Pajak Penulis Novel Terbaru yang Wajib Diketahui

Informasi tentang pajak penulis novel penting dipahami jika Anda ingin menjadi penulis novel. Pajak merupakan aspek penting bagi suatu negara dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam hal ini ada banyak sekali sektor yang memperoleh pengenaan pajak. Salah satunya terkait profesi atau mata pencaharian seseorang.

Sejauh ini di Indonesia memiliki beragam profesi yang digeluti oleh masyarakat. Dalam hal ini setiap masyarakat tentu memiliki kewajiban pajak berbeda-beda, yang pastinya wajib dipatuhi. Tentunya bagi Anda yang sudah memiliki pekerjaan juga harus memperhatikan aspek ini secara seksama.

Proconsult

Salah satu profesi yang memiliki pengenaan pajak adalah penulis novel. Tentunya sudah banyak orang yang tidak asing dengan profesi tersebut. Namun tidak banyak juga yang mengenali bahwa profesinya tersebut memiliki pengenaaan pajak dengan tarif tertentu.

Bagi Anda yang penasaran terkait pajak penulis novel tentunya bisa mengetahui penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak Penulis Novel

Apa Itu Pajak Penulis Novel

Sumber foto : Detakpustakatoko.com

Berbicara tentang profesi penulis novel tentu sudah banyak orang yang mengetahuinya. Dalam hal ini penulis novel juga disebut sebagai seorang novelis. Hal ini merupakan salah satu profesi, yang berkutat dengan sastra dan masuk kategori seniman.

Umumnya istilah dari novelis sendiri sudah tidak asing bagi Anda, yang menggemar novel atau booklovers. Meski demikian masih banyak masyarakat luas yang kurang tau mengenai istilah tersebut.

Pada dasarnya penulis novel atau novelis merupakan sebutan bagi orang, yang memiliki pekerjaan sebagai pembuat novel. Dalam hal ini banyak juga orang yang menyebutnya sebagai penulis buku fiksi, yang erat kaitannya pada penyusunan imajinasi.

Umumnya profesi seorang novelis tersebut banyak ditekuni oleh orang, yang menyukai sastra. Tidak jarang nantinya seorang novelis juga akan memiliki lebih banyak penggemar. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam promosi karya seorang penulis novel.

Lantas apa yang disebut dengan pajak penulis novel ini? Tentunya orientasi pajak akan berfokus pada penghasilan, yang diterima oleh seorang penulis novel. Dalam hal ini penghasilannya tidak hanya fokus dari penjualan novelnya saja.

Saat ini ada banyak sekali aspek penghasilan, yang bisa diperoleh penulis novel. Salah satunya akibat dair kemajuan industri film saat ini, yang banyak mengadopsi dari novel-novel best seller di Indonesia.

Baca Juga : Jasa Konsultasi Pajak Murah Online 081350882882

Nantinya adanya pengadaan film dari novel tersebut membuat penulis menerima sejumlah royalti. Dimana jumlah royalti dari film ini tentunya sangat besar. Sehingga sudah pasti hal ini menjadi salah satu aspek perpajakan, yang bisa dipungut oleh negara.

Sehingga dari sini bisa Anda ketahui Pajak Penulis Novel adalah pungutan pajak penghasilan, yang dibebankan kepada para penulis novel atau buku. Dalam hal ini pengertian Pajak Penulis Novel adalah pungutan resmi, yang wajib dibayarkan oleh semua penulis novel.

Meski demikian ada beberapa tahapan dan ketentuan, yang bisa menjadi perhatian para penulis novel. Sehingga nantinya tidak semua kategori penulis novel memiliki kewajiban pembayaran pajaknya. Mengingat tidak semua penjualan novel tersebut laris di pasaran.

Meski demikian Anda bisa memahami bahwa novel sendiri akan erat kaitannya dengan industri perfilman. Selain itu novel adalah salah satu karya sastra, yang sering disebut lambang dunia sastra.

Profesi dari seorang penulis novel tentunya mempunyai tanggung jawab moral cukup banyak. Mengingat semua tulisannya tersebut nantinya akan membawa perubahan cukup besar dalam dunia sastra.

Seorang novelis ini adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Sehingga sama dengan profesi lainnya di Indonesia ada sejumlah biaya pajak, yang perlu dibayarkan. Tentunya dengan melaksanakan kewajiban pajak tersebut novelis akan ikut serta dalam kemajuan ekonomi negara.

