Informasi pajak UMKM diatas 500 juta dan permasalahan pajak bisa hubungi jasa konsultasi pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Saat ini ada banyak sekali masyarakat yang memiliki usaha sendiri. Hal ini pastinya menjadi salah satu cara terbaik untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Salah satunya adalah dengan membuka usaha atau bisnis dalam berbagai industri.
Setiap usaha memiliki skalanya sendiri-sendiri. Salah satunya adalah skala usaha UMKM yang memiliki karakteristik tersebut. Disini para pelaku usaha juga termasuk wajib pajak yang dapat dikenakan pungutan pajak UMKM.
Konsultasi Pajak UMKM Diatas 500 Juta? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sebelum membahas lebih jauh tentang pajak UMKM diatas 500 juta Anda perlu mengetahui pengertian dari pajak UMKM lebih dulu. Berikut adalah informasi lengkap terkait pajak UMKM dan pajak UMKM diatas 500 juta, yaitu:
Apa Itu Pajak UMKM
Di dalam bidang perpajakan Anda akan mengenal banyak sekali jenis pajak pada setiap objek pajak. Sehingga meskipun umumnya terdapat 2 jenis wajib pajak, namun keduanya dapat memiliki jenis banyak yang bermacam-macam.
Dalam hal ini pajak juga dikenakan terhadap pelaku usaha UMKM. UMKM sendiri merupakan salah satu pelaku usaha, yang biasa juga disebut sebagai usaha skala kecil.
Tentunya bagi Anda yang berstatus sebagai UMKM perlu memahami bagaimana regulasi pajak, yang diberlakukan pada aktivitas usahanya. Anda juga perlu update informasi mengeingat setiap tahunnya aturan pajak sering mengalami perubahan.
Baca Juga : Pajak UMKM 2024: Tarif dan Cara Menghitungnya
Tentunya berdasarkan informasi tersebut dapat diketahui bahwa sebagai wajib pajak sangat penting bagi Anda, untuk memahami bagaimana kewajiban perpajakan tersebut berjalan. Namun sebelum itu pastikan untuk mengetahui lebih dulu mengenai pengertian pajak UMKM.
Pajak UMKM adalah kewajiban perpajakan, yang dimiliki dan harus dibayarkan oleh semua pengusaha dengan status UMKM. Dalam hal ini pengusaha UMKM merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Sehingga bagi Anda yang termasuk kategori tersebut wajib melakukan pembayaran pajak.
Sementara itu pengertian Pajak UMKM juga merupakan salah satu pungutan pajak, yang harus dilaksanakan secara baik. Bahkan berdasarkan UU Tahun 2008 No. 20 disebutkan bahwa usaha UMKM memilik klasifikasi berbeda, yang dibedakan atas total omzet penjualan maupun jumlah aset.
Sedangkan berdasarkan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa klasifikasi tersebut termasuk juga dari segi jumlah karyawannya. Sementara itu berikut gambaran sederhana terkait klasifikasi usaha dari UMKM, yaitu:
- Kategori usaha mikro yang merupakan industry rumah tangga.
- Kategori uaha kecil dengan ekonomi produktif.
- Klasifikasi usaha besar.
- Klasifikasi usaha besar.
Konsultasi Pajak UMKM Diatas 500 Juta? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tarif Pajak UMKM 2024
Di Indonesia semua kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyrakat akan mempunyai aturannya sendiri-sendiri. Dalam hal ini agar semua pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat, maka Anda perlu melaksanakan semua kegiatan perpajakan sesuai padaaturan yang tersedia.
tentunya bagi pelaku usaha UMKM ada beberapa jenis pajak, yang perlu Anda ketahui. Sehingga untuk mengetahui tarifnya dapat dilihat dari aktivitas perpajakan,yang dilakukan maupun kewajiban administrasi dari pelaku UMKM tersebut.
Untuk membantu anda dalam memahami tarif pajak UMKM terbaru tentunya silahkan ketahui jenis pajaknya di bawah ini:
1. PPh Pasal 21
Dalam hal ini nantinya UMKM dapat memiliki kewajiban sebagai pemotongan PPh pasal 21 dari karyawan setiap bulannya. Namun untuk mengetahui besaran PPh yang wajib dipotong, maka pastikan mengalikannya dengan PKP tarif PPh pasal 17 lebih dulu. Hal tersebut nantinya akan disebut sebagai tarif pajak PPh progresif.
