Macam-Macam Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Macam-macam pajak penghasilan penting diketahui dari sekarang. Pajak adalah salah satu sumber ekonomi suatu negara. Maka dari itu pajak menjadi perhatian penting bagi pemerintahan. Melalui pajak bisa membantu banyak sekali program pemerintah.

Dari pendapatan pajak negara dalam melakukan pembangunan sampai peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Tentunya melalui pajak negara dapat terus berkembang dan tidak tertinggal dari negara lainnya.

Proconsult

Dalam prosesnya ada banyak sekali jenis pajak yang diberlakukan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pajak penghasilan, yang tersedia beberapa jenis. Tentunya bagi Anda yang memiliki kewajiban pajak penghasilan perlu mengetahuinya secara menyeleuruh.

Memahami macam-macam pajak penghasilan akan membantu wajib pajak mengetahui kewajibannya. Maka dari itu silahkan melihat penjelasan macam-macam pajak penghasilan secara lengkap di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak Penghasilan

Apa Itu Pajak Penghasilan

Sumber foto : Klikpajak.id

Indonesia memiliki jumlah wajib pajak cukup besar. Hal ini menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelancaran pembangunan. Mengingat dari sumber pendapatan pajak tersebut bisa dimanfaatkan dalam berbagai hal.

Dalam sistem perpajakan Indonesia memiliki beberapa jenis pajak yang harus diketahui oleh masyarakat. Dimana setiap jenis pajak tersebut umumnya mencakup aktivitas ekonomi, yang dilakukan masyarakat. Sehingga perlu diketahui oleh setiap orang agar bisa melaksanakannya dengan baik.

Salah satu jenis pajak yang perlu Anda ketahui adalah pajak penghasilan. Tentunya bagi wajib pajak istilah pajak penghasilan sudah tidak asing lagi. Meski demikian saat ini masih ada beberapa wajib pajak, yang belum mengetahui definisinya secara baik.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Final Adalah: Tarif, Contoh dan Jenis

Pada dasarnya pajak penghasilan memiliki beberapa macam jenisnya, yang perlu masyarakat pahami. Namun sebelum membahas lebih jauh pada macam-macam pajak penghasilan pastikan Anda mengetahui definisinya lebih dulu.

Pajak Penghasilan adalah salah satu jenis pajak, yang dibebankan pada beberapa pihak terkait penghasilannya. Pada awalnya jenis pajak ini hanya diterapkan pada perusahaan, yang bergerak dalam bidang perkebunan. Dimana pada awalnya ada banyak perusahaan perkebunan, yang berdiri dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Seiring berjalannya waktu saat ini Anda bisa mengetahui beberapa industri, yang dikenakan pajak penghasilan. Bahkan hal tersebut juga mempengaruhi jumlah pajak penghasilan di Inodnesia yang semakin banyak.

Sehingga dari sini juga ikut bergeser pengertian dari pajak penghasilan tersebut. Saat ini Anda dapat mengetahui pengertian Pajak Penghasilan sebagai pungutan, yang dibebankan terhadap suatu penghasilan dari wajib pajak.

Proconsult

Pada hakikatnya pajak penghasilan mencakup semua penerimaan pendapatan, yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sehingga dari sini Anda perlu mengetahui beberapa bentuk atau objek, yang dapat menjadi sumber pungutan pajak penghasilan, yaitu:

  1. Usaha
  2. Gaji
  3. Hadiah
  4. Honorarium
  5. Dll

Pada dasarnya pajak penghasilan mencakup beberapa sumber pendapatan, yang bisa diperoleh oleh wajib pajak. Sehingga dalam eksekusinya di lapangan pasti ada beberapa sumber lain, yang bisa dikenakan pungutan pajak penghasilan.

Selain itu bagi Anda yang masih bingung dengan sistematika pajak penghasilan dapat mengetahui dasar hukum dan penerapannya. Dalam hal ini semua aktivitas dalam pungutan pajak penghasilan memiliki dasar hukum, yang bisa diketahui oleh masyarakat.

