifikasi.
- Jika semuanya sudah beres Anda dapat langsung masuk ke akun dengan menuliskan email, nomor hp serta kode keamanan. Disini Anda akan langsung diminta untuk membuat password, yang nantinya dapat dipakai untuk login dalam DJP online. Klik Simpan untuk menyimpan password, yang sebelumnya sudah dibuat.
- Cek email yang tadinya telah Anda daftarkan. Disini Anda akan mendapatkan email lalu kik tautan, yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh DJP online. Tautan tersebut dapat Anda pakai sebagai alat dalam aktivasi akun. Jika aktivasi tersebut berhasil maka Anda akan memperoleh pemberitahuan melalui email.
- Klik “OK” agar bisa masuk ke halaman menu log in.
- Langkah selanjutnya silahkan mulai masuk ke halaman akun DJP online. Langkah kali ini dapat Anda lakukan dengan mengisi password serta NPWP. Ketika log in berhasil maka akun Anda sudah aktif.
- Nantinya dapat akun DJP online ini dapat Anda manfaatkan sebagai alat pelaporan SPT tahunan dengan menu e-filling. Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak dengan klik menu “e-billing”.
3. Cara Bayar Pajak
a. Untuk mulai melakukan pembayaran pajak silahkan masuk di halaman https://djponline.pajak.go.id.
b. Berikutnya silahkan masukkan password, NPWP serta kode keamanaan agar bisa login ke akun secara mudah.
c. Jika proses berhasil Anda akan masuk ke halaman utama laman DJP online.
d. Disini silahkan klik menu e-billing system.
e. Lanjutkan dengan memilih pada menu isi SSE.
f. Selanjutnya Anda dapat memperoleh form SSE atau Surat Setoran Elektronik, yang nantinya harus diisi.
g. Nantinya data formulir tersebut akan langsung terisi secara otomatis. Anda hanya perlu merubah kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak serta jumlah setoran.
h. Setelah menyelesaian pengisian jangan lupa klik menu “Simpan”.
i. Berikutnya Anda dapat mulai klik pada opsi “Pilihan kode billing”.
j. Lanjutkan dengan cetak kode billing.
k. Jika sudah memperoleh kode billing Anda dapat mulai membayar pajak melalui berbagai metode. Ada beberapa metode pembayaran pajak yang nantinya dapat wajib pajak gunakan, seperti:
- Lewat bank
- Kantor pos
- ATM
- Mobile banking
- Internet banking
- Beberapa marketplace
Denda Telat Bayar Pajak PPH 21 Terbaru 2024
Dalam bidang perpajakan Anda telah mengetahui bahwa semua mekanisme dan pelaksanaan pajak diatur secara ketat. Hal tersebut diatur dalam ketentuan perpajakan, yang harus diperhatikan oleh semua wajib pajak.
Sementara itu dalam konteksnya pada denda telat bayar pajak PPH 21 terdapat pengenaan tarif denda telat bayar pajak PPH 21 yang nantinya dihitung berdasarkan pada bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tentunya Anda sudah mengetahui bahwa setiap tahunnya ketentuan pajak tersebut sering kali mengalami perubahan.
Sangat penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan semua mekanisme pajaknya secara baik. Langkah kali ini akan membantu Anda, untuk menyelesaikan semua kegiatan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Denda Telat Bayar Pajak PPH 21 diatur dalam Peraturan KMK tahun 2024 No. 5/KMK.10
Dapat diketahui bahwa tarif bunga denda telat bayar pajak PPH 21 terbaru tahun 2024 mulai diberlakukan mulai tanggal 1 sampai 30 April 2024. Tarif bunga tersebut paling rendah 0,55% dan maksimal 2,22% berdasarkan pada KMK tahun 2024 No. 5/KMK.10.
Dapat diketahui juga bahwa tarif untuk periode April tersebut sama dengan periode sebelumnya di tahun 2023. Hal ini juga berlaku untuk tarif imbalan bunga pajak, yang diberlakukan sama seperti sebelumnya.