Sehingga dari sini untuk besaran tarif dari PPh pasal 21 terutang akan ditentukan dengan cara mengalikan PKP dan tarif PPh 17. Hal tersebut diatur dalam UU HPP No. 7 di tahun 2021, yaitu:
- Penghasilan Rp. 0 sampai Rp. 60 juta dikenakan pajak 5%
- Penghasilan Rp. 60 juta sampai Rp. 250 juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan mulai Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan mulai Rp. 500 juta sampai Rp. 5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan diatas Rp. 5 miliar dikenakan tarif 35%
2. PPh Pasal 23
Berikutnya adalah kewajiban pemungutan pajak PPh pasal 23. Dalam hal ini terdapat 2 kategori PPh pasal 23, yaitu memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Dalam hal ini kedua jenis tersebut akan memiliki tarif pajak berbeda, yaitu:
a. PPh Pasal 23 (NPWP)
- 15% bagi royalty, dividen, hadiah, bunga pinjaman, bonus maupun penghargaan.
- 2% bagi sewa maupun pemakaian jasa atau harta.
b. PPh Pasal 23 (Non NPWP)
- 30% bagi dividen, royalty, hadiah, bunga pinjaman, bonus dan penghargaan.
- 4% bagi sewa jasa maupun penggunaan harta.
3. PPh Pasal 26
Sementara itu nantinya pelaku usaha UMKM juga akan dikenakan pajak PPh pasal 26. Tarif PPh pasal 26 adalah 20%, yang ditentukan dari penghasilan bruto, yang didapatkan oleh badan asing maupun orang asing.
Sementara itu tarif pemotongan PPh tersebut juga tidak dapat berubah menjadi lebih rendah. Bahkan nantinya tidak dapat dikenakan pajak, jika negara menjadi pihak penerima penghasilan tersebut mempunyai Kerjasama dengan P3B. hal ini merupakan persetujuan dalam melakukan penghindaran pajak berganda.
Bagi UMKM yang mendapatkan penghasilan tersebut, maka wajib menunjukkan surat keterangkan domisili. Hal tersebut bisa diperolehnya dari negara asal.
Baca Juga : Perpajakan UMKM Terbaru 2023: Tarif dan Cara Menghitung
4. PPh Pasal 4 Ayat 2
Sementara itu nantinya pengusaha UMKm juga akan dikenakan tarif PPh pasal 4 ayat 2. Namun untuk besaran tarif tersebut dibedakan berdasarkan pada skala usaha sampai jenisnya. Dimana usaha tersebut termasuk kategori kecil atau tidak mempunyai kualfikasi usaha sama sekali.
Berikut adalah tarif untuk Pasal 4 ayat 2, yaitu:
a. Persewaan tanah maupun bangunan = 10%
b. Pengalihan hak bangunan atau tanah = 2,5%
c. Penghasilan usaha jasa konstruksi
- Kualifikasi usaha kecil = 2%
- Kualifikasi usaha selain kecil = 3%
- Tidak berkualifikasi = 4%
d. Jasa Perencanaan Konstruksi
- Memiliki kualfikasi = 4%
- Tidak memiliki kualifikasi = 6%
e. Dividen dari orang pribadi = 10%
5. PPh Final UMKM
Aturan terkait tarif PPh UMKM tersebut terdapat dalam PP tahun 2018 No. 23. Hal ini juga sering disebut sebagai tarif pajak untuk pelaku usaha UMKM.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa besaran tarif untuk PPh final UMKM adalah sebesar 0.5% atas peredaran bruto. Dimana pihak yang dapat menggunakan layanan tersebut merupakan wajib pajak badan atau perorangan, yang memiliki nilai peredaran di bawah Rp. 4,8 miliar selama 1 tahun.
Namun perlu diketahui bahwa tidak setiap bulannya UMKM mampu menikmati tarif tersebut. Sebab terdapat beberapa ketentuan, yang mengatur mengenai pemakaian tarif Ph final UMKM senilai 5%, yaitu:
- Wajib pajak perorangan berhak menggunakannya selama 7 tahun.
- Wajib pajak badan dengan bentuk firma, koperasi dan CV bisa menggunakannya selama 4 tahun.
- Wajib pajak badan dengan bentuk Perseroan terbatas atau PT mampu menggunakannya selama 3 tahun.
