Fiskus Adalah: Pengertian, Hak, Kewajiban dan Wewenang

Pada dasarnya, Fiskus adalah salah satu istilah yang ada di dunia perpajakan. Istilah terkait dengan sebuah profesi yang akan Anda temui dalam lingkup pajak. Keberadaan Fiskus adalah hal yang tergolong penting khususnya untuk memastikan bahwa jalannya manajemen pajak berjalan dengan baik. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Proconsult

Mengingat Fiskus adalah profesi yang penting, maka sangat penting bagi Anda untuk mengetahui dan memahami profesi ini. Sayangnya, cukup banyak wajib pajak yang masih awam bahkan asing terhadap profesi Fiskus. Untuk itulah, ulasan berikut ini bisa sangat membantu Anda dalam mengenal Fiskus lebih dekat.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Inilah informasi lengkap yang bisa Anda simak mengenai Fiskus. Mulai dari pengertian fiskus adalah, hak fiskus adalah, kewajiban fiskus adalah, serta wewenang Fiskus adalah. Sebab tidak bisa dipungkiri Fiskus adalah profesi yang juga punya wewenang penting dalam perpajakan. Yuk, simak informasinya hingga akhir!

Fiskus Adalah

Fiskus Adalah

Sumber foto : Canterbury.ac.nzb

Fiskus adalah seorang pegawai atau staf Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki wewenang sesuai dengan aturan dan UU (Undang-Undang) yang berlaku. Kehadiran Fiskus adalah untuk membantu manajemen pajak agar dapat beroperasi dengan baik serta bertanggung jawab kelancaran fiskal.

Melihat tanggung jawab yang dimiliki, fiskus adalah profesi yang harus sering berhadapan langsung dengan Wajib Pajak yang kebingungan atau bermasalah dalam melakukan penghitungan pajak. Meski sekarang teknologi berkembang dengan pesat dan mendukung praktek perpajakan, tetap saja WP harus memenuhi syarat pelayanan pajak.

Oleh karena itu, fiskus adalah hal yang dibutuhkan, supaya Wajib Pajak lebih mudah memenuhi syarat pelayanan pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Selain itu, fiskus adalah profesi yang sudah ada sejak lama dimana pada masa lampau, fiskus adalah orang yang bertugas mengelola keuangan.

Fiskus Adalah Orang yang Menagih dan Mengelola Pajak

Namun seiring berjalannya waktu, pengertian fiskus adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab dalam melakukan penagihan serta mengelola pajak. Tugas utamanya memberikan bantuan kepada Wajib Pajak yang kesulitan untuk membayar atau melunasi utang pajak pada Negara.

Baca Juga : Jasa Konsultan Hukum Pasar Modal Terbaik | Tips Memilih

Perlu diketahui juga, profesi Fiskus adalah aparatur pajak ternyata dalam aturan perpajakan tidak tercantum. Padahal kewajiban fiskus adalah mengelola pungutan pajak bagi Wajib Pajak. Hal ini membuat istilah dari aparatur pajak ini sering dihubungkan dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak, dimana para petugas pajak yang berada di bawah pengawasan atau naungan Ditjen Pajak wewenangnya dilihat berdasarkan Undang-Undang.

Sementara itu, dalam konteks lain, fiskus adalah pajak daerah. Jika melihat hal tersebut maka istilah fiskus adalah hal yang merujuk pada aparatur yang ada di dalam organisasi perangkat daerah serta mempunyai wewenang untuk bisa mengurus dan mengelola hingga mengkoordinasikan hal-hal berkaitan dengan pungutan pajak daerah.

Pajak yang sudah dipungut oleh fiskus adalah pajak yang dipakai untuk pengeluaran rutin atau belanja Negara serta bisa untuk membantu pembangunan nasional hingga penyelenggaraan pemerintahan. Intinya, pejabat pajak yang mempunyai kewenangan untuk bisa memungut dan mengelola pajak di sini ada:

  • Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
  • Ditjen Bea dan Cukai.
  • Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
  • Pejabat yang telah ditunjuk untuk menjalankan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Hak dan Kewajiban Fiskus

Proconsult

Peran fiskus adalah peran yang sangat pentng dalam pelaksanaan perpajakan terutama bagi Negara atau pemerintah. Jika tidak ada aparatur perpajakan tentu Wajib Pajak akan merasa kebingungan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Di sini ada beberapa hak dan kewajiban fiskus yang perlu diketahui. Pertama mari melihat secara rinci apa hak-hak dari fiskus adalah:

  • Memiliki hal untuk menerbitkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak serta melakukan pengukuhan pada PKP atau Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
  • Membuat dan menerbitkan surat tagihan pajak atau dikenal sebagai STP.
  • Melakukan pemeriksaan serta penyegelan.
  • Melaksanakan dan melakukan penyidikan.
  • Membuat dan menerbitkan surat paksa serta melaksanakan penyitaan.

Semua itu sudah menjadi hak atau bisa juga disebut sebagai wewenang dari aparatur pajak atau pejabat pajak yang sering disebut Fiskus. Selain memiliki hak dan wewenang, pejabat pajak tentu juga memiliki kewajiban.

Kewajiban fiskus adalah khusus dan umum. Mari membahas kewajiban umum terlebih dahulu dimana fiskus harus memberikan bimbingan, penyuluhan, serta penjelasan kepada Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan WP pengetahuan serta keterampilan yang nanti membantunya dalam memenuhi kewajiban pajak dan melaksanakan hak perpajakannya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu untuk kewajiban khusus, di sini ada beberapa poin yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik. Beberapa kewajiban khusus Fiskus adalah:

  • Menerbitkan NPWP sementara dengan jangka waktu 3 hari setelah formulir permohonan pendaftaran telah diterima.
  • Membuat dan menerbitkan NPWP dengan jangka waktu 3 bulan setelah pendaftaran diterima.
  • Melakukan pembuatan dan penerbitan surat keputusan atas pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak dengan jangka waktu setelah 7 hari setelah pendaftaran diterima.
  • Menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak dengan jangka waktu 30 hari setelah tanggal diajukannya surat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
  • Membuat serta menerbitkan surat perintah bayar kelebihan pajak dengan jangka waktu 30 hari setelah diajukan surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
  • Menerbitkan surat keputusan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dengan jangka waktu 90 hari, termasuk surat keputusan tentang angsuran, ketetapan pajak tambahan, hingga surat pemberitahuan pajak.
  • Membuat dan menerbitkan surat keputusan angsuran pajak penghasilan dengan jangka waktu 10 hari.
  • Membuat surat keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak dengan jangka waktu 90 hari sejak diterimanya surat permohonan keberatan.
  • Membuat keputusan yang berkaitan dengan pengurangan bunga, denan, atau kenaikan terkait ketetapan pajak dengan jangka waktu 90 hari yang terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dari Wajib Pajak.
  • Menjaga dan merahasiakan data atau informasi yang berhubungan dengan Wajib Pajak.

Kapan Dapat Memasukkan Surat Keberatan ke Kantor Fiskus

Kapan Dapat Memasukkan Surat Keberatan ke Kantor Fiskus

Sumber foto : Belasting.id

Melihat hak dan kewajiban pejabat pajak, di sini artinya Wajib Pajak dapat mengajukan surat keberatan jika ada sesuatu terkait perpajakan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban WP terkait. Namun dalam pengajuan keberatan ini tetap ada peraturan yang harus diikuti. Sesuai dengan PMK dan UU KUP, Wajib Pajak bisa melakukan atau membuat pengajuan keberatan terkait:

  • SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • SKPKBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  • SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • SKPN atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
  • Serta, pemotongan pihak ketiga.

Jadi, Wajib Pajak di sini hanya bisa mengajukan keberatan pada materi atau isi dari surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan aturan dan UU perpajakan, jumlah besarnya pajak, hingga keberatan pada materi dari pemungutan pajak.

Mayoritas Wajib Pajak mengajukan proses keberatan untuk SKP atau Surat Ketetapan Pajak yang dianggap tidak adil. Namun di sini proses pengajuan keberatan sebelumnya harus diawali dengan adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga : Jasa Pengacara Kepailitan Terbaik | Tips Memilih

Wajib Pajak yang bisa melakukan pengajuan keberatan adalah Wajib Pajak badan usaha oleh pengurus, untuk WP perorangan pengajuan dilakukan oleh orang itu sendiri, selain itu pengajuan keberatan juga bisa dilakukan oleh pihak yang dipungut pajak oleh pihak ketiga, yang terakhir orang yang sudah diberi kuasa oleh WP terkait.

Dalam pengajuan keberatan tersebut ada jangka waktu yag harus diketahui sebagai Wajib Pajak. Agar lebih mudah untuk memahami, berikut ini poin-poin jangka waktu pengajuan keberatan:

  • Keberatan harus sudah diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal SKP terbit atau sejak dilakukannya. pemungutan pajak, kecuali WP bisa menunjukkan jangka waktu tersebut namun tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
  • Surat keberatan yang diserahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktunya 90 hari sejak tanggal SKP atau setelah pemungutan oleh pihak ketiga diterima oleh pihak KPP ( Kantor Pelayanan Pajak).
  • Surat keberatan yang dikirim dengan jasa pos, memiliki jangka waktu 90 hari sejak tanggal SKP sampai dengan disertai tanggal bukti pengiriman melalui Pos dan Giro.

Pada intinya jangka waktu adalah 90 hari, jika sampai melebihi ketentuan tersebut maka surat keberatan tidak akan diproses. Hal ini karena surat tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Mengapa Fiskus Mengeluarkan STP

Proconsult

Surat Tagihan Pajak adalah dokumen yang diterbitkan di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terkait terdaftar. Alasan dikeluarkannya STP ini karena Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh atau tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

STP ini dibuat untuk masalah pembayaran dan pelaporan pajak oleh WP terkait. Biasanya masalah yang memicu fiskus menerbitkan STP adalah PPh dalam tahun berjalan tidak dibayar atau masih kurang.

Tak hanya itu saja, STP juga akan diterbitkan jika WP melakukan kekurangan pembayaran pajak karena salah hitung atau salah tulis, PKP yang tidak membuat faktur secara tepat waktu atau yang tidak mengisi faktur pajak secara benar dan lengkap.

Hal-hal yang menyangkut pembayaran dan pelaporan pajak yang tidak sesuai ketentuan akan membuat fiskus menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Oleh karena itu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus lebih teliti dan hati-hati.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Pajakku.com

Untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, sangat disarankan bagi Wajib Pajak untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dan fiskus memang ada untuk membantu pelaksanaan perpajakan berjalan lancar dan mulus.

Namun di sini konsultan pajak lebih kepada memberikan pelayanan pajak untuk menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi Wajib Pajak. Misalnya, untuk WP yang tidak tahu cara menghitung pajak terutangnya maka konsultan pajak yang nanti akan melakukan penghitungan dan memberikan arahan untuk cara pembayarannya dengan benar agar WP tersebut tidak mengalami masalah.

Sekarang ini jasa konsultan pajak sudah banyak tersebar di kota-kota besar. Semakin banyak pakar pajak maka Wajib Pajak harus semakin teliti dalam memilihnya. Ini untuk menghindari masalah pajak semakin rumit atau untuk menghindari kasus penipuan.

Oleh karena itu, dalam mencari konsultan pajak perlu mengetahui terlebih dahulu apakah pakar pajak yang akan diajak kerja sama resmi atau tidak, memiliki pelayanan pajak yang lengkap atau tidak, hingga mencari tahu dengan teliti seperti apa penetapan tarifnya:

Baca Juga : Biro Jasa NPWP Terdekat | Tips Memilih Biro Jasa NPWP

1. Legalitas

Tips memilih jasa konsultan yang paling mendasar adalah memperhatikan legalitasnya. Cara untuk mengatasinya adalah dengan menanyakan surat izin praktek dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan pajak yang sudah mendapatkan surat izin tersebut artinya sudah sesuai dengan kriteria pemerintah sebagai pakar pajak yang membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

2. Sertifikat

Tak hanya itu saja, ada juga sertifikat konsultan pajak yang perlu diperhatikan. Dalam masa pendidikan konsultan pajak ada 3 jenis sertifikat yang harus berhasil didapatkan karena itu nanti menentukan jenis pelayanan pajak yang disediakan untuk masyarakat.

Jika konsultan pajak sudah memiliki ketiga jenis sertifikat tersebut artinya pelayanan pajaknya sudah tidak terbatas pada satu jenis Wajib Pajak saja dan bisa juga menyelesaikan masalah perpajakan dengan rana internasional.

Proconsult

3. Review

Agar bisa lebih mengenal konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama dalam menyelesaikan masalah pajak, WP harus mencari tahu review atau komentar dari klien terdahulu. Review tersebut dapat dilihat di website atau media sosial pakar pajak terkait.

Semakin banyak komentar atau review positif artinya konsultan pajak tersebut memang pantas untuk dijadikan rekan dalam menyelesaikan masalah pajak. Namun tetaplah memperhatikan komentar negatif yang masuk, apakah kesalahan yang dibuat konsultan pajak tersebut fatal atau masih bisa dimaklumi. Perhatikan dengan baik-baik setiap review yang masuk dan jadikan itu semua sebagai bahan pertimbangan untuk memilih konsultan pajak yang tepat dan terpercaya.

4. Jenis Layanan Pajak

Bagi wajib pajak yang merasa kebingungan dengan kualitas konsultan pajak, cara mudahnya bisa dengan melihat jenis pelayanan pajak yang ditawarkan oleh pakar pajak terkait. Semakin lengkap pelayanannya maka semakin baik kualitasnya.

Konsultan pajak yang baik setidaknya memiliki 7 jenis pelayanan pajak, mulai dari konsultasi pajak, pembuatan laporan pajak, evaluasi laporan pajak, kepatuhan pajak, restitusi pajak, pendampingan pemeriksaan pajak, hingga sengketa pajak.

Konsultan pajak yang memiliki ketujuh jenis layanan pajak tadi bisa dipertimbangkan sebagai partner dalam menyelesaikan masalah pajak yang sedang dihadapi. Bagi yang sudah lama berkecimpung di dunia pajak dan menyelesaikan banyak kasus pajak, maka jenis pelayanannya akan semakin banyak dan lebih rinci.

5. Besar Tarif

Langkah terakhir dalam mencari konsultan pajak adalah mencari yang tarifnya sesuai dengan budget. Jadi di sini, Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan dana untuk menggunakan jasa konsultan pajak di awal.

Tetapkan budget lalu mencari konsultan pajak yang biayanya sesuai dengan dana yang sudah disiapkan. Perlu diketahui di sini, WP perorangan perlu menyiapkan uang minimal 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah agar bisa bekerja sama dengan konsultan pajak.

Sementara untuk WP badan usaha perlu menyiapkan dana paling sedikit 2,5 juta rupiah agar bisa menjadi partner dalam urusan perpajakan. Biasanya penetapan tarif antara konsultan pajak untuk WP individu dan badan usaha berbeda.

Sebab ada WP badan usaha yang membutuhkan jasa konsultan pajak sebagai partner dalam usahanya sehingga jangka waktunya akan panjang. Tentunya hitungan tarifnya akan berbeda jika melihat kerja sama WP perorangan dengan pakar pajak relatif sebentar.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa Fiskus adalah istilah lain dari pejabat pajak atau aparatur pajak. Dimana tugas fiskus adalah mengelola pajak dan mengurus semua hal terkait pembayaran pajak dan pelaporannya juga. Agar terhindar dari masalah ketika memenuhi kewajiban pajak, lebih baik WP atau Wajib Pajak bekerja sama atau menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan.

Proconsult.id yang merupakan pakar pajak profesional, bisa dijadikan sebagai partner untuk menyelesaikan masalah pembayaran pajak atau pelaporannya. Ada beragam jenis pelayanan pajak yang tersedia sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien.

Tim Proconsult.id sudah banyak menyelesaikan masalah perpajakan dengan profesional dan juga bisa diandalkan. Mulai dari membantu SPT bulanan maupun tahunan secara perorangan atau perusahaan, hingga konsultasi pajak, akuntan, dan juga bisnis. Bersama Proconsult.id, urusan pajak bisa diselesaikan dengan tepat waktu dan juga minim resiko kesalahan.

Proconsult