Sanksi Tidak Lapor SPT Terbaru yang Wajib Diketahui

Ada beberapa sanksi tidak lapor SPT yang wajib diketahui. Sebagai masyarakat yang baik Anda harus mematuhi semua aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah aturan perpajakan sudah menjadi kewajiban Anda sebagai masyarakat dan wajib pajak di Indonesia.

Proconsult

Pajak sendiri adalah sebuah pungutan resmi yang dibebankan kepada masyaralat sebagai bentuk tanggung jawabnya. Dalam hal ini masyarakat perlu melaksanakan semua aturan perpajakan yang ada, meliputi pembayaran, perhitungan sampai pelaporan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Salah satu bentuk kewajiban wajib pajak di Indonesia adalah melaporkan SPT setiap tahunnya. Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui definisi, fungsi serta cara lapor SPT secara tepat. Simak penjelasannya di bawah ini:

Apa Itu SPT

Apa Itu SPT

Sumber foto : Konsultanpajaksurabaya.com

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua wajib pajak. Baik dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak perusahaan.

Pastinya kewajiban pembayaran pajak termasuk kegiatan, yang diatur dalam UU Perpajakan. Sehingga kelalaian Anda dalam melaporkan pajak bisa dikenakan beberapa sanksi, seperti denda, sanksi administrasi, pidana tergantung dari jenis SPT Anda.

Baca Juga : Sanksi Terlambat Bayar Pajak yang Wajib Diketahui

Meski menjadi salah satu kewajiban penting utama masih banyak wajib pajak, yang belum mengenalnya dengan baik. Sehingga sebelum Anda mengetahui cara pelaporannya perlu memahami definisi dari SPT terlebih dahulu.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang berfungsi dalam pelaporan, perhitungan kewajiban pajak termasuk harta, penghasilan, objek pajak maupun kewajiban lainnya.

Pengertian SPT adalah sebuah aktivitas perpajakan, yang digunakan sebagai salah satu pertanggungjawaban masyarakat terhadap beban pajaknya. Di dalamnya nanti akan membuat beberapa informasi penting dan berperan pada pelaksanaan pajak.

Proconsult

Pada dasarnya informasi pada SPT meliputi jumlah pajak terutang sekaligus pelunasan pajak, yang sudah wajib pajak lakukan dalam periode tertentu. Sehingga pengisiannya harus dilakukan secara jelas, lengkap dan benar.

Sementara itu wajib pajak juga harus bertanggung jawab pada kebenaran data perpajakan yang ada. Tentuna Ketika inforasinya tidak sesuai, maka aka nada sanksi kepada wajib pajak sebagai salah satu pertanggungjawabannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Lapor SPT

Cara Lapor SPT

Sumber foto : Pajak.com

Umumnya cara pelaporan SPT dari wajib pajak perlu disesuaikan dengan jenis SPT, yang akan dilaporkan. Sehingga setiap wajib pajak bisa saja memiliki kewajiban pelaporan berbeda-beda antara satu sama lain.

Sebagai wajib pajak Anda juga harus mengetahui cara pelaporan dari masing-masing SPT, yang ingin dilaporkan. Sehingga nantinya proses pelaporan SPT dari wajib pajak bisa sesuai pada bentuk kewajibannya masing-masing.

Namun bagi Anda yang masih bingung mengenai cara pelaporan pajak bisa melihat penjelasannya di bawah ini. Berikut telah kami rangkup beberapa cara pelaporan SPT pajak sesuai jenis kewajiban wajib pajak, yaitu:

1. Lapor SPT WP Badan dan Pribadi Via e-Filling

  • Pertama siapkan data serta dokumen pendukung lain.
  • Akses website www.pajak.go.id dan klik “Login”.
  • Masukkan NPWP, kode keamanan, kata sandi dan klik “Login”.
  • Klik menu lapor dan pilih opsi “Filling”.
  • Tekan menu “Buat SPT”.
  • Jika Anda sudah membuat SPT maka akan ada tampilan system, yang menampilkan detail SPT.
  • Pertama silahkan klik kode verifikasi yang nantinya akan terkirim pada email Anda.
  • Input kode verifikasi serta klik pilihan kirim SPT.
  • Namun jika belum ingin mengirim SPT silahkan klik “SPT”. Disini SPT bisa dilihat dan diedit ulang pada fitur “Submit SPT”.

