Pajak Warisan: Tarif, Perhitungan dan Contoh

Sudah tahu apa itu pajak warisan? Jika belum mari pelajari disini. Membahas tentang ruang lingkup perpajakan memang tidak ada habisnya. Dalam hal ini sebagai wajib pajak tentu memiliki banyak sekali pekerjaan rumah, untuk belajar tentang perpajakan. Di Indonesia sendiri ruang lingkup pajak dibagi menjadi banyak aspek.

Pada dasarnya ruang lingkup pajak di Indonesia mencakup semua aktivitas masyarakat, yang memiliki nilai ekonomis di dalamnya. Dalam hal ini akan ada lebih banyak jenis-jenis pajak karena mengikuti aktivitas ekonomi dari masyarakat.

Proconsult

Salah satu pajak yang bisa Anda ketahui adalah pajak warisan. Hal ini menjadi salah satu jenis pajak, yang harus diketahui oleh masyarakat. Mengingat penerapannya akan berkaitan dengan aktivitas penyerahan warisan di dalam keluarga.

Namun sayangnya saat ini tidak banyak yang mengetahui istilah pajak warisan sescara menyeluruh. Oleh sebab itu pastikan Anda mengetahui penjelasannya di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak Warisan

Apa Itu Pajak Warisan

Sumber foto : Jombang.nu.or.id

Saat ini tentu sudah banyak wajib pajak yang familiar dengan istilah pajak warisan. Hal ini menjadi salah satu jenis pajak, yang cukup dekat dengan masyarakat Indonesia. Sehingga sudah pasti istilah tersebut tidak asing di telinga wajib pajak Indonesia.

Pada dasarnya harta masuk dalam kategori kekayaan, yang dimiliki oleh individu. Baik dalam bentuk berwujud ataupun tidka berwujud. Dalam hal ini harta tersebut akan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum harta ini nantinya dapat masuk pada kategori sumber penghasilan. Jika memang dari sini muncul potensi untuk memperoleh keuntungan. Umumnya hal ini menjadi saah satu landasan hukum dalam UU Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.

Melalui UU tersebut dijelaskan bahwa Pajak Warisan adalah pungutan kepada seseorang, yang mendapatkan tambahan penghasilan dari pengalihan harta dari seseorang dengan status sudah meninggal dunia.

Dalam hal ini seseorang pemberi harta (pemilik harta) sebelumnya sudah meninggal dan memberikan kemampuan ekonomis (harta) kepada orang lain. Umumnya  penerima harta warisan tersebut bisa Anda sebut sebagai ahli waris.

Dalam hal ini bisa disimpulkan pengertian Pajak Warisan sebagai pungutan kepada seseorang, yang mendapatkan pengalihan harta dari seseorang yang telah meninggal. Umumnya harta warisan ini bisa mencakup harta bergerak atau tidak bergerak.

Umumnya harta warisan bisa dikenakan pajak karena dapat menambah kemampuan atau kekayaan dari penerimanya. Secara umum pajak warisan berdiri sendiri dan tidak termasuk objek PPh atau dikecualikan.

Nantinya ketika melakukan pembayaran pajak warisan tidak dapat dikenakan pajak PPh. Meskipun secara umum aturan tentang pajak warisan ada dalam UU PPh. Namun kembali lagi Anda perlu mengkaji ulang tentang apa saja harta warisan, yang tidak bisa dikenakan PPh sesuai ketentuan UU.

Pada dasarnya ada beberapa jenis warisan, yang tidak dikenakan tarif pajak PPh. Berikut adalah beberapa jenisnya, yaitu:

Baca Juga : Tarif Biaya Jasa Pengacara Perdata dan Layanan

1. Warisan Belum Dibagi

Pertama adalah warisan yang masih atas nama pemilik atau pewaris. Dalam hal ini pewaris masih memiliki kewajiban untuk membayar serta melaporkan pajaknya daalam SPT Tahunan. Namun prosesnya bisa diwakilkan oleh ahli waris.

Dalam hal ini ada sedikit perbedaan jika harta tersebut tidak dilaporkan dalam SPT oleh pewaris. Maka warisan bisa saja berstatus bukan objek PPh. Dimana perlu memenuhi persyaratan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Dalam hal ini wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menyetor pajak PPh.

Sedangkan ketika dalam pembagian warisan nanti jumlahnya lebih dari Rp. 1 Milyar, maka pewaris wajib melaporkanny dalam SPT. Meski demikian statusnya tetap tidak dikenakan pungutan PPh.

