Pajak Penghasilan Final Adalah: Tarif, Contoh dan Jenis

Pajak adalah hal yang cukup rumit untuk dipahami. Ada jenis pajak yang perlu diketahui dengan baik oleh masyarakat seperti pajak penghasilan final. Pajak penghasilan final adalah salah satu jenis pajak penghasilan. Pajak penghasilan memang dibagi menjadi beberapa jenis dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal tersebut perlu diketahui dan dimengerti oleh Wajib Pajak dengan baik. Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

Pada dasarnya pajak penghasilan sudah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak penghasilan yang sifatnya final dan tidak final. Jenis pajak penghasilan final adalah pajak yang  sangat berkaitan erat dengan perhitungan PPh yang terutang. Karena berkaitan erat dengan perhitungan tersebut, maka wajib pajak sangat perlu memahami perhitungan pajak ini.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Di sini akan ada ulasan secara lebih detail tentang pajak penghasilan final dan perbedaannya dengan PPh non final. Mulai dari pengertian pengertian, dasar hukum, jenis, tarif, dan contoh. Berikut adalah informasi lengkapnya.

Pajak Penghasilan Final Adalah

Apa Itu PPh Final?

Sumber foto : Review.bukalapak.com

Pajak penghasilan final menjadi salah satu jenis pajak yang perlu dimengerti oleh wajib pajak terutama yang memiliki penghasilan atau pendapatan. Pajak penghasilan final adalah jenis pajak yang dikenakan tarif dasar pengenaan pajak atau DPP tertentu.

Pengertian dari pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh terutang setiap tahun. Oleh karena hal itulah pajak penghasilan yang satu ini memiliki sifat final atau tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.

Dari ulasan singkat di atas dapat dikatakan kalau suatu pendapatan atau penghasilan yang sudah dikenai PPh final tidak akan dihitung atau dimasukkan ke dalam PPh atau SPT tahunan. Pph final tidak dihitung lagi pajaknya dengan penghasilan lain yang sifatnya tidak final untuk dikenakan tarif progresif.

Baca Juga : Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Badan Usaha

Pajak penghasilan final adalah pajak yang sudah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh. Untuk pembahasan lebih lanjutnya aka nada pengelompokkan dari PPh final. Pajak penghasilan yang bersifat final ini telah dibagi menjadi beberapa kategori. Hal tersebut diatur sesuai pasal yang ada dalam UU PPh.

Dalam pasal 4 ayat 2 secara umum penghasilan yang dikategorikan ke dalam pajak penghasilan final adalah bunga deposito dan tabungan, Surat Utang Negara, bunga simpanan, hadiah undian, pendapatan dari transaksi saham, hingga penghasilan dari pengalihan harta. Lalu dalam pasal yang lainya ada PPh pasal 5, pasal 17, 19, 21, 22, dan pasal 26 mencakup penghasilan yang tidak ada di dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh.

Secara umum kategori pajak penghasilan final adalah 2 kategori yang dilihat dari mekanisme pengenaan pajaknya. Ada PPh final dipotong pihak lain, dimana WP yang telah dipungut PPh Final akan menerima bukti potong pajak dari pihak yang memungut PPh final itu sendiri.

Lalu ada kategori kedua yaitu PPh final yang disetor sendiri. Pada kategori yang kedua ini WP sebagai pihak yang memungut PPh final juga harus menyetorkan pajak yang telah dipungut tadi ke dalam kas Negara.

Dasar Hukum PPh Final

Jika membicarakan perpajakan memang ada banyak sekali peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dasar hukum PPh final ini tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tepatnya pada pasal 4.

Dalam dasar hukum pajak penghasilan yang bersifat final tersebut dijelaskan kriteria penghasilan yang menjadi objek jenis pajak tersebut. Selain itu ada juga ketentuan tentang tarif dari PPh final itu sendiri.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Pengecualian pun juga dibahas secara rinci dalam pasal 4 UU PPh final. Jadi ada transaksi yang tidak dikenai pajak penghasilan final. Seperti bunga tabungan bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah / kavling rumah sederhana dan sangat sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-Jenis PPh Final dan Objek Pajak Penghasilan Final

Dilihat dari dasar hukumnya, jenis dari pajak penghasilan yang bersifat final sedikitnya ada 14 objek pajak. Untuk bisa lebih jelas berikut ini adalah 14 jenis pajak penghasilan final yang perlu diketahui.