Baca Juga : Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

2. SPT 1770SS Via DJP Online

Jenis SPT kali ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status pegawai atau karyawan. Dimana penghasilan yang dimilikinya tidak melebihi Rp. 60 juta setiap tahunnya. Untuk pelaporannya sendiri bisa melihat penjelasannya disini:

  • Akses website www.pajak.go.id.
  • Klik login serta masukkan kata sandi, NPWP serta captcha.
  • Lanjutkan dengan memilih menu “Lapor” serta layanan e-Filling.
  • Lakukan pembuatan SPT.
  • Lakukan pengisian sesuai panduan dalam laman e-filling.
  • Input detail informasi status SPT, tahun pajak serta status pembetulan.
  • Pada bagian A isi “Pajak Penghasilan” sesuai jenis formular Anda.
  • Dalam opsi B silahkan input jenis  penghasilan, yang terkena PPh Final.
  • Setelah semua data terisi klik opsi “Setuju” dan centang.
  • Ambil kode verifikasi dan kirimkan SPT.
  • Jika SPT sudah terkirim silahkan membuka email untuk cetak BPE Anda.

3. SPT 1770S Via DJP Online

Jenis SPT kali ini dikhususkan bagi wajib apjak dengan status karyawan yang penghasilannya lebih dari Rp. 60 juta. Untuk tahapan pelaporannya adalah sebagai berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id.
  • Setelah itu masukk website menggunakan kode keamanan, NPWP serta kata sandi lalu “login“.
  • Klik opsi “Lapor” dan akses menu “e-Filling”.
  • Klik buat SPT.
  • Lakukan pengisian sesuai panduan e-filing yang dibutuhkan.
  • Isi semua formular yang teridri atas tahun pajak, pembetulan ke-, status SPT dan klik “berikutnya”.
  • Jika Anda mempunyai bukti pemotongan silahkan input detail informasinya.
  • Jika semua formular sudah terisi klik “Simpan”.
  • Masukkan data-data seperti :
  1. Penghasilan neto di dalam negeri
  2. Penghasilan dalam negeri lain
  3. Penghasilan luar negeri jika meiliki
  4. Penghasilan tidak termasuk objek pajak
  5. Penghasilan sudah dipotong PPh final
  6. Tambahan harta
  7. Tambahan utang
  8. Tambahan tanggungan
  • Cek lagi detail perhitingan lalu lakukan konfirmasi persetujuan.
  • Ambil kode verifikasi dan kirim SPT lalu cetak bukti BPE pada email Anda.

Sanksi Tidak Lapor SPT

Proconsult

Pada prosesnya setiap wajib pajak harus melakukan semua kewajiban dalam bidang perpajakan. Utamanya bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan pribadi sebagai kriteria Pajak Penghasilan.

Semua pelaksanaan perpajakan tentunya harus dilakukan tanpa terkecuali sedangkan untuk aspek SPT hal ini bersifat wajib dan memberikan pengenaan denda kepada wajib pajak, yang tidak melakukannya.

Umumnya ada beberapa sanksi tidak lapor spt. Beberapa konsekuensinya bisa berupa denda maupun pidana. Mengingat SPT tersebut emnjadi salah satu kewajibanm yang perlu disampaikan dalam bentuk pembayaran, perhitungan.

Umumnya di dalam SPT tersebut juga mencakup objek pajak maupun non pajak. Pelaporan SPT bersifat wajib sehingga jika tidka melakukan atau terlambat Anda bisa terkena sanksi tidak lapor spt.

Pemberlakukan sanksi tidak lapor spt termuat dalam UU KUP Pasal 39 ayat 1.  Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tidak melaporkan SPT bisa membuat Anda terkena denda dengan besaran tertentu.

Umumnya besaran denda bagi wajib pajak perorangan adalah Rp. 100.000 per tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan akan dikenakan denda yang jauh lebih besar, yaitu Rp. 1.000.000. namun selain denda diatas ada beberapa sanksi tidak lapor spt lain, yang bisa dikenakan, yaitu:

1. Bunga

Pertama adalah konsekuensi dalam bentuk bunga kepada wajib pajak, yang tidak melaporkan SPT. Namun hal ini juga bisa diberlakukan Ketika wajib pajak sudah melaporkan, namun ingin membetulkan tanpa diminta.

