Ketentuan pajak di Indonesia menjangkau seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Jadi jangan kaget jika sebagai wajib pajak akan ada banyak sekali ketentuan atau pungutan, yang perlu Anda patuhi. Namun sayangnya saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.
Secara sederhana proses sewa ruko dapat menjadi salah satu jenis investasi dengan passive income paling menguntungkan. Hal tersebut nantinya bisa menjadi sebuah ide cukup cemerlang, yang memiliki prospek baik di masa depan.
Hal ini dapat Anda lakukan sebagai pemilik bangunan terutama yang lokasinya strategis dan permintaan pasar sangat tinggi. Namun dalam menjalankan aktivitas tersebut ada beberapa hal penting lainnya, yang perlu Anda lakukan.
Selain memperhatikan opsi biaya sewa hal ini juga tidak terlepas dari ketentuan pajak. nantinya Anda perlu melakukan perhitungan mengenai pajak sewa ruko secara menyeluruh. Sehingga bagi yang belum mengetahuinya bisa melihatnya disini.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Pajak Sewa Ruko
Ada banyak sekali bisnis yang bisa digeluti oleh masyarakat sampai sekarang. Namun usaha persewaan ruko masih menjadi salah satu jenis usaha dengan peluang cukup besar. Bahkan penghasilan dari bisnis ini juga tergolong sangat menjanjikan.
Peluang tersebut dapat semakin meningkat jika lokasi rukonya berada dalam kawasan yang cukup strategis. Hal ini seperti dalam wilayah pusat perbelanjaan atau kategori sunrise propert. Dimana wilayahnya memiliki prospek cerah di masa depan.
Namun sebelum memulai bisnis persewaan ruko ada beberapa hal penting, yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah terkait pungutan pajak dari transaksi atas sewa bangunan tersebut.
Meski sudah menjadi salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan sayangnya tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya. Tentunya hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidaktahuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pajak Sewa Ruko adalah salah satu jenis pungutan pajak, yang dibebankan atas transaksi sewa ruko dan bangunan lainnya. dalam hal ini pajak tersebut akan masuk pada golongan PPh final. Sedangkan untuk subjek pajaknya adalah orang pribadi, organisasi atau badan.
Sehingga dari sini dapat Anda ketahui juga bahwa pengertian Pajak Sewa Ruko merupakan pungutan pajak, yang wajib dibayarkan karena sewa ruko adalah objek PPh, yang dapat menambah kekayaan dari pemilik.
Pajak dari persewaan ruko tersebut nantinya perlu dibayarkan oleh individu sebagai pemilik bangunan. Hal ini juga perlu dibayarkan oleh badan usaha yang merupakan pemilik ruko. Meski demikian pungutan pajaknya nanti akan dibayarkan langsung oleh penyewa.
Namun ketentuan tersebut perlu diberlakukan ketika penyewa adalah DJP atau badan milik pemerintahan. Sedangkan untuk bukti pemotongan tersebut nantinya perlu diberikan kepada pemilik ruko.
Hal berbeda akan berlaku jika penyewa termasuk golongan perorangan atau PKP. Dalam hal ini jika penyewa adalah dua golongan tersebut, maka PPh final perlu dibayarkan oleh pemilik bangunan.
Baca Juga : Pajak Properti: Jenis-Jenis dan Perhitungan Secara Lengkap
Perlu Anda ketahui bahwa pungutan pajak terkait sewa ruko tersebut ada dua kategori, yaitu PPh final dan PPn. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahuinya secara lengkap:
1. Pajak Sewa Ruko PPh Final
Dalam hal ini pungutan atas pajak sewa ruko akan termasuk pada pada golongan PPh final. Sehingga pemilik bangunan yang menyewakannya perlu membayar kepada negara dengan tarif PPh sesuai ketentuan terbaru.
Pajak ini merupakan sebuah pungutan, yang dikenakan kepada perorangan. Dimana orang tersebut menyewa properti atau ruko tersebut. Dimana untuk pungutan pajak dalam kategori PPh final nantinya perlu dibayar oleh pemilik usaha.
2. PPn
Hal berbeda akan berlaku pada jenis pajak ruko, yang mewajibkan penyewa membayarkan kewajiban pajaknya. Dalam hal ini Anda akan mengenai PPn terkait sewa bangunan, yang menjadi kewajiban perusahaan kepada pemilik usaha.
