Wajib pajak harus tahu informasi mengenai pajak jual beli tanah diatas dan dibawah 60 juta disini. Kegiatan perpajakan mengatur banyak sekali aktivitas masyarakat dalam berbagai kebutuhan. Tentunya dalam menjalankan kegiatan sehari-hari banyak aktivitas masyarakat, yang berhubungan dengan bidang perpajakan.
Dari hal ini menjelaskan bahwa bidang perpajakan menjadi salah satu aturan, yang cukup akrab bagi semua masyarakat. Selain itu sudah pasti masyarakat perlu mengetahui berbagai informasi seputar pajak secara tepat.
Salah satu aktivitas pajak yang perlu Anda ketahui adalah jual beli tanah. Tentunya jaman sekarang tanah menjadi salah satu obyek, yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Sehingga banyak orang melakukan aktivitas jual beli tanah, untuk berbagai kebutuhan.
Biasanya beberapa orang akan melakukan penjualan tanah ketika ada kepentingan mendesak. Mengingat tanah menjadi salah satu aset investasi jangka panjang, yang memiliki keuntungan cukup besar. Atas dari nilai ekonomi tersebut aktivitasnya membutuhkan regulasi pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sehingga bagi semua orang ingin melakukan jual beli tanah perlu mengetahui regulasi pajaknya. Sehingga hal ini menjadi salah satu informasi penting, yang perlu dipahami oleh semua orang. Berikut adalah informasi lengkap untuk Anda.
Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang memiliki nominal cukup tinggi. Dalam hal ini pajak bisa diambil dari beberapa kegiatan sesuai aturan perpajakan di Indonesia.
Tentunya pungutan pajak nantinya akan diambil dari setiap trasanksi, yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari masyarakat memiliki aset, yang disimpannya untuk beberapa tujuan.
Dalam hal ini tujuan investasi setiap orang dapat berbeda-beda. Namun mayoritas melakukan investasi untuk menambah nilai ekonomis dari aset tersebut. Mengingat setiap investasi bisa mengalami kenaikan nilai seiring berjalannya waktu.
Salah satu aset yang sering dibeli masyarakat untuk investasi jangka panjang adalah tanah. Saat ini tanah memiliki nilai yang cukup besar dan menjadi salah aset terbaik, yang digunakan sebagai alat investasi.
Tentunya hal ini dapat terjadi karena nilai ekonomis dari tanah cenderung mengalami kenaikan yang cepat. Sehingga banyak orang membeli tanah untuk kebutuhan investasi. Namun tidak jarang juga perubahan kondisi ekonomi membuat orang menjual aset tersebut.
Tentunya atas aktivitas jual dan beli tanah yang dilakukan masyarakat akan ada pungutan pajaknya. Hal tersebut mulai berlaku karena nilai trasaksi dari aset tersebut mempunyai nilai yang besar.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
Dalam hal ini ada beberapa pajak yang perlu dibayarkan atas transaksi tanah. Hal tersebut seperti pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penjualan barang mewah.
Namun sebelum membahas semua kebijakan pajak tersebut satu persatu silahkan untuk mengetahui definisi pajak jual beli tanah lebih dulu. Pajak Jual Beli Tanah adalah pungutan pajak yang dibebankan dari aktivitas jual beli tanah.
Dari sini Anda dapat mengetahui pengertian Pajak Jual Beli Tanah adalah semua pungutan pajak, yang muncul terkait adanya aktivitas jual beli tanah. Dalam hal ini ada beberapa pajak, yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak dari aktivitas ini.
Pajak penjualan dan pembelian tanah ini nantinya merupakan sebuah kewajiban pembayaran, yang dipungut bagi wajib pajak dengan aktivitas penjualan serta pembelian tanah. Nantinya pungutan pajak tersebut akan diberikan dan masuk pada kas negara.
Sehingga Anda dapat menyimpulkan bahwa pajak ini bisa timbul dari adanya aktivitas jual beli tanah. Dalam prosesnya pajak ini perlu dilunasi oleh kedua belah pihak sesuai aturan UU berlaku.
Aturan
Setiap aturan dan pungutan pajak di masyarakat tentu memiliki landasan hukumnya. Hal ini membuktikan semua aktivitas pajak dilakukan secara benar dan memiliki landasan hukum legal. Maka dari itu semua wajib pajak perlu mematuhi isi dari aturan tersebut.
Dalam prosesnya adanya aturan terkait jual beli tanah menjadi salah satu standar acuan bagi semua pihak perpajakan. Sehingga baik petugas pajak, wajib pajak atau pihak ketiga dapat melaksanakan aktivitas pajak secara tepat. Sehingga akan membantu tercapainya keadilan.
Dalam bidang perpajakan persamaan persepsi dan pengetahuan menjadi salah satu aspek penting. Hal tersebut agar semua orang dapat melaksanakan aktivitas pajak secara benar. Sehingga aturan tersebut menjadi panduan lengkap bagi semua pihak.
Tentunya regulasi terkait aktivitas ini bisa Anda temukan secara mudah. Secara umum ada beberapa dasar hukum, yang mengatur tentang proses jual beli tanah.
Peraturan
1. Pajak Jual Beli Tanah terdapat di Peraturan Pemerintah Tahun 2016 No. 34
Peraturan pertama yang dapat Anda temukan ada pada PP No. 34 pada tahun 2016. Dalam aturan tersebut mengatur terkait PPh atas pengalihan hak bangunan dan tanah. Sehingga bagi pelakunya perlu membayarkan pajak kepada kas negara.
2. PMK Tahun 2016 No. 261/PMK.03
Dasar hukum kedua ada pada Peraturan Menteri Keuangan RI Tahun 2016 No. 261/PMK.03. Aturan tersebut mengatur tentang proses dan tata cara pelaporan, penyetoran dan pengecualian pengenaan PPh.
Dalam PMK tersebut dijelaskan adanya aturan mengikat dari pengalihan hak bantgunan dan tanah. Serta adanya perjanjian mengikat adanya jual beli tanah dan bangunan serta perubahannya.
3. UU No. 20 Tahun 2000
Pada UU tahun 2000 No. 20 ini mengatur terntang BPHTB. Dalam peraturan ini merubahan perubahan dari UU Tahun 1997 No. 21. UU ini mengatur tentang bea perubahan hak tanah dan bangunan.
4. UU PPn Pasal 4 Ayat 1 A
Berikutnya ada pada UU PPn pasal 4 dan ayat 1 A. Dalam UU tersebut dijelaskan lebih lanjut tentang pungutan PPn untuk jenis pajak ini, yaitu 11%.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Biaya
Secara umum dalam proses jual beli tanah ada tiga bentuk kewajiban pajak, yang perlu ditunaikan oleh masyarakat. Dalam hal ini setiap jenis pajak tersebut akan mempunyai patokan tarifnya sendiri-sendiri.
Tentunya dari sini wajib pajak perlu mengetahui tarif pajak berdasarkan jenis pajaknya. Tentunya tiga jenis pajak terkait jual beli tanah adalah sebagai berikut:
- PPh Final dikenakan kepada penjual
- BPHTB dikenakan kepada pembeli
- PPn
Itulah tiga jenis pajak yang akan dikenakan kepada pembelian dan penjualan tanah. Namun tidak semua aktivitas jual beli tanah dapat dikenakan pungutan PPn. Untuk pengenaan PPn hanya akan dikenakan pada tanah, yang digunakan pada aktivitas usaha.
Mengingat adanya aktivitas usaha akan menimbulkan keuntungan nantinya, maka akan ada pengenaan PPn bagi wajib pajak. Sedangkan untuk masin-masing tarif dari jenis pajak tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga : PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
Tarif
Agar Anda bisa melakukan perhitungan pajak secara tepat untuk jenis ini pastikan mengetahui tarifnya masing-masing. sehingga nantinya Anda dapat melakukan perhitungan yang tepat sesuai aturan pajaknya.
Selain itu ketentuan tarif pajak jual beli tanah ini perlu Anda pelajari dengan baik. Maka dari itu silahkan menyimak penjelasan tarifnya berdasarkan jenis-jenis pajaknya, yaitu:
1. PPh Final
Pengenaan pungutan pajak PPh finan ini nantinya akan dikenakan kepada penjual. Sehingga hanya penjual saja yang perlu membayar pungutan PPh final. Namun dalam hal ini ada tiga lapis aturan pajak, yang perlu Anda ketahui dalam prosesnya.
Secara umum PPh final untuk aktivitas jual beli tanah terdiri dari tiga lapis. Hal tersebut meliputi tarif 2,5%, 1% dan 0%. Sedangkan untuk nilai persentase tarif tersebut akan mengikuti jenis transaksinya, yang nantinya dikenakan dari total bruto nilai pengalihannya.
Maka dari itu pastikan Anda mengetahui secara pasti nilai PPh final tersebut. Berikut adalah beberapa jenis tarif, yang bisa Anda ketahui satu per satu.
2. 2,5%
Untuk tarif 2,5% akan dikenakan pada transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan. Namun tarif ini tidak dapat dikenakan pada pengalihan untuk jenis bangunan tertentu, seperti Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
Dimana dalam prosesnya pengalihan tersebut akan dilakukan langsung oleh wajib pajak. Sedangkan usaha pokok dari wajib pajak tersebut adalah melakukan pengalihan hak tanah dan bangunan.
3. 1%
Berikutnya adalah tarif 1%, yang digunakan bagi pengalihan hak tanah dan bangunan. Dalam hal ini Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana akan dikenakan tarif sebesar 1%. Selain itu pengenaan tarif juga dilakukan bagi wajib pajak dengan usaha pokok ini.
4. 0%
Terakhir adalah tarif sebesar 0%. Hal tersebut akan dikenakan bagi aktivitas pengalihan hak tanah dan bangunan. Dalam prosesnya akan dilakukan oleh pemerintah, BUMD, BUMN dengan penugasan khusus dari pemerintah atau kepala daerah.
Tentunya hal ini sudah ada Ketentuan Perundang-Undangan, yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan. Dimana dalam prosesnya pembangunan tersebut akan digunakan demi kepentingan umum.
5. BPHTB
Berikutnya adalah aspek pajak dari BPHTB. Aturan ini ada dalam UU Tahun 2000 No. 20. Besaran tarif BPHTB sendiri adalah 5% yang dihitung dari NJOP. Dimana dalam hal ini NJOP sudah harus dikurangi oleh NPOPTKP.
NJOP sendiri adalah Nilau Jual Objek Pajak dan NPOPTKP merupakan Nilai dari Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak. Untuk nilai NJOP sendiri pada setiap wilayah memiliki besaran berbeda.
6. PPN
Terakhir adalah pajak PPn, yang dilakukan untuk penyerahan tanah atau bangunan. Dalam hal ini pengenaan PPn hanya ditujukan jika aktivitas ini nantina bertujuan untuk diperjualbelikan ulang.
Contohnya ketika aktivitas jual beli tanah akan digunakan untuk jual beli real estate. Sehingga tanah tersebut akan memilikii nilai ekonomis lain, yang tentunya lebih tinggi. Sedangkan untuk tarinya sendiri adalah 11 persen.
Cara Menghitung Pajak Diatas 60 Juta
Proses perhitungan pajak jual beli tanah tentunya berbeda-beda. Salah satu pembedanya dapat dilihat dari nominal tanah yang diperjualbelikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang sama bagi semua wajib pajak.
Sehingga jika ingin menghitung kewajiban pajak dari transaksi jual beli tanah, pastikan memahami tarif jual belinya dulu. Sebagai contohnya adalah jual beli tanah untuk nilai transaksi diatas Rp. 60 juta.
Tentunya proses perhitungan pajak jual tanah untuk PPh tidak sulit. Anda dapat mempelajarinya secara mudah dengan melihat skema kasus di bawah ini.
Contoh Kasus:
Dalam transaksi pajak jual beli tanah dua belah pihak sepakat melaksanakan transaksi dengan nominal Rp. 400 juta. Maka dari itu proses perhitungan Pphnya adalah sebagai berikut:
= Rp. 400.000.000 x 2,5%
= Rp. 10.000.000
Selanjutnya silahkan melakukan perhitungan BPHTB untuk pembeli. Hal ini bisa Anda lakukan dengan cara mudah. Contohnya NPOP transaksi tanah adalah Rp. 150 juta dengan NPOPTKP Rp. 80 juta. Maka dariitu perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:
NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP
= Rp. 150 juta – Rp. 80 juta
= Rp. 70 juta
Sedangkan untuk BPHTB terutangnya bisa Anda lakukan dengan mengikuti teknik perhitungan di bawa ini:
= 5% x Rp. 70 juta
= Rp. 3.500.000
Cara Menghitung Pajak Dibawah 60 Juta
Saat ini aktivitas jual beli tanah dengan nilai di bawah Rp. 60 juta berpotensi tidak terkena pajak. Sehingga transaksi tersebut bebas dari pungutan pajak. Aturan tentang hal ini ada dalam PP Tahun 2016 No. 34 Pasal 6 ayat A.
Dalam hal ini transaksi pajak jual beli tanah dengan nilai dibawah Rp. 60 juta tidak dikenakan tarif PPh sebesar 2,5%. Aturan ini akan dikenakan bagi masyarakat, yang mempunyai pendapatan Tidsak Kena Pajak. Maka dari itu penjual tidak akan dikenakan PPh.
Meski demikian apakah bagi pembeli tetap dikenakan pajak BPJYB. Mengacu pada UU Tahun 2009 No. 28 aturan terkait NPOPTKP adalah Rp. 60 juta minimal. Maka dari itu transaksi untuk pembeli ini tidak akan dikenakan pajak BPHTB.
Meski demikian pelaku jual beli ini tetap perlu mematuhi aturan transaksinya. Ada salah satu prosedur yang perlu Anda lakukan, yaitu memperoleh SKB atau Surat Keterangan Bebas PPh.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak
Dalam melakukan aktivitas sehari-hari Anda tidak akan terlepas dari kewajiban pajak. Maka dari itu agar proses pajak dan kegiatan sehari-hari bisa terlaksana dengan baik pastikan menggunakan jasa konsultan pajak.
Baca Juga : Pajak Penjualan Rumah: Tarif dan Cara Menghitung Terbaru
Pemakaian jasa konsultan pajak akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak khususnya dalam hal pajak jual beli tanah. Namun sebelum itu pastikan melihat tips pemilihan jasa konsultan pajak, di bawah ini:
1. Patuh Pajak
Tips pertama pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang patuh terhadap aturan pajak. Hal ini akan mencerminkan kualitas jasa konsultan pajak terbaik dan dapat diandalkan. Selain itu hal ini juga menjadi standar penting dalam pemilihannya.
2. Dapat Menjadi Partner
Tips selanjutnya adalah memastikan jasa konsultan pajak bisa menjadi seorang partner. Hal ini menunjukkan konsultan pajak merupakan profesional, yang dapat diajak kerjasama. Sehingga hubungan Anda bersama jasa konsultan pajak akan berjalan dengan baik.
3. Izin Praktik
Jasa konsultan pajak merupakan tenaga profesional resmi di dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan memperhatikan izin praktik, yang dimilik oleh konsultan pajak. Hal ini akan memastikan legalitas dan keresmian praktik usahanya.
4. Sertifikat
Jangan lupa untuk memperhatikan sertifikat konsultan pajak, yang dimilik oleh jasa konsultan pajak. Dari sini Anda dapat melihat kemampuan yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. Tentunya penerapannya akan membantu client tidak salah pilih tenaga profesional.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari banyaknya penjelasan diatas Anda dapat mengetahui ketentuan pajak jual beli tanah. Dalam hal ini ketentuan tarifnya berbeda berdasarkan nominal transaksi Anda. Selain itu kewajiban pajak antara penjual dan pembeli juga tidak sama.
Tentunya hal ini menjadi salah satu informasi penting, bagi Anda yang ingin melakukan jual beli tanah. Aktivitas ini memiliki nilai nominal yang tinggi dan terdapat aturan pajak resmi dari pemerintah. Sehingga wajib bagi Anda untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
Namun jika dirasa hal ini terlalu sulit silahkan menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak. Anda dapat memakai jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. Disini Anda akan memperoleh banyak sekali keunggulan saat melakukan kerjasama di bidang perpajakan.
Anda nantinya akan mendapatkan pelayanan terbaik dan berkualitas dari jasa konsultan pajak profesional. Selain itu semua kebutuhan pajak Anda nantinya dapat selesai dengan mudah dan cepat. Sehingga Anda bisa fokus pada aktivitas sehari-hari.
Tentunya jasa konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan profesional di bidang perpajakan. Sehingga sebagai wajib pajak Anda dapat mempercayakan semua kebutuhan profesional pajak bersama kami.