Saat ini jenis usaha yang dijalankan oleh masyarakat sangat beragam. Setiap jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang telah sesuai dengan kriteria Kementerian Keuangan akan dikenakan tarif pajak. Tidak terkecuali untuk pajak jasa katering. Jenis usaha katering adalah bisnis yang bergerak dalam bidang kuliner. Untuk lebih lengkapnya, hubungi Jasa Konsultan Pajak Jakarta atau bisa DM ke instagram @alberthmandau.
Usaha ini sangat populer dikalangan masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sangat menyukai pola hidup yang praktis sehingga lebih memilih katering daripada memasak sendiri. Dibalik popularitasnya, para pemilik jasa katering juga harus menyadari bahwa ada kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebab hingga detik ini, masih sedikit kesadaran masyarakat terutama dari pelaku usaha yang mengerti tentang tanggung jawabnya dalam bidang perpajakan.Lantas berapa pajak jasa katering yang berlaku di Indonesia? Bagi Anda yang belum mengetahuinya silahkan untuk melihat penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.
Apa Itu Jasa Katering?
Hampir setiap kegiatan ekonomi di masyarakat memiliki ketetapan hukum dalam bidang perpajakan. Hal ini termasuk salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia. Membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang. Sedangkan dengan taat membayar pajak Anda akan ikut serta dalam kesuksesan pembangunan negara.
Sebab, pajak adalah sebuah pungutan yang diambil oleh rakyat dan kembali ke rakyat. Dengan pembayaran pajak maka pembangunan di Indonesia juga akan lebih merata. Salah satu bentuk kegiatan ekonomi masyarakat yang memiliki pungutan pajak adalah jasa katering. Pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan usaha yang satu ini. Namun sudah tahukah Anda pengertian dari jasa tersebut?
Pengertian jasa katering dalam bidang perpajakan adalah jenis usaha, yang menyediakan makanan maupun minuman lengkap dengan alat untuk proses membuatnya. Pada usaha ini juga terdapat alat penyimpanan, penyajian hingga tahap olahan makanan disajikan pada lokasi pemesan. Pengertian lain dari jasa katering adalah katering atau jasa boga, yang menyediakan makanan dan minuman yang telah diolah dan siap santap bagi pemesannya.
Pengertian di atas sesuai dengan bunyi peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada pasal 1 ayat 1. Jenis pungutan untuk usaha katering ini akan masuk dalam pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN.
Baca Juga : Jasa Maklon Adalah: Pengertian, Tarif Pajak dan Contoh
Jenis usaha yang satu ini cukup marak dan menjadi usaha yang dilakukan oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Sedangkan untuk prospek pada bisnis ini juga cukup menjanjikan dengan budaya masyarakat yang konsumtif, maka membuat penghasilan bagi penyelenggara usaha katering juga cukup tinggi. Bagi Anda yang memiliki usaha katering sesuai dengan persyaratan di Direktorat Jenderal Pajak, memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak pertambahan nilai sebagai bentuk kewajiban Anda sebagai wajib pajak.
Dalam penentuan jasa katering yang termasuk dalam golongan wajib pajak, maka terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Hal ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Aturan mengenai kriteria jasa katering sesuai dengan bunyi PMK Republik Indonesia dengan nomor 18/PMK.010 di tahun 2015. Aturan ini telah mulai diselenggarakan pada tanggal 2 Februari tahun 2015. Sedangkan aturan ini akan mengatur secara lengkap mengenai kriteria dari jasa katering yang akan dikenakan pungutan pajak jenis PPN atau Pertambahan Nilai.
Dalam aturan ini telah dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria penetapan jasa katering sebagai wajib pajak, yaitu:
- Merupakan penyedia jasa makanan atau minuman, yang telah dilengkapi dengan peralatan untuk pembuatan, penyimpanan maupun penyajian. Sedangkan peralatan tersebut merupakan alat yang digunakan agar makanan bisa disajikan kepada pelanggan.
