Informasi mengenai jasa pengurusan EFIN online dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Pelaksanaan digitalisasi dalam bidang perpajakan memang menjadi salah satu program dari pemerintah. Oleh sebab itu berbagai sektor di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan juga terus berupaya mewujudkannya melalui berbagai cara.
Salah satunya adalah dengan melalui EFIN dalam bidang perpajakan. Hal ini menjadi sebuah kebutuhan penting dalam proses digitalisasi di bidang perpajakan. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda juga harus memperhatikan proses pengurusannya secara menyeluruh.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Mengingat pentingnya EFIN di bidang perpajakan tentunya ada banyak informasi yang harus Anda perhatikan. Bahkan saat ini juga telah tersedia jasa pengurusan EFIN secara online, yang bisa Anda dapatkan di 081350882882. Oleh sebab itu simak dahulu informasi lengkap jasa pengurusan EFIN di bawah ini:
Apa Itu EFIN?
Proses pelaporan dan pembayaran pajak adalah salah satu wujud dari kepatuhan perpajakan. Dalam hal ini semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya secara baik. Sehingga dengan begitu pelaksanaan pajak Anda juga dapat berjalan secara lancar.
Pelaksanaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku tentunya memberikan lebih banyak manfaat bagi wajib pajak. Selain terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan disini Anda juga mampu menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.
Di era digital seperti sekarang semua proses perpajakan tersebut dapat Anda lakukan secara mudah. namun sebagai salah satu persyaratan dalam pelaksanaan digitalisasi perpajakan tersebut Anda memerlukan fitur perpajakan, yang memang didesain khusus dalam proses tersebut.
Hal ini adalah EFIN sebagai fitur dalam pelaksanaan digitalisasi perpajakan. Lantas apakah yang disebut dengan eFIN tersebut?
Baca Juga : Biaya Jasa Pembuatan Laporan Pajak Terbaru
Secara umum EFIN ini akan diperlukan oleh semua wajib pajak, yang merupakan alat pelaksanaan pajaknya. Hal ini merupakan sebuah identitas pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga bisa disimpulkan juga pengertian EFIN sebagai nomor yang nantinya akan diberikan kepada wajib pajak, untuk melaksanakan aktivitas perpajakannya secara mudah dan online.
Namun perlu Anda ketahui juga bahwa tidak semua wajib pajak ini memahami pentingnya EFIN dalam pelaksanaan pajaknya. Padahal jika ditelisik lebih jauh EFIN tersebut menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi wajib pajak.
Salah satu fungsi dari EFIN sendiri adalah sebagai alat, untuk mempermudah pelaksanana kewajiban perpajakan. Terutama dalam upaya menjalankan kewajiban pajakknya secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai eFIN silahkan untuk memperhatikan pengertiannya terlebih dahulu. Pengertian EFIN merupakan kepanjangan dari Electronic Filling Identification Number. Hal ini merupakan sebuah nomor identitas, yang diberikan kepada wajib pajak agar bisa melakukan berbagai upaya perpajakannya secara baik.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa EFIN adalah nomor identitas yang nantinya akan diberikan kepada wajib pajak. Dimana untuk EFIN tersebut nantinya juga akan terdaftar secara sah dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, untuk melaksanakan transaksi perpajakan secara online sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebagai wajib pajak tentunya Anda akan mempjunyia berbagai kewajiban di bidang perpajakan. Hal tersebut mulai dari proses pembuatan NPWP, pembayaran pajak sampai dengan pelaporan maupun pelunasan aktivitas pajak. Hal ini wajib dijalankan dengan berorintasi pada aktivitas dan ketentuan Direktorat Jenderal Pajaka.
Seiring berkembangnya waktu dan teknologi membuat proses pajak tersebut bisa dilakukan secara online. Sesuai dengan penjelasan diatas hal ini merupakan ajang digitalisasi aktivitas perpajakan melalui sistem, yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Umumnya kehadiran digitalisasi tersebut akan membuat proses perpajakan berjalan secara lancar. Bahkan adanya transformasi digital perpajakan juga telah berlangsung dalam beberapa waktu belakangan. Contohnya adalah dalam proses pelaporan pajak melaui e-SPT pada DJP online.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dari sini Anda bisa menyimpulkan bahwa di era serba digital seperti sekarang kemudahan terhadap akses perpajakan sangatlah penting. Sehingga dengan adanya EFIN juga akan mewujudkan kemudahan bagi wajib pajak, untuk melaksanakan kegiatan pajaknya tanpa perlu datang ke KPP.