Dasar hukum hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, agar bisa melakukan aktivitas secara mudah. Umumnya hal ini menjadi standar acuan terpusat bagi wajib pajak, petugas pajak dan pihak ketiga yang memiliki aktivitas perpajakan. Berikut adalah beberapa dasar hukum pajak penghasilan, yaitu:

  1. UU tahun 1983 No. 7 mengenai Pajak Penghasilan.
  2. UU Tahun 1991 No. 7  tentang Pajak Penghasilan sebagai perubahan dari UU Tahun1983.
  3. UU Tahun 1994 No. 10 mengenai Pajak Penghasilan sebagai perubahan kedua dari UU Tahun 1983.
  4. UU Tahun 2000 No. 17 mengenai Pajak Penghasilan sebagai perubahan ketiga dari UU tahun 1983.
  5. UU Tahun 2008 No. 36 mengenai Pajak Penghasilan sebagai perubahan keempat dari UU Tahun 1983.
  6. UU Tahun 2020 No. 11 mengenai Cipta Kerja yang terdapat aturan terkait pajak penghasilan di dalamnya.
  7. UU Tahun 2021 No. 7 mengenai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Macam-Macam Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Macam-Macam Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Sumber foto : Pajakku.com

Bagi sebagian besar masyarakat tentunya pajak tidak menjadi persoalan asing. Di Indonesia sendiri pemerintah menekankan pada sistem self assessment pajak. Sehingga wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan, menghitung serta membayar kewajiban pajaknya sendiri.

Umumnya sistem tersebut memberikan kesulitan bagi beberapa pihak, yang tidak mengetahui ranah perpajakan secara menyeluruh. Sehingga bagi wajib pajak tersebut sangat riskan melakukan aktivitas perpajakannya secara sembarangan.

Aturan pajak di Indonesia sering mengalami perubahan setiap tahunnya. Sehingga bagi wajib pajak yang tidak mengikuti perkembangannya sangat berisiko melakukan kesalahan. Hal ini bisa menimbulkan beberapa masalah lain bagi wajib pajak, seperti pengenaan sanksi dan denda.

Pajak sendiri adalah salah satu iuran wajib dan memaksa bagi semua masyyarakat. Nantinya dari penerimaan pajak tersebut akan digunakan dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Sehingga pada akhirnya pungutan pajak juga akan dikembalikan kepada masyarakat meskipun dalam bentuk tidak langsung.

Meskipun manfaatnya tidak bisa Anda dapatkan secara langsung, namun peranan pajak cukup signifikan bagi masyarakat. Bahkan manfaat pajak sendiri juga bisa dirasakan negara utamanya dalam ruang lingkup pembangunan.

Pada dasarnya pajak adalah kewajiban dan hak setiap warga negara di Indonesia. Dari sekian banyaknya macam-macam pajak penghasilan tersebut Anda perlu mematuhi aturannya secara menyeluruh. Terutamanya bagi Anda yang memiliki kewajiban dalam jenis pajak penghasilan.

Baca Juga : Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Terbaru yang Mudah

Pajak penghasilan memiliki beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalahmacam-macam pajak penghasilan dan penjelasannya secara lengkap:

1. Macam-Macam Pajak Penghasilan Untuk Badan

Jenis pajak penghasilan umumnya dibedakan atas PPh badan dan PPh orang pribadi. Namun dari setiap jenis tersebut memiliki beberapa macam lagi, yang perlu dikupas secara menyeluruh. Salah satunya adalah terkait pajak penghasilan untuk badan.

Secara sederhana jenis PPh ini dibebankan kepada perusahaan atau badan, yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas usahanya. Selain itu pajak penghasilan badan juga memiliki beberapa macam-macam pajak penghasilan lain, yaitu:

a. PPh Pasal 21

Umumnya ketentuan terkait PPh badan pasal 21 memiliki acuan pada PER-DJP No. 32/PJ tahun 2015. Hal ini merupakan pungutan pajak PPh dalam bentuk sebagai berikut:

  • Gaji
  • Upah
  • Penghasilan
  • Honorarium
  • Tunjangan
  • Pembayaran lain

Dimana dalam prosesnya penghasilan tersebut diperoleh sehubungan dengan aktivita spekerjaan, jasa, jabatan maupun kegiatan yang dilakukan oleh inidvidu. Dalam hal ini individu tersebut berstatus sebagai subjek pajak di dalam negeri.

b. PPh Pasal 22

Jenis dari pajak penghasilan badan berikutnya adalah PPh pasal 22. Hal ini biasa dikenakan pada badan usaha khusus. Baik dengan kepemilikan dari pemerintah maupun swasta, yang memiliki aktivitas erat kaitannya dengan perdagangan ekspor impor.

Pada dasarnya banyak wajib pajak merasa kesulitan untuk melakukan perhitungan jenis PPh ini. PPh pasal 22 juga mencakup pada penjualan dari barang mewah. Sehingga memang pada dasarnya PPh 22 sedikit rumit dari kebanyakan PPh lainnya. Berikut pihak pemungut PPh 22, yaitu:

  • Badan daerah atau pemerintah serta lembaga pemerintahan, yang erat hubungannya pada penyerahan atau pembayaran barang.
  • Badan tertentu seperti halnya badan swasta atau pemerintah, yang erat kaitannya dengan kegiatan ekspor impor.
  • Wajib pajak khusus yang melakukan perdagangan barang mewah.

c. PPh Pasal 23

Jenis kali ini merupakan kategori pajak, yang dipotong maupun dipungut atas penghasilan atau penyerahan. Berikut kategori penyerahan dan penghasilan untuk dikenakan PPh 23, yaitu:

  • Hadiah
  • Jasa
  • Royalti
  • Dll

Namun selain dipotong oleh PPh 23 pajak ini juga dipotong oleh PPh pasal 21. Tarifnya sendiri bisa dikenakan atas nilai DPP penghasilan dan PPh. Pada dasarnya ada 2 pengenaan tarif, yang dikenakan atas PPh pasal 23, yaitu:

  • Tarif 15%
  • Tarif 2%

Dalam hal ini adanya perbedaan tarif bergantung pada objek pajaknya. Contohnya adalah imbalan jasa maka bisa terkena tarif senilai 2%.

Proconsult

d. PPh Pasal 4 Ayat 2

Untuk jenis pajak penghasilan badan ini masuk dalam pemotongan bersifat final dari WP badan atau WP pribadi. Sehingga pemotongannya tidak dapat dikreditkandengan PPh terutang. Sedangkan tarifnya sendiri juga berbeda-beda sesuai jenis pajaknya.

Dari sini Anda dapat memahami bahwa PPh 4 ayat 2 juga biasa disebut sebagai PPh
Final. Sehingga istilah untuk PPh Final biasanya aan merujuk pada PPh pasal 4 ayat 2.

e. PPh Pasal 25

Untuk jenis kali ini merupakan salah satu PPh, yang bisa dibayar secara berangsur. Salah satu tujuannya tenu untuk meringankan beban dari wajib pajak serta tanggungan pajak terutang. Pada dasarnya WP bisa melunasinya dengan janga waktu sampai 1 tahun.

Sedangkan untuk pembayaran PPh pasal 25 tentunya bisa diwakilkan. Sehingga wajib pajak bisa mewakilkannya ada jasa profesional perpajakan.

f. PPh Pasal 26

Pajak penghasilan kali ini bisa dipotong oleh badan usaha yang ada di Indonesia. Dimana pemotongannya akan berdasarkan pada pembayaran bunga, gaji dan lainnya. Pembayaran tersebut dilakukan khusus bagi wajib pajak luar negeri dengan bentuk BUT di Indonesia.

g. PPh Pasal 29

Jenis PPh ini juga sering disebut dengan PPh kurang bayar pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Umumnya untuk jenis ini dapat dihasilkan atas nilai terutang, yang sudah dikreditkan PPh. Bisa PPh 21, 22, 23 atau 24. Sedangkan untuk perusahaan bisa dikurangi dari PPh pasal 25 dalam 1 tahun pajak.

h. PPh Pasal 15

Pajak penghasilan badan kali ini umumnya akan dipungut dari wajib pajak, yang memiliki usaha di bidang pelayaran dan penerbangan internasional. Sedangkan salah sau bisnis yang bisa terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak.

Dalam hal ini sesuai dengan DJP Tahun 2019 No. KEP-529/PJ wajib pajak perlu melaporkan kewajiban pajaknya. Hal ini juga termasuk jenis pajak penghasilan agar semua proses bisa berjalan dengan lebih cepat.

i. PPh Pasal 19

Terakhir adalah PPh pasal 19 yang masuk kategori pungutan berdasarkan nilai aset tetap. Sehingga ketika dinilai ulang ada selisih antara untung atau harga beli yang jauh lebih murah dari pasarannya. Hal ini juga bisa disebut sebagai revaluasi.

2. PPh Orang Pribadi

Berikutnya adalah PPh orang pribadi yang ditentukan berdasarkan asal penghasilannya. Namun pada dasarnya jenis PPh orang pribadi adalah pungutan terhadap semua penghasilan, yang didapatkan oleh perorangan.

Merujuk pada UU PPh pada tahun 2008 No. 36 Pasal 4 ayat 1 bisa dilihat jenis dari objek PPh pribadi, yaitu:

1. Penghasilan atas pekerjaan yang meliputi beberapa objek, yaitu:

  • Imbalan atau pengganti
  • Hadiah
  • Penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, yang bisa didapat dari laba usaha, iuran

2. Penghasilan yang didapatkan dari modal atau biasa disebut sebagai investasi. Sedangkan untuk modalnya sendiri bisa diperoleh dari keuntungan, bunga, deviden, royalti atau imbalan dan sewa

3. Penghasilan lain yang masuk pada kategori objek dari PPh orang pribadi, yaitu:

  • Hadiah undian
  • Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
  • Penerimaan pembayaran berkala
  • Keuntungan dari pembebasan hutang
  • Keuntungan atas selisih kurs
  • Tambahan kekayaan
  • Penghasilan dari usaha syariah
  • Imbalan bunga sesuai aturan dalam KUP
  • Surplus Bank Indoneisa

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Pakarizin.com

Dari banyaknya macam-macam pajak penghasilan tersebut tentunya Anda sudah mengetahui bahwa ada banyak informasi, yang perlu diketahui masyarakat. Dalam hal ini sangat penting bagi Anda untuk  mengetahui proses pembayaran pajaknya secara tepat.

Bagi Anda yang masih bingung menyelesaikan persoalan pajak sendiri saat ini bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Bagi Anda yang belum mengenal jasa tersebut bisa menyebutnya sebagai tenaga ahli, yang memiliki keterampilan dan profesional perpajakan.

Sehingga jasa konsultan pajak adalah pihak profesional, yang memiliki kompetensi perpajakan terjamin. Tentunya hal tersebut bisa menjadi solusi praktis dalam pemenuhan kewajiban pajak dari masyarakat.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Penghasilan Karyawan? Ini Cara Menghitungnya

Sebelum memilih jasa konsultan pajak pastikan Anda memperhatikan beberapa hal lebih dulu. Salah satunya adalah mengetahui tips pemilihan jasa konsultan pajak seperti berikut:

1. Izin Praktik

Pertama pastikan jasa konsultan pajak pilihan Anda sudah memiliki izin praktik. Hal ini menjadi bukti legalitas konsultan pajak, yang menunjukkan resmi tidaknya tenaga jasa tersebut. Terlebih izin praktik tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sertifikat Konsultan Pajak

Selanjutnya silahkan menggunakan jasa yang memiliki sertifikat profesi terjamin. Dalam hal ini konsultan pajak biasanya memiliki sertifikat, yang menunjukkan kemampuannya. Umumnya di Indonesia terseida 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang bisa Anda perhatikan dalam pemillihannyan.

Proconsult

3. Pengalaman

Jangan lupa juga untuk memperhatikan pengalaman serta profesionalitas jasa pilihan Anda. Melalui opsi ini Anda dapat memperoleh tenaga jasa terpercaya, yang menguntungkan. Sebab jasa tersebut bisa dipercaya untuk menyelesaikan masalah pajak Anda secara baik.

4. Biaya

Jangan lupa untuk memperhatikan biaya jasa konsultan pajak. Setiap jasa umumnya memiliki biaya berbeda. Sehingga pastikan Anda memilih layanan terbaik, yang memiliki standar biaya sesuai kebutuhan atau budget maisng-masing.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah macam-macam pajak penghasilan yang penting diketahui. Melalui informasi diatas Anda dapat mengetahui bahwa pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pungutan pajak, yang dibebankan kepada aktivitas seseorang untuk memperoleh pendapatan. Dimana ada beberapa macam-macam pajak penghasilan bagi setiap masyarakat.

Dari beberapa macam-macam pajak penghasilan tersebut tentunya memiliki aturan serta tarif berbeda. Sehingga sebagai wajib pajak penting untuk memahami semua ketentuannya secara menyeluruh. dalam hal ini untuk mempermudah proses tersebut Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak.

Pastikan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id, yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan aktivitas perpajakan. Dalam hal ini jasa tersebut akan membantu Anda dalam menyelesaikan kewajiban pajak secara lebih mudah.

Tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id juga berpengalaman dalam menyelesaikan semua jenis aktivitas pajak. Sehingga Anda tidak perlu khawatir dan bingung ketika masuk waktu pelaksanaan perpajakan.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan profesional perpajakan tentunya bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Disini Anda bisa mendapatkan layanan berkualitas, jasa profesional sampai biaya terjangkau. oleh sebab itu pastikan menggunakan konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang juga.

Proconsult