Kewajiban melakukan pembayaran pajak merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh wajib pajak. Hal tersebut karena saat Anda memiliki utang pajak akan terdapat berbagai konsekuensi yang menyertainya. Salah satu prosedur penarikan pajak yang bisa Anda tahu adalah penagihan pajak dengan surat paksa.
Metode penagihan pajak dengan surat paksa ini merupakan agenda resmi dalam bidang perpajakan, sehingga wajib pajak harus patuh dengan segala ketentuannya. Sayangnya masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami mengenai prosedur ini. Padahal ini adalah salah satu prosedur yang sangat penting.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang belum tahu mengenai prosedur dan ketentuan ini, silahkan untuk melihat penjelasannya secara lengkap dalam bahasan di bawah ini. Mulai dari pengertian surat paksa hingga prosedur penagihan pajak dengan surat paksa.
Apa Itu Surat Paksa?
Dalam bidang perpajakan Anda sebagai wajib pajak tentunya mengetahui, bahwa terdapat berbagai jenis dokumen untuk diketahui. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan maupun ketetapan dalam bidang administrasi, yang harus dipatuhi oleh semua orang yang berkepentingan dalam bidang perpajakan. Baik itu wajib pajak berbentuk badan maupun wajib pajak perorangan.
Sedangkan saat Anda mengetahui jenis dokumen yang ada, hal tersebut mampu membantu wajib pajak untuk mengetahui ketentuan yang berlaku. Sehingga nanti proses pemenuhan hak dan kewajiban Anda sebagai wajib pajak dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Selain itu dalam upaya pemenuhannya dapat terlaksana dengan baik dan adil.
Oleh sebab itu perlu diketahui bahwa wajib pajak perlu untuk mengetahui maupun paham, apa saja dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses pemenuhan kegiatan pajaknya. Salah satu dokumen administrasi dalam bidang perpajakan, yang perlu diketahui adalah surat paksa. Lantas sudah tahukah Anda apa yang dimaksud dengan surat paksa itu?
Baca Juga : Daftar Kode Surat Tagihan Pajak dan Fungsinya
Surat Paksa Adalah salah satu jenis surat sebagai dokumen administrasi dalam bidang perpajakan. Sehingga untuk pengertian surat paksa sendiri merupakan surat perintah, yang ditujukan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang pajak yang dimilikinya. Selain untuk menagih pembayaran utang pajak, dalam surat paksa ini juga ikut dijelaskan mengenai pembayaran terkait biaya tagihan pajak tersebut.
Lantas apa yang dimaksud dengan biaya penagihan pajak? Lalu kenapa biaya penagihan pajak ini berkaitan dengan surat paksa pajak?
Pengertian dari biaya penagihan pajak adalah sebuah biaya pelaksanaan maupun operasional, yang dibebankan kepada wajib pajak. Hal tersebut berkaitan dengan tata cara dari kegiatan surat paksa, pengumuman lelang, surat anjuran untuk melakukan penyitaan, pembatalan lelang, jasa penilai dan berbagai jenis biaya lainnya, yang nantinya akan berhubungan dengan tagihan pajak itu sendiri.
Dasar Hukum
Sebelumnya telah diketahui bersama bahwa setiap agenda maupun ketentuan dalam bidang perpajakan memiliki aturan hukum yang mengikatnya. Sehingga ketentuan ini wajib untuk dipatuhi oleh semua pihak, yang memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan.
Selain itu dasar hukum dalam bidang perpajakan ini juga dibuat untuk melindungi hak bagi semua wajib pajak. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya dapat menciptakan rasa keadilan dan kesamaan hukum, kepada semua wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban pajak yang dimilikinya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan untuk dasar hukum pemberlakukan surat paksa pajak ini diatur secara langsung dalam UU RI pada No 19 di tahun 2000. Hal tersebut secara langsung mengatur mengenai tagihan pajak, yang dilakukan dengan surat paksa. Selain itu UU ini juga merupakan kelanjutan dari perubahan UU sebelumnya, yaitu pada UU di No. 19 pada tahun 1997 dengan tema yang sama.
Sehingga bagi semua wajib pajak, petugas pajak dan jasa profesional dalam bidang perpajakan perlu untuk mentaatinya dengan baik. Pastikan juga untuk melaksanakan kewajiban pajak Anda dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Agar dalam prosesnya Anda bisa melakukan kewajiban pajak dengan baik sesuai dengan ketentuan resmi dalam bidang perpajakan.
Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Setelah mengetahui pengertian dari surat paksa dalam bidang perpajakan, maka selanjutnya adalah memahami prosedur penagihan pajak dengan surat paksa. Sebab keduanya merupakan dua hal, yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sebelumnya sudah tahukah Anda apa yang dimaksud dengan penagihan pajak itu? Jika Anda belum mengetahuinya maka silahkan untuk melihat penjelasan lengkapnya dalam poin pembahasan berikut ini.
Penagihan pajak sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dalam bidang perpajakan, yang bertujuan untuk menagih kewajiban pajak dari wajib pajak. Hal ini biasanya merupakan agenda dari Direktorat Jenderal Pajak, yang dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak patuh terhadap ketentuan dalam UU pajak yang berlaku. Secara lebih spesifik lagi adalah aturan mengenai pembayaran pajak terutang, yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.
Maka dari itu tujuan dari penagihan pajak ini adalah supaya wajib pajak melunasi kewajiban pajak yang dimilikinya. Baik itu melunasi utang pajak maupun biaya penagihan yang dibebankan. Selanjutnya terdapat tujuan dari pelaksanaan penagihan pajak tersebut, yaitu:
- Memperingatkan atau menegur
- Melakukan penagihan langsung atau seketika, yang dalam prosesnya akan ikut diberikan surat paksa ditempat
- Mengusulkan pencegahan
- Melakukan penyitaan
- Melakukan penyanderaan maupun menjual barang sitaan pajak
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan untuk proses penagihan pajak dengan surat paksa adalah rangkaian kegiatan penagihan pajak yang menggunakan surat paksa pajak dalam kegiatannya. Sehingga petugas pajak memiliki surat perintah untuk melakukan penagihan pajak secara paksa. Sedangkan wajib pajak harus patuh dan tunduk dalam ketentuan pada surat paksa tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa kegiatan penagihan pajak ini bisa dilakukan oleh bagian dalam lembaga perpajakan. Profesi tersebut terdapat pada seksi penagihan, yang biasanya terdapat pada bagian penagihan pada KPP setempat.
Penagihan pajak ini merupakan salah satu tindakan resmi, yang dilakukan oleh juru sita atau fiskus pajak kepada penanggung pajak. Dalam prosesnya penyitaan ini tidak perlu menunggu jangka waktu jatuh tempo pembayaran, yang didalamnya termasuk utang pajak yang dimiliki dari semua jenis pajak maupun tahun dan masa pajak.
Terdapat beberapa poin, yang harus wajib pajak ketahui dalam proses penagihan tagihan pajak. Sehingga kedepannya wajib pajak bisa paham mengenai ketentuan yang satu ini. Berikut merupakan apa yang termasuk pihak dalam proses penagihan tagihan pajak, yaitu:
1. Penanggung Pajak
Dalam kegiatan penagihan tagihan pajak penanggung pajak ini merupakan badan atau orang pribadi, yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembayaran pajak. Dimana dalam prosesnya termasuk juga wajib, yang melakukan pemenuhan hak dan kewajiban atas kewajiban pajak yang dimiliki dan telah telah sesuai dengan ketentuan pada UU perpajakan.
2. Biaya Penagihan Pajak
Biaya penagihan merupakan sejumlah biaya yang dibebankan kepada wajib pajak dari kegiatan penagihan ini. sebelumnya pada poin diatas telah disebutkan apa saja yang termasuk dalam biaya tagihan pajak itu.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Juru Sita
Dalam kegiatan penagihan tagihan pajak Anda harus mengenal juru sita pajak. Profesi ini bertugas untuk melakukan tindakan dari penagihan tagihan pajak tersebut. Selain itu pihaknya juga bertugas untuk melakukan penyanderaan dan penyitaan. Beberapa tugas yang dimiliki oleh juru sita adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan apa yang termasuk dalam surat perintah penagihan secara seketika dan sekaligus.
- Melakukan pemberitahuan surat paksa.
- Melakukan penyitaan kepada barang penanggung, yang sesuai dengan ketentuan pada surat perintah untuk melakukan penyitaan.
- Melakukan penyanderaan sesuai dengan ketentuan pada surat perintah untuk penyanderaan.
4. Pejabat
Sedangkan untuk pejabat sendiri merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat juru sita pajak. Selanjutnya pejabat berfungsi untuk melakukan penerbitan dari surat penagihan, surat paksa, surat penyitaan, surat pembatalan sita, pengumuman lelang dan beberapa dokumen lain, yang berhubungan dengan penanggung pajak.
UU Tagihan Pajak dengan Surat Paksa
Undang undang penagihan pajak dengan surat paksa merupakan dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan penagihan tagihan pajak ini. Sedangkan untuk kegiatan penagihan tagihan pajak menggunakan surat paksa ini terletak pada UU yang sama, yaitu pada UU No. 19 pada tahun 1997 mengenai penagihan pajak memakai surat paksa dalam kegiatannya.
Baca Juga : Cara Bayar NPWP Lewat ATM, M Banking dan Indomaret
Dimana untuk ketentuan terbaru dan perubahannya terdapat pada UU No. 19 pada tahun 2000 dengan tema yang sama dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001 hingga saat ini. Setelah mengetahui dasar hukum pelaksanaan penagihan pajak menggunakan surat paksa diatas, maka Anda sebagai wajib pajak diharapkan dapat patuh terdapat jalannya proses penagihan tagihan pajak.
Hal tersebut dikarenakan dalam kegiatan ini aturannya sudah dijelaskan dalam UU perpajakan. Maka dari itu kegiatan ini memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, sehingga proses penagihan pajak ini merupakan salah satu kegiatan resmi dalam bidang perpajakan.
Contoh Kasus Tagihan Pajak dengan Surat Paksa
Di Indonesia terdapat beberapa contoh kasus kegiatan penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa, yang bisa diketahui oleh wajib pajak. Hal tersebut sudah dijalankan sejak lama oleh lembaga perpajakan. Sedangkan tujuan pelaksanaannya adalah agar bisa membentuk ketaatan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban dari wajib pajak.
Berikut ini merupakan beberapa contoh kasus penagihan pajak menggunakan surat paksa, yang bisa Anda ketahui, yaitu:
- Penyanderaan seorang wajib pajak di wilayah Sidoarjo oleh Kanwil DJP Jawa Timur II beserta dengan KPP Pratama Madiun. Wajib pajak tersebut disandera pada Rutan Ponorogo sesuai dengan surat perintah penyanderaan, yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
- Penyanderaan direktur perusahan yang melakukan penunggakan pajak hingga miliaran rupiah di daerah Karawang, Proses penyanderaan ini dilakukan oleh Kanwil DJP di Jawa Barat II bersama dengan KPP Pratama wilayah Karawang Utara. Dimana dalam prosesnya direktur perusahaan konstruksi tersebut terbukti memiliki tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp. 2,6 miliar.
- Penyanderaan kepada bos properti di wilayah Sulawesi Selatan, yang memiliki tunggakan utang pajak sebesar Rp. 6,95 M. Penyanderaan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di daerah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Jasa konsultan pajak merupakan salah satu tenaga ahli, yang bisa membantu wajib pajak dalam proses penyelesaian masalah pajaknya. Maka dari itu kehadiran jasa ini sangatlah penting bagi wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan masalah pajaknya dengan baik, pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang tepat.
Terdapat berbagai jenis jasa konsultan pajak, yang bisa Anda pilih dalam proses penyelesaian masalah pajaknya. Namun juga terdapat beberapa tips, yang harus diperhatikan bagi wajib pajak yang hendak menggunakannya.
Mengingat saat ini terdapat banyak jenis kasus penipuan, yang bisa menyerang siapa saja. Maka dari itu dalam proses penyelesaian masalah pajak dari wajib pajak, silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dan berkualitas. Berikut ini adalah beberapa tips, yang harus diperhatikan oleh semua wajib pajak pada saat memilih jasa konsultan pajak. Silahkan untuk melihatnya pada penjelasan di bawah ini:
Baca Juga : Jenis Sanksi Perpajakan di Indonesia Terbaru dan Terlengkap
1. Memilih Jasa yang Berizin
Hal pertama yang harus Anda perhatikan pada saat menggunakan jasa konsultan pajak adalah memperhatikan izin yang dimiliki. Pastinya Anda ingin menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya, yang terjamin keresmian jasa dan legalitasnya.
