Pengenalan Jasa Maklon

Jasa Maklon

Jasa maklon adalah adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Aspek PPh

Atas pembayaran Jasa maklon tersebut oleh pihak pengguna jasa kepada pihak pemberi jasa akan di potong pph 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Namun bruto yang dimaksud tidak termasuk :
1. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
2. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Sepanjang dapat dibuktikan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material serta faktur tagihan dari pihak ketiga atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga

Dasar hukum : PMK 141/PMK.03/2015. Silahkan Anda Download di bawah ini.

Aspek PPN

Atas pembayaran Jasa maklon tersebut oleh pihak pengguna jasa kepada pihak pemberi jasa akan dipungut PPN sebesar 10% dari Nilai Jasa maklon.
Dasar hukum : Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 tahun 2009

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai “Jasa Malkon” dapat Anda lihat pada video berikut ini.