Saat ini sudah banyak sengketa pajak yang diselesaikan di Pengadilan Pajak. Seperti diketahui, dalam dunia pajak ada beberapa masalah yang bisa terjadi. Salah satunya perselisihan dari kegiatan pajak yang dikenal dengan istilah sengketa pajak. Pada kesempatan kali ini ada sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak yang akan diulas secara singkat dan jelas. Informasi ini sangat penting terutama bagi Anda yang sedang ada masalah sengketa pajak.
Umumnya adanya sengketa pajak disebabkan dari adanya perbedaan atas persepsi atau terdapat lebih dari satu pendapat atau opini antara Wajib Pajak dengan petugas pajak. Opini yang dimaksud di sini tentang penetapan pajak terutama yang diterbitkan atau ada tindakan penagihan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
Sengketa pajak diselesaikan melalui Pangadilan Pajak. Hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang no 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dimana sengketa yang muncul dalam lingkup perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang merupakan akibat adanya keputusan dengan celah pengajuan banding atau gugatan pada pengadilan pajak sesuai aturan UU Pajak.
Agar bisa lebih jelas lagi mengenal dan memahami sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak, mari simak saja ulasan lengkapnya di sini sampai selesai.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sengketa Pajak Adalah
Sengketa pajak di Indonesia tergolong masih tinggi dan menjadi masalah yang juga kerap muncul di berbagai negara. Hal itu membuat adanya perubahan kebijakan pajak baik secara domestik atau global. Perubahan yang terjadi itu pun perlu waktu untuk penyesuaian, sosialisasi, serta penahanan. Oleh karena itu sering muncul perbedaan interpretasi atas aturan yang sedang berlaku.
Masalah tersebut pun jadi semakin rumit ketika kasusnya menumpuk dan terus bertambah di Pengadilan Pajak. Sengketa pajak yang terus menumpuk memberikan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak segera otoritas pajak.
Tak hanya itu, sengketa pajak yang terjadi terus menerus juga bisa memicu resiko sistem peradilan yang berjalan jadi tidak efektif, timbul juga potensi supremasi hukum yang lemah, hingga akses pada keadilan yang semakin berkurang.
Baca Juga : Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Utang Pajak
Lalu apa sebetulnya arti dari sengketa pajak? Sengketa pajak adalah sengketa yang muncul dalam dunia pajak antara penanggung pajak dengan pejabat atau petugas yang berwenang dari akibat diterbitkannya keputusan yang menimbulkan kesempatan pengajuan banding atau gugatan pada pengadilan pajak.
Tentunya pengajuan banding atau gugatan yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sedang berlaku. Di sini yang masuk sengketa pajak ada gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan UU penagihan pajak menggunakan surat paksa.
Perselisihan dalam perpajakan ini menjadi salah satu hal yang harus dihindari oleh setiap Wajib Pajak atau penanggung pajak. Agar bisa menghindarinya hal yang perlu dipahami di sini penyebab terjadinya sengketa pajak.
Penyebab Sengketa Pajak
Sengketa pajak biasanya muncul karena adanya kebijakan pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sesuai dengan kewenangan yang ada dalam Undang-Undang perpajakan. Dari kebijakan tersebut wajib pajak yang merasa tidak puas sehingga mengupayakan gugatan dan terjadilah sengketa pajak.
Upaya pengajuan gugatan tersebut diperbolehkan berdasarkan Undang-undang no. 14 tentang Pengadilan Pajak. Seringnya sengketa pajak terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang kemudian menimbulkan adanya perbedaan perhitungan pajak atau interpretasi aturan antara pihak berwenang dengan wajib pajak.
Perbedaan pemahaman pada suatu kebijakan biasa muncul ketika ada aturan yang belum pasti dan ada di are abi-abu atau grey area. Dimana artinya aturan tersebut masih memiliki tafsiran lebih dari satu atau multitafsir. Hal tersebut membuat pihak berwenang harus melakukan diskresi agar bisa menetapkan tindakan hukum dari suatu kasus pajak yang ada.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis-Jenis Sengketa Pajak yang Diselesaikan di Pengadilan Pajak
Jika sudah mengetahui pengertian sengketa pajak maka selanjutnya adalah mencari tahu apa saja jenis sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak. Berikut ini adalah beberapa jenis perselisihan dalam perpajakan yang perlu diketahui.
Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Pajak
1. Keberatan
Jenis sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak yang pertama ada keberatan. Pengajuan keberatan dari WP atau Wajib Pajak kepada petugas perpajakan ini bisa dilakukan atas beberapa hal.
- Surat ketetapan pajak yang masih kurang bayar atau SKPKB.
- Surat ketetapan pajak yang ternyata nihil atau SKPN.
- Surat ketetapan pajak yang diperuntukkan untuk kurang bayar tambahan (SKPKBT).
- Surat ketetapan pajak yang ada lebih bayar atau SKPLB.