- Bentuk penyajian dari makanan atau minuman jasa katering kepada pelanggan, yang sesuai dengan bunyi pada ayat 2 bisa dilakukan dengan atau tidak menggunakan peralatan dan petugas.
- Bentuk usaha lain yang tidak termasuk golongan jasa katering, seperti penjualan minuman atau makanan dengan tempat penjualannya adalah kios, toko dan sejenisnya. Dimana penjual memperjualbelikan dagangannya baik secara langsung atau dengan tidak langsung.
Perkembangan Katering di Indonesia
Berbicara tentang industri atau jasa katering di Indonesia, pastinya tidak akan terlepas dari sejarah dan perkembangannya. Saat ini jenis usaha ini termasuk salah satu bisnis dengan prospek yang menjanjikan. Hal tersebut sejalan dengan budaya maupun kebutuhan pokok manusia dalam hal makanan.
Banyaknya masyarakat dengan kesibukan yang sangat padat saat ini juga menjadi salah satu alasan industri katering terus berkembang dan bertumbuh. Bukan hanya di Indonesia, jasa katering juga cukup menguntungkan di luar negeri. Saat ini jumlah usaha katering di Indonesia terus bertambah. Jika dahulu restoran ataupun rumah makan yang menyediakan jenis usaha ini. Kini banyak sekali industri katering rumahan yang banyak bermunculan.
Selain itu, kemudahan pemasaran melalui media sosial yang sangat mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat membuat persaingan menjadi lebih kompetitif. Masyarakat yang ingin meningkatkan taraf hidup dan pendapatan mulai menjalankan usaha dengan lebih mudah.
Selain untuk mendapatkan penghasilan faktanya juga banyak pelaku usaha yang memiliki hobi sejalur dengan bidang industri ini. Hal ini juga menjadi salah satu alasan semangat dari para pelaku usaha tidak mudah luntur. Saat ini Anda bisa menyimpulkan bahwa industri katering di Indonesia sudah berkembang dengan sangat pesat. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Boga di Indonesia atau APJI, yang terus bertambah setiap tahunnya.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif Pajak
Aturan perpajakan cukup sering mengalami perubahan. Hal ini tentu sebagai salah satu upaya masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab dalam perubahan aturannya juga melalui pertimbangan dan penelitian sesuai dengan keadaan masyarakat.
Baca Juga : Biro Jasa NPWP Terdekat | Tips Memilih Biro Jasa NPWP
Sebagai wajib pajak Anda perlu update terus mengenai perubahan tarif pajak yang menjadi kewajiban Anda. Meski terkesan ribet hal ini akan mempermudahkan Anda dalam melakukan pembayaran pajaknya pada petugas pajak. Berikut ini adalah tarif pajak jasa katering terbaru di Indonesia, yang dapat Anda ketahui, yaitu:
1. Pengenaan Tarif Jasa Katering PPh 23
Tarif pajak jasa katering terbaru di Indonesia diatur dalam Peraturan dari Menteri Keuangan dengan No. 141/PMK.03 tahun 2015 pada ayat 6 (a). Dalam aturan ini juga ikut dijelaskan jenis jasa atau usaha lain yang dikenakan objek pajak PPh 23 selain jasa katering atau tata boga.
Sedangkan untuk penetapan tarif sesuai dengan PPh 23 adalah sebesar 2%, yang diambil dari total bruto dari wajib pajak penerima penghasilan yang dipungut dan telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang 100% kali lebih tinggi atau setara dengan 2 kali lipatnya dari tarif normal.