Berbicara tentang pajak penulis novel memang perlu mempelajarinya dari awal. Mengingat hal ini masih menjadi salah satu bidang perpajakan, yang tidak banyak orang tahu. Oleh sebab itu untuk memahaminya Anda bisa melihat beberapa informasi penting di bawah ini.

Dasar Hukum Pajak Penulis

Proconsult

Berdasarkan penjelasan diatas sudah disebutkan bahwa setiap penulis novel pasti memiliki penghasilan. Dimana ada beberapa sumber yang bisa dijadikan penghasilan bagi para penulsi novel. Atas dasar penghasilan tersebut penulis novel perlu membayar sejumlah pajak.

Dalam hal ini nantinya penulis novel bisa memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Salah satunya adalah royalti, yang bisa dijadikan sebagai objek pajaknya. Sehingga nantinya penulis novel akan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai pajak karyawan.

Tentunya setiap kebijakan pajak yang ditetapkan memiliki landasan hukumnya masing-masing. begitu pula dengan pungutan pajak penulis novel, yang mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:

1. UU PPh

Landasan hukum pertama tentunya adalah UU Pajak Penghasilan sebagai dasar utama pengenaan pajak di Indonesia. Dalam hal ini disebutkan bahwa para penulis novel atau buku perlu membayar sejumlah pajak terkait aktivitas pekerjaan atau penghasilannya.

Dalam hal ini pajak penulis novel juga biasa disebut dengan pajak royalti penulis. Di Indonesia sendiri hal tersebut merupakan sejenis pajak, yang dikenakan terhadap penghasilan penulis atas penjualan buku, novel maupun karya tulisnya.

Berdasarkan UU PPh juga disebutkan bahwa pajak penulis novel ini akan masuk kategori pajak penghasilan. Dimana untuk lebih detailnya akan merujuk pada PPh pasal 23.

2. Peraturan DJP Tahun 2023 No. PER-1/PJ

Hal ini merupakan aturan tersebut yang diterbitkan oleh DJP pada tanggal 16 Maret 2023. Berdasarkan aturan tersebut memiliki regulasi mengenai pedoman teknis, cara penyetoran, pemotongan serta pelaporan untuk PPh pasal 23.

Dimana lebih lanjutnya mengenai pajak penulis novel atas penghasilan royalti, yang diperoleh oleh wajib pajak perorangan. Nantinya wajib pajak perlu menerapkan perhitungan PPh, yang menggunakan NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Selain itu berdasarkan peraturan tersebut juga disebutkan lebih luas mengenai pengenaannya. Dalam hal ini tidak hanya royalti saja yang nantinya akan dikenakan pungutan pajak. Namun penghasilan lain diluar royalti, yang diterima oleh peneliti, musisi, pencipta lagu maupun bentuk lainnya.

3. UU Tahun 2002 No. 29 Pasal 12 Ayat 1 A Mengenai Hak Cipta

UU ini juga sering disebut sebagai UUHC atau Undang-Undang Hak Cipta. Hal tersebut merupakan sebuah UU, yang mengatur mengenai pelrindungan buku. Dalam hal ini buku merupakan ciptaan yang memiliki perlindungan atas hak ciptanya.

Dalam pandangan tersebut maka buku mempunyai hak dalam memperbanyak, mengumumkan dengan izin tertentu. Atas dasar landasan tersbeut juga dijelaskan bahwa nantinya penulis akan memperoleh royalti atas penjualan buku tersebut.

4. PMK Tahun 2015 No. 141/PMK.03

Hal ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif PPh. Dalam hal ini disebutkan bahwa tarif untuk PPh Pasal 23 adalah senilai 15%, yang ditentukan atas penghasilan bruto dengan sifat tidak final.

Umumnya hal ini menjadi salah satu dasar dalam pengenaan pajak royalti penuli novel. Dalam hal ini nantinya pengenaan tarif tersebut akan berdasarkan pada nilai DPP atau Dasar Pengenaan Pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak Penulis

Tarif Pajak Penulis Novel

Sumber foto : Cosmopolitan.co.id

Secara umum ada beberapa kategori pajak penulis novel yang dikenakan kepada para novelis. Hal ini akan berbeda-beda mengikuti jumlah penjualan bukunya. Namun umumnya jatah untuk royalti penulis adalah senilai 10% atas penjualan buku.

Dalam hal ini setiap penerbit bisa saja memiliki standar nilai royalti berbeda-beda tergantung manajemennya sendiri. namun nilai 10% ini adalah standar umum, yang biasa digunakan oleh beberapa penerbit di Indonesia.

Namun dalam hal ini pengenaan pajak untuk royalti penulis akan berdasarkan pada penghasilannya. Hal ini juga disesuaikan dengan UU Tahun 2021 No. 7 mengenai Harmoniasi Pajak.

Ada beberapa perubahan mengenai tarif pajak penghasilan, yang perlu disesuaikan kepada oleh wajib pajak. berikut ini adalah gambaran sederhana untuk tarif pajak penghasilannya, yaitu:

  1. Penghasilan sebesar rp. 0 sampai dengan Rp. 60 juta setiap tahun akan dikenakan pajak senilai 5%.
  2. Penghasilan dengan nilai Rp. 60 juta sampai Rp. 250 juta setiap tahun dikenakan tarif 15%.
  3. Penghasilan mulai dari Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta setiap tahun dikenakan tarif 25%.
  4. Penghasilan mulai Rp. 500 juta sampai Rp. 5 milyar setiap tahun dikenakan tarif 35%.
  5. Penghasilan lebih dari Rp. 5 milyar setiap tahunnya dikenakan pajak 35%.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Royalti? Ini Cara Menghitungnya

Secara umum untuk perhitungan royalti mulai dari Rp. 50 juta pertama bisa dikenakan tarif pajak senilai 5%. Dalam hal ini pajak royalti penulis untuk Rp. 50 sampai Rp. 150 juta juga akan dikenakan tarif 5%.

Setelah itu untuk penghasilan Rp. 250 sampai Rp. 500 juga bisa dikenakan tarif pajak senilai 25%. Sedangkan ketika penghasilannya mencapai Rp. 500 juta sampai 1 milyar dapat dikenakan tarif sebesar 30%.

Berdasarkan tarif pajak 15% bagi penulis novel tersebut akan penghasilannya pajaknya mulai dari  Rp. 150 sampai Rp. 250 juta.  Sehingga dari sini setidaknya penulis perlu memiliki penjualan buku mulai dari rp. 1,5 milyar sampai Rp. 2,5 milyar.

Meskipun masih tergolong tinggi tentunya tarif pajak bagi penulsi novel di tahun ini mengalami penurunan. Hal ini jika Anda bandingkan dengan tarif pajak penulis novel tahun sebelumnya, yang masih cukup tinggi.

Cara Menghitung Pajak Penulis

Proconsult

Berdasarkan sedikit penjelasan terkait tarif pajak penulis novel ini tentunya Anda sudah memiliki gambaran. Namun sebelum itu jangan lupa untuk memperhatikan cara perhitungan pajak penulis novel, yang tentunya tidak kalah penting.

Dalam hal ini Anda perlu mengetahui simulasi perhitungan untuk pajak penulis novel. Maka dari itu silahkan melihat ilustrasi perhitungannya di bawah ini:

Contoh Pajak Penulis Novel:

Dewi Lestasi adalah penulis novel terkenal dengan status single pada tahun 2021 sehingga tidak memiliki tanggungan. Dalam hal ini Dewi Letasi mendapatkan penghasilan royalti dari penerbit senilai Rp. 800 juta.

Nilai Rp. 800 juta tersebut diperoleh dari penjualan buku sebanyak 50.000 eksemplar pada tahun pajak 2021. Dalam hal ini bisa Anda ketahui bahwa penghasilan pajak dari Dewi Lestari ada pada ruang lingkup di bawah Rp. 4,8 milyar dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan data tersebut maka perhitungan pajaknya bisa memkaai NPPN. Hal ini merupakan Norma Perhitungan Penghasilan Netor bagi profesi penulis senilai 50% atas penghasilan brutonya. Sehingga untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto = Rp. 800.000.000

Penghasilan neto = 50% x Rp. 800.000.00

= Rp. 400.000.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Penghasilan Neto – PTKP (TK/0)

= Rp. 400.000.000 – Rp. 54.000.000

= Rp. 346.000.000

Sedangkan atas penghasilan pajak tersebut bisa dilihat perhitungan untuk PPh terutang adalah sebagai berikut. Hal ini sesuai dengan UU HPP pajak, yaitu:

