Dalam bidang perpajakan masyarakat mengenal banyak hal seputar peraturan dan kegiatannya. Tentunya sebagai wajib pajak hal ini perlu dipelajari lebih lanjut, untuk memberikan pengetahuan tentang proses pelaksanaan kewajiban pajak.
Mempelajari beragam ketentuan dan agenda perpajakan tentunya memberikan banyak pengaruh baik bagi masyarakat. Salah satunya adalah terkait pemeriksaan bukti permulaan pajak. Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda perlu memahaminya dengan baik.
Jaman sekarang sangat mudah mencari informasi terkait bidang perpajakan. Meski demikian masih banyak sekali wajib pajak, yang belum mengetahui pemeriksaan bukti permulaan pajak. Namun bagi Anda yang membutuhkan informasinya berada di tempat yang tepat.
Di bawah ini adalah informasi lengkap terkait pemeriksaan bukti permulaan pajak di Indonesia yang bisa Anda ketahui. Silahkan untuk menyimak secara lengkap disini.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pengertian
Secara umum banyak agenda dalam bidang perpajakan, yang perlu diikuti oleh wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan pajak sendiri menjadi salah satu aktivitas, yang sudah tidak asing lagi di telinga wajib pajak. Meski demikian masih ada beberapa belum mengetahunya.
Sosialisasi tentang adanya agenda pemeriksaan bukti permulaan pajak tentunya cukup banyak di media. Namun masih sedikit orang yang bisa mengetahui definisinya dengan baik dan tepat. Tentunya hal ini menjadi salah satu kebutuhan pemahaman wajib bagi Anda.
Setelah mengetahui penjelasannya pastikan untuk menghindari agenda pemeriksaan bukti permulaan pajak. Lalu apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak? Pengertian Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak berada pada ketentuan PMK Pasal 1 No. 239 tahun 2014.
Hal tersebut mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana bidang perpajakan. Pengertiannya adalah aktivitas yang biasanya dilakukan oleh petugas pajak kepada wajib pajak.
Tujuannya adalah memperoleh bukti permulaan mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidana dalam bidang perpajakan. Sesuai dengan namanya maka agenda ini difokuskan untuk mencari bukti permulaan atau tahap awal terjadinya tindak pidana tersebut.
Sedangkan pengertian dari bukti permulaan sendiri merupakan keseluruhan terkait perbuatan, keadaan maupun bukti keterangangan lain. Dalam hal ini bukti keterangan lain dapat berupa benda pemberi petunjuk dugaan tindak pidana, tulisan dan berbagai obyek lainnya.
Dimana keseluruhan benda tersebut tersinyalir mampu digunakan sebagai alat bukti kuat, yang menimbulkan dugaan kerugian tindak pidana pajak serta efek negatif dalam pendapatan negara. Sedangkan untuk proses pelaksanaannya pun tidak bisa sembarangan.
Baca Juga : Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak dan Penyebab Terjadinya
Setidaknya ada 4 dasar bukti permulaan, yang dibedakan menjadi 4 macam sumber. Keempat sumber ini biasanya disebut sebagai IDLP. Sedangkan untuk penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Informasi
Ada berbagai hal yang termasuk dalam ruang lingkup informasi. Dalam hal ini semua jenis keterangan, yang disampaikan secara lisan maupun tulisan bisa menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan.
Dimana informasi tersebut nantinya dapat dikembagkan lebih lanjut. Proses analisa informasi tersebut bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya sebuah bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
2. Data
Sumber berikutnya adalah data, yang berupa kumpulan kata, huruf, angka maupun citra, yang mampu terbentuk atas dokumen, surat, catatan maupun buku. Sama seperti informasi semua sumber data tersebut nantinya akan dianalisa untuk mengetahui bukti permulaan.
3. Laporan
Macam sumber bukti permulaan selanjutnya adalah laporan. Hal tersebut merupakan sebuah pemberitahuan, yang disampaikan pada orang maupun institusi. Dimana pihak tersebut merasa memiliki hak maupun kewajiban dalam UU.
Dalam prosesnya laporan tersebut akan disampaikan kepada pihak berwenang. Laporan didasarkan pada dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
4. Pengaduan
Terakhir adalah pengaduan atau sebuah pemberitahuan, yang dilengkapi dengan permintaan untuk tindak lanjut. Dalam hal ini pengaduan tersebut bisa dilakukan oleh pihak berkepentingan, yang ditujukan kepada pejabat berwenang.
Adanya proses pengaduan tersebut bertujuan untuk menindak tegas badan maupun orang pribadi, yang melakukan tindak pidana perpajakan. Dalam hal ini pihak berwenang wajib menindak tegas tindakan merugikan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak
Setiap tahunnya ketentuan dalam bidang perpajakan senantiasa berubah. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kehidupan ekonomi masyarakat. tentunya hal ini akan cukup memudahkan masyarakat.
Namun tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu update informasi tentang perubahan peraturan tersebut. Ada beragam ketentuan hukum yang berubah dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan. Tidak terkecuali terkait pemeriksaan bukti permulaan pajak.
Saat ini pemerintah melalui wilayah kerja Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan baru tentang hal ini. sehingga tahun 2023 kali ini menggunakan aturan baru dalam proses pemeriksaan bukti permulaan pajak.
Peraturan terkait bukper tindak pidana dalam ruang lingkup bidang perpajakan tersebut adalah dalam PMK No. 177/PMK.03 tahun 2022. Regulasi ini tentunya masih menjadi satu bagian atau peraturan turunan dari UU HPP terkait KUP.
Aturan pada tahun 2022 tersebut menggantikan PMK No. 239 pada tahun 2014. Dimana ketentuan PMK tersebut merupakan hasil pelaksanaan atas pasal 43A UU KUP. Perubahan terakhir KUP dilakukan bersama dengan UU HPP.
Atas keluarnya aturan terbaru tersebut, maka secara langsung ikut mencabut PMK.18 pada tahun 2021. PMK tersebut mengatur mengenai proses pelaksanaan UU Cipta Kerja pada ruang lingkup perpajakan.
Sehingga dengan lahiranya aturan baru kali ini memiliki dua kesimpulan. Pertama adalah kelahiran ketentuan baru. Terakhir adalah munculnnya aturan baru, yang bersifat menyesuaikan ketentuan yang sudah ada. Berikut ini informasi lengkapnya:
1. Penambahan Aturan Baru Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak
a. Pengungkapan Ketidakbenaran
Dalam proses pengungkapan atau pemberitahuan hasil bukper akan disampaikan maksimal dalam jangka waktu 1 bulan sebelum tenggat waktu berakhir. Hal ini merupakan ketentuan baru dalam PMK terbaru. Dimana dalam PMK sebelumnya aturannya tidak ada.
b. Pemberitahuan Perubahan Tindak Lanjut Bukper
Selanjutnya adalah terkait proses pemberitahuan adanya perubahan tindak lanjut bukti pemeriksaan. Hal ini merupakan upaya ultimum remedium, yang berfungsi memulihkan kerugian negara.
Sebab meski sudah dilakukan penerbitan laporan pemeriksaan bukper, namun wajib pajak masih tetap mengungap adanya ketidakbenaran perbuatan. Salah satunya syarat adalah belum diberitahukan bukti tersebut kepada penyidik.
Dalam hal ini atas kejadian tersebut perlu diterbitkan pemberitahuan perubahan adanya tindak lanjut bukper. Dalam hal ini pada peraturan sebelumnya belum tercantumkan.
c. Pelampiran SSP
Dalam aturan ini terdapat penambahan ketentuan terbaru, yaitu mengenai pengungkapan ketidakbenaran. Dimana dalam prosesnya perlu disertai lampiran SSP atau Surat Setoran Pajak maupun sarana lainnya.
Sedangkan untuk keterangan sanksi bisa berupa denda. Besaran denda disesuaikan pada pasal 8 ayat 3 UU KUP, yaitu 100% atas jumlah pajak kurang bayar. Bisa juga lebih kecil atas aturan sebelumnya, yiatu 150% atas pajak kurang bayar.
d. Pembetulan dan Pelaporan SPT
Keempat merupakan pembetulan dan pelapoan SPT setelah dikeluarkannya pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada wajib pajak. Dalam hal ini kehadiran SPT dianggap tidak tersampaikan.
e. Pendelegasian Wewenang atas DJP
Proses pendelegasian wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wilayah unit pelaksanaan penegakan hukum maupun pejabat di administrator. Hal ini mencakup beberapa hal seperti penerbitan surat pemberitahuan pemeriksaan dan jangka waktu pemeriksaan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Perubahan Ketentuan dalam Pemeriksaan Buper
a. Jangka Waktu Perpanjangan
Dalam ketentuan baru PMK pemeriksaan bukti permulaan No. 177 tahun 2022 diatur mengenai efisiensi waktu proses pemeriksaannya. Dalam hal ini terjadi perubahan jangka waktu durasi perpanjangan, yaitu paling lama 12 bulan dimana sebelumnya 24 bulan.
b. Penyesuaian Pengungkapan
Selanjutnya adalah penyesuaian terjadinya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada pasal 38 dan 39 ayat 1 huruf c serta d. Aturan ini mencakup ketentuan UU KUP yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana bidang perpajakan. Berikut pasal-pasanya:
- Pasal 39 ayat 1 pengecualian huruf c dan d.
