proconsult website

Jasa Kursus Belajar Sengketa Pajak 081350882882

8 April 2024

belajar sengketa pajak

Hubungi jasa kursus belajar sengketa pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Umumnya dalam proses menjalankan kegiatan pajak ada banyak sekali kemungkinan, yang dapat dihadapi oleh wajib pajak. Selain menyelesaikan kewajiban perpajakan, Anda juga dapat terkena sengketa perpajakan.

Proconsult

Secara umum sengketa pajak menjadi salah satu problem, yang bisa terkena kepada siapa saja dalam bidang perpajakan. Sehingga nantinya dapat Anda simpulkan bahwa sengketa pajak dapat terjadi kepada semua wajib pajak.

Belajar Sengketa Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi wajib pajak penting bagi Anda untuk belajar sengketa pajak mulai dari pengertian dan jenis sengketa pajak. Pastikan melihat penjelasan lengkap jasa kursus belajar sengketa pajak di bawah ini lebih dulu:

Apa Itu Sengketa Pajak?

Apa Itu Sengketa Pajak?
Sumber foto : Artharayaconsult.com

Bagi sebagian besar wajib pajak pastinya sudah tidak asing dengan istilah sengketa pajak. Sebenarnya hal ini menjadi salah satu informasi penting yang pastinya wajib diketahui oleh wajib pajak. Sebab semua wajib pajak memiliki peluang sama untuk terkena persoalan dan sengketa pajak tersebut.

Sengketa pajak tidak pandang bulu dan bisa terkena kepada siapa saja yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memperhatikan informasi terkait sengketa pajak.

Sayangnya masih banyak sekali masyarakat yang belum mengenal istilah sengketa pajak. Bahkan masih banyak juga wajib pajak yang merasa asing terhadap istilah sengketa pajak tersebut. Pastikan Anda untuk mengenal lebih jauh terkait istilah sengekta pajak.

Sengketa Pajak adalah sebuah perbedaan pendapat yang bisa terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pelaksanaan pajak dari wajib pajak. Hal tersebut akan berkaitan pada penerapan aturan serta mekanisme dalam UU Perpajakan.

Baca Juga : Strategi Menang Kasus Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Tentunya dari sini Anda juga dapat memperhatikan bahwa sengketa pajak tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut adalah beberapa bentuk sengketa pajak yang bisa terkena kepada wajib pajak, yaitu:

  1. Pemeriksaan pajak.
  2. Penagihan pajak.
  3. Permohonan restitusi.

Sementara itu Anda dapat mengetahui pengertian Sengketa Pajak sebagai sebuah sengketa yang ada dalam bidang perpajakan. Dimana nantinya akan timbul antara wajaib pajak atau penangung pajak dengan pejabat, yang memiliki wewenang dalam bidang perpajakan. Hal ini dapat menjadi akibat dari dikeluarkannya Keputusan dalam bidang perpajakan.

Pengertian diatas juga merupakan definisi mengenai sengketa pajak, yang sesuai pada UU Tahun 2002. No. 14 pasal 1 ayat 5. Sementara itu sengketa pajak juga dapat termasuk juga gugatan yang dapat timbul akibat pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini berdasarkan pada UU penagihan pajak yang dapar memakai surat paksa.

Proconsult

Nantinya pengadilan pajak dapat bertindak maupun berfungsi sebagai pihak yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut. Hal ini juga berdasarkan pada UU KUP. Sementara itu dapat diketahui juga bahwa sengketa nantinya dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:

  1. Interpretasi pajak secara berbeda.
  2. Munculnya ketidaksepakatan terkait kewajiban perpajakan.
  3. Perhitungan pajak yang salah.
  4. Tindakan yang dianggap melanggar aturan perpajakan.

Selanjutnya dalam kaitannya pada sengketa pajak tersebut nantinya dapat diambil beberapa tindakan, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa langkah, yang dapat diambil dalam sengketa pajak, yaitu:

  1. Notifikasi maupun permintaan penjelasan. Nantinya pihak DJP akan mengirimkan wajib pajak surat, yang berisi pemberitahuan atau permintaan penjelasan terhadpa wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan ketika pihaknya meragukan laporan atau informasi pembayaran Anda
  2. Penyelidikan dan pemeriksaaan. Dalam hal ini DJP bisa melakukan penyelidikan seklaigus pemeriksaan secara lebih lanjut kepada para wajib pajak. Tujuannya adalah mengumpulkan informasi dan bukti, yang berkaitan pada dugaan sengketa pajak.
  3. Pertemuan mediasi juga dapat menjadi salah satu tindakan, yang bisa diambil dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Dalam hal ini dapat dilakukan ketika masih ada perbedaan, yang belum terselesaikan setelah dilakukannya penyelidikan maupun pemeriksaan.

