Jenis pajak yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak memang memiliki jenis yang bermacam-macam. Hal ini perlu Anda ketahui untuk memudahkan Anda dalam mengetahui jenis kewajiban yang Anda miliki. Salah satu jenis pajak yang dapat Anda ketahui adalah Pajak Penjualan Rumah. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.
Pajak penjualan rumah termasuk dalam salah satu kewajiban pajak yang wajib dijalankan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Khususnya berkaitan erat dengan proses jual beli rumah yang melibatkan jumlah uang yang besar. Maka dari itu Anda perlu mengetahui aturan hukum dan penjelasan lengkap mengenai pajak tersebut.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Namun sudah tahukah Anda apa yang dimaksud dengan pajak penjualan rumah? Bagi Anda yang belum mengetahui penjelasan tentang pajak penjualan rumah, Anda bisa melihat pemaparan lengkap pada artikel di bawah ini.
Apa Itu Pajak Penjualan Rumah?
Rumah merupakan setiap manusia. Hal ini termasuk salah satu kebutuhan utama yang sangat penting. Sebab rumah menjadi sebuah tempat tinggal dan perlindungan bagi manusia dan keluarganya. Maka dari itu banyak sekali orang yang mulai menabung dari usia muda agar bisa melakukan pembelian rumah ketika sudah tiba waktunya.
Namun tahukah Anda apa yang dimaksud dengan pajak penjualan rumah? Pajak penjualan rumah adalah jenis pajak yang dibebankan dari aktivitas jual beli rumah, yang dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga ketika anda melakukan penjualan atau pembelian rumah maka akan dikenakan pajak.
Sehingga dapat diambil pengertian pajak penjualan rumah yaitu pungutan pajak yang sama-sama dibebankan antara penjual dan pembeli, ketika kedua belah pihak melakukan transaksi atas jual beli rumah atau hunian.
Dalam pelaksanaan pajak jual beli rumah terdapat 2 jenis biaya pajak yang dibedakan atas penanggungnya. Sedangkan tiap jenis biaya pajak yang ada akan terdiri atas beberapa jenis yang lain. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai jenis biaya pajak atas pajak penjualan rumah, yaitu:
Baca Juga : Apa Itu Pajak Rumah? Ini Penjelasan Lengkapnya
a. Pajak yang Ditanggung Penjual
Dalam pelaksanaanya terdapat jenis pajak dari penjualan rumah yang akan ditanggung oleh penjual, yaitu:
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan menjadi salah satu pajak yang ditanggung oleh penjual, yang menerima uang transaksi dari penjualan rumah. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pada No. 34 tahun 2016, yang didalamnya mengatur tentang tarif baru PPh yang bersifat final atas pengalihan hak atas bangunan maupun tanah. Sedangkan untuk besaran PPh yang ditetapkan adalah sebesar 2,5% dari rumah yang dijual kepada pembeli.
2. Biaya Notaris
Berikutnya adalah pajak dari biaya notaris yang digunakan. saat Anda melakukan transaksi penjualan rumah, tentu saja Anda akan membutuhkan jasa Notaris atau juga (PPAT) yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang domisilinya tepat di wilayah rumah yang telah dijual.
Jadi seorang notaris atau PPAT tersebut akan membuatkan rincian biaya baku terkait penjualan rumah, yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada dasarnya biaya notaris ini termasuk dalam tanggung jawab penjual, namun anda masih bisa melakukan negosiasi untuk melakukan pembagian tanggung jawab dengan pembeli rumah tersebut jika bersedia. Hal ini tentu saja akan mengurangi beban biaya Anda sebagai penjual.
3. PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Pajak bumi dan bangunan juga termasuk dalam salah satu pajak penjualan rumah, yang harus ditanggung oleh penjual. Pajak ini harus dibayarkan dalam masa 1 tahun. Sehingga ketika rumah telah dialihkan kepada pembeli, maka penjua sudah melunasi kewajibannya untuk membayarkan dan melunasi PBB yang dimiliki.