Dalam hal ini pemakaian tarif PPh final senilai 0,5% tersebut akan terhitung dari:
- Tahun wajib pajak telah terdaftar sejak pemberlakukan PPh tahun 2018 No. 23.
- Tahun pajak berlakuknya PP Tahun 2018 No. 23, bagi WP yang sudah terdaftar sebelum pengesahan PPh tersebut.
- Sementara itu ketika jangka waktu pemakaian tarif PPh final tersebut sudah selesai, maka WP mampu memakai pemakaian normal sesuai pada UU Tahun 2008 No. 36 pasal 17. Dimana nantinya wajib pajak dapat memakai konsep perhitungan NPPN.
6. Tarif PPn
Sementara itu pelaku usaha UMKM nantinya juga dapat dikenakan pungutan PPn. Hal ini dapat dikenakan bagi UMKM, yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak di dalam negeri. Sementara itu kebijakan tersebut juga termasuk produk impor, yang nantinya dapat dikenakan tarif sebesar 10%
Berdasarkan regulasi pada UU HPP tahun 2021 disebutkan bahwa tarif untuk PPn mengalami kenaikan. Sedangkan bagi kegiatan ekspor mengalami perubahan tarif menjadi PPn 0% atau bebas PPn.
7. PPh Badan
Selanjutnya adalah tarif PPH badan bagi UMKM, yaitu sebesar 10%. Namun bagi WP dengan status PT memiliki tarif sebesar 22%, yang sesuai pada UU HPP mulai tahun 2022.
Cara Menghitung Pajak UMKM Diatas 500 Juta
Sebagai pelaku usaha UMKM, Anda harus paham semua kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya mengenai kewajiban pajak yang menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pengusaha.
Menjalankan kewajiban pajak umumnya akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak maupun pelaku usaha. Meskipun nantinya Anda akan mengeluarkan sejumlah biaya dalam pembayaran pajak, namun semua itu merupakan kewajiban yang harus Anda lakukan.
Menjadi wajib pajak yang patuh merupakan salah satu kebutuhan penting setiap pelaku usaha. Sebab dengan kepatuhan pajak ini juga menjadi salah satu faktor penting, yang memberikan pengaruh dalam aktivitas bisnis Anda.
Sementara itu memahami pajak UMKM tentunya memiliki banyak sekali keuntungan. Dalam hal ini ada banyak sekali elemen, yang pastinya harus Anda perhatikan. Salah satunya mengenai pajak UMKM diatas 500 juta.
Dalam aturan terbaru pada PPh final bagi pelaku UMKM, yang ada dalam UU Tahun 2021 No. 7 disebutkan bahwa UKM dengan kriteria final tidak akan dikenakan pungutan PPh Final.
Selanjutnya untuk UMKM kriteria tersebut merupakan UMKM dari wajib pajak perorangan, yang nantinya memiliki peredaran bruto tidak melebihi atau mencapai Rp. 500 juta. Dalam hal ini pelaku usaha yang memiliki penghasilan di bawah Rp. 500 juta tidak akan dikenakan pungutan PPh final UMKM maupun PPh Final pada PP tahun 2018 No. 23.
Sementara itu bagi pajak UMKM, yang peredaran brutonya lebih dari Rp. 500 juta akan dikenakan pungutan pajak dengan persentase berbeda. Berdasarkan pada UU HPP tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah berupaya dalam meningkatkan jumlah peredaran bruto terkena pajak
Berikutnya dari aturan tersebut maka wajib pajak dengan kelas menengah, yang memakai tarif PPh final PPh 23 tahun 2018 akan melakukan pembayaran pajak dengan nilai lebih kecil. Hal tersebut karena nila penghasilan brutonya dikenakan atas pajak menjadi berkurang.
Bagi pelaku usaha UMKM dengan omzet tersebut tentunya juga harus bisa melakukan perhitungan sendiri. Oleh sebab itu simak contoh dan cara perhitungannya di bawah ini:
Bapak Adi merupakan pelaku usaha catering, yang memiliki penghasilan setiap bulannya berbeda-beda. di bulan Januari sampai Juli setiap bulannya tidak mencapai Rp. 500 juta. Hal tersebut membuat usaha bapak Adi dari bulan Januari sampai Juli tidak dikenakan pungutan PPh Final. Salah satu alasannya karena memiliki peredaran bruto yang tidak melebihi Rp. 500 juta.
