Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus

Keberatan dan banding pajak menjadi salah satu upaya penting di dalam proses perpajakan. Umumnya aktivitas tersebut banyak dilakukan oleh wajib pajak di dalam upaya penyelesaikan masalah pajak. Dimana hal ini biasa disebut dengan istilah sengketa pajak.

Proconsult

Tentunya sebagai wajib pajak pasti Anda sudah tidak asing dengan istilah sengketa pajak. Hal ini merupakan masalah pajak yang bisa dikenakan kepada siapa saja di dalam bidang perpajakan. Nantinya bagi wajib pajak yang terkena sengketa pajak wajib menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan perpajakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Namun sebelum itu sudah taukah Anda apa itu keberatan dan banding pajak? Sebelum membahas lebih jauh pastikan Anda melihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini:

Pengertian

Apa Itu Keberatan dan Banding Pajak

Sumber foto : Taxtix.id

Istilah keberatan dan banding pajak memang sudah sering dibahas dalam berbagai artikel perpajakan. Namun masih banyak wajib pajak yang kurang paham mengenai dua istilah tersebut. Padahal hal ini merupakan instrumen perpajakan cukup penting dan perlu Anda perhatikan.

Istilah keberatan dan banding pajak nantinya akan merujuk pada aktivitas sengketa perpajakan. Dimana hal tersebut dapat menjadi salah satu solusi tindakan, yang nantinya bisa diambil oleh wajib pajak. Sehingga Anda perlu mengetahui penjelasannya secara lengkap.

Keberatan merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak karena tidak puas pada keketapan hukum, yang dilakukan atas gugatan dari pihak ketiga. Sedangkan banding adalah ketika wajib pajak belum puas dengan hasil keputusan keberatan, yang sebelumnya sudah dilakukan.

Baca Juga : Cara Pengajuan Banding Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya

Maka dari itu atas dasar tidak setuju ini wajib pajak masih bisa melakukan banding, yang ditujukan pada badan peradilan pajak. Dari segi hukum istilah banding adalah upaya yang dapat dilakukan seseorang terhadap suatu keputusan yang bisa diajukan.

Tentunya pengajuan keberatan dan banding perlu dilakukan wajib pajak sesuai aturan pajak yang berlaku. Sedangkan untuk putusan banding sendiring merupakan putusan dari badan peradilan kepada pengajuan keberatan dari wajib pajak.

Keberatan dan Banding Pajak adalah sebuah upaya, yang bisa wajib pajak lakukan dalam proses penyelesaikan masalah pajaknya. Sehingga ketika hasil putusan pajak tidak sesuai keinginan, maka sebagai wajib pajak bisa mengajukan keberatan dan banding pajak tersebut.

Pada dasarnya ada berbagai tahapan serta metode yang perlu wajib pajak perhatikan ketika ingin mengajukan keberatan dan banding tersebut. umumnya keberatan pajak dapat Anda ajukan kepada Direktorat Keberatan dan Banding Pajak.

Proconsult

Sebagai wajib pajak nantinya Anda bisa melakukan pengajuaan saat hasil dari penerbitan pemeriksaan tidak sesuai data yang ada. umumnya hasil tersebut akan disampaikan melalui Surat Ketetapan Pajak. Namun tidak jarang penyampaiannya ada dalam bukti pungut maupun bukti potong, yang diberikan oleh pihak ketiga.

Ketika hasil dari pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka sebagai wajib pajak Anda dapat melakukan pengajuan keberatan dan banding. Umumnya hal ini menjadi salah satu upaya yang legal dan diperbolehkan dalam bidang perpajakan.

Secara umum keberatan dan banding menjadi salah satu upaya, untuk memperjuangkan hak seseorang di dalam bidang perpajakan. Sedangkan di dalam bidang pajak sendiri juga berperan penting, untuk memastikan bahwa pelaksanaan di Indonesia berjalan dengan bersih dan adil.