Untuk besaran PBBnya sendiri adalah sebesar 0,5%, yang telah ditentukan dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Dimana jumlah tersebut nantinya akan dikalikan dengan NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajaknya. Jumlah NJKP yang sesuai dengan ketetapan pemerintah yaitu sebesar 40% pada rumah dengan harga melebihi Rp. 1 Milyar dan sebesar 20% jika rumah dibawah Rp. 1 Milyar.
b. Pajak yang Ditanggung Pembeli
Dalam kegiatan transaksi jual beli rumah, pembeli juga memiliki kewajiban pajak atas penjualan rumah yang harus dilaksanakan. Berikut ini merupakan beberapa jenis pajak, yang termasuk dalam tanggungan pembeli, yaitu:
1. Tarif Cek Sertifikat
Dalam kegiatan jual beli rumah Anda membutuhkan cek sertifikat. Hal ini diperlukan agar sertifikat rumah yang dimiliki asli dan memiliki legalitas. Mengecek sertifikat ini perlu dilakukan agar Anda terhindar dari melakukan transaksi jual beli rumah maupun bangunan yang bermasalah. Sedangkan untuk biaya dari cek sertifikat sendiri berkisar di harga Rp. 100.000.
2. BPHTB
BPHTB ini merupakan biaya yang diperoleh atas tanah dan bangunan. Sehingga BPHTB ini termasuk dalam salah satu pajak penjualan rumah, yang harus dibayarkan oleh pembeli. Dalam pengertiannya biaya ini hampir sama dengan jenis PPH untuk penjual.
Untuk besaran tarif dari BPHTB sendiri adalah sebesar 5%, yang ditentukan atas harga jual rumah. Selanjutnya akan dikurangi dengan NPOPTKP atau (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak). Sedangkan untuk nominal pasti dari NPOPTKP sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai wilayah.
3. Biaya Penyusunan Akta Jual Beli
Untuk besaran biaya akta jual beli sendiri adalah sebesar 1%, yang ditentukan dari nilai transaksi atas jual beli rumah tersebut. Akta jual beli (AJB) ini membutuhkan biaya pembuatan, yang akan ditanggung oleh pembeli.
Meski demikian tidak jarang seorang PPAT yang menangani akan meminta besaran biaya yang melebih 1%. Meski begitu untuk jumlahnya tetap bisa dinegosiasikan apalagi jika rumah memiliki harga yang tinggi.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
4. Biaya Balik Nama
Pada kepemilikan sertifikat rumah harus melakukan balik nama. Hal ini agar sertifikat rumah yang ada menggunakan nama Anda sebagai pemiliknya. Sedangkan untuk biaya ini bisa mencapai 2% dari nilai transaksi sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Ketika anda membeli rumah dari seorang pengusaha kena pajak (PTKP), maka Anda berkewajiban untuk membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai pembeli.
Besaran PPN yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari harga lahan yang ada. Sedangkan jika anda membeli rumah bekas dan bukan dari pengusaha kena pajak, maka proses penyerahan PPNnya harus dilakukan sendiri pada kas negara.
Tarif Pajak Penjualan Rumah
Tarif untuk pajak penjualan rumah terdiri atas beberapa jenis pajak yang harus Anda ketahui. Pada tiap jenis pajaknya memiliki patokan tarif yang tidak sama dan juga memiliki penanggung, yang berbeda sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Meski demikian Anda bisa mengetahui besaran biaya tarif pajak penjualan dengan memahami apa saja jenis pajak, yang harus dibayarkan oleh pembeli maupun penjual.
Baca Juga : PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK
Besaran tarif pajak penjualan rumah yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2016 no. 34 adalah sebesar 2,5 % dari harga rumah yang sebelumnya telah disepakati antara penjual dan pembeli.