Berikutnya pada bulan Agustus melebihi Rp. 500 juta, yang membuat bapak Adi harus melakukan pembayaran PPh final. Dalam hal ini berikut adalah cara perhitungan PPh final, yang harus dibayarkan pada bulan Agustus:
PPh final Agustus = 0,5% x Rp. 550 juta – Rp. 500 juta
= 0,5% x Rp. 50 juta
= Rp. 250.000
Sementara itu pada perhitungan PPh final di bulan September sampai dengan Desember bisa Anda lakukan secara lebih sederhana. Dimana Anda bisa langsung mengalikan tarif dengan dasar peredaran bruto, yang ada setiap bulannya, yaitu:
PPh final September = 0,5% x Rp. 70 juta
= Rp. 350.000
PPh final Oktober = 0,5% x Rp. 85.000.000
= Rp. 425.000
PPh final November = 0,5% x Rp. 80 juta
= Rp. 400.000
PPh final Desember = 0,5% x Rp. 90 juta
= Rp. 450.000
Sehingga dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa total PPh Final, yang harus dibayar bapak Adi adalah Rp. 1.875.000.
Konsultasi Pajak UMKM Diatas 500 Juta? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Tentunya agar menjadi pebisnis yang baik, maka Anda juga harus patuh dalam setiap aktivitas perpajakan. Dalam hal ini jika mau usaha yang dijalankan berjalan secara nyaman, maka pastikan untuk selalu mengingat pajak.
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak UMKM | Tips Memilih Konsultan Pajak
Pajak tentunya menjadi salah satu kebutuhan penting bagi semua orang. Terutama bagi para pelaku usaha, yang memiliki aktivitas dalam memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut. Namun tentunya tidak semua pelaku UMKM yang memiliki pemahaman mendalam mengenal pajak.
Secara umum ada banyak cara yang dapat Anda lakukan agar bisa menjalankan aktivitas pajak secara nyaman. Salah satunya adalah menggunakan konsultan pajak, yang merupakan tenaga profesional dalam ranah perpajakan.
Jasa konsultan pajak adalah tenaga ahli yang bisa diandalkan oleh semua pelaku usaha serta wajib pajak. Dalam proses pemilihan konsultan pajak pastikan untuk memperhatikan beberapa tipsnya di bawah ini:
- Ketahui izin praktik yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak UMKM diatas 500 juta.
- Sesuaikan pemilihan jasa dengan layanan serta kebutuhan Anda.
- Silahkan menggunakan jasa perpajakan yang memiliki kredibilitas tinggi.
- Sesuaikan pemakaikan jasa konsultan pajak dengan kemampuan finansial.
- Pastikan track recordnya.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak UMKM Diatas 500 Juta
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai pajak UMKM diatas 500 juta. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa setiap usaha memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak. Tidak terkecuali bagi para pelaku usaha UMKM, yang memiliki ketetapan tersendiri dalam pembayaran pajak UMKM.
Pajak UMKM merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap pelaku usaha dengan status UMKM. UMKM sendiri merupakan usaha mikro kecil menengah yang memiliki karakteritik tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban pembayaran pajak yang dimiliki oleh pelaku usaha UMKM berbeda dengan UKM. Ini juga cenderung berbeda bagi pengusaha yang memiliki skala lebih besar seperti perusahaan.
Untuk itu, penting bagi para pelaku UMKM, gar bisa menyelesaikan setiap kewajiban pajaknya secara baik. Sebagai wajib pajak, semua kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai pada ketentuan perundang-undangan.
Agar semua proses perpajakan tersebut dapat selesai secara lebih mudah, maka silahkan menggunakan layanan jasa perpajakan dari Proconsult.id. silahkan menggunakan jasa pajak terbaik, yang akan membantu Anda dalam semua penyelesaian kewajiban perpajakan pelaku UMKM termasuk pajak UMKM diatas 500 juta.
Dalam hal ini tenaga konsultan pajak adalah pilihan tepat, untuk membantu pengusaha UMKM dalam menjalankan setiap kewajibannya. Sehingga Anda bisa menjalankan usaha secara baik sekaligus kewajiban pajak sesuai aturan yang ada. Maka dari itu jangan lupa untuk mempercayakan setiap urusan pajak bersama Proconsult.id sekarang juga!