Umumnya hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perpajakan dari wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak hanya akan dikenakan denda sesuai UU KUP Pasal 8.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembetulan, yang menyebabkan utang pajak jadi lebih besar, maka bisa dikenakan bunga senilai 2% lebih besar tiap bulannnya. Dalam hal ini pembayaran bunganya dapat dihitung dari tenggat waktu penyampaian SPT.

2. Denda

Pada pasal 7 UU KUP disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda. Dalam hal ini besaran denda antara wajib pajak badan wajib pajak pribadi tentunya tidak sama. Tentunya wajib pajak badan akan memiliki denda yang lebih besar.

3. Sanksi Tidak Lapor SPT bisa Pidana

Umumnya pengenaan sanksi tidak lapor spt ini adalah salah satu tindakan terakhirr yang bisa diterapkan kepada wajib pajak. Hal ini bertujua dalam memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakn dari wajib pajak.

Diharapkan dari pemberlakukan sanksi tidak lapor spt berupa pidana membuat wajib pajak nantinya bisa melaporkan SPT secara tepat dan benar. Sedangkan untuk dasar hukum pemberlakuan sanksi pidana ada dalam UU KUP Pasal 39.

Umumnya hukuman pidana bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT adalah kurangan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sedangkan dalam aspek denda bagi yang terkena pidana perlu dibayar minimal 2 kali lipat dari total pajak terutang.

Sementara itu untuk denda maksimal yang harus dibayarkan adalah 4 kali dari total pajak terutang. Hal ini meliputi pajak kurang atau tidak bayar.

4. Dampak Lain

Terakhir sanksi tidak lapor spt adalah dampak lain yang berakibat buruk pada aktivitas dari wajib pajak  umumnya SPT yang tidak dilaporkan bisa menimbulkan rangkaian masalah lain. Mengingat semua harta nantinya akan masuk dalam tagihan, yang harus diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan upaya ekstensifikasi pajak. Sementara itu sampai sekarang DJP juga sudah menjalin hubungan Kerjasama dengan berbagai Lembaga, untuk merekap aktivitas pajak dari masyarakat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa SPT

Tips Memilih Jasa SPT

Sumber foto : Blogkonsultanpajak.com

Pada dasarnya proses pelaporan dalam SPT tidak hanya berupa dokumen tertulis semata. Namun didalamnya memuat data beban pajak dari masyarakat secara menyeluruh, yang harus bisa dipertanggung jawabkan. Oleh sebab itu proses pembuatannya juga harus disesuaikan pada regulasi pajak yang ada.

Masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak tentunya harus membuat SPT secara baik dan benar. Namun karena terbatasnya pengetahuan masyarakat tidak jarang membuat SPT tersebut memiliki banyak kesalahan. Padahal hal ini bisa menimbulkan beberapa sanksi tidak lapor spt bagi wajib pajak.

Bagi Anda yang masih kesulitan atau membutuhkan bantuan pembuatan SPT saat ini bisa menggunakan jasa professional. Dalam hal ini silahkan menggunakan jasa SPT yang dilakukan oleh konsultan pajak terpercaya dengan banyak pengalaman dalam bidang perpajakan.

Jasa SPT ini akan membuat pelaksanaan dan pelaporan SPT dari wajib pajak berjalan secara lancar. Bukan hanya itu saja tentunya pengerjaan SPT tersebut juga memiliki tingkat kebenaran tinggi, yang membuat Anda terhindar dari risiko sanksi tidak lapor spt.

Baca Juga : Jenis-Jenis SPT Pajak di Indonesia dan Fungsinya

Tentunya memakai jasa SPT juga membantu wajib pajak agar bisa melaporkan secara tepat waktu. Sehingga nantinya tidak ada lagi wajib pajak, yang tidak melapor SPT karena ketidaktahuan. Namun sebelum menggunakannya silahkan melihat tips pemilihan jasa SPT di bawah ini:

1. Memiliki Kemampuan

Tips pertama yang perlu Anda lakukan adalah tenaga jasa yang memiliki kemampuan. Utamanya kemampuan dalam bidang SPT tahunan secara mendalam. Hal tersebut meliputi pelaporan, perhitungan, pengerjaan laporan sampai dengan pembayaran.

SPT ini juga nantinya akan membuat banyak aspek perhitungan meliputi beban pajak, harta serta kewajiban perpajakan lainnya. Oleh sebab itu pembuatan SPT membutuhkan tenaga jasa, yang memang memiliki kemampuan perpajakan secara mendalam.