- Pemotongan hingga pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan atau Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Jadi penanggung pajak atau WP bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen atas hal-hal yang disebutkan tadi. Wajib Pajak pun juga bisa mengajukan keberatan pada isi atau materi surat ketetapan pajak diantaranya:
- Jumlah besaran atau nilai pajak.
- Jumlah kerugian yang dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Materi hingga isi dari pemungutan ataupun pemotongan pajak.
Jenis sengketa pajak yang diselesaikan di Pengadilan Pajak bisa mengacu pada ulasan tersebut. Kondisi seperti apa yang termasuk Keberatan harus dipahami dengan baik agar tidak sampai salah menangani masalah pajak yang ada.
2. Banding
Jenis sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak selanjutnya ada Banding. Pengajuan banding ini bisa dilakukan ketika wajib paham tidak puas dengan hasil keberatan yang diajukan sebelumnya. Untuk bisa mencapai rasa puas dari WP terkait maka ada Banding ini sebagai solusi setelah pengajuan Keberatan.
Pengajuan banding ini bisa dilakukan penanggung pajak melalui Badan Peradilan Pajak . Dimana arti dari Banding ini adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak pada suatu putusan atau kebijakan atas keberatan. Namun pengajuan banding ini tentu harus sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan kata lain Banding ini hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak sudah pernah melakukan pengajuan Keberatan atas kebijakan pajak yang ada namun tetap tidak merasa puas.
3. Gugatan
Untuk jenis sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak selanjutnya ada Gugatan. Ini merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak.
Putusan gugatan di sini merupakan keputusan dari badan Peradilan pajak pada gugatan atas hal yang berdasarkan UU perpajakan dan bisa diajukan gugatan.
4. Peninjauan Kembali Sengketa Pajak yang Diselesaikan di Pengadilan Pajak
Ketika sudah melakukan beberapa pengajuan dan Wajib Pajak masih belum juga merasa puas dengan hasil dari putusan banding yang diterima, langkah yang bisa diambil adalah melakukan pengajuan peninjauan ulang.
Hak untuk mengajukan peninjauan ini dapat dilakukan pada Mahkamah Agung. Permohonan ini bisa dicabut oleh penanggung atau Wajib Pajak selalu pihak yang mengajukan sebelum adanya putusan. Jika hal tersebut dilakukan maka secara otomatis permohonan peninjauan ulang tadi tidak bisa diproses kembali.
Itu merupakan jenis sengketa pajak yang bisa diselesaikan di pengadilan pajak. Dari penjelasan tersebut jenis sengketa pajak saling berkaitan dan semuanya telah diatur sedemikian rupa dalam UU perpajakan.
Sengketa pajak bisa diselesaikan melalui pengadilan pajak sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku. Pengadilan pajak sendiri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk bisa menangani semua kasus sengketa dalam dunia perpajakan. Dari situ ada aturan atau UU yang mengatur wewenang pengadilan pajak.
Dalam Undang-undang no 14. Tahun 2002 pasal 31 sampai 33 ada wewenang pengadilan pajak yaitu:
- Memeriksa semua hal atau persoalan dan memberikan putusan atas kasus sengketa pajak.
- Jika terjadi banding maka pengadilan pajak hanya boleh melakukan pemeriksaan dan membuat putusan atas keberatan yang diajukan, kecuali jika terdapat ketentuan lain yang diatur perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Jika Wajib Pajak atau penanggung pajak mengajukan gugatan, maka Pengadilan Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan hingga nanti menentukan atau memutuskan sengketa terhadap pelaksanaan penagihan pajak maupun keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 32 ayat (2).
Sengketa pajak dapat diselesaikan di Pengadilan Pajak yang bertindak dan berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Jika memang ada masalah perselisihan atau sengketa pajak, agar bisa sengketa pajak yang diselesaikan dengan baik dan cepat maka perlu adanya bantuan dari jasa konsultan pajak. Hal ini sudah menjadi kebutuhan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak bagi WP yang bermasalah.
Jasa konsultan pajak ini hadir di tengah masyarakat agar bisa memberikan bantuan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan. Masalah pajak memang bukan pekara gampang. Masyarakat banyak yang masih buta dengan aturan perpajakan yang berlaku sehingga sering terjadi kesalahan dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak atau penanggung pajak.
Tak sedikit juga masalah sengketa pajak terjadi karena kurangnya pemahaman dari pihak Wajib Pajak. Oleh karena itulah ada jasa konsultan pajak ditengah masyarakat. Sebagai penengah dan solusi antara perpajakan dengan Wajib Pajak. Pemerintah terbantu begitu pula dengan masyarakat.
Baca Juga : Jenis Sengketa Pajak
Sekarang ini semakin banyak penyedia jasa konsultan pajak di Indonesia. Hampir semua wilayah di tanah air ini memiliki penyedia jasa konsultan pajak. Tenaga ahli perpajakan yang bisa membantu menyelesaikan segala macam masalah pajak.
Banyaknya jasa konsultan yang ada menuntut Wajib Pajak sebagai konsumen untuk cermat dan hati-hati dalam menentukan konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama. Jika salah memilih konsultan pajak maka kerugian yang didapatkan akan sangat besar. Oleh karena itu perhatikan beberapa hal ini ketika sedang mencari konsultan pajak.
1. Memiliki Izin Praktek
Hal paling mendasar dalam memilih jasa konsultan pajak adalah dengan mencari yang sudah resmi atau memiliki lisensi. Tidak semua penyedia jasa konsultan pajak yang ada memiliki surat resmi untuk membuka praktek.
Dalam mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang seorang konsultan perpajakan perlu melakukan serangkaian kegiatan mulai dari mengenyam pendidikan hingga pelatihan dan tes. Jika semua itu sudah dilakukan dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan surat izin praktek, artinya konsultan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah pajak.
Memilih konsultan pajak yang memiliki lisensi artinya kinerja dari tenaga ahli perpajakan tersebut tidak perlu diragukan. Kualitas pelayanan sudah pasti tidak akan mengecewakan karena sudah melewati beragam pelatihan khusus konsultan perpajakan jadi penguasaan aturan hukum pajaknya pun sangat baik.
2. Riwayat Pengalaman
Jika sudah mendapatkan jasa konsultan pajak yang resmi dengan dibuktikan adanya lisensi maka selanjutnya adalah mencari tahu riwayat pengalamannya. Jangan takut untuk bertanya pada penyedia jasa sudah berapa lama menangani kasus perpajakan.
Tanyakan juga kasus sengketa pajak yang diselesaikan oleh pihak konsultan terkait. Sebagai referensi tambahan bisa juga melihat langsung website resmi penyedia jasa konsultan pajak dan melihat review atau testimoni dari klien terdahulu.
Jika review positif dari klien terdahulu lebih banyak, maka konsultan pajak terkait layak dipertimbangkan untuk dijadikan sebagai rekan dalam menyelesaikan sengketa pajak. Namun tetap perhatikan juga komentar negatif yang masuk.
Coba lihat apa yang menjadikan jasa konsultan pajak terkait memiliki review negatif. Apakah kesalahan yang dibuat fatal atau tidak. Dalam mencari tahu pengalaman konsultan pajak memang harus teliti. Ini untuk menghindari terjadinya penipuan atau kerugian yang lebih besar.
3. Pilih Konsultan yang Bisa dijadikan Partner
Hal penting lain yang perlu diperhatikan jika ingin mendapatkan konsultan pajak terpercaya adalah mencari yang kredibel dan transparan. Jadi di sini nanti peran konsultan juga bisa sebagai seorang partner sehingga bisa membantu keberhasilan usaha yang dikelola. Hubungan jasa konsultan bisa lebih nyaman.
Keterbukaan antara klien dengan konsultan pajak di sini cukup penting. Saling mempercayai bisa melancarkan proses penyelesaian sengketa pajak yang ada maupun masalah perpajakan lainnya.
4. Sesuaikan dengan Budget
Ketika ada rencana menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan untuk menyiapkan dana terlebih dahulu. Cari dan gunakan konsultan pajak yang sesuai dengan budget. Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar dikemudian hari.
Biasanya setiap penyedia jasa konsultan pajak memiliki kebijakan masing-masing soal tarifnya. Ada yang menerapkan biaya per jam lalu ada juga yang menggunakan sistem pembayaran long Term. Tanyakan semua itu di awal dan dapatkan informasi secara jelas.
5. Pilih Layanan
Jika soal budget sudah sesuai kebutuhan maka selanjutnya melihat layanan apa saja yang ditawarkan. Apakah layanan sengketa pajak tersedia atau tidak. Ini menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan. Jasa konsultan ada yang jenis layanannya lengkap ada yg belum. Jadi cari tahu dulu apakah layanan sengketa pajak tersedia atau tidak.
Layanan konsultan pajak biasanya ada konsultasi pajak, pengurusan SPT Tahunan, pembuatan laporan pajak, hingga penyelesaian sengketa pajak. Jenis layanan tersebut tergantung kebijakan dari penyedia.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Pada intinya sengketa pajak yang diselesaikan di pengadilan pajak merupakan hal yang lumrah. Hal tersebut sudah tercantum di dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jika memang sedang membutuhkan solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak maka gunakan jasa konsultan pajak terpercaya.
Proconsult.id merupakan salah satu jasa konsultan pajak terpercaya dan terlengkap. Sudah lama perusahaan ini melayani masyarakat sehingga bisa menyelesaikan semua kasus pajak yang ada.
Proconsult.id sudah memiliki izin resmi sebagai konsultan pajak serta kuasa hukum. Pelayanan profesional akan menjadi prioritas pihak konsultan bagi kliennya. Semua jenis masalah pajak akan terselesaikan dengan cepat dan aman.
Sengketa pajak atau masalah perpajakan lain bisa diserahkan dan dipercayakan kepada konsultan Proconsult.id. Tim akan memberikan arahan, konsultasi, serta solusi yang tepat untuk masalah yang sedang dihadapi. Langsung saja hubungi Admin atau CS Proconsult sekarang dan selesaikan masalah pajak secepatnya.