Oleh sebab itu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan memilih jasa konsultan pajak yang memiliki izin resmi. Izin seorang jasa konsultan pajak ini bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga sebagai wajib pajak Anda bisa lebih mudah untuk memastikan surat izin yang asli dan bukan.
2. Ketahui Sertifikat yang Dimiliki
Tidak kalah penting juga untuk dilakukan adalah mengetahui jenis sertifikat konsultan pajak, yang dimiliki oleh konsultan pajak tersebut. Pada saat wajib pajak mengetahui jenis sertifikatnya, maka secara otomatis wajib pajak bisa melihat kemampuan yang dimiliki oleh konsultan pajak.
Hal tersebut dikarenakan tiap jasa konsultan pajak mempunyai jenis sertifikat yang berbeda. Maka dari itu untuk jenis kemampuan yang dimiliki juga tidak sama. Sedangkan pada setiap jenis sertifikat ini nantinya bisa membantu Anda dalam melihat kualifikasi profesi, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.
3. Pastikan Sikap dan Profesionalitas yang Dimiliki
Nomor tidak adalah melihat sikap pribadi yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Tidak kalah penting juga adalah dengan melihat pada profesionalitas yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. Pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki sikap pribadi jujur dalam segala hal. Hal tersebut nantinya akan mencerminkan cara kerjanya pada saat menyelesaikan masalah pajak Anda, tanpa melakukan pelanggaran aturan perpajakan yang ada.
Selanjutnya adalah melihat profesionalitas yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Sehingga nanti untuk kedepannya jasa tersebut bisa bekerja secara profesional, yang mana akan menyebabkan proses penyelesaian masalah pajak Anda selesai tepat waktu.
Berbeda halnya jika Anda tidak menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Pihaknya tidak mampu membedakan dan membatasi masalah pribadi, maupun permasalahan kerja yang harus dikerjakan secara profesional.
4. Ketahui Track Recordnya
Selanjutnya adalah pastikan untuk melihat rekam jejak perusahaan penyedia jasa konsultan pajak, maupun dari pribadi tenaga konsultan pajak tersebut. Hal ini nantinya akan membantu wajib pajak dalam mendapatkan gambaran penyedia jasa terbaik untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dimilikinya.
Track record sebuah penyedia jasa sangat penting untuk diketahui, sebelum wajib pajak memutuskan untuk menggunakan layanan jasa yang dimilikinya. Sebab hal ini akan berperan penting dalam melihat ataupun mengukur baik buruknya jasa tersebut.
Pada zaman sekarang ini Anda bisa dengan mudah untuk melihat dan mengetahui rekam jejak dari seseorang. Baik itu yang berbentuk orang pribadi atau sebuah usaha dan badan. Semuanya bisa ditemukan dengan mudah pada media sosial.
Saat ini internet menjadi salah cara terbaik, yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dan semua orang untuk melihat track record konsultan pajak. Anda bisa melihat pada website, laman media sosial dan lainnya. sedangkan saat memiliki kenalan yang sudah pernah menggunakan layanan jasa tersebut, pastinya hal ini akan lebih mudah bagi Anda untuk mendapatkan informasi.
5. Sesuaikan Biaya Layanan dengan Kemampuan
Terakhir adalah pastikan untuk mengetahui ukuran kemampuan Anda sebagai wajib pajak, dalam proses pemilihan jasa konsultan pajak terbaik. Sebelumnya sudah diketahui bersama bahwa terdapat banyak sekali jasa konsultan pajak, yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak saat ini.
Maka dari itu hal tersebut menjadi jalan terbaik, untuk pandai dalam memilih jasa konsultan pajak sesuai dengan budget yang ada. Tentunya setiap jasa konsultan pajak memiliki patokan budget yang berbeda. Maka dari itu sebagai wajib pajak yang bisa bebas untuk memilih, silahkan untuk memilih jasa sesuai dengan kemampuan yang Anda miliki.
Kesimpulan
Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan kegiatan, yang dilakukan oleh juru sita pajak kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Maka dari itu sebagai wajib pajak pastikan untuk patuh terhadap aturan dalam bidang perpajakan.
Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id merupakan penyedia jasa, yang bertugas untuk membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Sehingga nanti proses pajak Anda akan dihandle secara langsung oleh jasa profesional dalam bidang perpajakan. Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan anda, agar terhindar dari utang pajak yang memberatkan.