2. Warisan Sudah Dibagikan

Berikutnya adalah kategori warisan yang sudah dibagikan. Dalam hal ini warisan akan berstatus “bukan objek pajak”. Sehingga pewaris dibebaskan dari pembayaran pajak terkait harta warisan ini.

Dalam hal ini ada beberapa alasan kenapa harta warisan tidak termasuk objek pajak lagi, yaitu:

  • Antara ahli waris dan pewaris wajib mempunyia hubungan keluarga dalam artian sedaran dengan garis keturunan sederajat atau lurus.
  • Harta warisan dalam bentuk harta bergerak atau tidak bergerak yang dilaporkan dalam SPT dengan status sudah terlunasi.

Dasar Hukum

Proconsult

Semua aktivitas perpajakan di Indonesia pastinya memiliki ketetapan sebagai acuan bagi semua pihak. Dalam hal ini dasar hukum juga menjadi ketentuan dasar, untuk aturan pemungutan pajak warisan.

Dalam hal ini pajak warisan juga memiliki dasar hukum yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah beberapa dasar hukum pungutan pajaknya, yaitu:

1. UU Tahun 2008 No. 36

UU ini adalah aturan tentang pajak penghasilan. Dalam pasal 4 ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang, yang memperoleh tambahan kemampuan ekonomi. Dimana hal ini membuat kekayaannya bertambah maka wajib membayar pajak penghasilan (PPh).

Dalam hal ini sesuai dengan bunyi pasal tersebut bisa dilihat bahwa warisan menjadi objek pajak, yang dikecualikan dalam PPh. Namun meski demikian hal ini menjadi aturan pungutan kepada pajak warisan meskipun tidak masuk objek PPh.

2. PMK Tahun 2021 No. 63/PMK.03

Berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak. dimana dalam hal ini wakil dari wajib pajak, yaitu ahli waris, pihak pengurus harta peninggalan dan pelaksana wasiat.

Hal ini mengatur tentang penghasilan dari warisan, yang belum terbagi. Dimana nantinya objek pajak dapat terkena pubgutan jika diatas PTKP.

3. Surat Edaran DJP Tahun 2015 No. SE-20/PJ

Hal ini mengatur tentang persyaratan material tanah atau bangunan, yang menjadi objek pewarisan. Dalam prosesnya pewarisan tersebut sudah terlampir dalam SPT Tahunan pewaris. Namun dengan pengecualian pewaris mempunyai penghasilan di bawah PTKP.

4. UU Tahun 2020 No. 11 Paasal 111 Ayat 2

Hal ini merupakan UU Cipta Kerja yang merubah pasal 4 ayat 3 huruf b dalam UU Tahun 1983 No. 7 mengenai PPh. Dalam UU mengatur tentang persyawatan warisan tidak termasuk objek pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif

Tarif Pajak Warisan

Sumber foto : Web.suaramuhammadiyah.id

Dari penjelasan diatas Anda sudah mengetahui bahwa pajak warisan merupakan jenis pajak, yang dikenakan kepada penerimaan harta dari seseorang sebagai warisan. Hal ini diberikan ketika seseorang sudah meninggal dunia.

Umumnya pungutan pajak tersebut akan difokuskan pada harta, yang diterima oleh penerima warisan tersebut. Sehingga pengenaannya tidak kepada harta, yang ditinggalkan oleh pewaris.

Sebenarnya pajak warisan bukan termasuk pajak penghasilan. Sehingga dalam menentukan tarifnya perlu diperhatikan objek pajaknya. Salah satunya terkait persyaratan sebagai bukan objek pajak. berikut adalah beberapa persyaratan pajak warisan bukan objek pajak, yaitu:

  1. Harta tidak bergerak atau bergerak yang diwariskan dan telah terlaporkan dalam SPT pewaris.
  2. Jika masih memiliki pajak terutang dari pwaris, maka perlu melunasi terlebih dahulu. Sedangkan jika pewaris belum melunasinya maka ahli waris berkewajiban melunasinya.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Rumah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam hal ini ketika syarat bukan objek pajak tidak terpenuhi, maka harta warisan masuk kategori objek pajak. Sehingga dalam hal ini objek pajak perlu dikenakan NPOP atau Dasar pengenaan terkait Nilai Perolehan Objek Pajak.