- Pasal 39 ayat 3.
- Pasal 39A.
- Pasal 43 UU KUP.
- Pasal 24.
- Pasal 25 pada UU PBB.
Tata Cara Pemeriksaan
Dalam proses pemeriksaan terdapat aturan yang mengaturnya. Dalam hal ini semua proses pelaksanaan perlu disesuaikan dengan aturan berlaku. Sehingga setelah ditemukan indikasi tindak pidana perlu dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Sejauh ini ada 2 jenis pemeriksaan bukper yang perlu wajib pajak ketahui, yaitu tertutup dan terbuka. Dua duanya sama-sama mempunyai tujuan, untuk memerperoleh bukti adanya dugaan tindak pidana pajak. Hanya saja proses pelaksanaannya cukup berbeda.
Baca Juga : Alur Pemeriksaan Pajak Lengkap dari Awal sampai Selesai
Dalam hal ini untuk pemeriksaan secara tertutup pemeriksa pajak memiliki wewenang, untuk tidak melakukan pemberitahuan diawal. Tujuannya adalah menghindari terjadinya penghapusan barang bukti dari wajib pajak.
Namun secara umum untuk ketentuan pemeriksaan bukti permulaan memiliki prosedur resmi. berikut ini prosedural pemeriksaan bukti permulaan, yang bisa Anda ketahui, yaitu:
- Diberitahukannya pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa, yang ditandai dengan surat pemeritahuan kepada wajib pajak. Dalam hal jika wajib pajak menerima surat bisa diindikasikan mengalami pemeriksaan terbuka.
- Pemeriksa bukper akan mengamankan dan meminjam berkas penting dari wajib pajak. Berkas tersebut dibutukan dalam porses pemeriksaan pajak di wilayah KPP wajib pajak terdaftar.
- Keseluruhan dokumen, catatan dan buku, yang disinyalir memiliki hubungan untuk pemerikasan bukti permulaan akan diamankan oleh tim pemeriksa.
- Pemeriksa bukper dalam hal ini memiliki wewenang dalam melakukan segel wilayah usaha, rumah maupun properti wajib pajak jika memang dibutuhkan.
- Pemeriksa bukper akan memanggil calon saksi dan calon tersangka. Tidak menutup kemungkinan beberapa pihak terkait juga akan dipanggil, untuk mendapatkan keterangan terkait kebutuhan pemeriksaan.
- Ketika proses pemeriksaan terindikasi bukti permulaan tindak pidana, maka tahapan selanjutnya diambil alih dengan porses penyidikan.
- Agenda pemeriksaan bukti permulaan bisa dilakukan dalam wilayah Kantor DJP, tempat pekerjaan bebas dan kegiatan usaha, tempat tinggal maupun lokasi lain yang dianggap perlu.
- Proses pemeriksaan bukti pemeriksaan akan dilakukan pada jam kerja atau diluar jam kerja.
Contoh Kasus
Dalam prosesnya ada banyak sekali contoh kasus pemeriksaan bukti permulaan, yang sudah terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan sangat dibutuhkannya aturan ini, untuk keteraturan kegiatan perpajakan di Indonesia.
Ada beberapa contoh kasus terjadinya pemeriksaan bukti permulaan perpajakan. Berikut ini adalah informasinya lengkapnya, yaitu:
- Penerbitan surat pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan pada tanggal 13 September 2021 di PN Kasongan.
- Adanya penerbitan surat perintah pemeriksaan di wilayah DJP Jatim III di Malang. Dalam hal ini berupaya untuk pemeriksaan bukti permulaan terkait adanya dugaan pidana fiskal.
- Penerbitan surat pemeriksaan bukti permulaan pada PT Mutia Andalan Putra. Hal ini terkait dugaan penerbitan faktur pajak yang tidak sah sesuai aturan UU PPn tahun 2005.