Nantinya pelaporan SPT menjadi salah satu dokumen, yang akan disampaikan kepada wajib pajak. Sehingga proses pengerjaannya memang tergolong rumit dan sulit. Terlebih semua data pemasukan dan perhitungan pajak harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

2. Berizin Praktik

Selanjutnya adalah memiliki izin praktik sebagai alat untuk membuktikan legalitas hukum yang dimilikinya. Hal ini menjadi salah satu syarat penting bagi Anda, yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak adalah tenaga professional, yang perlu melengkapi beberapa syarat lebih dulu. Salah satunya adalah memiliki izin praktik, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Terdaftar AAKP

Tips berikutnya yang tidak kalah penting adalah menggunakan tenaga jasa professional, yang sudah terdaftar dalam Asosiasi Konsultan Pajak atau AAKP. Di Indonesia sendiri ada banyak sekali asosiasi konsultan pajak, yang bertugas menaungi tenaga professional tersebut.

Maka dari itu sebagai salah satu syarat penting yang perlu Anda perhatikan adalah memastikan lebih dulu asosiasi dimana jasa tersebut terdaftar.  Maka dari itu untuk memastikannya silahkan melihat pada website asosiasi konsultan pajak sekaligus legalitasnya.

4. Loyal

Hal yang tidak kalah penting berikutnya adalah memperhatikan loyalitas tenaga jasa tersebut. Pastikan bahwa tenaga pilihan Anda loyal dalam memberikan informasi perpajakan. Utamanya jika terdapat perubahan atau regulasi pajak terbaru yang ditetapkan oleh DJP dan Kemenkeu.

Informasi dalam ranah pajak tentunya sangatlah penting. Hal tersebut merupakan ilmu yang mahal serta sangat berguna bagi wajib pajak dalam menyelesakan setiap aktivitas perpajakannya. Selain itu loyalitas ini juga membuktikan bahwa tenaga tersebut mempunyai dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

5. Patuh Aturan dan Biaya

Terakhir usahakan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang patuh pada aturan perpajakan. Hal ini terbukti dengan track record jasa tersebut, yang tidak pernah terkena masalah perpajakan. Upaya tersebut juga akan membantu dalam memilih tenaga terbaik dan berkualitas.

Berikutnya jangan lupa untuk memperhatikan biaya layanan, yang ditetapkan oleh konsultan pajak tersebut. setiap jasa tentunya memiliki rentang tarif berbeda. Sehingga dari sini Anda perlu melakukan riset lebih dulu agar tidak salah pilih layanan.

Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang mempunyai biaya terjangkau. Dalam artian biaya tersebut sesuai pada anggaran yang sudah Anda sediakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah beberapa sanksi tidak lapor SPT yang wajib diketahui. Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa sebagai wajib pajak memiliki beberapa tanggung jawab dalam bidang perpajakan. Salah satunya adalah melakukan pelaporan pajak sesuai beban pajak yang dimiliki.

Salah satu bentuk pelaporan pajak yang harus dilakukan wajib pajak yaitu SPT. Hal ini merupakan Surat Pemberitahuan Pajak  bagi masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak. Tentunya setiap tahunnya Anda wajib melaporkan SPT sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sekaligus pertanggung jawaban.

Namun meski menjadi salah satu bentuk tanggung jawab penting banyak sekali wajib pajak, yang merasa kesulitan membuat SPT. Bahkan masih banak wajib pajak yang merasa kesulitan untuk melakukannya secara benar.

Pembuatan SPT tentunya wajib dilakukan sesuai beban pajak yang dimiliki sekaligus berorientasi pada aturan UU. Sehingga proses pembuatannya tidak bisa Anda lakukans ecara sembarangan. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk menggunakan jasa konsultan pajak.

Pastikan menggunakan jasa konsultan pajak professional dari Proconsoult.id. Hal ini menjadi solusi terbaik bagi Anda, untuk membantu proses penyelesaian kewajiban pajak secara baik. Nantinya semua proses perpajakan Anda bisa diselesaikan oleh tenaga jasa tersebut sesuai aturan yang ada.

Tentunya jasa konsultan pajak dari Proconsoult.id adalah tenaga professional dengan banyak pengalaman dalam bidang perpajakan. Disini Anda bisa mendapatkan lebh banyak keuntungan, seperti kualitas sekaligus tarif yang terjangkau.

Proconsult