NPOP merupakan nilai pasar yang ada ketika pendaftaran hak. Dalam hal ini biasanya suatu bangunan atau tanah akan dikenakan tarif pajak untuk Bea Pengalihan Hak atas bangunan atau tanah tersebut. Hal ini sering disebut sebagai BPHTB.

Tarif BPHTB sendiri adalah 5%  dengan tarif PPh atas PPhHTB atau Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan bertarif 5% dari NJOP. Selain itu untuk BPHTB terutang biasanya dapat menggunakan rumus pengalian 50% yang contohnya bisa Anda lihat di pembahasan berikutnya.

Perhitungan

Proconsult

Meskipun sudah mengetahui pengenaan tarif pajak warisan namun biasanya wajib pajak masih merasa kebingungan. Dalam hal ini penting untuk Anda mengetahui perhitungan pajak warisan berdasarkan contohnya.

Pada dasarnya mengetahui teknikal perhitungan pajak akan membantu Anda dalam mengetahui proses hitungannya. Meskipun secara teknis antara wajib pajak satu dengan lainnya, namun Anda dapat melihat alur hitungnya secara menyeluruh.

Rumus hitung pajak warisan adalah sebagai berikut:

BPHTB Terutang = 50% x ((NPOP-NPOPTKP) x 5%)

Dalam hal ini NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Secara umum setiap daerah nantinya bebas menentukan serta mengatur BPHTB sendiri dalam peratudan daerah setempat. Sehingga tidak semua tarif BPHTB tersebut memiliki nilai 50% seperti rumus diatas.

Untuk melakukan perhitungan secara benar Anda bisa riset lebih dulu terkait tarif di setiap daerah masing-masing. namun ketika di daerah tersebut tidak ada aturannya, maka Anda perlu berpacu pada pasal tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Simulasi Pajak Warisan :

Perhitungan pada BPHTB dengan luas 400 m2 dengan NJOP sebesar rp. 3.000.000 per m2. Dan total NJOP adalah Rp. 3.000.000 x 400 m2 adalah Rp. 1.200.000.000 NJOP dengan waris berada di wilayah Jakarta senilai Rp. 350 juta.

Dalam hal ini maka jumlah BPHYB yang perlu dibayar oleh ahli waris menggunakan rumus diatas, yaitu:

= (Rp. 1.200.000.000 – Rp. 350.000.000) x 5%

= Rp. 42.500.000

Selain biaya untuk BPHTV ada beberapa tarif lain, yang harus disiapkan dalam pergantian nama kepemilikan atas warisan properti tersebut. Beberapa diantarnya adalah sebagai berikut:

  • Validasi sertifikat senilai Rp. 100.000
  • Validasi pajak senilai Rp. 200.000
  • Biaya untuk formulir pendaftaran senilai Rp. 50.000
  • Biaya untuk notaris dapat disesuaikan perjanjian

Contoh

Contoh Pajak Warisan

Sumber foto : Taxacademy.id

Ketika seseorang meninggal umumnya akan menyerahkan hartanya kepada beberapa pihak. Dalam hal ini anak adalah penerima warisan atau yang biasa disebut sebagia ahli waris.

Biasanya aset yang akan diberikan ketika seseorang meninggal bisa dalam bentuk harta bergerak atau tidak bergerak. Namun umumnya properti menjadi salah satu aspek utama, yang diberikan kepada ahli waris.

Dalam hal ini sebagai ahli waris ada beberapa aspek penting yang perlu dilakukan. Salah staunya pembayaran pajak yang perlu diimbangi dengan pergantian nama kepemilikan aset tersebut.

Baca Juga : Cara Bayar NPWP Lewat ATM, M Banking dan Indomaret

Berikut ini adalah beberapa contoh dari pajak warisan yang biasanya dikenakan, yaitu:

  1. Pengenaan PPh pada warisan yang belum dibagi dan masih menggunakan NPWP dari pemilik.
  2. Harta warisan dengan status bebas pajak namun belum dilaporkan pada SPT.
  3. Warisan dari orang tua dengan status non NPWP.
  4. Warisan atas tanah, rumah, bangunan dan lainnya dengan nilai ekonomis tertentu.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Proconsult

Penyelesaian maupun perhitungan terkait pajak warisan cukup menyulitkan. Bahkan bagi beberapa wajib pajak saja teknis perhitungannya belum banyak yang mengetahuinya. Sehingga banyak pihak menyebut pajak warisan sebagai salah satu jenis pajak, yang tidak bisa diselesaikan seorang diri.

