Apa Itu Faktur Pajak Digunggung? Ini Contohnya

Sudah tahu apa itu faktur pajak digunggung? Jika belum, yuk simak disini. Pembicaraan soal pajak memang tidak pernah terlepas dari istilah faktur. Dalam hal ini faktur memegang peranan penting dalam bidang perpajakan. Sementara itu dalam aktivitasnya ternyata juga terdapat jenis faktur lain yang perlu Anda ketahui.

Proconsult

Salah satu jenis faktur tersebut adalah faktur pajak digunggung. Hal ini menjadi salah satu jenis faktur yang tentunya perlu Anda kenal secara lengkap. Sehingga sebagai wajib pajak Anda bisa mendapatkan informasi di bidang perpajakan secara menyeluruh.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Namun jika Anda belum mengenal istilahnya tentunya tidak perlu merasa khawatir. Di bawah ini adalah informasi lengkap yang bisa Anda simak penjelasannya disini.

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung

Sumber foto : Pajak.com

Dalam melaksanakan aktivitas perpajakan pernahkah Anda mendengar istilah faktur pajak digunggung? Bagi sebagian besar wajib pajak banyang yang masih merasa asing dengan istilah tersebut. Namun sebagai wajib pajak tentunya Anda perlu mengetahui penjelasannya secara menyeluruh.

Umumnya istilah faktur pajak digunggung tidak terlepas juga dari PPn digunggung, dimana kedua hal tersebut akan saling berkaitan, yang umumnya faktur pajak tersebut wajib dikelola oleh pelaku usaha khusus.

Sementara itu pengelolaan dari PPN memang selalu dilakukan melalui pembuatan faktur pajak terhadap transaksi barang atau jasa, yang terkena pajak PPN. Dimana nantinya juga berimbas pada banyaknya jenis faktur pajak di dalam urusan bisnis bagi seorang PKP.

Dalam prosesnya jenis faktur pajak tersebut dapat ditentukan dari masing-masing kategori PKP. Sehingga tidak semua wajib pajak yang berstatus PKP dapat memiliki kewajiban pembuatan faktur pajak sama. Sehingga jenis-jenis faktur pajak tersebut juga dapat mengalami perbedaan satu sama lain.

Faktur Pajak Dipakai PKP PE

Sementara itu Faktur Pajak Digunggung adalah jenis faktur yang tidak diisi identitas pembeli atau nama serta tanda tangan dari penjual. Dalam hal ini faktur pajak tersebut akan dipakai oleh PKP golongan pedagang eceran atau PKP PE.

Sehingga sederhananya Anda dapat mengetahui pengertian Faktur Pajak Digunggung sebagai kumpulan faktur, yang nantinya dapat digabung menjadi satu. Hal ini dapat dilakukan sebelum dihitung dari penghasilan dan berebagai faktur pajak, baik yang berasal di luar negeri maupun dalam negeri.

Baca Juga : Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui

Dalam prosesnya faktur pajak digunggung akan diberlakukan secara khusus bagi PKP PE. Sehingga nantinya PKE PE tidak perlu melakukan pelaporan satu persatu nilai faktur pajaknya. Namun faktur pajak nanti bisa digabung tanpa membutuhkan tanda tangan sekaligus identitas dari pembeli.

Meski terlihat sederhana namun faktur pajak digunggung perlu dikelola secara baik. Bahkan ketika tidak mendapatkan pengelolaan hal ini bisa menimbulkan permasalahan dalam hal rekonsiliasi. Maka dari itu penting bagi PKP untuk menjaga rekonsiliasi diantara akuntansi, pemotongan pajak, PPN dan pembayaran.

Dalam prosesnya faktur pajak digunggung hanya berlaku bagi PKP PE. Sehingga faktur ini masuk kategori faktur khusus bagi PKP PE. Meski demikian wajib pajak sulit membedakan antara faktur pajak digunggung dan faktur pajak digabung.

Namun bagi Anda yang masih bingung membedakan keduanya saat ini sudah bisa melihat jelas perbedaannya. Hal tersebut dapat Anda lihat di bagian identitas serta tanda tangan pembeli. Dimana faktur pajak digunggung tidak dicantumkan dua informasi tersebut.

Sementara itu ada beberapa identitas lain yang tidak terdapat dalam faktur pajak digunggung. Maka dari itu untuk memudahkan pemahaman Anda ketahui data dalam faktur pajak digunggung, yaitu:

  1. Nama.
  2. Alamat.
  3. NPWP.
  4. Tanda tangan pembeli.

Peraturan

Proconsult

Bagi Anda yang masih bingung memahami faktur pajak digunggung tentunya perlu mempelajarinya lebih lanjut. Informasi ini dapat Anda ketahui dari beberapa dasar hukum atau aturan yang menjadi standar acuan pelaksanaan faktur pajak digunggung.

Sama halnya dengan kebijakan pajak lainnya, maka faktur pajak digunggung juga mempunyai aturam hukummnya. Berikut ini beberapa peraturan yang bisa Anda ketahui, yaitu:

  1. UU PPN Tahun 2009 No. 42 mengenai perubahan ketigas terhadap UU Tahun 1983 No. 8. Hal ini tentang PPN barang, jasa serta PPnBM. Dalam UU tersebut tidak dijelaskan mengenai istilah faktur pajak digunggung secara eksplisit. Namun aturan dalam pelaksanaannya lebih dikenal dengan faktur pajak.
  2. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 No. PER-29/PJ mengenai bentuk, isi serta tata cara pengisian SPT masa PPN. Hal ini mendasari awal munculnya istilah “Digunggung”.

Melalui dasar hukum tersebut Anda dapat mengetahui lebih banyak informasi seputar pajak digunggung. Sehingga pemahaman Anda terkait faktur pajak tersebut bisa jauh lebih meningkat. Sementara itu terdapat beberapa syarat mengenai penyerahan BKP serta JKP melalui faktur pajak digunggung tersebut, yaitu:

  1. Dialkukan disutu tempat retail, baik kios maupun tempat penyerahan jasa secara langsung terhadap konsumen akhir. Atau bisa juga langsung mendatang tempat konsumen akhir.
  2. Dilakukan tanpa perlu adanya penawaran khusus, lelang, kontrak, tertulis, namun langsung kepada konsumen akhir.
  3. Pembayaran BKP atau JKP dapat dilakukan secara tunai. Sedangkan untuk BKP penjual wajib menyerahkan secara langsung barang tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu terdapat regulasi terbaru mengenai faktur pajak. Dalam hal ini merupakan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak, yang mewajibkan PKP upload faktur kedalam aplikasi e-faktur agar bisa memperoleh validasi dari DJP.

Dalam prosesnya upload kedalam aplikasi e-faktur tersebut perlu dilakukan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya ketika Anda selesai membuat faktur pajak. Namun ketika PKP melakukan upload diluar batas waktu tersebut, maka DJP berhak menolak faktur pajak ini.

Nantinya atas keterlambatan tersebut PKP tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN, yang didapatkan dari faktur pajak tersebut. Hal ini merupakan aturan yang ada dalam Peraturan DJP Tahun 2022 No. PER-03/PJ mengenai faktur pajak.

Namun aturan terbaru terkait kewajiban upload faktur pajak ini tidak berlaku bagi faktur pajak digunggung. Hal ini sesuai dengan penjelasan DJP melalui akun media sosialnya, yaitu @kring_pajak. dalam statemen tersebut dijelaskan bahwa :

Aturan upload maksimal di tanggal 15 berikutnya hanya berlaku bagi faktur pajak keluaran. Sementara itu penyerahan kepada konsumen akhir atau PKP eceran dengan faktur pajak digunggung tidak termasuk

Sanksi

Sanksi Faktur Pajak Digunggung

Sumber foto : Rdnconsulting.co.id

Faktur pajak digunggung umumnya juga mempunyai standar pengenaan sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak yang melanggaranya. Umumnya sanksi terlambatnya pembayaran pajak bisa dikenakan denda atau bunga senilai 2% tiap bulannya. Hal ini akan dihitung dari jumlah pajak kurang bayar.

Sementara itu ketika faktyur pajak digunggung terlambat dilaprokan, maka Anda dapat dikenakan denda senilai Rp. 500.000. sedangkan dalam sistem pemungutan pajak tersebut dapat disesuaikan pada kebutuhan masing-masing wajib pajak.

Dalam hal ini aturan dan syarat PKP Pe juga perlu dilangsungkan agar Anda tidak terkena sanksi. Sebab hanya PKP PE yang nantinya mampu mengeluarkan faktur tersebut.

Baca Juga : Apa Itu Kode Faktur Pajak 050? Ini Pengertian dan Contoh

Sehingga nantinya ketika Pedagang PKP eceran tidak mampu memenuhi persyaratannya maka tidak akan sesuai ketentuan umum faktur pajak digunggung. Sedangkan PKP yang terlambat dalam membuat faktur nantinya dapat dikenakan sanksi administrasi.

Pengenaan sanksi administrasi ini dapat berupa denda dengan nilai 1% yang dihitung dari DPP. Sebagai informasi tambahan terdapat karakteristik dokumen akhir, yang nantinya akan meliputi dua bentuk, yaitu:

  1. Pembeli barang maupun penerima jasa akan mengomsumsinya secara langsung barang atau jasa yang diterima.
  2. Pembeli dari barang atau penerima jarang tidak memanfaatkannya dalam kegiatan usaha.

Dua karakteristik tersebut ada dalam PER Tahun 2022 No. 03/PJ. Hal ini juga memuat informasi terkait syarat pembuatan faktur pajak digunggung secara sederhana.

Contoh

Proconsult

Melalui penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa faktur pajak digunggung bisa disebut sebagai faktur pajak tanpa isian. Dimana di dalamnya tidak terdapat identitas nama pembeli dan tanda tangan penjual.

Umumnya jenis faktur tersebut akan banyak Anda temukan ketika melakukan transaksi dengan PKP Pedagang Eceran. Namun tentunya Anda perlu mengetahui informasi lengkap seputar contohnya.

Sebenarnya untuk mengetahui dan membedakan faktur pajak digunggung bisa Anda lakukan secara mudah. Salah satunya dengan melihat ada tidaknya informasi terkait identitas pembeli serta tanda tangan penjual. Sehingga ketika di dalam faktur tidak memuat informasi tersebut, maka sudah pasti merupakan faktur pajak digunggung.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Namun untuk lebih memudahkan Anda dalam mengetahui informasi seputar faktur pajak digunggung, silahkan melihat contohnya sebagai berikut:

  1. Faktur penjualan
  2. Bon
  3. Kwitansi
  4. Tanda bukti penyerahan
  5. Tanda bukti pembayaran
  6. Karcis
  7. Tanda bukti lain yang sejenisnya

Sehingga dengan melihat beberapa jenis tersebut Anda dapat mengetahui contohnya. Tentunya dengan hal ini Anda dapat mengetahui informasi seputar faktur pajak tersebut secara lengkap.

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Kaskus.co.id

Mengurus persoalan pajak memang menajdi salah satu pekerjaan, yang sulit bagi sebagian besar masyrakat. Khususnya bagi wajib pajak yang tidak mempunyai pemahaman terkait regulasi pajak secara baik. Hal ini membuat mereka mempunyai risiko kesalahan cukup tinggi.

Setiap kesalahan dalam bidang perpajakan umumnya dapat dikenakan sanksi dan denda tertentu. Sehingga sebagai wajib pajak tentunya Anda perlu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab pajak secara benar.

Bagi Anda PKP pedagang eceran sesuai penjelasan diatas perlu menerbitkan faktur pajak digunggung. Dimana untuk penjelasan serta aturan terkait faktur pajak tersebut sudah ada dalam penjelasan di artikel kali ini.

Namun umumnya menyelesaikan urusan pajak memang tidak bisa berjalan secara mudah. Khususnya mengenai faktur pajak digunggung, yang menjadi faktur khusus dan tidak banyak digunakan dalam transaksi.

Jika Anda mengalami kesulitan dan kendala dalam menyelesaikan persoalan faktur pajak digunggung tentunya tidak perlu merasa khawatir. saat ini Anda sudah bisa menyelesaikan semua urusan pajak secara baik hanya dengan menggunakan layanan profesional perpajakan.

Saat ini Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak, untuk meringankan semua aktivitas perpajakan. Jasa kali ini merupakan tenaga profesional dalam bidang perpajakan, yang dapat Anda pakai dalam berbagai kebutuhan perpajakan. Sehingga nantinya aktivitas pajak Anda dapat berjalan secara lancar.

Baca Juga : Wapu Adalah: Kode Faktur, Cara Hitung dan Daftar Perusahaan

Namun bagi Anda yang baru pertama kali menggunkaannya tentu perlu memilih tenaga jasa secara tepat. Maka dari itu pastikan untuk melihat tips pemilihannya di bawah ini:

1. Izin Praktik

Tips pertama yang perlu menjadi perhatian adalah memperhatikan kepemilikan izin praktik dari jasa konsultan pajak. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, untuk membantu Anda menemukan jasa terbaik dan resmi.

Izin praktik adalah salah satu bukti legalitas resmi, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Dimana dokumen tersebut adalah surat izin membuka praktik, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. sehingga dengan memperhatikan dokumen tersebut Anda dapat mendapatkan jasa terbaik dan terpercaya.

2. Sertifikat Kompetensi

Tips berikutnya adalah dengan melihat kemampuan dari jasa tersebut. Hal ini dapat Anda ketahui secara mudah dengan melihat sertifikat konsultan pajak yang dimilikinya. Di Indonesia sendiri terdapat 3 kategori sertifikat konsultan pajak, yang menunjukkan tingkatan kemampuan jasa perpajakan tersebut.

Sementara itu kepemilikan sertifikat konsultan pajak menjadi salah satu syarat utama, untuk menjaga tenaga jasa ini. Sehingga dengan memperhatikan dokumen kelengkapan tersebut Anda nantinya mampu mendapatkan tenaga jasa terbaik dan tersertifikasi.

3. Jujur

Proconsult

Kejujuran menjadi salah satu hal penting dalam berbagai kebutuhan. Umumnya kejujuran perlu menjadi hal yang ditekankan ketika Anda mencari tenaga jasa, untuk menyelesaikan urusan perpajakan. Mengingat pajak memiliki aturan yang cukup ketat sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan sesuai regulasi perpajakan.

Oleh sebab itu pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak yang jujur. Sehingga nantinya dalam menyelesaikan persoalan pajak Anda akan senantiasa berorientasi terhadap aturan perpajakan.

4. Biaya

Salah satu aspek penting yang tidak boleh Anda lewatkan dalam memilih jasa konsultan pajak adalah dalam hal biayanya. Setiap jasa konsultan pajak di Indonesia tentunya memiliki ketentuan tarif berbeda. Sehingga dalam hal ini sebenarnya bisa Anda jadikan kesempatan, untuk mendapatkan jasa dengan biaya sesuai anggaran.

Pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak, yang tarifnya sesuai kemampuan finansial. Dalam hal ini Anda dapat mendapatkan tenaga jasa terbaik, yang bisa diandalkan dalam menyelesaikan urusan pajak. Sehingga nantinya masalah pajak Anda dapat selesai dengan baik tanpa membebani dalam aspek finansialnya.

5. Track Record

Terakhir Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang mempunyai track record baik. Dalam pemilihan jasa perpajakan tentunya hal tersebut menjadi aspek penting, yang perlu Anda pertimbangkan. Usahakan tenaga jasa tersebut memiliki track record baik selama menjabat sebagai konsultan pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui artikel ini maka Anda dapat mengetahui bahwa faktur pajak digunggung merupakan istilah untuk faktur, yang dikeluarkan ketika pembeli melakukan transaksi barang dari penjual yang digunggung.

Meski demikian jenis faktur pajak ini tidak memiliki isian berupa identitas pembeli maupun tanda tangan dari penjual. Umumnya jenis faktur pajak ktersebut akan dipakai oleh golongan Pengusaha Kena Pajak kategori Pedagang Eceran.

Sehingga Anda bisa menarik kesimpulan bahwa faktur ini nantinya dapat digabung jadi satu sebelum melakukan perhitungan dari berbagai faktur pajak lainnya. baik yang diperole dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kompleksnya urusan pajak yang ada di Indonesia tentu tidak jarang membuat masyarakat merasa kesulitan. Khususnya dalam upaya pelaksanaan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang ada. Terlebih ada banyak sekali istilah pajak yang tentunya bagi sebagian besar masyarakat menganggapnya asing.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut saat ini Anda dapat menggunakan layanan konsultan pajak dari Proconsult.id. Layanan ini merupakan jasa profesional yang dikerjakan oleh tenaga ahli dan terpercaya dalam bidang perpajakan.

Tentunya keberadaan jasa konsultan ini akan memudahkan anda sebagai wajib pajak. Disini Anda dapat menyelesaikan berbagai aktivitas pajak secara mudah hanya dengan mengandalkan jasa tersebut. Dimana nantinya jasa konsultan pajak menyediakan beragam jenis layanan termasuk persoalan faktur pajak digunggung.

Pastinya jasa konsultan pajak dari Proconsult.id dapat menjadi solusi cerdas, yang bisa dipakai oleh wajib pajak saat ini. Selain mempunya tenaga terpercaya Proconsult.id juga menyediakan jasa berpengalaman dengan kualitas layanan terbaik. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult