Indikasi SPT Pajak Tidak Benar

Informasi indikasi SPT pajak tidak benar dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882SPT merupakan salah satu dokumen penting dalam bidang perpajakan. Sebelumnya perlu Anda ketahui juga bahwa nantinya wajib pajak akan mempunyai kewajiban penyamapian SPT setiap tahunnya. Yang mana untuk jenis SPT tersebut juga berbeda-beda antara satu wajib pajak dengan lainnya.

Proconsult

Namun perlu diperhatikan bahwa penyampaian SPT juga harus dilakukan secara tepat. dalam prosesya Anda perlu memperhatikan berbagai ketentuan dan data yang dimasukkan dalam SPT tersebut. Sebab akan ada beberapa indikasi SPT pajak tidak benar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pastinya sekilas informasi tersebut menjelaskan bagaimana kompleksnya ketentuan pajak di Indonesia. Maka dari itu untuk membantu Anda memahaminya secara mudah silahkan menyimak informasi lengkap indikasi SPT pajak tidak benar di bawah ini:

Apa Itu SPT Pajak?

Apa Itu SPT Pajak

Sumber foto : Infoekonomi.id

Pada bidang perpajakan terdapat berbagai kewajiban untuk wajib pajak lakukan secara tepat. berbagai kewajiban pajak tersebut diatur umumnya untuk mempermudah pelaksanaan pajak wajib pajak. dimana nantinya ketika Anda melaksanakan semua aktivitas pajak tersebut secara baik, maka perhitungan, pembayarannya dapat bisa Anda lakukan secara mudah.

Ada berbagai kelengkapan administrasi dalam bidang perpajakan untuk Anda perhatikan. Yang mana setiap dokumen administrasi tersebut pasti akan mempunyai fungsi serta perannya masing-masing. Sehingga dengan memperhatikannya kedepannya Anda dapat melaksanakan berbagai aktivitas pajak ini secara mudah.

Salah satu dokumen penting yang harus Anda perhatikan adalah mengenai SPT. Pastinya sebagai wajib pajak Anda sudah tidak asing dengan dokumen tersebut. Sebab setiap tahunnya semua wajib pajak baik itu badan maupun perorangan mempunyai kewajiban, untuk melaporkan SPT tersebut.

Baca Juga : Pertanyaan Tentang SPT Pajak Terbaru dan Jawabannya

pengertian SPT Pajak adalah sebuah Surat Pemberitahuan, yang digunakan wajib pajak dalam melakukan perhitungan, pembayaran serta pelaporan aktivitas pajak. dalam SPt tersebut akan mencakup berbagai informasi secara lengkap. Hal tersebut meliputi objek pajak, kewajiban pajak, bukan objek pajak, harta maupun kewajiban lainnya.

Secara sederhana bisa disimpulkan bahwa berbagai informasi penting, yang nantinya akan dimuat dalam SPT tersebut. Hal ini juga menjelaskan mengapa SPT menjadi salah satu kebutuhan penting di bidang perpajakan.

Melalui informasi tersebut juga bisa disimpulkan bahwa SPT Pajak adalah sebuah dokumen, yang nantinya akan dipakai wajib pajak setiap tahunnya. Mulai dari perhitungan, pembayaran maupun pelaporan pajak akan menggunakan SPT tersebut.

Maka dari itu penyampaian SPT secara tepat dan benar merupakan sebuah keharusan. Sebab semua aktivitas tersebut memiliki aturan resmi, yang diatur dalam UU Perpajakan. sehingga adanya indikasi kesalahan dan data tidak valid dalam SPT membuat wajib pajak terkena sanksi perpajakan.

Umumnya sanksi perpajakan dibedakan menjadi beberapa bentuk. Berikut adalah sanksi di bidang perpajakan terkait kesalahan pelaporan SPT, yaitu:

Proconsult

Denda Atas Keterlambatan Pelaporan

  1. Rp. 500.000 untuk keterlambatan menyampaikan SPT PPn.
  2. Rp. 100.000 untuk terlambat menyampaikan SPT Masa lainnya.
  3. RP. 1.000.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
  4. Rp. 100.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak perorangan.

Sanksi Denda Tidak Menginput Nominal Harta/Kekayaan

1. Denda yang diberikan ketika Anda menyampaikan informasi tidak benar. Hal tersebut diatur dalam UU KUP Pasal 8 ayat 3, yang menjelaskan bahwa wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai 150% atas jumlah pajak kurang bayarnya.

2. Denda senilai 2% yang ditetapkan atas DPP bagi PKP, yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Ada beberapa kewajiban PKP yang dimaksud dalam ketentuan denda tersebut, yaitu:

  • Pengusaha sudah ditetapkan menjadi PKP namun tidak melaksanakan kewajibannya, untuk membuat faktur pajak. bisa juga bagi PKP yang tidak melakukan pembuatan faktur pajak secara tepat waktu
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP namun tidak mengisi faktur secara lengkap. Hal ini selain kategori identitas pembeli. Sebab untuk informasi nama, tandatangan dan identitas pembeli dalam proses penyerahannya akan dilakukan oleh PKP penjual eceran
  • PKP tidak melakukan pelaporan faktur pajak sesuai ketentuan dengan masa penerbitan faktur pajak

3. Denda sebesar 50% terhadap keputusan keberaratan yang ditolak maupun diterima sebagian. Ketentuan tersebut berlaku ketika Anda tida melakukan pengajuan banding lanjutan.

4. Denda senilai 100% yang ditetapkan atas keputusan banding diterima sebagian atau ditolak.

Sanksi Bunga

  1. Pengenaan sanksi bunga dapat dilakukan ketika penyetoran maupun pembayaran pajak pada SPT Masa terjadi setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Sehingga wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga senilai 2% setiap bulannya. Perhitungannya akan mulai dilakukan dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan Anda melakukan pembayaran
  2. Pembayaran maaupun penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dari penyampaian SPt Tahunan. Nantinya atas keterlambatan tersebut wajib pajak akan dijatuhi sanksi administrasi berupa bunga senilai 2% per bulannya. Perhitungannya dilakukan dari berakhrinya batas waktu penyampaian SPt tahunan sampai dengan Anda melakukan pembayaran
  3. Jumlah keurangan pajak terutang yang ada dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan sanksi administrasi berupa bunga senilai 2% per bulan. Proses pelunasannya harus dilakukan maksimal 24 bulan terhitung dari terutangnya pajak maupun berakhrinya bagian tahun pajak, masa pajak maupun tahun pajak hingga penerbitan SKPKB.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Indikasi SPT Pajak Tidak Benar

Indikasi SPT Pajak Tidak Benar

Sumber foto : Pajak.com

Dalam proses pelaporan pajak lewat SPT tentunya ada beberapa hal penting untuk Anda perhatikan. Salah satunya mengenai bagaimana prosedur tepat melakukan pelaporan SPT. Sebab proses pelaporan SPT pajak secara tidak tepat dapat menjadi indikasi terjadinya sanksi di bidang perpajakan.

Tentu saja informasi tersebut sangat penting dan perlu diperhatikan oleh wajib pajak. dimana nantinya ada beberapa indikasi SPT pajak tidak benar. Dimana informasi mengenai pengenaan sanksi tersebut terdapat dalam UU KUP di pasal 3 ayat 7.

Aturan tersebut menjelaskan mengenai ketentuan SPT, yang dianggap tidak disampaikan. Pada beleid tersebut juga disebutkan mengenai beberapa kondisi yang membuat SPT ini dianggap tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Sementara itu nantinya ketika SPT tidak disampaikan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak. sehingga diharapkan wajib pajak dapat langsung melakukan pemberitahuan SPT dan bisa langsung disampaikan.

Baca Juga : Sanksi Tidak Lapor SPT Terbaru yang Wajib Diketahui

Sesuai pada ketentuan tersebut dijelaskan mengenai 4 kondisi, yang membuat SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. Beberapa kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sesuai padal 7 dalam PMK tahun 2021 No.18 disebutkan mengenai beberapa kondisi ketika SPT tidak dianggap. Salah satunya adalah ketika dokumen SPT tersebut tidak ditandatangani. Sehingga saat wajib pajak maupun kuasa hukum menyampaikan SPT tanda tandatangan, maka dokumen tersebut dianggap tidak tersampaikan. Khusus bagi Anda yang memanfaatkan layanan dari pihak ketiga wajib juga melampirkan tanda tangan dari kuasa wajib pajak. selanjutnya dalam dokumen tersebut juga masih harus dilampirkan surat kuasa, yang disesuaikan pada ketentuan UU terkait. Untuk jenis tanda tangan tersebut juga dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti:

  • Tanda tangan biasa.
  • Tanda tangan stempel.
  • Tanda tangan elektronik digital.

2. Berikutnya SPT yang tidak dilampirkan dokumen pendukung juga akan berstatus “tidak dianggap” oleh KPP. Dalam hal ini SPT yang tidak melampirkan dokumen sesuai ketentuan yang ada akan dianggap tidak sah. Dimana berbagai lampiran dokumen tersebut umumnya menjdi syarat penting SPT oleh Direktorat Jenderal Pajak. maka dari itu nantinya SPt tersebut tidak akan dianggap sebagai salah satu pemenuhan kegiatan perpajakan.

3. Selanjutnya SPT lebih bayar dengan proses penyampaian dengan kurun waktu 3 tahun setelah masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak berakhir. Hal tersebut membuat SPT tidak dianggap oleh sistem perpajakan. berikutnya wajib pajak akan memperoleh teguran secara tertulis serta SPT tidak bisa disampaikan.

4. Proses lain yang menunjukkan SPt tersebut tidak dianggap adalah ketika penyampaiannya dilakukan ketika Direktorat Jenderal Pajak selesai melakukan pemeriksaaan bukti permulaan secara terbuka. Hingga selanjutnya DJP sudah melakukan penerbitan surat ketetapan pajak.

Dimana untuk proses pemeriksaannya sendiri dilakukan di tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak telah diberikan kepada wajib pajak maupun pihak terkait lainnya.

Sementara itu perlu Anda ketahui bahwa SPT menjadi salah satu dokumen penting di bidang perpajakan. nantinya Anda dapat melakukan pelaporan serta perhitungan pajak melalui SPT tersebut.

Maka dari itu proses penyampaian SPT menjadi salah satu informasi penting, yang tidak boelh Anda sepelekan. Dengan mengetahuinya Anda dapat megagame dan mengetahui bagaimana cara pelaporannya secara tepat sesuai ketentuan yang ada.

Sementara itu dapat Anda ketahui bahwa ada beberapa indikasi SPT pajak tidak benar. Berikut adalah beberapa indikasi yang mampu menunjukkan bahwa proses penyampaikan SPT kurang tepat, yaitu:

  • Data serta dokumen pendukung yang disampaikan dalam SPT pajak tdiak sesuai.
  • Terjadi perubahan data secara tidak wajar.
  • Terdapat ketidaksesuaian antara SPT dan laporan keuangan.
  • Melakukan kesalahan dalam pengisian formulirnya.
  • Terdapat data fiktif atrau data ganda.
  • Laporan yang disampaikan tidak konsisten.
  • Terdapat indikasi dilakukan manipulasi maupun penggelapan pajak.

Indikasi SPT Pajak Tidak Benar yang Lain

Proconsult

Indikasi SPT pajak tidak benar  merupakan tindakan ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal perpajakan.