= Rp. 60.000.000 x 5% = Rp. 3.000.000

= Rp. 250.000.000 x 15% = Rp. 37.500.000

= Rp. 36.000.000 x 25% = Rp. 9.000.000

Sehingga berdasarkan perhitungan tersebut total Pajak PPh yang perlu dibayarkan adalah Rp. 49.500.00 per tahunnya. Atau senilai Rp. 4 juta per bulannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Kasus Pajak Penulis Novel

Contoh Kasus Pajak Penulis Novel

Sumber foto : News.ddtc.co.id

Aspek perpajakan dalam sudut pandang penulis dan penerbitan memang tidak selalu berjalan mulus. Selama ini bahkan beberapa tahun belakang nilai tarif pajak bagi penulis cenderung tinggi. Tidak jarang hal tersebut menimbulkan berbagai konflik atau kasus diantara penulis novel.

Dalam hal ini Anda akan melihatnya sebagai contoh kasus pajak penulis novel, yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

1. Kasus Tere Liye

Tere Liye adalah salah satu penulis kompeten dan berkualitas di Indonesia. Dalam hal ini Tere Liye menjadi salah satu penggebrak, yang membuka gerbang bagi para penulis lainnya. Salah satu gebrakannya melalui statemen mengenai “Tidak melakukan penerbitan melalui penerbit”.

Tere liye adalah salah satu penulis yang banyak menyuarakan hak para penulis. Tentunya statemen Tere Liye tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah tinggi nilai  pajak yang dibebankan kepada penulis di Indonesia.

Baca Juga : Macam-Macam Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

2. Boy Candra

Boy Candra adalah salah satu penulis yang ada di Indonesia. Dalam hal ini Boy Candra tidak memberikan statemen secara langsung. Namun Boy Candra menyikapi sikap tegas Tere Liye, yang bisa pasang badan atas tingginya nilai pajak bagi penulis di Indonesia.

Boy Candra juga menyikapi sikap pemerintah mengenai keputusan tarif pada tahun 2017 tersebut. disini Boy Candra menyinggung tidak adilnya perlaku pajak profesi yang dibebankan kepada para penulis.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Proconsult

Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda bisa mengetahui bahwa semua profesi melakukan kewajiban pembayaran pajak. Hal tersebut juga berlaku untuk seniman maupun penulis novel.

Pengenaan pajak penulis novel di Indonesia sudah diatur dalam aturan Perundang-Undangan. sehingga sebagai wajib pajak semua penulis novel wajib melaksanakannya dengan baik. Namun bagi Anda yang kurang paham terkait aturan pajak bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Sebelum memutuskan menggunakan jasa konsultan pajak ada beberapa hal penting, yang harus menjadi perhatikan. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan tips pemilihannya di bawah ini:

  1. Memperhatikan sertifikat konsultan pajak.
  2. Melihat izin praktik sebagai syarat legalitasnya.
  3. Memilih jasa yang jujur dan bertanggung jawab.
  4. Memperhatikan aspek biaya.
  5. Melihat track record dan pengalamannya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui artikel diatas maka bisa disimpulkan bahwa pajak penulis novel merupakan pungutan pajak, yang dibebankan kepada novelis. Dalam hal ini novelis adalah seorang seniman, yang menuangkan ide serta imajinasi kedalam tulisan untuk menjadi sebuah buku.

Pada dasarnya seorang novelis nantinya akan memiliki beberapa jenis penghasilan. Baik dari royalti novel maupun aspek lainnya, seperti perfilman yang diangkat dari novel tersebut. Sehingga sudah pasti besaran penghasilan dari penulis novel tersebut cukup besar.

Berdasarkan atas pertimbangan tersebut sudah pasti penulis novel perlu membayarkan kewajiban pajaknya. Sehingga bagi Anda yang berprofesi sebagai penulis novel tentunya perlu memperhatikan tanggungjawab pajak ini secara baik.

Meski demikian seorang novelis terkenal dengan kesibukan padatnya. Tidak jarang pihaknya akan sulit membagi waktu karena jadwal kesibukan tersebut. Namun saat ini penulis novel sudah bisa menggunakan jasa konsultan pajak, untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut.

Bagi Anda yang masih bingung memilih tenaga jasa pastikan menggunakan tenaga dari Proconsult.id. Disini setiap orang bisa mendapatkan banyak kemudahan melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih banyak keuntungan. Sehingga sudah pasti Proconsult.id bisa menjadi pilihan terbaik bagi semua penulis novel di Indonesia.

Proconsult