Sedangkan untuk besaran PBB adalah sebesar 0,5% yang ditentukan atas NJKP. Lalu untuk NJKP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah adalah 40% untuk harga rumah di atas Rp. 1 Milyar. Sedangkan untuk harga rumah di bawah Rp. 1 Milyar adalah sebesar 20%.
Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah
Untuk memudahkan proses perhitungan pajak dari penjualan rumah. Anda bisa melihat tata cara perhitungan pajak penjualan rumah, yang telah kami sampaikan di bawah ini:
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Anda bisa mulai menghitung pajak penjualan rumah atas pajak penghasilan menggunakan rumah :
Harga jual rumah = luas tanah x harga tanah tiap m2 + luas bangunan x harga bangunan per m2
Sehingga pada luas tanah sebesar 250 m2 memiliki harga tiap m2 adalah Rp. 800.000. sedangkan untuk luas bangunannya adalah sebesar 150 m2 dan harga untuk per m2 adalah Rp. 700.000.000.
Maka PPH yang harus dibayarkan oleh penjual adalah :
= 5% x Rp. 305.000.000
= Rp. 15.250.000
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Perhitungan PBB
Sebuah rumah dijual di harga Rp. 305.000.000 dan memiliki besaran NJKP sebesar 20%. Lalu untuk besaran NPOPTKP yang dimiliki adalah sebesar Rp. 40.000.000. lalu untuk harga NJOPnya sama dengan harga untuk penjualan rumah.
Sehingga untuk cara perhitunganya adalah sebagai berikut:
Rumus : 20% x 0,5% x (NJOP – NPOPTKP)
= 20% x 0,5% x (Rp. 305.000.000 – Rp. 40.000.000)
= 20% x 0,5% x Rp. 265.000.000
= Rp. 265.000
3. Perhitungan PPN
Menghitung besaran PPN bisa dilakukan dengan mengalikan 10% pada harga penjualan rumah tersebut. Sebagai contoh jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli adalah sebesar Rp. 30.500.000.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada tidak bisa dilakukan oleh wajib pajak tanpa pengetahuan perpajakan yang matang. Salah satunya adalah dalam hal pengurusan pajak rumah. Maka dari itu untuk menghemat waktu dan juga tenaga silahkan untuk menggunakan bantuan jasa ahli perpajakan, yaitu seorang konsultan pajak.
Meski demikian dalam memilih jasa konsultan pajak yang tepat Anda perlu untuk mengetahui tips yang perlu dilakukan dalam memilih jasa konsultan pajak tersebut. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi Anda untuk mendapatkan jasa konsultan pajak yang tepat. Berikut merupakan tips yang harus diperhatikan dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
1. Ketahuilah Izin Prakteknya
Kepemilikan izin praktik termasuk dalam salah satu hal yang harus Anda perhatikan dalam memilih jasa konsultan pajak. Sebab izin praktik suatu konsultan pajak ikut menunjukkan legalitas usaha yang sedang dijalankannya. Maka dari itu, sebelum memutuskan memilih jasa konsultan pajak pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui kepemilikan izin prakteknya. Pastikan dengan benar bahwa konsultan pajak tersebut memiliki izin praktik usaha.
Sedangkan bagi jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik Anda juga bisa memastikan keabsahan dan keaslian izin praktik tersebut. Salah satu cara dalam mengetahui asli tidaknya sebuah izin praktik tersebut silahkan untuk mengeceknya secara langsung pada website Direktorat Jenderal Pajak, selaku lembaga tinggi perpajakan yang juga mengeluarkan izin praktik seorang jasa konsultan pajak.
2. Carilah Jasa Konsultan Pajak yang Jujur
Salah satu sikap yang harus Anda cari dalam menggunakan seorang penyedia jasa adalah dengan melihat kejujuran yang dimiliki. Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki kejujuran tinggi ketika bekerja.
Hal ini berarti dalam proses penyelesaian masalah pajak Anda, seorang jasa konsultan pajak akan menjalankan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Sehingga jasa konsultan pajak tersebut tidak melakukan pelanggaran aturan perpajakan ketika menyelesaikan masalah pajak, yang sedang Anda hadapi.