  • Bunga deposito serta tabungan dan diskonto sertifikat Bank Indonesia
  • Bunga obligasi
  • Hadiah Undian
  • Transaksi dari penjualan saham atau sekuritas selain itu
  • SPN atau Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
  • Pengalihan modal pada perusahaan yang menjadi partner usaha
  • Transaksi pengalihan hak kekayaan seperti tanah dan bangunan yang termasuk ke dalam kriteria objek PPh final
  • Hasil dari transaksi pengalihan real estate 
  • Hasil dari bisnis jasa konstruksi
  • Pendapatan dari transaksi penyewaan tanah dan bangunan
  • Pendapatan dari usaha pelayaran dalam negeri
  • Penghasilan perusahaan penerbangan luar negeri
  • Pendapatan wajib pajak domisili luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  • Kelebihan atau kembalian dari penghitungan ulang aktiva tetap

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Keempat belas jenis atau objek pajak penghasilan final di atas sudah ditetapkan oleh pemerintah dan sudah dicantumkan di UU PPh pasal 4 ayat 2. Sementara itu ada juga beberapa objek pajak yang masuk ke dalam kategori atau jenis pajak penghasilan yang sifatnya non final, antara lain:

  • Penggantian yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
  • Hadiah dari pekerjaan seperti penghargaan
  • Laba yang didapatkan dari usaha
  • Keuntungan dari penjualan
  • Penerimaan kembali dari restitusi pajak atau biaya dan pembayaran tambahan dari pengembalian pajak
  • Bunga dari jaminan pengembalian hutang
  • Royalti
  • Dividen
  • Asuransi
  • Selisih dari kurs mata uang asing
  • Surplus BI atau Bank Indonesia

Semua itu sudah disebutkan dengan jelas di dalam dasar hukum pajak penghasilan atau PPh yang berlaku di Indonesia. Setiap Wajib Pajak harus memahami hal tersebut dengan baik agar bisa terhindar dari kasus pelanggaran pajak yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

Jika ada Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ada juga yang non final. Perbedaan kedua jenis pajak ini juga penting untuk dibahas dan dipahami dengan baik. Baik PPh final atau non final, keduanya sama-sama memiliki fungsinya masing-masing.

Perbedaan yang paling terlihat nanti akan terletak pada poin tariff, penghitungan pajak, pelaporan, serta pembayaran pajaknya seperti apa. Untuk itu mari simak ulasan lengkapnya berikut ini:

1. Pajak Penghasilan Final Adalah Pajak dengan Tarif Ditentukan Pemerintah

Pada PPh yang bersifat final, untuk penetapan tarifnya ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri. Selain itu penghitungannya dilihat dari penghasilan bruto tanpa adanya hitungan biaya untuk memperoleh, menagih, serta memelihara pendapatan. 

Pajak penghasilan yang sifatnya final pelaporan SPT Tahunannya tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Selain itu PPh ini juga tak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan. Meski dalam kondisi yang merugi pajak penghasilan final tetap harus dibayar.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Pajak Penghasilan Non Final Bersifat Progresif

Berbeda dengan PPh final, tarif pada pajak penghasilan tidak final ini berlaku tarif umum yang sifatnya progresif. PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto. Neto di sini artinya untuk mendapatkan penghasilan tersebut penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan biaya dalam memperoleh, menagih, dan memelihara pendapatan itu sendiri.

PPh tidak final ini dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dan tidak harus dibayarkan jika wajib pajak sedang dalam mengalami kerugian.  Jadi dapat dikatakan pajak penghasilan non final ini semuanya berseberangan atau berlawanan dengan PPh final.

Poin-poin yang sudah disebutkan tadi memudahkan siapa saja untuk bisa membedakan mana pajak penghasilan bersifat final dan non final.

Tarif PPh Final

Tarif PPh Final

Sumber foto : Linovhr.com

Jika sudah membicarakan jenis pajak penghasilan final hingga perbedaannya dengan PPh non final, maka sekarang akan mengulas tentang tariff Pajak Penghasilan bersifat final. Dimana sesuai dengan UU pajak penghasilan, tarif pajak penghasilan final ini berbeda-beda atau ditetapkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk Wajib pajak dalam negeri yang mempunyai peredaran bruto tertentu akan dikenai pajak penghasilan final dengan jangka waktu tertentu. Tarif yang bersifat final tersebut sebesar 0.5%. Wajib pajak yang harus memenuhi PPh final adalah WP pribadi dan badan yang sudah menerima penghasilan peredaran bruto maksimal empat milyar delapan ratus juta rupiah per tahun pajak.

Baca Juga : Begini Cara Menentukan Besaran Pajak Penghasilan Lengkap dengan Contohnya

Untuk Wajib Pajak yang tidak perlu membayar pajak penghasilan final adalah Wajib Pajak yang berupa badan dalam bentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh Wajib Pajak perorangan yang mempunyai keahlian khusus dengan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan pekerjaan bebas seperti yang sudah tercantum dalam UU PPh pasal 2 ayat 4.

Selain itu WP badan yang mendapatkan fasilitas PPh sesuai dengan pasal 31A UU PPh atau peraturan pemerintah no 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan beserta perubahannya. Serta WP dalam bentuk usaha tetap juga tidak harus membayar PPh final.

Jadi secara umum tarif dari pajak penghasilan yang bersifat final adalah 0,5% dari setiap objek pajak yang sudah ditentukan dalam UU Pajak Penghasilan tepatnya pada pasal 4 ayat 2.

Contoh Pajak Penghasilan Final

Untuk bisa lebih memahami seperti apa penghitungan dan penetapan pajak penghasilan final, ada contoh kasus yang dapat dilihat di sini. Misalnya ada Pak Joni yang mempunyai deposito di salah satu bank sebesar dua ratus juta rupiah dengan bunga 12% per tahun. Setiap bulan Pak Joni mendapatkan bunga sebesar dua juta rupiah.

Penghitungan pajak penghasilan finalnya disesuaikan dengan tarif PPh dalam pasal 4 ayat 2. Dimana penghitungannya adalah 20% x Rp 2.000.000,- = Rp 400.000,-. Dari penghitungan tersebut artinya pajak yang harus dibayarkan setiap tahun sebesar empat juta delapan ratus ribu rupiah. Hasil dari Rp 400.000,- x 12 bulan = Rp 4.800.000,-.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cukup mudah bukan penghitungan pajak penghasilan final. Kunci dari penetapan nominal pajak penghasilan final adalah mengetahui aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait PPh. Sayangnya sekarang ini banyak yang tidak aware dengan aturan dan hukum perpajakan yang sedang berlaku.

Masyarakat kurang memperhatikan akan perubahan aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut membuat banyak sekali kasus pelanggaran Wajib Pajak yang dilakukan karena tidak sengaja maupun sengaja. Oleh karena itulah banyak Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan dari pakar pajak atau konsultan perpajakan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Pajakku.com

Melihat penjelasan dari pengertian pajak penghasilan bersifat final sampai contoh penghitungannya, dapat dilihat kalau jenis pajak ini cukup membingungkan. Hal ini sudah biasa dan lumrah, apabila ada masyarakat yang kurang memahami aturan dan ketentuan perpajakan.

Banyak yang harus diperhatikan dari dasar hukum setiap jenis pajak yang ada. Bagi Wajib Pajak yang tidak ada pengetahuan dasar tentang pajak akan sangat sulit untuk bisa memahami ketentuan dan aturan pajak penghasilan bersifat final.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Penghasilan Karyawan? Ini Cara Menghitungnya

Di sini artinya dibutuhkan adanya bantuan tenaga ahli yang cocok untuk dijadikan tempat bertanya dan menyelesaikan masalah perpajakan. Jasa konsultan pajak adalah solusi tepat untuk bisa memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang sedang berlaku di Indonesia.

Kini di Indonesia sudah ada banyak sekali kantor konsultan pajak yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu ketika akan mencari konsultan pajak yang terpercaya harus memperhatikan beberapa aspek.

Tips memilih jasa konsultan pajak di sini tidak banyak. Pertama adalah memperhatikan legalitas kantor konsultan pajak terkait. Jika memang ada kantor konsultan pajak terdekat, cobalah untuk mendatanginya terlebih dahulu untuk menanyakan apakah sudah ada surat izin praktek dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak atau belum.

Pastikan untuk mencari jasa konsultan pajak yang sudah memiliki surat izin praktek yang diterbitkan oleh DJP. Lebih baik lagi jika konsultan pajak terkait juga sudah memiliki sertifikat profesi lengkap. Dua dokumen resmi tersebut bisa menjadi jaminan kinerja pakar pajak tersebut.

Setelah itu, carilah konsultan pajak yang memiliki jenis layanan yang lengkap. Layanan yang lengkap dapat memudahkan Wajib Pajak yang ingin menyelesaikan masalah pajak apa saja. Penanganan akan lebih mudah jika pakar pajak terkait memiliki jenis layanan pajak yang beragam dan lengkap.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, pajak penghasilan final adalah salah satu jenis dari pajak penghasilan. pajak penghasilan dibagi menjadi dua ada yang bersifat final dan tidak final. Untuk perbedaannya ada 4 poin penting, yakni:

  • Untuk pajak penghasilan final, penghasilan atau pendapatan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan untuk PPh badan. Sementara pada pajak penghasilan tidak final, penghasilan atau pendapatan dijadikan satu dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum sesuai aturan yang berlaku.
  • Dalam pajak penghasilan final, biaya yang berkaitan untuk menghasilkan atau memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh tidak dikurangi. Sementara dalam PPh non final biaya tersebut dikurangkan.
  • Pajak penghasilan final bukti potong PPh tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipungut pajak. Sementara pada PPh non final bukti potong bisa diperhitungkan sebagai kredit untuk pihak yang dipungut pajak.
  • Tarif untuk pajak penghasilan bersifat final sudah diatur oleh peraturan pemerintah atau keputusan menteri keuangan. Sementara untuk tarif pajak penghasilan non final menggunakan tarif umum sesuai dalam UU PPh pasal 17.

Agar bisa memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan bisa menyelesaikan masalah pajak khususnya pajak penghasilan baik itu final dan tidak final bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Carilah konsultan pajak yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan.

Selain mementingkan legalitas dan ragam pelayanan cobalah untuk mencari pakar pajak yang memiliki tariff sesuai budget. Proconsult.id bisa dijadikan sebagai partner yang baik dalam menyelesaikan masalah pajak apa saja.

Proconsult.id adalah jasa konsultan yang terpercaya karena sudah resmi serta memiliki ragam layanan pajak yang lengkap. Klien bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal serta mampu menyelesaikan masalah pajak apa saja seperti Pajak Penghasilan final. Jika ingin menyelesaikan masalah pajak yang ada langsung saja hubungi kontak Tim Proconsult.id.