Sehingga dari sini bisa Anda simpulkan bahwa pengertian Keberatan dan Banding Pajak sebagai sebuah upaya, yang bertujuan menyelesaikan sengketa perpajakan. Sekaligus adlaah sebagai jalan dalam memastikan hak dan kewajiban wajib pajak terpenuhi dengan baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu dalam prosesnya wajib pajak dapat melakukan pengajuan keberatan atas beberapa hal. Berikut ini beberapa aspek yang bisa Anda ajukan keberatan, yaitu:

  1. SKPKB atau Surat Ketetapan Kurang Bayar.
  2. SKPKBT.
  3. SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  4. SKPN atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
  5. Pemungutan maupun Pemotongan oleh pihak ketiga.

Selanjutnya atas dasar beberapa keberatan tersebut wajib pajak mampu melakukan pengajuan keberatan atas isi serta materi dari surat ketetapan pajak. dalam hal ini di dalamnya terdapat beberapa pembahasan, seperti jumlah rugi sesuai ketentuan UU, jumlah pajak maupun materi dan isi terkait pemungutan dan pemotongan pajak.

Sedangkan sampai sekarang mayoritas wajib pajak, yang melakukan keberatan karena SKP yang dianggap tidak adil. Biasanya dengan SKP tersebut akan menjsdi produk dari hasil pemeriksaan pajak. sehingga keberatan umumnya akan didahului dengan proses pemeriksaan.

Proses

Proses Keberatan dan Banding Pajak

Sumber foto : Ortax.org

Dalam menjaga hak serta keadilan setiap individu di dalam perpajakan tentu ada bebapa proses yang harus Anda ikuti. Umumnya proses keberatan dan banding juga memiliki tahapan penting, yang perlu dilakukan oleh wajib pajak.

Sehingga dari sini Anda dapat mengetahui bahwa proses pengajuan tidak dapat Anda lakukan secara asal. Ada beberapa tahapan serta aturan dasar yang tentunya perlu Anda pastikan. Maka dari itu sebelum mulai melakukan pengajuan pastikan Anda melihat syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Proses pengajuan satu keberatan perlu diajukan pada satu jenis maupun satu tahun pajak.
  2. Proses pengajuan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia secara benar.
  3. Dalam hal ini wajib pajk harus menyebutkan nilai pajak terutang sesuai perhitungan dari wajib pajak.
  4. Pengajuan satu keberatan dapat dilakukan pada satu ketetapan pajak, satu pemotongan serta satu. pemungutan.
  5. Dalam hal ini wajib pajak sudah melakukan pelunasan terhadap semua kwajiban, yang harus dibayarnya. Atgau minimal dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak pada pembahasan hasil di pemeriksaan verifikasi sebelum surat keberatan disampaikan.

Sementara itu ada beberapa pihak yang nantinya bisa melakukan pengajuan keberatan. Berikut ini pihak yang mampu melakukan pengajuan keberatan, yaitu:

  1. Untuk wajib pajak badan pengajuan bisa dilakukan oleh pengurus.
  2. Bagi wajib paak pribadi dapat dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
  3. Pihak yang dilakukan pemotongan serta pemungutan pihak ketiga.
  4. Kuasa yang memang sudah ditunjuk oleh WP badan atau WP perorangan.

Sedangkan proses pangajuan keberatan sendiri juga memiliki jangka waktu tersendiri. Dalam hal ini Anda dapat melihat penjelasannya sebagai berikut:

  1. Proses keberatan perlu dilakukan 3 bulan sejak tanggal SKP maupun tanggal pelaksanaan pemotongan dan pemungutan. Hal ini dikecualikan untuk wajib pajak, yang bisa menunjukkan bukti bahwa jangka waktu ini tidak dapat terpenuhi karena  beberapa alasan diluar kekuasaannya.
  2. Surat keberatan perlu diantar ke kantor pelayanan pajak di jangka wkatu 3 bulan. hal tersebut akan dihitung sejak tanggal SKP dilakukan pungutan oleh pihak ketiga sampai dengan keberatan diterima KPP.
  3. Surat keberatan dikirim lewat pos dengan jangka waktu 3 bulan dari tanggal SKP atau tanggal dilakukan pemungutan. Hal tersebut berlaku sampai dengan pihak ketiga mengirimkan tanggal bukti pengiriman melewati kantor pos serta giro.

Dalam hal ini ketika sudah lewat tiga bulan maka surat keberatan tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat. Namun tetap ada keringanan untuk yang lebih dari tiga bulan dengan status “memiliki keadaan di luar kekuasaannya”.