Belajar Sengketa Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Selanjutnya pihak DJP serta DJP akan mengadakan pertemuan yang niatnya adalah mediasi dengan tujuan mendapatkan solusi maupun kompromi.

  1. Berikutnya adalah penyelesaikan melalui pengadilan pajak, yang dapat diambiul ketika proses mediasi tidak berhasil. Nantinya wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan kepada Pengadilan Pajak. Tujuannya adalah memperoleh Keputusan, yang berkaitan pada sengketa perpajakan. Dalam hal ini nantinya Pengadilan Pajak adalah pihak, yang memiliki independensi serta yurisdiksi dalam bidang perpajakan serta memutuskan sengketa perpajakaan.
  2. Terakhir adalah langkah penyelesaian melalui badan pengadilan biasa. Hal ini juga menjadi salaah satu cara, yang bisa diambil ketiak terdapat salah satu pihak merasa tidak puas dengan Keputusan penyelesaian sengketa pajak. Nantinya wajib pajak bisa melakukan pengajuan terhadap pengadilan biasa, seperti pengadilan tinggi, pengadilan administrasi negara tergantung pada yurisdiksi negara bersangkutan.

Jenis Sengketa Pajak

Jenis Sengketa Pajak
Sumber foto : Metlandcikarang.co.id

Dalam belajar sengketa pajak tentunya tidak cukup hanya dari penjelasannya saja. Sebab hal ini merupakan informasi yang kompleks dan memiliki banyak sekali penjelasan. Sehingga bagi Anda yang ingin belajar sengketa pajak, maka pastikan untuk memperhatikan terkait sengketa pajak secara luas.

Sementara itu dalam belajar sengketa pajak nantinya Anda akan mengenai beberapa jenis, yang tentunya harus diperhatikan. di Indonesia sendiri memiliki beberapa jenis sengketa pajak yang memiliki mekanisme serta ketentuan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Dalam UU Perpajakan juga dapat diketahui mengenai beberapa jenis sengketa yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa jenis sengketa pajak yang harus Anda perhatikan, yaitu:

1. Keberatan

Pertama adalah keberatan pajak yang menjadi salah satu jenis sengketa pajak. Dalam hal ini keberatan tentunya dapat diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut dapat diajukan berdasarkan beberapa hal berikut ini:

  • Surat ketetan pajak yang menerangkan kekurangan pembayaran atau biasa disebut sebagai SKPKB.
  • Surat ketetapan pajak yang digunakan dalam kekurangan pembayaran pajak tambahan aatau SKPKBT.
  • Surat ketetapan pajak yang menyatakan lebih bayar atau disebut sebagai SKPLB.
  • Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN.
  • Pemungutan maupun pemotongan pajak, yang nantinya dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini nantinya dapat dilakukan sesuai pada ketentuan pajak yang berlaku.

Sementara itu sebagai wajib pajak nantinya Anda juga dapat melakukan pengajuan terhadap keberatan pajak. Dalam hal ini keberatan tersebut akan diajukan terhadap isi atau materi surat ketetapan pajak, yang berisi beberapa informasi di bawah ini:

  • Jumlah kerugian berdasarkan pada ketentuan peratuan perpajakan yang berlaku.
  • Jumlah besaran kewajiban pajak.
  • Materi atau isi terhadap pemotongan atau pemungutan pajak.

Baca Juga : Sengketa Pajak yang Diselesaikan di Pengadilan Pajak

2. Banding

Selanjutnya adalah banding pajak yang nantinya dapat diajukan oleh wajib pajak. Hal tersebut dapat diajukan ketika hasil keberatan memberiakn hasil, yang belum memuaskan kepada wajib pajak. Maka selanjutnya wajib pajak diperkenankan untuk melakukan pengajuan banding.

Sementara itu banding juga dapat menjadi salah satu upaya, yang dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sehingga nantinya sebagai wajib pajak Anda juga harus memperhatikan kepada siapa saja pengajuan sengketa tersebut diajukan.

Banding tersebut merupakan upaya hukum, yang dapat dilaksanakan oleh wajib pajak. Namun hal ini nantinya juga bisa dilakukan oleh para penanggung pajak, yang merasa tidak puas terhadap Keputusan dari keberatan sebelumnya.

Sehingga nantinya atas dasar tersebut wajib pajak maupun penanggung mampu melakukan pengajuan banding. Hal ini juga selarasa dengan aturan serta UU Perpajakan berlaku.

3. Gugatan

Sementara itu terdapat jenis-jenis sengketa pajak lainnya, yang harus diketahui oleh wajib pajak. Hal ini adalah gugatan, yang tentunya bagi sebagian orang cenderung tergolong asing. Namun tentu saja gugatan juga menjadi salah satu kebutuhan penting, yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan perpajakan.

Gugatan ini menjadi salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Namun masih sama seperti pengajuan banding, maka gugatan juga bisa dilaksanakan oleh penanggung pajak. Hal tersebut nantinya akan dilakukan kepada pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan, yang sebelumnya sudah diajukan gugatan sesuai aturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk putusan gugatan sendiri adalah Keputusan, yang berasal dari badan peradilan pajak terhadpa gugatan. Dimana nantinya dalam pengajuan gugatan tersebut akan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan pajak, yang mana telah diajukan gugatan.

4. Peninjauan Kembali

Pada faktanya jenis-jenis sengketa pajak yang ada di Indonesia tergolong cukup banyak. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan semua ketentuan dan jenis-jenisnya secara baik.

Sementara itu peninjauan kembali dapat dilakukan ketika Anda belum puas terhadap semua Keputusan diatas. Salah satunya terhadap Keputusan banding, yang nantinya anda terima. Sehingga jika belum merasa puas maka silahkan untuk melakukan peninjauan kembali.

Namun perlu diketahui bahwa hak dalam mengajukan peninjauan kembali ini dapat dilakukan oleh MA atau Mahkamah Agung. Sementara itu dalam hal pengajuan permohonan peninjauan kembali juga bisa dicabut oleh wajib pajak, yang merupakan pihak pengajuan sebelum terjadinya putusan. Sehingga ketika hal tersebut dilakukan maka otomatis peninjauan kembali sudah tidak bisa dilakukan.

Contoh Sengketa Pajak dan Penyelesainnya

Proconsult

Secara umum informasi terkait belajar sengketa pajak tentunya sangatlah kompleks. Bahkan belajar sengketa pajak juga akan langsung berhubungan pada pelaksanaan aturan hukum di dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu dalam proses penyelesaian pajak tidak bisa dilakukan secara asal.

Selanjutnya sengketa pajak juga menjadi salah satu permasalahan yang cukup serius di bidang perpajakan. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa semua wajib pajak nantinya dapat mengalami permasalahan pajak atau sengketa pajak tersebut.

Sejauh ini ada banyak sekali contoh belajar sengketa pajak yang bisa Anda ketahui. Hal tersebut membuktikan bahwa di usia sistem pajak Indonesia sampai sekarang sudah banyak sekali permasalahan pajak yang dapat ditemui oleh wajib pajak.

Tentunya jika ingin mencari informasi kebase data Pengadilan Pajak, maka ada banyak sekali contoh sengketa serta penyelesaiaannya. Namun Anda dapat melihat beberapa contoh belajar sengketa pajak dalam penjelasan di bawah ini:

1. Sengketa Pajak pada Kontrak Karya PT Newmont NTV

Contoh sengketa pajak pertama yang dapat Anda ketahui terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sengketa tersebut sudah melahirkan beberapa Keputusan, seperti Putusan Mahkamah Agung tahun 2012 No. 21/B/PK/Pjk.

Dalam aturan tersebut membahas mengenai sengketa pajak anatara PT Newmont NTB dengan Gubernur NTB. Hal tersebut berkaitan pada pengenaaan pajak PKB dan BBNKB oleh Gubernur NTB.

Dalam hal ini gubernur telah melakukan penetapan pajak, yang terutang pada SKPD terhadap pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan di UU terkait. Namun atas beberapa hal wajib pajak tidak memperoleh SKPD tersebut, yang membuatnya melakukan pengajuan keberatan kepada gubernur NTB.

Dalam hal ini gubernur menolak pengajuan permohonan keberatan dari wajib pajak. Berikutnya wajib pajak melakukan pengajuan banding kepada Pengadilan Banding dan ditolak. Hingga pada akhirnya wajib pajak mengajukan kepada Mahkamah Agung dengan peninjauan kembali dengan beberapa alasan.

2. Sengketa Pajak PT Samsung Electronics Indonesia dan DJP

Berikutnya adalah kasus sengketa pajak, yang terjadi antara PT Samsung Electronics Indonesiaa serta Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berkaitan pada tarif PPh pasal 23 terhadap premium rebate atau conditional rebate di tahun 2020.

Berdasarkan sengketa tersebut maka hakim di Pengadilan Pajak menerbitkan putusan dengan nomor PUT-002728.12/2019/PP/M.XIB di tahun 2020. Dalam hal ini PT Samsung Electronics Indonesia dinyatakan bersalah terhadap sengketa tersebut.

Belajar Sengketa Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Kursus Belajar Sengketa Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Sumber foto : Kkp.triact.co.id

Dari semua penjelasan diatas tentunya Anda dapat mengetahui bahwa sengketa pajak merupakan permasalahan dalam bidang perpajakan. Hal ini nantinay dapat menjadi permasalahan serius ketika tidak dilakukan secara tepat. sebab hal ini akan langsung berhubungan dengan hukum perpajakan yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak tentunya dapat memberikan kerugian cukup besar bagi wajib pajak. Baik itu wajib pajak pribadi atau perusahaaan. Oleh sebab itu pastikan Anda menyelesaikan semua urusan sengketa pajak dengan menggunakan jasa konsultan pajak.

Dalam hal ini jasa konsultan pajak merupakan tenaga ahli perpajakan, yang memiliki kemampuan terpercaya di bidang pajak. Pihaknya merupakan tenaga terpercaya, yang pastinyaa dapat Anda andalkan dalam berbagai kebutuhan perpajakan.

Sementara itu dalam menggunakan jasa konsultan pajak tentunya ada beberapa hal penting, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Salah satunya mengenai tips pemilihan tenaga konsultan pajak terbaik seperti di bawah ini:

  1. Pastikan memperhatikan izin praktiknya, untuk mengetahui legalitas usaha dan praktinya
  2. Pastikan menggunakan jasa yang memiliki sertifikasi profesi terjamin
  3. Usahakan memilih tenaga jasa yang memiliki track record terpercaya
  4. Jangan lupa memperhatikan biaya dari jasa perpajakan. Pilihlah penyedia jasa profesional, yang memiliki tarif terjangkau
  5. Gunakan tenaga konsultan pajak yang memiliki sikap profesional dan bisa dipercaya

Selain memakai tenaga konsultan pajak, maka Anda juga mampu memakai jasa kursus belajar sengketa pajak. Disini Anda akan belajar sengketa pajak dan penjelasannya secara lengkap. Tentunya silahkan menggunakan jasa kursus belajar sengketa pajak di nomor 081350882882.

Informasi Kontak Jasa Kursus Belajar Sengketa Pajak

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai jasa kursus belajar sengketa pajak di 081350882882. Dari penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa sengketa pajak menjadi sebuah permasalahan yang bisa dihadapi oleh wajib pajak dalam bidang perpajakan. Saat mengalami sengketa pajak, maka menjadi tanggung jawab Anda untuk menyelesaikannya secara baik.

Sengketa pajak menjadi salah satu permasalahan cukup serius yang dapat memberikan kerugian signifikan bagi masyarakat. Oleh sebab itu pastikan Anda mengetahui bagaimana proses penyelesaian pajak agar nantinya tidak mengalami kesulitan ketika terkena persoalan sengketa pajak.

Namun tentunya saat ini terdapat salah satu solusi terbaik yang bisa diambil oleh wajib pajak. Yaitu dengan menggunakan jasa kursus belajar sengketa pajak yang menjadi tenaga ahli di bidang perpajakan. Sehingga nanti pihaknya akan membantu Anda, untuk menyelesaikan setiap permasalahan dan sengketa pajak secara baik.

Sementara itu sengketa pajak umumnya merupakan permasalahan yang cukup kompleks dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan mempercayakan semua kebutuhan pajak bersama layanan, yang disediakan oleh Proconsult.id.

Proconsult.id merupakan perusahaan penyedia jasa profesional terbaik, yang ada di Indonesia. Nantinya Anda dapat menemukan banyak sekali tenaga ahli dalam berbagai kebutuhan sesuai keinginan masyarakat. Salah satunya adalah konsultan pajak dalam spesialiasi perpajaakan serta memakai jasa kursus pajak di nomor 081350882882, yang juga tersedia di Proconsult.id.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.