Perbedaan Pemeriksaan Pajak dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Saat ini masyarakat Indonesia sedang berada dalam era Sustainable Development. Hal tersebut merupakan era pembangunan berkelanjutan. Sehingga tidak heran jika pemerintah beramai-ramai menggalakkan sumber penerimaan pendapatan negara.
Dimana sebagian besar penerimaan negara tersebut diperoleh dari sektor perpajakan. Reformasi ekonomi dan sosial tentu sudah dilakukan oleh pemerintah bertahun-tahun lalu. Sampai pada era awal terbentuknya sistem self assesment.
Dalam sistem ini pemerintah memberikan kebebasan kepada wajib pajak, untuk mengatur dan melaksanan kewajiban pajaknya sendiri. Disini wajib pajak perlu bersikap mandiri dalam melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sehingga wajib pajak perlu mengetahui semua kegiatan dan ketentuan dalam bidang perpajakan. Salah satunya adalah perbedan mengenai pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan. Meski terkesan hampir sama faktanya keduanya berbeda loh.
Sehingga wajib pajak perlu memahaminya dengan baik, agar mampu melaksanaan kegiatan pajak tersebut dengan baik. Pemeriksaan pajak timbul akibat perbedaan persepsi antara wajib pajak dan DJP dalam proses perhitungan kewajiban pajak dari wajib pajak.
Sehingga dalam hal ini pengolahan data tersebut merupakan pemeriksaan pajak. Hal ini dijelaskan dalam UU perpajakan pasal 1 ayat 5. Tujuannya sendiri adalah menguji tingkap kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak.
Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan sendiri adalah upaya untuk menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana pajak. Sehingga hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak via SPHP.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Sebagai wajib pajak tentu banyak sekali informasi yang Anda perlukan. Tujuannya adalah terhindari dari sanksi perpajakan. Bahkan sebagai wajib pajak Anda juga perlu menghindari pemeriksaan ini.
Baca Juga : Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui
Bagi wajib pajak tanpa latar belakang pengetahuan pajak mumpuni tentu hal tersebut akan sangat merepotkan. Namun jika terpaksa berada dalam posisi tersebut, silahkan untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak. Berikut inddi adalah tips pemilihan layanannya:
1. Jujur
Langkah pertama pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur. Hal tersebut terbukti dari riwayat pekerjaannya sebagai jasa konsultan pajak. Dimana dalam prosesnya konsultan pajak tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan berlaku.
2. Berijin
Tips selanjutnya adalah memastikan jasa konsultan pajak memiliki ijin resmi. hal tersebut menjadi syarat awal pihaknya bisa membuka usaha sebagai jasa profesional perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk mengetahui surat ijin praktisnya lebih dulu.
3. Mempunyai Sertifikasi
Langkah selanjutnya adalah memastikan sertifikasi kemampuannya sebagai seorang jasa konsultan pajak. Profesi ini memiliki standar ketat yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mempunyai sertifikat kompetensi, yang berbeda tergantung dari tingkatannya.
Sehingga bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak bisa memanfaatkan informasi ini. pastikan untuk memperhatikan sertifikat dan keasliannya sebelum memilih layanan jasa tersebut.
4. Track Record
Terakhir adalah melihat track recordnya. Jaman sekarang Anda bisa dengan mudah menemukan informasi terkait track record dari penyedia layanan jasa. Silahkan menggunakan bantuan media komunikasi yang ada seperti internet, media sosial dan lainnya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas maka bisa disimpulkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan pajak merupakan kegiatan umum dalam wilayah perpajakan. Tujuannya adalah menemukan bukti awal terkait dugaan terjadinya tindak pidana pajak.
Maka dari itu pastikan Anda sebagai wajib pajak mengetahui informasinya secara lengkap. pastikan juga untuk terhindar dari agenda pemeriksaan bukti permulaan. Namun ketika Anda mengalami masalah tersebut, silahkan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya.
Dalam hal ini silahkan untuk menggunakan layanan jasa dari Proconsult.id. kami merupakan penyedia layanan jasa terbaik, yang siap membantu wajib pajak untuk semua kebutuhan pajaknya. Kami memiliki tenaga kerja terbaik dengan harga bersaing.
Maka dari itu pastikan untuk mempercayakan semua kebutuhan pajak Anda bersama Proconsult.id. sudah banyak wajib pajak membuktikan sendiri kualitas layanan, yang kami berikan. Sekarang giliran anda membuktikannya.