Pembayaran pajak tersebut termasuk biaya dan kewajibannya terkait peminjaman aktiva, yang bertujuan dalam berbagai kepentingan perusahaan. Selain itu sewa ruko dalam perpajakan masuk dalam transaksi dari jasa tidak bergerak.
Selanjutnya perlu Anda ketahui juga bahwa jasa atau barang tidak bergerak akan masuk kategori pungutan PPn. Maka dari itu sebagai pemilik ruko nantinya Anda perlu membuat faktur pajak, yang ditujukan kepada penyewa.
Faktur pajak ini nantinya akan berfungsi sebagai bukti pembayaran PPn dari wajib pajak dan telah dibayarkan. Sehingga nantinya pemungutan PPn tersebut akan disetorkan pada negara.
Dalam hal ini ketika pemilik ruko bukan perorangan, tetapi sebauah badan usaha dengan status PKP maka akan ada ketentuan lain. Hal tersebut berkiatan dengan biaya sewa yang masuk dalam periode tertentu.
Sehingga dari sini Anda bisa mengetahui bahwa pungutan pajak tersebut masih belum termasuk PPn. Namun jika pemilik usaha bukan PKP maka pajak akan ditambahkan pada tarif sewa banguann. Sehingga perlu dibayar sekaligus oleh penyewa dengan PPn.
Aturan Pajak untuk Sewa Ruko
Aturan terkait pajak sewa ruko masuk dalam regulasi perpajakan, yang sudah disahkan sehingga wajib dipatuhi masyarakat. Hal ini juga ikut membantu semua pihak dalam bidang perpajakan, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik.
Berikut merupakan aturan pajak sewa ruko yang perlu Anda ketahui:
1. PPh Pasal 4
Pajak sewa ruko termasuk jenis pajak penghasilan atau PPh sesuai bunyi pasal 4 atar 2. Dalam hal ini untuk objek pajak sewa ruko akan mencakup dua aspek perpajakan. Hal tersebut adalah PPn sesuai bunyi pasal 4 ayat 1.
Aspek kedua adalah Pajak PPh bersifat final sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini disebutkan bahwa cara pelunasan pajak tersebut perlu dilakukan pada tahun berjalan melewati pemotongan serta pemungutan pajak bersifat final.
Nantinya pungutan tersebut diambil dari penghasilan tertentu, yang sebelumnya sudah ditentukan dalam peraturan Pemerintah. Selain itu melalui ketentuan UU tersebut juga disebutkan beberapa objek dari PPh final atas sewa ruko yang bisa diketahui, yaitu:
- Sewa tanah
- Sewa bangunan
- Sewa rumah
- Sewa rumah susun
- Sewa apartemen
- Sewa kondominium
- Sewa gedung perkantoran
- Sewa pertokoan (ruko)
- Sewa gedung pertemuan
- Sewa gudang
- Sewa bangunan industri
- Dll
2. PP Tahun 1996 No. 29
Aturan selanjutnya yang ikut mendasari pemberlakuan pajak sewa ruko adalah PP tahun 1996 No. 29. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan dari sewa tanah, bangunan, rumah serta berbagai objek sesuai penjelasan sebelumnya dapat dikenakan PPh final.
Dalam hal ini untuk bagian dari gedung seperti pertokoan, perkantoran maupun berbagai area di luar dan didalam termasuk bagian atas gedung tersebut. melalui ketentuan tersebut maka sewa serta penghasilannya tidak membuatnya menjadi objek pungutan PPh pasal 23.
3. KMK Tahun 1996 Pasal 3 No. 394/KMK.04
Ketentuan mengenai pungutan pungutan pajak sewa ruko juga diatur dalam KMK tahun 1996. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelunasan PPh atas aktivitas persewaan tersebut dapat dilakukan oleh penyewa, seperti berikut:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan di dalam negeri
- Penyelenggara aktiviitas
- Usaha tetap
- Kerjasama operasi
- Perwakilan perusahaan luar negeri
- Orang pribadi
Selain beberapa pihak diatas penyetoran juga bisa dilakukan sewa perorangan. Hal ini dilakukan jika penyewa adalah perorangan dan tidak termasuk subjek pajak.
Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa aturan untuk pembayaran pajak sewa ruko juga menjadi dua pilihan. Dimana hal tersebut dapat dilakukan oleh penyewa ataupun pemilik bangunan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif Pajak untuk Sewa Ruko Terbaru
Ketentuan perpajakan akan terus mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Selain merncakup teknis pelaksanaan perubahan aturan tersebut juga berkaitan pada tarif pajaknya. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui update informasinya secara lengkap.
Tentunya hal yang sama juga akan berlaku pada pungutan pajak sewa ruko kali ini. jika Anda menjalankan usaha persewaan ruko tentunya perlu mengetahui informasi tentang tarif pajak terbarunya.
Pungutan pajak PPn untuk sewa ruko harus menerbitkan faktur pajak terkait pungutan PPn. Dalam hal ini jumlah pajak yang perlu dibayarkan adalah 11% atas keseluruhan biaya dari transaksi sewanya.
Tarif 11% tersebut merupakan perubahan berdasarkan aturan sebelumnya. Sebelumnya Anda mengetahui bahwa tarif pajak PPn untuk sewa ruko adalah 10%. Sedangkan saat ini sesuai aturan terbaik di tahun 2022 maka tarif pajaknya naik menjadi 11%.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
Berikutnya adalah ketentuan terbaru terkait tarif pajak sewa ruko dalam kategori PPh. Dalam hal ini setiap penghasilan yang didasarkan pada sewa rumah merupkaan penghasilan dari sewa bangunan, tanah atau ruko yang harus dibayarkan.
Berdasarkan pendapatan penghasilan tersebut nantinya akan dikenakan jenis pajak PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10 persen. Hal ini merupakan aturan yang masih diberlkaukan sejak tahun 2017. Sehingga untuk tarif PPh final tidak ada perubahan.
Aturan terkait putusan tarif PPh final pajak sewa ruko ada dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2017 No. 34. Dalam aturan tersebut Anda bisa melihat tarif PPh pajak sewa ruko dalam pasal 4 ayat 1.
Tarif senilai 10 persen tersebut akan dikenakan pada persewaan, yang perlu dibayarkan oleh penyewa. Nilai persewaan sendiri juga termasuk untuk biaya pemeliharaan, biaya perawatan, biaya keamanan serta biaya lainnya.
Cara Menghitung Pajak untuk Sewa Ruko
Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui cara perhitungan kewajiban secara baik. Sehingga nantinya Anda tidak hanya mampu memahami ketentuan serta regulasinya. Namun mampu mengetahui langkah perhitungannya secara runtut.
Dalam menghitung pajak sewa ruko maka pastikan Anda melihat ilustrasi berikut:
Delia merupakan seorang pengusaha dalam bidang persewaan ruko dan menyewa ruko dengan harga Rp. 100 juta per tahunnya. Dalam hal ini Delia menyewa ruko dari koleganya yang bernama Darwin.
Selanjutnya ketika melihat dari latar belakang tersebut maka keduanya mampu membayar PPn. Dalam hal ini Darwin juga perlu menyetor pajak kepada negara melalui biaya sewa ruko Delia.
Sedangkan untuk perolehan pendapatan bersih Darwin setelah PPh final adalah sebagai berikut:
Penghasilan bersih = Harga sewa – (PPn x Harga Sewa)
Dari sini Anda dapat menghitung untuk penghasilan bersihnya adalah :
= Rp. 100.000.000 – (11% x Rp. 100.000.000
= Rp. 89.000.000
Sehingga total Rp. 89.000.000 tersebut adalah pendapat bersih yang diterima oleh Darwin. Contoh kali ini dapat berlaku jika keduanya merupakan perorangan tanpa status usaha lainnya.
Proses perhitungan berbeda akan Anda temukan pada kasus penyewaan, yang dilakukan oleh badan usaha. Contohnya adalah sebagai berikut:
PT Dermo merupakan pemilik ruko, yang disewa oleh PT CTG, yang membayar sewa sebesar Rp. 150.000.000 tiap tahunnya. Sedangkan bangunan tersebut juga disewa selama satu tahu lamanya.
Berdasarkan contoh kasus diatas maka transaksi tidak dilakukan oleh peroangan. Sehingga pada pajak sewa ruko perlu dibayarkan PPh final oleh PT Dermo. Berikut adalah contoh perhitungannya, yaitu:
PPh final = Harga sewa ruko x PPh
= Rp. 150.000.000 x 10
= Rp. 15.000.000
Sehingga dari sini dapat Anda ketahui untuk pengutan PPh final yang perlu dibayarkan oleh PT Dermo adalah Rp. 15.000.000. hal ini merupakan pajak penghasilan yang nantinya bersifat final.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak untuk Sewa Ruko
Perhitungan untuk pajak sewa ruko bagi sebagian orang tentunya masih cukup membingungkan. Meski demikian hal ini termasuk salah satu kewajiban penting yang perlu Anda lakukan. Sehingga penting untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Bagi Anda yang masih kebingungan dalam menyelesaikan permasalahan pajak tentunya bisa menggunakan jasa konsultasi. Selain menyelesaikan permasalahan pajak umum tentunya jasa kali ini dapat Anda gunakan dalam mengurus pajak sewa ruko secara mudah.
Layanan konsultasi ini membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak dari wajib pajak. jasa kali ini juga merupakan profesional yang memiliki skill di bidangnya. Sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk mempercayakan permasalahan pajak.
Jasa konsultasi sudah dapat Anda temukan secara mudah melalui berbagai platfom yang ada. namun penting bagi Anda untuk memperhatikan tips pemilihan jasa konsultasi terbaik. Sehingga Anda mampu mendapatkan pelayanan terbaik sesuai keinginan.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Sewa Alat Berat? Ini Cara Menghitungnya
Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultasi pajak, yang bisa Anda terapkan, yaitu:
1. Izin Praktik
Jasa konsultasi pajak merupakan tenaga ahli serta resmi dalam ruang lingkup perpajakan. Namun sebelum menggunakannya pastikan untuk mengecek legalitasnya terlebih dahulu. hal tersebut bisa Anda lakukan dengan melihat izin praktik yang dimilikinya.
2. Sertifikat
Pemilihan jasa konsultasi pajak kurang lengkap jika tidak memperhatikan kualifikasi profesinya. Maka dari itu pastikan Anda melihat kesesuaikan layanan dengan sertifikat konsultan pajak tersebut. hal ini juga membuktikan kemampuan yang dimiliki jasa terkait.
3. Track Record
Sebagai penyedia jasa tentunya penting untuk calon client memperhatikan track recordnya. Hal ini sangat berguna untuk mengukur kualitas serta pengalaman kinerja jasa konsultasi tersebut.
4. Biaya
Terakhir adalah opsi biaya yang tidak boleh Anda lewatkan. Dalam hal ini jasa konsultasi tentu memiliki tarif yang berbeda-beda. Dari sini Anda dapat memanfaatkannya untuk memilih layanan jasa, yang tarifnya sesuai dengan kondisi finansial masing-masing.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa pajak sewa ruko menjadi salah satu regulasi pajak, yang perlu dipatuhi. Dari sini masyarakat juga dapat mengetahui bahwa pajak sewa ruko merupakan jenis pungutan pajak terhadap penghasilan dari sewa ruko tersebut.
Selain pada persewaan ruko jenis pajak ini juga berlaku pada kegiatan sewa tanah, bangunan baik ruko, apartemen, rumah maupun gedung perkantoran. Sedangkan nantinya dalam proses pembayaran masyarakat perlu membayarkannya dalam bentuk PPh bersifat final.
Meskipun tidak termasuk ketentuan baru dalam bidang perpajakan faktanya masih banyak wajib pajak, yang belum memahami ketentuan tersebut secara baik. Hal ini menjadi salah satu permasalahan pelitk yang harus diselekaikan oleh wajib pajak.
Untuk menjawab semua kekhawatiran ini masyarakat bisa menggunakan layanan konsultan pajak dari Proconsult.id. kami merupakan tenaga konsultan pajak terpercaya, yang siap membantu semua upaya pajak dari masyarakat secara baik.
Konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan tenaga terpercaya dengan beragam pilihan layanan. Dari sini sebagai masyarakat Anda bisa memanfaatkan layanannya seusai kebutuhan masing – masing.
Sampai sekarang kehadiran jasa konsultan pajak dari Proconsult.id sudah membantu banyak sekali wajib pajak di seluruh Indonesia. Dari sini Anda bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mempermudah penyelesaian pajak sekarang juga.