Dalam melakukan perhitungan pajak warisan ada banyak aspek yang perlu Anda perhatikan. Sehingga prosesnya jauh lebih rumit dari pada perhitungan jenis pajak lainnya. maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu belajar banyak hal.

Jika Anda menemukan kesulitan dalam melakukan perhitungan pajak warisan saat ini bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Jasa ini menyediakan banyak sekali layanan perpajakan secara lengkap bagi wajib pajak.

Disini masyarakat bisa memilih setiap layanan perpajakan tersebut sesuai kebutuhannya masing-masing. Sehingga nantinya semua permasalahan wajib pajak bisa selesai dengan cepat. Maka dari itu pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak dengan memperhatikan tips pemilihan di bawah ini:

1. Izin Praktik

Pertama pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki izin praktik. Dalam hal ini izin praktik menjadi salah satu syarat penting bagi seorang konsultan pajak. Dimana izin praktik akan menjadi dasar seorang konsultan bisa membuka praktik jasanya.

Izin praktik juga menjadi salah satu persyaratan utama profesi konsultan pajak. Bahkan untuk dokumen ini nantinya juga akan dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sertifikat

Konsultan pajak adalah tenaga profesional, yang menawarkan jasanya kepada masyarakat. dalam hal ini wajib pajak perlu memperhatikan kualitas profesi, yang menampilkan keterampilan dan pengetahuannya.

Bagi Anda yang merasa kesulitan menentukan hal ini bisa memperhatikan sertifikat konsultan pajaknya. Hal ini menjadi dokumen yang  memperlihatkan keterampilan konsultan pajak. di Indonesia sendiri sertifikat ini dibedakan menjadi 3 jenis.

3. Pengalaman

Jangan lupa untuk memilih konsultan pajak berpengalaman dan profesional. Pastikan tenaga jasa tersebut sudah berpengalaman dalam menyelesaikan setiap masalah pajak dengan baik. Lebih baik lagi jika jasa tersebut juga memiliki pengalaman, untuk menyelesaikan persoalan pajak yang sama dengan kebutuhan Anda.

4. Biaya

Hal penting yang tidak boleh terlewat adalah aspek biaya. Tiap konsultan pajak memiliki biaya berbeda sehingga perlu Anda perhatikan dengan baik. Dalam hal ini pilihlah jasa profesional yang memiliki biaya terjangkau dan sesuai anggaran.

5. Track Record

Terakhir adalah memperhatikan track record dari konsultan pajak. Dalam hal ini track record menjadi acuan standar penting bagi Anda, untuk mendapatkan tenaga profesional dan terpercaya. Untuk itu silahkan mencari informasinya melalui website atau sosial media.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melihat dari penjelasan diatas maka bisa disimpulkan bahwa pajak warisan merupakan salah satu konsep perpajakan, yang erat kaitannya dengan pungutan pajak dari kekayaannya, yang dilimpahkan ketika pemilik harta sebelumnya meninggal dunia.

Sehingga nantinya pembayar dari pajak warisan adalah penerima warisan tersebut. Secara umum pajak warisan juga menjadi salah satu konsep pajak, yang bisa Anda temukan pada berbagai negara lainnya.

Di Indonesia sendiri konsep dan aturan pajak warisan tidak memiliki regulasi khusus. Namun bagi wajib pajak tetap perlu memahai ketentuannya secara jelas. Sehingga ketika memiliki pendapatan warisan Anda bisa mengetahui pelaporan dan perhitungannya.

Dalam hal ini bagi Anda yang masih bingung mencari informasi terkait pajak warisan dapat menyelesaikannya secara mudah. Hal tersebut bisa selesai dengan bantuan jasa konsultan pajak. Sehingga proses penyelesaian kewajiban pajak Anda dapat selesai dengan mudah.

Saat ini Anda dapat menggunakan bantuan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. Layanan jasa ini bisa membantu Anda dalam menyelesaikan semua tanggung jawab pajak secara cepat dan tepat. Mengingat tenaga konsultan pajak di Proconsult.id sudah terbukti berpengalaman dan profesional.

Bagi Anda yang masih kesulitan menyelesaikan aktivitas perpajakan apapun silahkan menghubungi jasa konsultan pajak di Proconsult.id. disini Anda akan dibantu untuk semua proses penyelesaian kewajiban pajak sampai tuntas. Tentunya gunakan jasa konsultan pajak terbaik di Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult