Juru Sita Pajak: Gaji, Syarat, Tugas dan Tanggung Jawab

Apa itu juru sita pajak? Simak penjelasannya disini. Berbicara tentang bidang perpajakan tidak pernah ada habisnya. Sebagai wajib pajak Anda memiliki banyak sekali kewajiban, yang perlu dilakukan. Tentunya hal ini sejalan dengan hak-hak ekonomi, yang telah Anda dapatkan sebelumnya.

Selain itu dalam bidang perpajakan Anda akan mengenal banyak sekali profesi, yang saling berkaitan satu sama lain. Tentunya hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa perpajakan merupakan bidang, yang berkaitan dengan banyak bidang lainnya.

Sehingga sebagai wajib pajak Anda dituntut untuk paham dan belajar banyak hal didalamnya. Indonesia menjadi salah satu negara, yang memiliki jumlah pemasokan cukup besar dari sektor perpajakan. Sehingga pengenaan pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara.

Proconsult

Maka dari itu dalam prosesnya bidang perpajakan di Indonesia tidak akan luput pada proses penegakan aturan perpajakan. Mengingat tidak semua wajib pajak memiliki kesadaran pajak yang sama. Sehingga akan tetap ada pengelakan dari wajib pajak.

Sebagai upaya kepatuhan pajak dari wajib pajak akan ada profesi, yang bertugas sebagai pengawas serta penegakaan pajak. Dalam hal ini Anda biasa menyebutnya sebagai juru sita pajak yang secara langsung diarahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal ini Anda perlu mengenal lebih jauh tentang juru sita pajak. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan bisa dilakukan secara baik. Berikut adalah informasi lengkap seputar juru sita pajak di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Juru Sita Pajak

Apa Itu Juru Sita Pajak

Sumber foto : Parisajayajogja.com

Dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan di Indonesia tentu tidak semuanya berjalan mulus. Pada prosesnya yang sudah berjalan cukup lama tersebut Anda akan melihat banyak sekali pengelakan, yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Tentunya pengelakan kewajiban pajak tersebut dapat terjadi karena banyak hal. Mulai dari minimnya informasi terbaru seputar pajak, ketidaktahuan dari wajib pajak sampai dengan pengelakan secara sadar. Dalam hal ini pengelakan tersebut perlu menjadi perhatian.

Pengelakan yang dilakukan oleh wajib pajak tentu akan memberikan banyak sekali dampak negatif bagi ekonomi negara. Mengingat pendapatan negara Indonesia mayoritasnya didapatkan dari bidang perpajakan.

Melihat dari fakta tersebut Direktorat Jenderal Pajak mengerahkan seorang juru sita pajak. Dalam hal ini profesi tersebut bertugas melaksanakan kegiatan penagihan. Tujuannya adalah menyelesaikan permasalahan pajak kepada wajib pajak dengan cara penagihan.

Sehingga bagi semua masyarakat dan wajib pajak perlu memahami definisi dari juru sita pajak secara tepat. Juru sita pajak adalah sekelompok orang dengan tanggung jawab penting di bidang perpajakAN. Pihaknya akan berperan sebagai pelaksana aktivitas penagihan pajak.

Sehingga Anda dapat mengambil pengertian juru sita perpajakan sebagai alat perpajakan yang akan melaksanakan tindakan penagihan pajak.  Dalam hal ini prosesnya meliputi penagihan seketika atau penagihan sekaligus.

Baca Juga : Juru Sita Pajak Adalah: Gaji, Tugas dan Wewenang

Selain itu juru sita perpajakan juga melaksanakan pemberitahuan surat paksa, melakukan penyanderaan dan penyitaan. Tentunya dalam melaksanakan aktivitas tersebut juru sita perpajakan perlu patuh pada aturan profesinya serta UU Perpajakan.

Dalam prosesnya juru sita perpajakan akan diangkat serta diberhentikan oleh pejabat khusus, yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Selain itu dasar hukum profesi uru sita perpajakan ada dalam UU Tahun 2000 No. 19.

Pada susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak nantinya uru sita perpajakan akan masuk sebagai seksi penagihan. Dalam bagian tersebut nantinya juru sita pajak akan memilik tanggung jawab tugas yang kompleks.

Dimana dalam pelaksanaan tugasnya uru sita perpajakan akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Seksi Penagihan, yang merupakan atasan langsung dari uru sita perpajakan. Nantinya pemberian tugas akan dilakukan secara langsung oleh pejabat berwenang.

Selain itu tugas dari jusu ita pajak juga dapat diberikan lewat Kepala Seksi Penagihan. Saat menjalankan pekerjaannya nanti juru sita perpajakan harus membuat laporan tugasnya dan bertanggungjawab lewat atasan langsung.

Selain berada di wilayaha Direktorat Jenderal Pajak sebagai seksi penagihan, juru sita perpajakan juga dapat berada di wilayah daerah. Dalam hal ini juru sita perpajakan di daerah akan ditunjung langsung oleh Kepala Daerah.

Maka dari itu dalam pelaksanaan tugasnya juru sita perpajakan daerah akan berada di bawah hukum Undang-Undang. Sedangkan saat pelaksanaan tugasnya ada beberapa kendala, maka pihak lain tersebut akan berhadapan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini juru sita perpajakan akan bertindak sebagai pelaksana eksekusi. Hal tersebut berdasarkan pada putusan dengan kedudukan sama pada putusan Pengadilan. Sehingga kekuatan hukumnya bersifat tetap.

Gaji

Proconsult

Dalam menjalanan pekerjaannya seorang juus sita pajak akan mendapatkan gaji sesuai peraturan UU Pajak. Pada prosesnya besaran gaji dari juru sita perpajakan akan berbeda tergantung dari tingkat organisasi serta status PNSnya.

Ketika melaksanakan proses pengakatan juru sita perpajakan ada dalam golongan IIa. Dimana untuk golongan ini biasanya akan mendapatkan gaji mulai dari Rp. 2 juta sampai dengan Rp. 3 juta. Sehingga untuk gaji juru sita pajak tentu akan jauh lebih besar.

Tentunya besaran gaji ini menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi beberapa oang, yang tertarik masuk dalam jajalan bidang perpajakan. Selain memiliki jenjang karis jelas Anda akan memperoleh gaji serta tunjangan dalam jumlah besar.

Sehingga jika dibandingkan dari unit kerja lain di pemerintahan  penghasilan sebagai petugas pajak jauh lebih besar. Tentunya besaran gaji petugas paajk ini ada dalam Peraturan Presiden Tahun 2015 Bo. 37. Hal tersebut mengatur tentang tunjang kinerja dari Pegawai DJP.

Tentunya dalam mengetahui besaran gaji juru sita perpajakan Anda perlu mengetahui kedudukan serta ruang lingkup kerjanya. Hal ini sangat penting untuk membantu Anda mengetahui gaji juru sita perpajakan secara tepat. Berikut adalah beberapa golongan dan jabatan juru sita perpajakan:

  1. DJP Tk. I golongan III/a
  2. DJP Tk. II golongan II/d
  3. DJP Tk. III golongan II/c
  4. DJP Tk. IV golongan II/b
  5. DJP Tk. V golongan II/a

Dari sini Anda dapat mengetahui status PNS di DJP yang berbeda-beda antara satu sama lain. Tentunya tanggung jawab tugasnya juga berbeda. Sehingga besaran gajinya juga tidak sama, yaitu:

  1. PNS golongan III/a gajinya mencapai Rp. 2.500.000 sampai Rp. 4.200.000
  2. PNS golongan II/d gajinya mencapai Rp. 2.300.000 sampai Rp. 3.800.000
  3. PNS golongan II/c gajinya mencapai Rp. 2.300.000 sampai Rp. 3.600.000
  4. PNS golongan II/b gajinya mencapai Rp. 2.200.000 sampai Rp. 3.500.000
  5. PNS golongan II/a gajinya mencapai Rp. 2.000.000 sampai Rp. 3.300.000

Tentunya besaran gaji ini belum termasuk tunjangan profesi. Untuk ketentuan resmi terkait tunjangan juru sita perpajakan ada dalam Surat Edaran DJP Tahun 2018 No. SE-06/PJ.04.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Syarat

Syarat Menjadi Juru Sita Pajak

Sumber foto : Sonora.id

Melihat dari penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa juru sita pajak memegang peranan cukup penting dalam bidang perpajakan. Salah satunya adalah sebagai alat kepatuhan pajak dari semua wajib pajak.

Sehingga keberadaan juru sita perpajakan akan sangat dibutuhkan dalam bidang perpajakan. Namun secara garis besar untuk menjadi juru sita perpajakan tidaklah mudah. Anda perlu mendapatkan rekomendasai atau penunjukkan langsung dari pejabat perpajakan.

Sedangkan pihak pejabat keuangan yang menunjuk juru sita perpajakan tersebut perlu mendapatkan mandat khusus dari Menteri Keuangan. Secara langsung ketentuan penunjukan juru sita perpajakan ada dalam PMK Tahun 2008 No.24/PMK.03.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Tersebut dijelaskan bahwa Kepala KPP akan diberikan mandat, yang bisa mengangkat, pengambilan sumpah dan pelantikan juru sita perpajakan negara. Dalam hal ini juru sita perpajakan negara biasa disebut sebagai JSPN.

Maka dari itu proses pengangkatan dan pemberhentiannya akan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Untuk lebih jauhnya syarat dan proses pengangkatan juru sita perpajakan ada dalam KMK Tahun 200 No.562/KMK..04.

Baca Juga : Contoh Kasus Penyidikan Pajak di Indonesia

Syarat Menjadi Juru Sita Pajak

Pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan secara lengkap syarat menjadi juru sita perpajakan. Berikut ini informasi lengkapnya:

  1. Memiliki ijazah minimal SMU atau sederajat (Dalam prosesnya rata-rata juru sita perpajakan diambil dari PNS dengan lulusan D1/D3 jurusan perpajakan dari STAN).
  2. Memiliki pangkat paling rendah sebagai Penagtur Muda atau IIa.
  3. Telah luluh pendidikan serta pelatihan sebagai juru sita perpajakan, yang dilakukan di Diklat Teknis Substantif Spesialisasi sebagai Juru Sita Pajak Perpajakan. Dengan penyelenggaran pelatihan oleh Balai Diklat Pubdiklat Pajak atau BPPK.
  4. Jujur.
  5. Mempunyai tangung jawab serta pengabdian secara penuh.
  6. Juru sita perpajakan adalah Pegawai dari Dinas Pendapatan Daerah atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak
  7. Dalam proses pengangkatan juru sita perpajakan harus melalui proses rekrutmen yang sah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
  8. Berbadan sehat.
  9. Dapat memegang janji dan sumpahnya sesuai ajaran agama serta kepercayaan masing-masing.

Tentunya individu tidak dapat memenuhi syarat tersebut maka tidak dapat dilantik sebagai juru sita pajak. Sedangkan ketika dalam proses kerjanya juru sita pajak tidak dapat patuh pada tugas dan sumpahnya, kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan pemberhentian.

Dalam hal ini proses pemberhentian juru sita perpajakan ada dalam KMK Tahun 2000 No.562/KMK.04. Pada aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut terkait proses pemberhentian juru sita pajak secara lengkap.

Tugas dan Tanggung Jawab

Proconsult

Sebagai seorang tenaga ahli dalam bidang perpajakan tentunya juru sita perpajakan memiliki tanggung jawab yang besar. Dalam prosesnya juru sita perpajakan memegang kendali cukup besar dalam pelaksanaan kepatuhan pajak.

Sehingga Anda juga perlu memahami tugas dan tanggung jawab, yang dimiliki oleh juru sita perpajakan tersebut. Dalam proses kerjanya juru sita perpajakan setelah diangkat secara sah, maka bisa langsung melaksakan tugasnya.

Dalam hal ini ada beberapa tugas dan tanggung jawab dari jurus sita perpajakan tersebut. berikut adalah beberapa tugasnya dalam menjalankan fungsi sebagai juru sita perpajakan, yaitu:

  1. Mempunyai tugas pokok dalam pelaksanaan penagihan, yang sesuai pada prosedur UU yang ada.
  2. Juru sita perpajakan perlu membawa kartu tanda pengenalnya sebagai juru sita perpajakan. Dalam hal ini dalam pelaksanaan tugasnya juru sita pajka perlu menunjukkan kartu tersebut kepada penanggung pajak.
  3. Juru sita perpajakan akan memeriksa serta memeriksa ruangan dalam proses pelaksanaan penyitaan. Dalam hal ini juru sita perpajakan memiliki wewenang untuk membuka lai, lemari atau tempat lain dalam proses penemuan objek sita.
  4. Proses penyitaan dari Juru sita perpajakan dapat dilakukan di tempat usaha, tempat tinggat atau tempat kedudukan dari penanggung pajak. Hal ini juga termasuk beberapa tempat lain, yang kuat dugaan digunakan sebagai penyimpanan objek sitaan.
  5. Juru sita perpajakan harus mampu bersikap kreatif dan mengacu pada pemikiran cepat serta tepat. Hal ini bertujuan utnuk menylesaikan beragam masalah pajak dan menghadapi penanggung pajak dengan berbeda sifat.
  6. Juru sita perpajakan harus bisa melakukan negosiasi, persuasi serta diperbolehkan melakukan pemaksaan ketika menjalankan tugasnya di bidang penyitaan.
  7. Sewaktu menjalankan pekerjaan Juru sita perpajakan dapat meminta bantuan dari pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pengancaman dengan menggunakan benda tajam atau senjata api.
  8. Melaksanakan surat penagihan secara sekaligus atau seketika.
  9. Melakukan penyanderaan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Abidetaxconsulting.com

Hampir semua wajib pajak merasa kesulitan untuk menyelesaikan persoalan pajaknya sendiri. Hal ini berkaitan dengan kewajiban dan hak pajak yang cukup sulit bagi sebagian besar orang. Sehingga untuk masalah tersebut pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak.

Baca Juga : Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

Jasa konsultan pajak tentunya sudah asing di beberapa wajib pajak. Meski begitu masih banyak wajib pajak, yang belum akrab dengan profesi ini. Sehingga bagi Anda yang masih bingung memilih konsultan pajak pastikan menyimak tips di bawah ini.

1. Memiliki Izin Praktik

Tips pertama yang perlu Anda lakukan adalah memperhatikan izin praktik dari jasa konsultan pajak. Untuk bisa memberikan pelayanan kepada wajib pajak dan membuka praktik maka dirinya wajib memiliki izin praktik. Maka dari itu silahkan mengeceknya lebih dulu.

2. Memastikan Pengalaman

Langkah kedua silahkan memperhatikan pengalaman kerja yang dimiliki jasa konsultan pajak. Pastikan konsultan pajak tersebut berpangalaman cukup lama dalam menangani kasus pajak. Sehingg Anda dapat mempercayainya secara penuh.

3. Memperhitungkan Tarif

Proconsult

Biaya menjadi salah satu aspek penting ketika memakai jasa profesional. Dalam hal ini jasa konsultan pajak ada banyak dengan penawaran tarif beragam. Maka dari itu pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang memiliki tarif sesuai pada budget masing-masing.

4. Kredibilitas Jasa

Jangan untuk memperhatikan kredibilitas profesi, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Hal tersebut dapat Anda ketahui dari kepemilikan sertifikat konsultan pajak, yang relevan pada jenis jasa yang ditawarkan.

5. Terdaftar di Asosiasi Konsultan Pajak

Agar bisa menjadi konsultan pajak ada banyak sekali syarat, yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah terdaftar sebagai anggota dalam asosiasi konsultan pajak resmi. sehingga sebelum menggunakan jasa tersebut pastikan kevalidan data tempat dimana jasa terdaftar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui ada banyak sekali tugas, yang dilakukan oleh juru sita pajak. Selain itu semua wajib pajak tentunya bisa berhadapan langsung dengan juru sita perpajakan. Hal tersebut terkait ketidakpatuhan wajib pajak dalam menjalankan pajaknya.

Tentunya berhubungan dengan juru sita perpajakan akan membuat Anda kerepotan. Dalam hal ini ada banyak sekali dokumen dan aktivitas untuk Anda lakukan. Maka dari itu pastikan untuk melaksanakan kewajiban pajak secara tepat dan benar.

Bagi Anda yang memiliki kesibukan cukup padat dapat menggunakan jasa profesional pajak dari Proconsult.id. Jasa konsultan pajak merupakan tenaga profesional, yang bisa membantu wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan.

Dalam hal ini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan ketika menggunakan jasa konsultan pajak. Tentunya pastikan untuk memakai jasa konsultan terpercaya dari Proconsult.id. Kami mempunyai tenaga jasa berkualitas yang dapat Anda andalkan.

Selain memiliki layanan dalam bidang perpajakan, kami juga menawarkan layanan hukum lainnya. Sehingga jika ada wajib pajak yang perlu bantuan hukum itu bisa kita kerjakan. Maka dari itu silahkan mempercayakan semua kebutuhan Anda bersama Proconsult.id.

Proconsult