Sementara itu bagi Anda yang telah membayar pajak PPh pasal 21 nantinya akan ada denda sebesAr 2%. Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan pada UU KUP tahun 2007 di pasal 9 ayat 2a dan 2b.
Penting bagi Anda memperhatikan pengenaan denda telat bayar pajak PPH 21 agar nantinya tidak terlambat dalam melakukan pembayaran pajak. Langkah kali ini juga sangat penting agar nantinya Anda mampu menjalankan berbagai aktivitas perpajakan tersebut secara mudah.
Tentunya pastikan untuk mengetahui bagaimana kalender pajak tersebut diberlakukan. Tentunya memahami kalender pajak juga membantu anda dalam melaksanakan aktivitas pajak secara mudah.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Melaksanakan kegiatan pajak sendiri memang terkadang menyulitkan. Terutama bagi Anda yang memiliki banyak kesibukan setiap harinya. Bisa jadi pelaksanaan pajak tersebut justru membebani Anda sebagai wajib pajak.
Agar pelaksanaan pajak dapat berjalan lancar dan selesai dengan hasil memuaskan ada beberapa hal penting untuk diperhatikan. salah satunya sudah pasti mengetahui berbagai aturan serta ketentuan dalam bidang perpajakan.
Baca Juga : Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21
Informasi pajak merupakan kebutuhan penting, yang harus diperhatikan secara baik oleh wajib pajak. Melalui pemahaman tersebut nantinya Anda dapat melaksanakan kegiatan pajak secara lancar. Sudah pasti hal ini sangat dibutuhkan oleh wajib pajak.
Sementara itu ada juga langkah praktis, yang dapat digunakan sebagai solusi oleh wajib pajak. Dalam hal ini Anda dapat menggunakan tenaga konsultan pajak, yang merupakan layanan jasa profesional di bidang perpajakan.
Tenaga konsultan pajak tersebut adalah ahli perpajakan, yang sudah banyak membantu semua wajib pajak di Indonesia. Hadirnya tenaga konsultan pajak tersebut nantinya akan memudahkan Anda dalam melaksanakan kegiatan pajak.
Saat menggunakan jasa konsultan pajak Anda tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai bagaimana seharusnya pelaksanaan pajak dilakukan. Disini Anda akan langsung dibimbing untuk menyelesaikan kegiatan pajak secara baik. Berikut adalah tips pemilihan konsultan pajak secara tepat:
- Melihat izin praktiknya.
- Menyesuaikan kebutuhan jasa.
- Memperhatikan sertifikat konsultan pajak.
- Mengetahui track record.
- Memastikan biayanya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai denda telat bayar pajak PPH 21 yang wajib diketahui. Berdasarkan artikel kali ini Anda akan melihat pajak PPh pasal 21 sebagai pajak pegawai. Hal tersebut merupakan sebuah pajak yang nantinya akan dikenai terhadap penghasilan diterima oleh pegawai ketika bekerja dalam sebuah perusahaan maupun instansi.
Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan sudah pasti harus mengetahui bagaimana cara pembayarannya secara baik. Selain itu Anda juga perlu memperhatikan berbagai mekanisme lain yang berkaitan pada persoalan pajak PPh pasal 21 seperti denda telat bayar pajak PPH 21.
Dalam penjelasan diatas dapat dilihat bahwa cara pembayaran pajak PPh pasal 21 cenderung cukup mudah. selain itu harus diperhatikan juga bahwa pelaksanaan pembayaran pajak yang terlambat dapat dikenai denda telat bayar pajak PPH 21 oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang ada.
Penting bagi Anda untuk melaksanakan proses pembayaran pajak secara tepat waktu. Sehingga Anda dapat menghindari denda perpajakan yang nantinya dapat merugikan sebagai wajib pajak.
Sementara itu jika Anda ingin menjalankan proses pajak secara mudah dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak dari Proconsult.id. dengan menggunakan konsultan pajak dari Proconsult.id semua proses pajak Anda dapat berjalan lancar serta memberikan lebih banyak peluang bagi wajib pajak.