Baca Juga : Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh

Umumnya klausal tersebut banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam proses pengajuan keberatan. Sehingga nantinya proses keberatan tidak akan mengganggu kewajiban dan pelaksanaan penagihan.

Sementara itu ketika Anda mendapatkan keputusan pengajuan keberatan, yang tidak sesuai keinginan maka wajib pajak dapat melakukan banding. Dalam proses pengajuan banding tentunya ada beberapa teknis dan prosedur penting untuk Anda perhatikan.

Proses pengajuan banding akan merujuk di UU Tahun 2002 No. 14 pasal 1. Disini disebutkan bahwa banding merupakan upaya hukum, yang dilakukan sesuai aturan yanga da. Sementara itu disini juga dijelaskan bahwa keputusan DJP terkait keberatan berupa beberapa hal dibawah ini:

  1. Pengabulan sebagian atau seluruhnya.
  2. Menolak.
  3. Menambah besar pajak yang wajib dibayar.

Sementara itu sebelum mengetahu prosedur pengajuan banding, silahkan Anda melihat syarat-syaratnya lebih dulu. Berikut adalah syarat pengajuan banding, yaitu:

  1. Melalui surat banding menggunakan badan Indonesia yang baik ditujukan ke Pengadilan Pajak.
  2. Disertai dengan beberapa alasan jelas dan mencantumkan tanggal penerimaan surat keputusan yang ingin Anda ajukan banding.
  3. Proses banding bisa dilakukan di 3 bulan sjak penerimaan keputusan banding. Hal tersebut bisa dikecualikan sesuai kondisi wajib pajak di UU Perpajakan.
  4. Terhadap 1 keputusan yang diajukan kedalam 1 surat banding.

Setelah memenuhi persyaratan diatas Anda dapat melakukan pengajuan banding secara lancar. Sementara itu untuk prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Proses banding dapat dilakukan oleh ahli, wajib pajak, waris, pengurus maupun kuasa hukum.
  2. Pemohon banding perlu melengkapi beberapa syarat-syarat banding paajak.
  3. Di tahap persiapan sidang pihak Pengadilan Pajak akan meminta surat uraian banding terkait surat banding, yang ditujukan kepada terbanding dalam kurun waktu 14 hari. Penanggalan tersebut akan dilakukan sejak penerimaan surat banding. Dalam hal ini pemohon perlu mengirim surat maupun dokumen susulan kepada Pengadilan pajak.
  4. Dilanjutkan dengan penyerahan surat banding yang dilakukan selama jangka waktu 3 bulan sejak surat uraian banding dikirimkan.
  5. Salinan surat banding dikirim kepad apemohon dalam tenggat waktu 14 hari.
  6. Pemohon menyerahkan surat bantahan yang ditujukan kepada pengadilan pajak dengan jangka waktu 30 hari.
  7. Salinan surat bantahan dikirimkan kepada terbanding dalam jangka waktu 14 hari.
  8. Pemohon melakukan pemberitahuan kepada ketua agar hadir di persidangan, untuk memberikan keterangan secara lisan.
  9. Nantinya majelis maupun hakim tunggal akan memberikan informasi terkait sidang kepada pihak bersengkata.
  10. Majelis atau hakim tunggal akan mulai persidangan dalam jangka waktu 6 bulan.
  11. Demi kebutuhan pemeriksaan hakim ketua dapat membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum
  12. Pemohon dan terbanding perlu menyiapkan alat bukti di pengadilan pajak.
  13. Ketika sengketa tidak selesai dalam 1 hari sidang, maka pemeriksaan berlanjut di hari berikutnya sesuai kesepakatan.
  14. Putusan pemeriksaan melalui acara biasa bisa diambil dengan jangka waktu 12 bulan sejak surat diterima. Dalam hal ini putusan dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau semuanya, menambah kewajiban pembayaran pajak, tidak diterima, membetulkan kesalahan penulisan maupun pembatalan.

Contoh Kasus Keberatan dan Banding Pajak di Indonesia

Proconsult

Pelaksanaan pajak di Indonesia memang sudah berjalan cukup lama. Sehingga ada banyak sekali berbagai contoh kasus yang bisa Anda ketahi. Salah satunya adalah contoh kasus dalam bidang keberatan dan banding pajak.

Mengetahui contoh kasus keberatan dan banding pajak tentunya bisa menjadi salah satu cara belajar cukup baik. Dalam hal ini Anda dapat melakukan analisa terkait kesalahan serta putusan, yang bisa dijatuhkan pada pengajuan tersebut. berikut adalah beberapa contohnya, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

1. Permohonan Keberatan dan Banding Pajak dari PT Monako Putih kepada SKPKB

Contoh kasus pertama terjadi atas PPh badan PT Monako Putih dengan pengajuan permohonan keberatan atas SKPKB. Dalam hal ini pihaknya melakukan keberatan atas beberapa hal, seperti koreksi fiskal peredaran usaha.

2. PT Monagro Kimia

Berikutnya adalah kasus keberatan yang dilakukan oleh PT Monagro Kimia terhadap Surat Ketetapan Pajak yang sebelumnya ditolak. Dalam hal ini PT Monagro Kimia melakukan banding sesuai aturan UU Pengadilan Pajak pasal 36 ayat 4. Upaya banding tersebut dilakukan untuk mendapatkan pemenuhan hak wajib pajak di bidang perpajakan.

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Klikpajak.id

Umumnya ada banyak sekali tahapan yang perlu Anda ketahui dalam proses pengajuan keberatan dan banding pajak. Dalam hal ini Anda perlu mengetahui beberapa informasi penting seputar pelaksanaan aktivitasnya.

Baca Juga : Cara Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak

Namun sayangnya tidak semua wajib pajak mempunyai cukup waktu dalam belajar aturan pajak secara baik. Sehingga tidak semua wajib pajak nanti bisa melakukan pengajuan sendiri. maka dari itu agar hasilnya jauh lebih maksimal Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Layanan konsultan pajak tentu memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. Dalam hal ini nantinya Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak, untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan. Salah satunya adalah terkait keberatan dan banding pajak dengan baik.

Proconsult

Namun sebelum mulai menggunakan jasa konsultan pajak tentu ada beberapa hal penting untuk Anda perhatikan. Salah satunya terkait pemilihan jasa secara baik. Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak, yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

  1. Memastikan kepemilikan izin praktik
  2. Memilih jasa dengan sertifikat konsultan pajak
  3. Menggunakan jasa dengan layanan serta kemampuan sesuai
  4. Memastikan biaya jasa sesuai budget yang dimiliki
  5. Memperhatikan track record serta profesionalitas jasa

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Secara sederhana dari penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa keberatan dan banding pajak menjadi sebuah upaya di bidang perpajakan. Hal tersebut biasanya akan ditempuh oleh wajib pajak ketika tidak puas dengan ketetapan pajak kepadanya terkait gugatan dari pihak ketika.

Sehingga dari keberatan dan banding pajak tersebut wajib pajak melakukan pengajuan, yang tujuannya agar bisa mendapatkan putusan ulang dengan hasil berbeda. Pada dasarnya proses pengajuan keberatan dan banding pajak memang diperbolehkan. Namun dalam hal ini perlu dilakukan secara tepat sesuai aturan yang ada.

Ada banyak sekali tahapan yang perlu wajib pajak lakukan sebelum melakukan keberatan dan banding pajak. Sementara itu ada banyak juga persiapan yang perlu Anda lakukan agar prosesnya berjalan secara lancar.

Namun untuk memudahkan Anda mengajukan keberatan dan banding pajak silahkan menggunakan layanan dari jasa konsultan pajak. Disini Anda bisa menggunakan layanan konsultan pajak terbaik yang disediakan oleh Proconsult.id.

Tentunya Proconsult.id menyediakan banyak sekali layanan perpajakan bagi Anda. Salah satunya adalah layanan keberatan dan banding pajak. Sehingga nantinya setiap wajib pajak bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk kebutuhan penyelesaikan masalah pajaknya.

Dengan menggunakan layanan konsultan pajak di Proconsult.id nantinya Anda dapat menyelesaikan persoalan pajak secara mudah. Bahkan disini tersedi banyak sekali pilihan jasa terbaik, terpercaya dengan tarif sesuai budget wajib pajak. Pastikan menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult