Keberatan Pajak Adalah: Syarat, Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Untuk mendapatkan informasi keberatan pajak dan masalah perpajakan lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pada bidang perpajakan Anda akan mengenal banyak sekali informasi penting perpajakan, yang tentunya harus diperhatikan. selain itu didalamnya juga terdapat istilah penting, yang membantu Anda dalam pelaksanaan pajak setiap saat.

Proconsult

Tentunya ada banyak sekali kegiatan perpajakan, yang nantinya dapat dilakukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah keberatan pajak, yang menjadi aktivitas penting di ranah perpajakan. Hal ini menjadi kegiatan penting,yang harus Anda jalankan secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentunya masih banyak juga masyarakat yang belum mengenal istilahnya secara tepat. Maaka dari itu pastikan menyimak informasinya di bawah ini.

Apa Itu Keberatan Pajak?

Apa Itu Keberatan Pajak

Sumber foto : Ortax.org

Sebagai wajib pajak Anda harus bisa menjalankan semua kewajibannya secara baik. Namun selain itu sebagai wajib pajak Anda juga dapat menuntut hak, yang menurut Anda benar. Namun tentu saja semua pelaksanaan tersebut harus sesuai pada nilai-nilai dan aturan dalam bidang perpajakan.

Tentunya sebagai wajib pajak Anda juga harus bisa menjaga kepoatuhan pajak agar dapat berjalan secara baik. Biasanya kepatuhan pajak tersebut akan diuji ketika terjadinya pemeriksaan pajak. Hal ini juga menjadi salah satu cara dan upaya penting, yang menjadi agenda rutin dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berkaitan pada proses pemeriksaan pajak tersebut atas dasar hasil pemeriksaan pihak DJP dapat menerbitkan SKP. Hal tersebut merupakan Surat Ketetapan Pajak dalam bentuk SKPKB, SKPKBT, SKPLB maupun SKPN.

Baca Juga : Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus

Nantinya ketika dalam surat ketetapan muncul beban tertentu dan wajib pajak merasa tidak puas, maka dapat melakukan pengajuan keberatakan. Hal ini merupakan salah satu upaya formal bagi wajib pajak, yang tidak sependapat atau tidak puas terhadap ketetapan tersebut.

Sehingga Anda dapat mengetahui keberatan Pajak adalah sebuah upaya yang dapat ditempuh bagi wajib pajak ketika tidak puas terhadap hasil surat ketetapan pemeriksaan pajak. Sehingga nantinya wajib pajak akan mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan tersebut agar dilakukan pemeriksaan ulang.

Dari sini Anda juga bisa mengetahui pengertian Keberatan Pajak sebagai salah satu mekanisme yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Khususnya bagi wajib pajak ketika tidak puas dengan hasil pemeriksaan pajak sebelumnya.

Tentunya pengajuan keberatan juga memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Dalam hal ini adanya proses pengajuan keberatan tersebut dapat menjadi jalan bagi wajib pajak, untuk menegakkan haknya dalam bidang perpajakan. Sehingga wajib pajak dapat memperoleh porsi keadilan yang sama di bidang perpajakan.

Dasar Hukum Keberatan Pajak

Proconsult

Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah mengetahui bahwa semua aktivitas perpajakan di Indonesia memiliki aturan, yang harus ditepati. Bahkan nantinya setiap adanya kebijakan dalam perpajakan selalui disertai oleh aturan resmi yang mengaturnya.

Berbagai informasi tersebut membuat perpajakan menjadi salah satu ranah formal, yang tidak dapat terlepas dari aturan maupun ketetapan hukum. Sehingga dalam setiap pelaksanaan pajak sesuai memiliki dasar hukum yang mengaturnya.

Hal sama juga berlaku dalam pengajuan kebratan pajak. Seperti yang sudah diketahui bahwa pengajuan keberatan menjadi mekansime penting, yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Oleh sebab itu terdapat beberapa aturan, yang menjadi dasar hukumnya, yaitu:

  1. UU Tahun 1983 Mengenai KUP, yang saat ini sudah beberapa kali mengalami perubahan
  2. PMK Republik Indonesia Tahun 2015 No. 202/PMK.03 mengenai cara pengajuan serta penyelesaian keberatan pajak. Hal ini merupakan dasar hukum yang menjadi penyempurnaan dari PMK Tahun 2013 No. 9/PMK.03

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Syarat

Syarat Keberatan Pajak

Sumber foto : Bursadvocates.com

Pelaksanaan keberatan pajak di Indonesia memiliki beberapa kebijakan yang harus diperhatikan. sehingga bagi wajib pajak yang hendak mengajukan keberatan harus sesuai pada ketentuan tersebut. Sehingga keberatan yang diajukan dapat segera diproses sesuai regulasi yang ada.