Layanan pajak online yang dimaksud dalam hal inni adalah berupa sistem elektronik, yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut nantinya juga akan digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan berbagai transaksi perpajakan secara online. Salah satu contohnya adalah DJP online maupun penyedia layanan surat pemberitahuan secara elektronik.
Dalam hal ini EFIN memberikan berbagai manfaat kepada wajib pajak. Dengan melakukan aktivasi EFIN maka Anda akan memiliki berbagai manfaat seperti berikut:
- Memudahkan bagi wajib pajak dalam melaksanakan aktivitas kewajibannya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
- Sistem pajak akan menyediakan jaminan keamanan data kepada setiap wajib pajak.
- Pelaksanana proses pelaporan pajak bisa jauh lebih praktis serta mudah. hal ini karena nantinya semua data telah diimput langsung pada database perpajakan.
Cara Membuat EFIN
EFIN merupakan salah satu kebutuhan penting, yang tentunya wajib dimiliki oleh setiap pihak di bidang perpajakan. Bahkan keberadaan eFIN sendiri juga diatur dalam Peraturan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan berbagia perubahan, yang berkaitan pada proses pengajuan EFIN. Sehingga saat ini Direktorat Jenderal pajak pada keputusan finalnya telah menghapus layanan, yang memungkinkan pengajuan EFIN secara kolektif.
Ketentuan terkait pengajuan EFIN tersebutterdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tahun 2017 No. PER-32/PJ di tanggal 29 Desember 2017. Hal ini mengenai pasal 6 PER-41/PJ/2015, yang mengatur mengenai peniadaan pengajuan aktivias EFIN yang dilkaukan secara berkelompok.
Umumnya proses pengajuan EFIN secara kolektif tersebut akan dialkukan oleh badan usaha atau perusahaan. Dimana biasanya hal ini akan dimanfaatkan dalam pelaporan SPT dari para karyawannya.
Namun seiring berjalannya waktu saat ini perusahaan sudah tidak bisa lagi melakukan pengajuan pembuatan EFIN secara berkelompok. Adanya pelayaann yang dilakukan secara elektronik seperti saat ini setiap wajib pajak perorangan wajib melakukan pelaporan SPT secara mandiri. Sehingga pihaknya juga perlu membuat serta melakukan aktivasi EFIN tersebut.
Tentunya kebijakan mengenai pembuatan EFIN ini masih tergolong baru bagi wajib pajak di Indonesia. Bahkan masih banyak sekali wajib pajak, yang mengalami kesulitan dalam megagame bagaimana proses pembuatan EFIN tersebut.
Baca Juga : Jasa Faktur Pajak Online 081350882882
Saat ini proses pembuatan EFIN bisa dilakukan secara online. Berikut adalah tahapan dalam pembuatan EFIN secara online, yang bisa Anda perhatikan:
1. Unduh Formulir
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh formulir terlebih dahulu. Hal ini bisa Anda lakukan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id. Disini Anda akan menemukan halaman untuk pembuatan EFIN secara online.
Jika sudah menemukannya silahakn utnuk mengunduh formulir pembuatan EFIN terlebih dahulu. Pastikan juga jenis formulir yang Anda perlukan sesuai terhadap kebutuhan masing-masing.
2. Pengisian Formulir
Pada dasarnya proses pengajuan untuk permohonan EFIN online dan offline ini hampir sama. Pertama Anda bisa melengkapi semua kolom yang tertera pada formulir EFIN terlbeih dahulu. Pastikan untuk mengisi semua informasi datanya secara tepat dan valid.
Dalam hal ini perlu diingat juga bahwa untuk proses pengisian kolom email wajib memakai alamat email yang aktif. Hal tersebut karena kode EFIN tersebut nantinya akan dikirimkan langsung melalui email.
3. Melengkapi Dokumen
Setelah Anda selesai mengisi formulir permohonan EFIN, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi berbagai kebutuhan dokumen. Hal ini merupakan salah satu kebutuhan penting dalam upaya permohonan EFIN tersebut.
Untuk melakukan permohonan aktiviasi eFIN, maka harus dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau wajib pajak bersangkutan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa EFIN tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun dapat dikecualikan untuk jasa pengurusan eFIN yang diberikan kuasa oleh wajib pajak.
Dalam proses pengajuan EFIN ini ada beberapa dokumen, yang tentunya wajib Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa dokumen untuk Anda lengkapi, yaitu:
- Formulir aktivitas EFIN, yang telah diisi secara lengkap dengan data valid.
- Alamat email aktif.
- KTP asli serta fotokopi untuk WNI.
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), paspor asli maupun fotocopy bagi WNA.
- NPWP maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKTP) asli dan fotocopy.
4. Pengambilan Foto Selfie
Setelah semua proses sebelumnya sudah dilakukan, maka Anda perlu melangkah pada tahapan berikutnya. Hal tersebut merupakan tahapan untuk pengambilan foto selfi begitu formulr EFIN Anda isi sepenuhnya.
Pengambilan foto selfi diperlukan sebagai salah satu tahapan pengecekan identitas secara sistematis. Dalam hal ini pastikan untuk memegang KTP asli sekaligus NPWP asli ketika mengambil foto selfi.
5. Pengiriman Permohonan Pembuatan EFIN ke Email KPP Terdaftar
Jika sudah maka Anda hanya perlu mengirimkan semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya bersama fomulir eFIN. Dalam hal ini silahkan untuk mengirimkan formulir permohonan tersebut ke email KPP dimana Anda terdaftar
Kirimkan permohonan sesuai dengan KPP Anda agar prosesnya dapat dilakukan secara cepat. Sedangkan untuk mengetatahui dimana Lokasi KPP Anda terdaftar, maka silahkan melihatnya dari pengecekan data pada NPWP masing-masing.
Sementara itu Anda juga dapat mengunjungi unit kerja di pajak.go.id, untuk mengetahui email dimana KPp Anda terdaftar. Setelah itu baru kirimkan email ke alamat yang sudah diperoleh.
Bubuhkan subjek “Permohonan eFIN” lalu lampirkan semua formulir permohonan tersebut beserta foto selfi, yang sebelumnya sudah diambil. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu email dibalas oleh KPP terkait.
6. Aktivasi EFIN
Dalam tahap ini Anda hanya perlu menunggu proses aktivasi EFIN, yang nantinya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Oajak. Untuk prosesnya sendiri bisa Anda tanyakan kepada KPP terkait. Namun umumnya aktiviasi EFIN ini selesai selama 1×24 jam.
Begitu Anda memperoleh email berupaa kode EFIN yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka silahkan melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Hal ini bisa Anda lakukan di situs Direktorat Jenderal Pajak Online.
Pertama silahkan Anda log in ke situs DJP online. Setelah itu silahkan klik daftar disini. Baru berikutnya silahkan untuk memasukkan informasi lain berupa EFIN, NPWP beserta dengan kode keamanan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Setelah melakukan verifikasi maka silahkan untuk mengikuti arahan yang telah diberikan oleh situs DJP. Nantinya pembuatan EFIN secara onlilne tersebut bisa Anda lakukan secara cepat dan proses mudah. maka dari itu idealnya semua orang mampu melakukan pembuatan EFIN secara mandiri.
Biaya Pembuatan EFIN
Banyak masyarakat yang bertanya mengenai berapa sih biaya untuk pembuatan EFIN tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut tentu ada satu informasi penting, yang wajib Anda perhatikan.
Umumnya sesuai penjelasan diatas setiap wajib pajak ketika ingin mengakses layanan perpajakan secara elektronik di DJP Online, maka pihaknya wajib memiliki EFIN. Dalam hal ini EFIN menjadi salah satu kebutuhan penting, untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh lewat fitur e-filling.
Dalam hal ini EFIN sangat diperlukan ketika hendak melakukan pelaporan SPT lewat pajak.go.id. oleh sebab itu permintaan mengenai EFIN di masyarakat juga pasti cenderung mengalami peningkatan.
Perlu Anda ketahui bahwa proses pembuatan EFIN secara langsung di KPP atau online lewat fitur perpajakan resmi tidak dipungut biaya sama sekali. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan sert aHubungan Masyarakat DJP. Pihaknya menegaskan bahwa semua pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tanpa biaya sama sekali.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa biaya pembuatan EFIN secara langsung adalah gratis. Ketika fiskus perpajakan ingin meminta bayaran terkait aktivitas permintaan EFIN Anda, maka hal ini bisa disebut sebagai penipuan.
Namun hal berbeda akan berlaku ketika Anda menggunakan tenaga profesional, yang memang sudah terbukti legalitasnya. Pihak tersebut secara resmi membuka jasa di bidang perpajakan, yang akan membantu semua kenbutuhan pajak masyarakat. salah satunya terkait kebutuhan aktiviasi atau bahkan pembuatan EFIN. Sehingga wajar jika pihaknya memiliki biaya tertentu sesuai kebijakan profesionya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pengurusan EFIN Online
Saat ini semua proses perpajakan bisa dilakukans ecara mudah. EFIN sendiri menjadi salah satu wujud dari digitalisasi aktivitas perpajakan, yang bisa dilakukan oleh semua orang. Namun sayangnya banyak juga wajib pajak, yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengurusan EFIN.
Baca Juga : Tanya Pajak Online 081350882882, Cepat dan Mudah
Berbagai wajib pajak yang tidak sempat mengurus EFIN tersebut bisa karena berbagai alasan.salah satunya adalah keterbatasan waktu ditengah kesibukan pekerjaannya. Maka dari itu bagi Anda yang termasuk kategori tersebut bisa memanfaatkan layanan jasa pengurusan EFIN secara online.
Umumnya jasa pengurusan EFIN ini adalah tenaga profesional, yang memang memiliki legalitas di bidang perpajakan. Jasa pengurusan EFIN ini akan dilakukan oleh tenaga profesional pajak, yang merupakan layanan resmi di bidang perpajakan.
Tenaga konsultan pajak yang melakukan pengurusan EFIN sendiri bisa Anda manfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing. Sebelum itu ketahui informasi mengenai tips memilih jasa pengurusan EFIN secara online di bawah ini:
- Ketahui izin praktik jasa pengurusan EFIN.
- Pastikan sertifikat jasa jasa pengurusan EFIN.
- Dapatkan tenaga jasa pengurusan EFIN dengan tarif sesuai kemampuan.
- Ketahui track record.
- Dapatkan jasa pengurusan EFIN berpengalaman dan profesional.
Informasi Kontak Jasa Pengurusan EFIN
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai jasa pengurusan EFIN. Secara umum EFIN merupakan salah satu kebutuhan penting di bidang perpajakan. EFIN ini merupakan Electronic Filling Edentification Number, yang memiliki fungsi vital bagi semua wajib pajak.s
Secara garis besar EFIN ini dalah identitas kepada wajib pajak, yang nantinya bisa melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online. Sehingga keberadaan EFIN secara langsung akan memudahkan proses digitalisasi di bidang perpajakan.
Bagi Anda yang belum memiliki EFIN tentunya dapat mengurusnya secara mudah. Di KPP Anda dapat mengurusnya secara gratis tanpa pungutan apapun. Namun bagi Anda yang ingin memakai jasa pengurusan EFIN secara online juga diperkenankan.
Pengurusan EFIN secara online ini akan memberikan lebih banyak sekali manfaat dan keleluasaan bagi semua wajib pajak. Sebab dengan adanya jasa pengurusan EFIN online tersebut Anda tidak perlu lagi repot-repot datang dan antri di KPP.
Tentu saja proses pengurusan EFIN di jasa pengurusan EFIN online sangatlah mudah. hanya dengan memberikan informasi Anda dan melakukan pembayaran, maka proses pengurusan EFIN sudah bisa dilakukan.
Pastikan untuk menggunakan jasa pengurusan EFIN terpercaya, yang bisa Anda gunakan di Proconsult.id. oleh sebab itu gunakan jasa pengurusan EFIN Proconsult.id dengan menghubungi kami di nomor 081350882882.