2. Pengenaan Tarif PPh 21
Berikutnya adalah pemberlakukan tarif bagi jasa katering yang diatur pada PPh 21. Bagi wajib pajak yang termasuk golongan penerima penghasilan orang pribadi, maka pihaknya akan dikenakan tarif katering PPh 21 ini. Sedangkan untuk penentuan tarifnya sesuai dengan bunyi pasal 17 pada UU PPh dan dikalikan dengan penghasilan bruto sebesar 50%. Sehingga untuk tarif jasa katering bagi wajib pajak, yang sesuai dengan bunyi pasal PPh 21, yaitu:
- Jumlah penghasilan mulai dari 0 sampai 50 juta dikenakan tarif sebesar 5% dan dikalikan dengan 50%.
- Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP akan dikenakan tarif 2,5%. Namun tarif akan lebih tinggi bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, yaitu sebesar 20% dari jumlah biaya normal. Selain itu bagi wajib pajak ini juga akan dikenakan pajak penghasilan pasal 23.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Sebagai wajib pajak tentu tidak semua ketentuan dan penyelesaian urusan pajak bisa diselesaikan sendiri. Hal tersebut juga wajar karena mengingat ketentuan dalam bidang perpajakan cukup kompleks dan banyak sekali. Selain itu, hampir setiap tahun aturan dalam bidang perpajakan akan berganti sesuai dengan keadan masyarakat.
Bagi Anda yang merasa tidak mengerti atau kesulitan dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang termasuk jasa ahli dalam bidang perpajakan. Kini telah terdapat banyak sekali jasa konsultan pajak yang bisa Anda gunakan. Di bawah ini adalah beberapa kiat yang perlu Anda terapkan dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:
Baca Juga : Jasa Konsultasi Pajak via WA | Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
1. Pilihlah Jasa Konsultan yang Jelas Status Hukumnya
Tips pertama ini termasuk dalam salah satu cara dasar yang harus dilakukan ketika hendak menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya. Anda harus tahu status hukum yang dimiliki oleh penyedia jasa tersebut, baik itu dari legalitas yang dimiliki dan resmi tidaknya. Untuk melihat status hukum ini, Anda bisa melihatnya melalui Surat Izin Praktek yang ada.
Hal ini akan sangat mudah untuk menentukan status hukum dari jasa konsultan pajak tersebut. Terlebih di Indonesia hanya ada satu lembaga pemerintahan resmi, yang mampu mengeluarkan surat izin praktik jasa konsultan pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memiliki surat ini, artinya jasa tersebut sudah bisa dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan legal sehingga bisa digunakan dengan aman.
2. Pastikan Keahliannya Sesuai dengan Masalah Pajak Anda
Setiap jasa konsultan pajak di Indonesia memiliki kualifikasi dan kemampuan yang tidak sama antara satu sama lain. Hal ini bisa dibuktikan dari kepemilikan sertifikat konsultan pajak yang dimilikinya. Maka dari itu bagi Anda yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak, silahkan untuk melihat permasalahan pajak Anda dengan sertifikat dari penyedia jasa ahli perpajakan tersebut.
Pastikan bahwa jasa yang Anda gunakan memiliki keahlian yang linier dengan permasalahan pajak Anda. Saat Anda menerapkan hal tersebut maka dapat dipastikan permasalahan pajak akan diselesaikan oleh pihak yang kompeten di bidangnya. Sebab setidaknya saat ini terdapat 3 jenis sertifikat konsultan pajak yang ikut menentukan cakupan tugas dari konsultan pajak tersebut.
3. Gunakan Jasa Konsultan yang Jujur
Kejujuran adalah satu hal paling utama yang harus ada pada semua orang maupun bisnis. Sebab hal ini adalah hal terpenting dalam kehidupan manusia yang memang harus diterapkan. Hal tersebut juga tidak jauh berbeda dengan penerapannya pada bidang perpajakan.
Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang mampu bersikap jujur dalam bekerja. Hal ini dapat dibuktikan dari cara penyelesaian masalah pajak client yang senantiasa patuh dengan aturan perpajakan. Selain itu, setiap kegiatan perpajakan memiliki aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang.
Inilah yang membuat ketaatan hukum dan kejujuran tersebut akan sangat penting ketika jasa konsultan pajak menyelesaikan masalah perpajakan Anda. Tentu saja selain patuh pada aturan yang ada hal ini akan menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi pajak atau denda. Jangan sampai justru jasa konsultan pajak yang Anda gunakan memiliki kecenderungan melawan hukum yang bisa merugikan Anda sendiri.
4. Melihat Riwayat dan Rekam Jejaknya
Tips selanjutnya yang harus Anda perhatikan adalah melihat pada riwayat dan rekam jejak yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Saat ini Anda bisa dengan mudah melihat riwayat pekerjaan pada media sosial atau pun website dari jasa konsultan pajak tersebut. Pasalnya, lewat riwayat dan rekam jejak ini, Anda bisa melihat bagaimana cara kerja dari konsultan pajak tersebut.
Semakin baik riwayat dan rekam jejaknya, maka semakin baik pula kinerja mereka. Bagi wajib pajak hal ini akan sangat menguntungkan Anda yang ingin mendapatkan jasa konsultan pajak terbaik dan terpercaya. Jadi, jangan sampai Anda melewatkan untuk melihat rekam jejak konsultan tersebut.
5. Pastikan Memilih Konsultan Sesuai Budget
Selanjutnya adalah menyesuaikan jenis layanan yang digunakan dengan ketersediaan dana. Hal tersebut tentu termasuk dalam salah satu tips penting yang tidak boleh dilewatkan. Pastikan untuk mengetahui kemampuan ekonomi Anda sendiri dengan baik.
Sebab jasa dari konsultan pajak tentu akan membutuhkan kerja sama yang tidak sebentar. Maka dari itu ketika memilih jasa konsultan pajak pastikan untuk memikirkan jangka panjangnya. Saat ini telah tersedia banyak sekali jasa konsultan pajak yang bisa Anda gunakan.
Keseluruhan jasanya tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung dari jenis layanan yang Anda gunakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda memiliki kesempatan untuk memilih jasa konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial agar tidak memberatkan.
Bingung Soal Pajak atau Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Sesuai dengan penjelasan diatas maka Anda dapat menyimpulkan pengertian dari pajak jasa katering adalah bentuk pungutan pajak yang akan diperoleh dari bentuk usaha katering. Sedangkan pengertian dari jasa katering sendiri merupakan jenis usaha yang menyediakan makanan dan minuman serta memiliki semua peralatan untuk proses pembuatan, penyimpanan, pembuatan hingga penyajian kepada konsumen.
Saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang menekuni jenis usaha ini. Hal ini tentu sejalan dengan perkembangan industri katering di Indonesia. Terlebih lagi jenis usaha ini menawarkan prospek yang cukup menjanjikan dan menguntungkan.
Sedangkan bagi Anda pelaku usaha katering juga tidak boleh lupa dengan kewajiban pajak yang dimilikinya. Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pungutan pajak bagi pelaku usaha jasa katering. Karena dengan membayarkan kewajiban pajak tepat waktu, maka Anda sudah berkontribusi terhadap pembangunan negara ini dengan baik.
Akan tetapi, memang tidak bisa dipungkiri jika pembayaran pajak memang bukanlah perkara mudah untuk dilakukan. Ada banyak sekali komponen dan peraturan yang harus dipahami dengan baik. Selain itu, mengurus pajak juga pasti akan memakan waktu sementara tidak semua orang bisa meluangkan waktunya disela kesibukan.
Jika Anda bingung dalam melakukan pengurusan pembayaran pajak ini, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya seperti Proconsult.id. Dengan menggunakan jasa ini Anda bisa tetap produktif dan melakukan kegiatan usaha Anda, sementara urusan pajak akan selesai dengan tepat waktu. Apalagi Proconsult.id juga sudah didukung tim yang kompeten, berpengalaman, dan pastinya profesional, sehingga bisa menyelesaikan urusan pajak dengan akurat dan tepat waktu.