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah mengetahui bahwa semua aktivitas pajak memiliki aturan sendiri-sendiri. Bahkan setiap ketentuan tersebut memiliki aturan hukum resmi di bawah UU Perpajakan.

Dari berbagai faktor tersebut membuat pelaksanaan atau pengajuan keberatan pajak tidak boleh sembarangan. Dalam hal ini Anda harus bisa melaksanakan semua aktivitas perpajakan secara tepat sesuai aturan.

Selanjutnya merujuk pada PMK Tahun 2013 Pasal 4 ayat 1 No. 9, yang sudah mengalami perubahan di PMK Tahun 2015 No.202 menjelaskan ada beberapa persyaratan untuk Anda perhatikan. Dalam hal ini beriut adalah syarat yang wajib dipenuhi dalam pengfajuan keberatakan pajak, yaitu:

  1. Pengajuan dapat dilakukan dengan mekanisme tertulis yang memakai bahasa Indonesia secara baik dan benar.
  2. Pengajuan harus mengemukakan jumlah atas pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong maupun dipungut. Bisa juga dengan melampirkan jumlah rugi menruut perhitungan, yang sudah dilakukan oleh wajib pajak. Hal tersebut perlu disertakan alasan, yang dipakai sebagai dasar perhitungan.
  3. Wajib pajak harus sudah melunasi pajak, yang seharusnya dibayarkan. Hal ini paling sedikit sesuai pada jumlah, yang telah disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan untuk hasil akhir. Dimana jumlah tersebut adalah hasil perhitungan sebelum penyampaian surat keberatan. Khusus untuk syarat kali ini akan berlaku ketika keberatan diajukan terkait kasus pajak kurang bayar.
  4. Dapat diajukan dalam kurun waktu tiga bulan, yang dihitung sejak surat ketetapan pajak dikirm. Atau bisa juga berlaku sejak terjadinya pemungutan pajak, yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sementara itu kondisinya juga tidak akan berlaku ketika wajib pajak bisa menunjuk adanya jangka wajtu, yang tidak terpenuhi karena kondisi di luar kekuasaan dari wajib pajak tersebut.
  5. Adanya surat keberatan pajak yang wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Sehingga ketika surat tersebut tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka keberatan wajib melampirkan surat kuasa khusus. Hal tersebut sesuai pada UU KUP Pasal 32 ayat 3.
  6. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan seperti UU KUP pasal 36.

Baca Juga : Penyampaian surat keberatan secara elektronik

Itulah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi wajib pajak ketika ingin mengajukan keberatan pajak. Meski demikian sesuai pada ketentuan PMK sebelumnya ketika wajib pajak masih memiliki kesalahan dalam proses pengajuan keberatan, maka Direktorat JEnderal Pajak tidak boleh langsung menolak pengajuan tersebut.

Dalam kasus tersebut nantinya wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mengenai surat pengajuan tersebut terlebih dahulu. Sedangkan untuk perbaikannya dapat dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, yang sesuai pada persyaratan sebelumnya.

Berdasarkan informasi tersebut alangkah baiknya jika wajib pajak mengajukan keberatan pajak lebih awal. Hal tersebut agar bisa memiliki kesempatan, untuk melakukan perbaikan jika memang diperlukan.

Sementara untuk informasi lebih lanjut terkait tanggal penyampaian surat keberatan yang sudah diperbaikan adalah tanggal terkait keberatan diterima. Hal tersebut sesuai pada PMK pasal 4 ayat 3 No. 9 tahun 2013.

Selanjutnya setelah surat tersebut dikirimkan nantinya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyelesaian terkait surat tersebut. Dalam hal ini terdapat jangka waktu dalam penyelesaian keberatan pajak.