Bukan hanya itu saja memilih jasa konsultan pajak yang jujur, akan semakin memberikan Anda kepercayaan dan merasa aman menyerahkan masalah pajak Anda kepada seorang jasa konsultan pajak. Hal ini tentu saja akan semakin menumbuhkan kepercayaan Anda sebagai wajib pajak dengan jasa konsultan pajak.
3. Periksalah Sertifikat Konsultan Pajaknya
Berikutnya adalah mengetahui sertifikat konsultan pajak yang ada. Salah satu syarat untuk menjadi seorang jasa konsultan pajak adalah memiliki sertifikat konsultan pajak. Dimana posisi sertifikat ini bagi seorang konsultan pajak mampu menerangkan kualifikasi kemampuan yang dimilikinya.
Saat ini setidaknya terdapat 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak melalui ujian sertifikasi. Tiap sertifikat konsultan pajak yang ada memiliki fungsi dan kegunaan yang tidak sama. Maka dari itu Anda harus mengetahui jenis sertifikat konsultan pajak yang ada, untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan jasa konsultan pajak melalui kepemilikan sertifikat ini.
4. Lihatlah Track Record yang Dimiliki
Tiap penyedia jasa profesional tentu saja memiliki track record yang bisa Anda ketahui. Hal ini sangat perlu untuk dilakukan saat Anda memutuskan untuk menggunakan jasa dari konsultan pajak. Sebab dengan melihat pada track record yang dimiliki Anda akan mendapatkan gambaran tentang kualitas pelayanan yang akan diberikan.
Anda bisa mengetahui track record yang dimiliki dengan melihat pada website maupun sosial media yang ada. Pasalnya tiap client yang pernah menggunakan jasa dari konsultan pajak pastinya akan memberikan ulasan pada media sosial yang dimiliki, entah itu ulasan positif maupun negatif.
Dengan melihat pada ulasan client sebelumnya maka Anda dapat mengetahui baik buruknya pelayanan yang akan diberikan kepada Anda. Tidak hanya itu Anda juga bisa mengetahui track record tersebut melalui penjelasan dari mulut ke mulut orang sudah Anda kenal sebelumnya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
5. Penyesuaian dengan Budget
Selanjutnya adalah dengan menyesuaikan pada budget yang dimiliki. Ketika memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak pastinya Anda akan mempersiapkan sejumlah biaya untuk pembayarannya. Maka dari itu ketika memutuskan untuk memilih jasa konsultan pajak yang tepat, salah satu tips yang harus Anda lakukan adalah menyesuaikannya dengan budget yang dimiliki.
Saat ini terdapat banyak sekali penyedia jasa layanan pajak, yang bisa Anda andalkan dan memiliki kualitas yang bagus. Maka dari itu hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk Anda dalam menemukan jasa konsultan pajak, yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Hal ini sangat perlu untuk dilakukan agar Anda tidak menggunakan jasa konsultan pajak, yang melebihi anggaran dana yang telah disediakan.
Itulah beberapa tips yang bisa Anda lakukan dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Harap memperhatikan dan menggunakan rangkaian tips yang telah disediakan, agar Anda bisa mendapatkan jasa konsultan terbaik dan bisa menyelesaikan masalah pajak Anda dengan tepat.
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa Anda ketahui dari artikel diatas adalah pajak penjualan rumah merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada penjual dan pembeli, yang melakukan transaksi jual beli rumah. Jenis pajak ini merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Maka dari itu apabila Anda mengalami kesulitan dalam prosesnya Anda bisa menggunakan jasa dari Proconsult.id sebagai penyedia jasa perpajakan.
Proconsult.id akan membantu Anda untuk melaksanakan kegiatan perpajakan dengan mudah dan lancar. Sehingga Anda bisa menjalankan kewajiban hak dalam bidang perpajakan dengan lebih seimbang.