Apa saja hal-hal ketidakpatuhan wajib pajak antara lain sbb:

a) Wajib Pajak tidak melaporkan omset yang sebenarnya dengan cara:

    • Melaporkan penghasilan sebagai utang;
    • Menurunkan harga jual dari yang sebenarnya;
    • Tidak melaporkan kuantitas penjualan yang sebenarnya;
    • Penjualan off-balance sheet;
    • Tidak melaporkan pembelian sehingga Harga Pokok Penjualan (HPP) dan omset lebih rendah dari yang seharusnya.

b) Wajib Pajak membebankan biaya yang tidak seharusnya dengan cara:

  • Membuat bukti potong dengan NPWP 000 (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya);
  • Pembebanan jasa antar perusahaan afiliasi;
  • Pencadangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  • Pembebanan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan dengan biaya-biaya yang berhubungan dalam rangka Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan;
  • Wajib Pajak mengkreditkan Pajak Masukan atau membebankan biaya yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

c) Modus ketidakpatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor;
  • Penggunaan data Faktur Pajak dengan pembeli tidak ber-NPWP;
  • Turut serta atau melakukan kegiatan dengan pihak lain yang diduga telah melakukan transaksi yang tidak sebenarnya dan tidak sesuai dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan.

d) Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning), antara lain:

  • Memiliki rasio pinjaman terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) di atas 4:1;
  • Memiliki Controlled Foreign Company (CFC);
  • Terdapat indikasi risiko transfer pricing.

e) Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse)

f) Wajib Pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, atau

g) Wajib Pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya dalam hal terjadi tukar-menukar harta.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai “Indikasi SPT Pajak Tidak Benar” dapat Anda lihat pada video berikut ini.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Youtube.com

Untuk menjadi seorang warga negara yang baik Anda perlu melaksanakan berbagai kewajibannya. Ada banyak sekali kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat kepada negaranya. Salah satu contohnya adalah kewajiban Anda di bidang perpajakan.

Sebagai warga negara yang baik Anda memiliki kewajiban, untuk patuh dan taat pada kewajiban pajak yang dimilikinya. Salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang ada.

Namun perlu diketahui juga bahwa kewajiban pajak yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya sebatas pembayaran saja. Kedepannya ada banyak sekali kewajiban perpajakan, yang perlu dilakukan oleh masyarakat. oleh sebab itu memahami ketentuan serta pelaksanaan pajak secara baik menjadi sebuah keharusan.

Kewajiban tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa pajak menjadi salah satu kebutuhan penting bagi negara. Bahkan pajak juga turut andil dalam memajukan ekonomi dan memperlancar pembangunan di suatu negara.

Ketika semua masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik, maka dirinya juga ikut andil dalam program pemerintah. Dengan begitu pastikan untuk menjaga kepatuhan pajak dan melaksanakaan semua aktivitas perpajakan secara baik.

Saat ini untuk membantu Anda dalam melaksanakan kegiatan pajak secara baik pastikan untuk memakai layanan profesional pajak. Anda dapat memakai tenaga konsultan pajak, yang merupakan tenaga profesional di bidang tersebut.

Secara sederhana konsultan pajak merupakan tenaga ahli dengan kompetensi terjamin. Sehingga nantinya semua wajib pajak mampu menggunakan tenaga konsultan pajak tersebut dalam upaya pelaksanaan aktivitas pajak.

Baca Juga : Jenis-Jenis SPT Pajak di Indonesia dan Fungsinya

Tentu saja proses pemakaian jasa konsultan pajak harus diawali dengan memilih tenaga jasa terbaik. sehingga berikut adalah beberapa tips penting dalam memilih konsultan pajak, yang dapat Anda terapkan:

1. Mengetahui Kebutuhan

Langkah pertama dalam menggunakan konsultan pajak dapat Anda lakukan dengan memperhatikan kebutuhan pajak. dalam hal ini silahkan untuk mengetahui apa saja kebutuhan pemakaian jasa konsultan pajak tersebut. Dengan begitu Anda mampu mendapatkan tenaga jasa secara tepat sesuai kebutuhan.

Setiap wajib pajak umumnya akan mempunyai kebutuhan berbeda-beda. hal ini sudah sangat jelas karena setiap wajib pajak pastinya memiliki masalah bisnis beragam. Sehingga dengan menerapkan langkah tersebut Anda dapat lebih mudah menemukan konsultan pajak secara tepat.

2. Izin Praktik

Tips kedua sebagai salah satu aspek penting yang tidak boleh dilewatkan adalah memperhataikan izin praktiknya. Langkah tersebut perlu dilakukan agar Anda dapat menemukan konsultan pajak berkualitas dan tentunya resmi.

Izin praktik adalah salah satu alat, yang dapat menunjukkan legalitas jasa tersebut. Mengingat izin praktrik ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. sehingga dengan memperhatikan izin praktinya maka Anda dapat memperoleh tenaga jasa perpajakan terbaik dan pastinya aman untuk digunakan.

Proconsult

3. Sertifikat

Hal yang tidak kalah penting selanjutnya dalam upaya pemilihan konsultan pajak adalah memperhatikan sertifikatnya. Tentu saja sertifikat profesi konsultan pajak menjadi sebuah bukti mengenai kompetensi, keterampilan serta pengetahuan jasa perpajakan tersebut.

Sama seperti izin praktik dokumen tersebut juga merupakan salah satu syarat administrasi penting bagi wajib pajak. sehingga dalam upaya pemilihan konsultan pajak pastikan untuk menerapkan tips tersebut.

4. Biaya

Berikutnya adalah memperhatikan aspek biaya yang menjadi salah satu poin penting dalam kegiatan kali ini. biaya menjadi salah satu kebutuhan penitng dan harus ditetapkan secara tepat. pemilihan konsultan pajak berdasarkan biaya harus dilandasi pada “berapa kemampuan finansial  Anda” alih-alih “seberapa mahal layanan jasa tersebut”.

Saat ini ada banyak sekali tenaga konsultan pajak di masyarakat. sudah pasti setiap jasa akan mempunyai patokan tarif tidak sama. Sehingga silahkan Anda menemukan jasa sesuai budget yang dimiliki. Sebab tidak semua jasa konsultan bertarif mahal sesuai kebutuhan Anda.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah indikasi SPT pajak tidak benar. Melaui artikel diatas Anda dapat mengetahui berbagai konsekuensi, yang bisa dialami ketika Anda tidak melaporkan SPT secara tepat. maka dari itu pastikan untuk menyampaikan SPT secara tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Istilah indikasi juga akan merujuk pada sanksi yang bisa ditetapkan kepada wajib pajak. sehingga pastikan untuk melakukan penyampaian SPT secara tepat agar terhindar dari berbagai konsekuensi tersebut.

Sementara itu SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan, yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak sebagai pertanggungjawaban perhitungan serta pembayaran pajak. Dalam SPT akan mencakup berbagai informasi penting seputar bidang perpajakan.

Berdasarkan semua penjelasan diatas sangat penting bagi Anda untuk mulai memanfaatkan layanan profesional pajak dalam melaksankaan berbagai kegiatan perpajakan. dengan begitu Anda mampu melaksanakan semua aktivitas pajak secara baik dan terhindar dari risiko kesalahan maupun kekeliruan.

Silahkan Anda memanfaatkan jasa konsultan pajak, yang diberikan oleh Proconsult.id. kami menyediakan berbagai laayanan profesional, yang bisa Anda manfaatkan secara baik. Khususnya untuk membantu pelaksanaan aktivitas pajak secara lancar dan tepat.

Jasa konsultan pajak Proconsult.id menjadi solusi terbaik, untuk membantu pengurusan aktivitas pajak Anda. Oleh sebab itu manfaatkan jasa konsultan pajak Proconsult.id saat ini juga!

Proconsult