Nantinya Direktorat Jenderal Pajak harus bisa memberiakn Keputusan maksimal 12 bulan sejak tanggal surat diterima. Sedangkan sebelum surat Keputusan tersebut terbit, maka wajib pajak bisa menyampaikan beberapa alasan tambahan dalam bentuk tertulis.

Nantinya Keputusan Direktorat Jenderal Pajak mengenai keberatan tersebut dapat berupa pengabulan Sebagian atau seluruhnya. Namun Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menolak maupun menambahkan besaran jumlah pajak, yang wajib dibayar oleh wajib pajak tersebut.

Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Proconsult

Sejauh ini aktivitas perpajakan di Indonesia sudah masuk ke babak baru. Meski menjadi aktivitas utama dalam berbagai kegiatan sayangnya tidak banyak masyarakat, yang mengetahuinya secara baik.

Dalam hal ini banyak sekali wajib pajak, masih kesulitan dalam melakukan berbagai kegiatan. Sementara itu juga masih banyak terjadi kesalahpahaman antara wajib pajak dan petugas fiskus perpajakan.

Berbagai ketidaksamaan pemikiran ini nantinya dapat menimbulkan keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Sejauh ini semenjak adanya aktivitas perpajakan di Indonesia sudah banyak sekali kasus keberatan pajak, yang terjadi di Indonesia.

Tentunya semua kasus tersebut memiliki beberapa contoh serta penyelesaian, yang dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran. Berikut adalah contoh kasusnya yang dapat Anda ketahui:

1. Sengketa Pajak di KPP Jayapura

Contoh dari sengketa pajak pertama adalah mengenai persoalan dari Kantor Pelayanan Pajak di Jayapura dan wajib pajak. Sengketa pajak tersebut tidak seperti permasalahan pajak lainnya, yang terjadi di Indonesia.

Latar belakang dari permasalahan pajak tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman wajib pajak, yang berkaitan pada sistem self assessmen pajak. Bahkan juga kurangnya pemahaman mengenai wajib pajak terkait peran dan tangung jawabnya.

Proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui pihak dari KPP Jayapuran, yang akan memberikan reward bagi wajib pajak yang bisa kooperatif. Dalam hal ini reward berbentuk bunga, yang dapat dibayarkan secara mengangsur tunggakan.

Sementara itu dalam penanganan pajak, yang bersifat non kooperatif akan diberlakukan himbauan, yang sesuai pada SE DJP Tahun 200. No. 02. Sedangkan ketika dalam kurun waktu 3-4 bulan tidak menghiraukan, maka akan digunakan cara penyelesaian menggunakan surat paksa dan surat teguran.

2. PT Serasi Autoraya

Selanjutnya adalah adanya surat keberatan pajak yang diajukan oleh PT Serasi Autoraya di tahun 2022. Keberatan tersebut ditujukan melawan Direktorat Jenderal Pajak dengan 4 jajaran staff. Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dengan surat tugas tahun 2021 tanggal 10 September.

Pengajuan keberatan pajak tersebut dialkukan atas adanya surat ketetapan pajak kurang pajak terkait PPh final pasal 23/26 di tanggal 21 Desember 2018 dengan masa pajak Oktober 2016. Dari pemeriksaan tersebut selanjtnya KPP Madya wilayah Jakarta Utara menerbitkan perhitungan pajak dengan rincian sebagai duduk perkara keberatan pajak.

Berdasarkan keberatan yang disampaikan oleh PT Serasi Autoraya tersebut DJP menimbang bahwa keberatan atas PPh final pasl 23/26 ditolak.namun berdasarkan Keputusan penolakan tersebut  PT Serasi Autoraya kemudian mengajukan banding kepada DJP. Sehingga pada akhrinya DJP menerbitkan aturan mengenai menerima Sebagian permohonan keberatan tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Willsonconsultant.com

Melihat penjelasan sebelumnya anda dapat mengetahui bahwa keberatan pajak adalah kegiatan penting yang ada dalam bidang perpajakan. Maka dari itu bagi Anda yang ingin menenangkan keberatan tersebut harus mempunyai persiapan matang.

Keberatan pajak nantinya harus diselesaikan secara baik dengan strategi matang. Dalam hal ini bagi Anda yang ingin mengajukan tentu harus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya dengan menggunakan jasa konsultan pajak online terpercaya, yang siap membantu berbagai kebutuhan keberatan pajak.

Jasa konsultan pajak merupakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam hal ini konsultan pajak online akan membantu semua kebutuhan wajib pajak. Hal tersebut mencakup semua aktivitas, seperti pengajuan keberatan pajak sampai selesai.

Baca Juga : Strategi Menang Kasus Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Tentunya agar hasil berjalan secara maksimal penting bagi Anda memanfaatkan jasa konsultan pajak online. Namun sebelum itu silahkam memperhatikan tips pemilihan jasa konsultan pajak, yang dapat diketahui di bawah ini:

1. Memiliki Pengalaman

Tips pertama yang harus Anda perhatikan adalah jasa perpajakan tersebut memiliki pengalaman. Khususnya pengalaman dalam menyelesaikan kebutuhan perpajakan client, seperti keberatan.

Umumnya dalam bidang perpajakan ada banyak sekali ruang lingkup, yang akan menjadi ranah kerja dari konsultan pajak. Maka dari itu temukan jasa perpajakan, yang sudah penrah memiliki pengalaman dalam menyelesaiakan keberatan sebelumnya.

Hal ini akan membantu Anda dalam memperoleh tenaga pajak terbaik, yang memiliki pengalaman terpercaya. Sehingga Anda dapat yakin bahwa tenaga pajak tersebut dapat menyelesaikan kebutuhan pajak Anda dengan hasil memuaskan.

2. Referensi

Proconsult

Selanjutnya Anda juga harus mempertimbangkan kebutuhan pajak terkait referensi yang dimiliki. Hal ini menjadi salah satu faktor penting, yang dapat diperhatikan oleh wajib pajak. Tentunya mendapoatkan referensi dalam pemilihan konsultan pajak akan membantu Anda, untuk menemukan tenaga pajak terbaik dan terpercaya.

Pastikan Anda mendapatkan referensi dari rekan atau keluarga, yang sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa perpajakan tersebut. Sehingga Anda dapat mendapatkan layanan pajak terbaik secara mudah.

3. Kualitas

Selanjutnya jangan lupa untuk mempertimbangkan pemilihan jasa konsultan pajak, yang memiliki kualitas terjamin. Hal ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi wajib pajak agar bisa memperoleh layanan terbaik dan kualitas.

Kualitas dari jasa konsultan pajak akan memberikan jaminan terbaik bagi Anda. Sehingga nantinya Anda bisa menyelesaikan semua kegiatan perpajakan secara mudah.

4. Izin Praktik

Terakhir jangan lupa memperhatikan izin praktik dari jasa perpajakan tersebut. Hal ini menjadi salah satu cara terbaik, yang dapat dilakukan pada saat memilih jasa konsultan pajak. Pastikan memilih tenaga perpajakan terpercaya dengan izin praktik resmi.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Istilah keberatan pajak tentunya menjadi salah satu informasi penting yang harus diketahui oleh wajib pajak. Bahkan istilah tersebut juga menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan aktivitas pajak dari masyarakat.

Dari banyaknya aktivitas pajak tersebut keberatakan akan merujuk pada hasil pemeriksaan, yang telah dilakukan oleh petugas perpajakan pada umumnya. Sehingga keberatan akan merujuk pada ketidakpuasan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Nantinya keberatan tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga untuk keberatan pajak juga termasuk pada proses penyelesaian terkait perselisihan antara wajib pajak dan fiskus pajak.

Nantinya dalam pelaksanaan keberatan tersebut ada berbagai ketentuan yang wajib Anda perhatikan. Oleh sebab itu solsui terbaiknya adalah menggunakan layanan profesional perpajakan, untuk menyelesaikan setiap kebutuhan pajak yang ada.

Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak online, yang disediakan oleh Proconsult.id. melalui layanan perpajakan tersebut Anda dapat menyelesaikan keberatan pajak secara mudah dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id juga merupakan ahli perpajakan, yang sudah banyak membantu berbagai permasalahan client. Proconsult.id telah banyak menangani berbagai persoalan keberatan pajak dengan hasil memuaskan bagi client.

Tentunya bagi Anda yang ingin persoalan keberatannya dapat tertangani secara baik silahkan menggunakan layanan Proconsult.id saat ini juga. Anda bisa mendapatkan beragam kemudahan dalam bidang perpajakan, agar semua kebutuhan pajak dapat selesai secara cepat.

Proconsult