Pajak adalah salah satu hal penting bagi masyarakat. Sifat pembayaran dari pajak ini sendiri adalah wajib, sehingga kepatuhan pajak sangat perlu diperhatikan penyelenggaraannya. Untuk bisa mengontrol hal tersebut muncul istilah Sanksi Perpajakan. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Sanksi perpajakan diciptakan untuk menciptakan keteraturan pembayaran pajak di masyarakat. Mengingat memang sangat penting peran pemasukan dari sektor pajak untuk negara. Karena nantinya pajak ini akan dikembalikan lagi untuk pembangunan dan pengembangan negara ke arah yang lebih baik.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jika wajib pajak tidak patuh dan sering mangkir dari kewajiban bayarnya, tentu hal ini akan sangat merugikan negara. Perlu diketahui juga bahwa jenis sanksi perpajakan ini sendiri cukup beragam. Apa saja? Inilah ulasan selengkapnya yang bisa Anda simak.
Apa Itu Sanksi Perpajakan?
Sanksi pajak diterapkan atau dikenakan kepada para Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Pelanggaran yang dimaksud di sini cukup beragam, ada kurang bayar, lupa membayar, tidak melaporkan pajak, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi
Secara umum sanksi pajak ini muncul karena Wajib Pajak baik itu dalam bentuk badan atau perorangan melanggar aturan pajak yang berlaku. Dimana di setiap Negara ada aturan dan ketentuan pajak sendiri yang memang harus dipatuhi oleh WP tersebut.
Dalam praktek perpajakan memang cukup sulit. Hal ini karena sistem pembayaran pajak di Indonesia yang menerapkan self-assessment. Sistem yang membuat banyak masalah pajak timbul di tengah masyarakat.
Pelanggaran yang sering terjadi adalah penundaan pembayaran pajak, tidak dibayarkannya tarif pajak sesuai ketentuan, hingga penggelapan pajak. Bahkan orang yang melakukan manipulasi data perpajakan juga akan mendapatkan sanksi.
Di sini pada intinya sanksi pajak merupakan sebuah konsekuensi yang harus ditanggung para pelaku pelanggaran aturan pajak. Dapat dikatakan juga ini merupakan penyeimbang dari sistem pembayaran pajak yang menggunakan sistem self-assessment tadi.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis-Jenis Perpajakan Menurut UU
Jenis-jenis sanksi pajak yang ada di Indonesia jika digeneralisasikan ada dua macam. Pertama sanksi administratif dan yang kedua sanksi pidana. Dari kedua jenis secara umum tadi masih akan dibagi lagi menjadi beberapa macam sanksi lagi. Mari simak ulasan jenis sanksi pajak di sini:
1. Sanksi Administratif
Jenis sanksi perpajakan yang pertama dibahas di sini adalah sanksi administrative. Ini merupakan sanksi yang dikenakan dan diterapkan pada pelanggar aturan pajak dengan cara melakukan pembayaran kerugian pada Negara. Pembayaran tersebut ditujukan sebagai ganti rugi yang ditimbulkan oleh Wajib Pajak terkait.
Sanksi administratif ini sendiri akan dibagi menjadi 3 jenis lagi seperti denda, bunga, dan kenaikan. Begini penjelasannya:
Baca Juga : Apa Itu Tindak Pidana Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
a. Denda
Jenis sanksi administratif yang pertama ini adalah denda. Biasanya sanksi ini diterapkan pada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran aturan pajak khususnya pada masalah pelaporan pajak. Jadi denda ini akan diberikan kepada WP yang tidak melaporkan SPT, adanya ketidakbenaran pada SPT yang disampaikan, atau tidak adanya pembuatan faktur pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan pajak yang ada.
- Denda sebesar 500 ribu rupiah diterapkan pada pelanggaran SPT masa PPN tidak disampaikan hingga lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Masa lain yang tidak disampaikan lebih dari 20 hari dari masa akhir pajak.
- Denda 1 juta rupiah untuk SPT Tahunan PPh WP Badan yang tidak disampaikan hingga lebih dari 4 bulan setelah masa akhir pajak.
- Denda 100 ribu rupiah untuk pelanggaran SPT Tahunan PPh WP perorangan yang tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah masa akhir pajak.
- Denda 150% x Pajak kurang bayar untuk pelanggaran pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan pajak sebelum penyidikan.
- Denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan atau membuat faktur pajak.
- Denda sebesar 100% x jumlah pajak berdasar putusan banding yang dikurangi pajak yang telah dibayar untuk kasus pelanggaran yang permohonan bandingnya ditolak atau diterima sebagian saja.
- Denda sebesar 50% x jumlah pajak sesuai dengan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan untuk PKP yang tidak melakukan pengisian formulir pajak, pelaporan faktur yang tidak sesuai, gagal produksi dan mendapat restitusi pajak, dan pengajuan keberatan dari Surat Ketetapan Pajak yang ditolak maupun dikabulkan sebagian.
b. Bunga
Jenis sanksi pajak administratif selanjutnya ada Bunga. Ini biasa diberikan pada WP yang melakukan pelanggaran berupa ketidakdisiplinan khususnya dalam urusan pembayaran pajak. Contoh kasusnya seperti keterlambatan pembayaran pajak, penundaan pembayaran pajak, gagal bayar pajak, atau kurang bayar pajak.
- Bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung mulai jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk kasus pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam kurun waktu 2 tahun.
- Bunga hingga 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar untuk kasus pelanggaran terlambat bayar atau setor pajak tahunan.
- Diterapkan bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah pajak kurang bayar atau tidak dibayarkan maksimal 2 tahun dengan adanya Surat Tagihan Pajak.
- Bunga yang diterapkan pada PKP yang gagal pajak sebesar 2% dari pajak yang ditagih.
- Bunga sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan terhitung dari jatuh tempo sampai tanggal pelunasan atau SPT terbit.
c. Kenaikan
Untuk sanksi yang selanjutnya ada kenaikan. Jenis sanksi administratif yang terakhir dimana penerapannya untuk Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran aturan pajak dilihat dari segi materiil. Contohnya seperti membocorkan informasi yang salah dalam hitungan pajak yang dibayarkan.
Sanksi kenaikan ini berbeda dari dua jenis sanksi pajak administratif sebelumnya. Sanksi ini adalah sanksi untuk pembayaran pajak yang berlipat sesuai pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar. Sanksi ini sendiri memiliki konsekuensi yang lebih besar jika dibandingkan dengan kedua jenis sanksi administratif sebelumnya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Sanksi Pajak Pidana
Jenis sanksi perpajakn yang kedua secara umum adalah sanksi pajak pidana. Dalam dunia perpajakan, sanksi pidana ini juga ditetapkan atau diberikan pada Wajib pajak yang diindikasi telah melakukan pelanggaran sengaja atau tidak sengaja terutama yang memicu tuntutan pidana.
Tindakan yang disebut pelanggaran pidana sendiri bisa berupa manipulasi data yang meliputi pemalsuan data perpajakan atau penyembunyian data perpajakan. Penggelapan pajak atau tax evasion juga akan mendapatkan sanksi pajak pidana:
- Setiap orang yang memang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi datanya tidak benar dan menimbulkan kerugian pada Negara maka sanksi pidana yang diterapkan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan kurungan. Denda juga diberikan sedikitnya satu kali dan maksimal dua kali dari pajak terutang.
- Orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri agar tidak mendapatkan NPWP, atau untuk menghindari pengukuhan PKP, menyalahgunakan hak NPWP atau PKP, tidak membuat pembukuan pajak, tidak setor pajak akan diberikan sanksi pidana kurungan minimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali dari pajak terutang.
- Bagi orang yang sudah pernah mendapatkan sanksi pajak pidana namun melakukan pelanggaran yang sama sebelum 1 tahun setelah masa pidana sebelumnya maka akan dikenakan kembali sanksi pidana 2 kali lebih berat dari sanksi pidana sebelumnya.
Sanksi pajak pidana ini memang dibuat bagi Wajib Pajak yang membuat kerugian cukup besar dan resikonya tinggi serta kesalahan yang sangat fatal untuk Negara. Biasanya memang hal ini sendiri dilakukan karena kesengajaan sehingga sanksi yang didapatkan tergolong berat.
Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan WP
Dari semua jenis sanksi perpajakan yang ada di Indonesia, pemerintah membuat hukum yang cukup detail dan jelas untuk bisa mengatasi pelanggaran pajak yang bermunculan di tengah masyarakat. Dibuatnya sanksi pajak ini memang untuk membuat atau menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Sanksi perpajakan mau tidak mau harus diterima oleh pelaku pelanggaran pajak meski kesalahan yang diperbuat tidak sengaja. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran pajak lagi.
Besar juga harapan pemerintah, sanksi pajak ini menyadarkan para Wajib Pajak untuk memiliki inisiatif menjadi Wajib Pajak yang baik dengan cara patuh dan menerapkan semua aturan perpajakan yang berlaku.
Dalam prakteknya perpajakan ini memang harus diawasi dan dikontrol dengan cukup ketat. Sistem self-assessment ini membuat pemerintah sering kecolongan karena banyak Wajib Pajak yang pada akhirnya meremehkan pembayaran pajak.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tentunya jika hal seperti itu dibiarkan berlarut, pembangunan Negara akan terhambat dan sering terjadi masalah. Sanksi pajak ini dibuat untuk bisa meningkatkan rasa tanggung jawab serta kesadaran tinggi sehingga bisa menekan masalah pajak yang terus muncul.
Sayangnya, meski pemerintah sudah menyusun dan membuat peraturan terkait sanksi perpajakan ini sendiri, masih banyak Wajib Pajak yang tidak tahu menahu sanksi tersebut. Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat agar bisa lebih sadar akan sanksi perpajakan ini.
Tak hanya membuat dan menyusun saja, pemerintah juga harus berperan aktif dalam menekankan setiap aturan dan sanksi perpajakan yang sudah dibuat. Ini untuk bisa melancarkan praktek perpajakan sehingga Negara bisa terus berkembang dan menjadi Negara maju dengan rakyat yang sejahtera.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Agar tidak sampai mengalami sanksi pajak pidana atau mendapatkan sanksi perpajakan, ada baiknya dalam mengurus masalah pajak bekerja sama dengan jasa konsultan pajak setempat. Konsultan pajak ini merupakan tenaga ahli yang dapat diandalkan.
Jika banyak masyarakat yang masih kurang pengetahuan seputar perpajakan, kesulitan dalam menjadi Wajib Pajak yang baik, atau sedang menghadapi masalah pajak apa saja, bisa langsung meminta bantuan kepada konsultan pajak.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Firma Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun di sini ada beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terpercaya yang perlu diingat. Sebab sekarang ini sudah semakin banyak kantor konsultan pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:
1. Legalitas
Hal pertama yang perlu diperhatikan saat mencari konsultan pajak adalah legalitasnya. Carilah pakar pajak yang sudah mengantongi surat izin praktek yang disahkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini penting sebab surat resmi tersebut menjamin kinerja dari konsultan pajak terkait. Pakar pajak yang sudah berhasil mendapatkan dokumen ini artinya sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi konsultan pajak yang baik.
2. Sertifikasi
Konsultan pajak yang baik dan terpercaya juga yang memiliki sertifikat profesi dimana ini adalah bukti kalau pakar pajak terkait sudah menempuh pendidikan dan pelatihan hingga lulus. Kinerja konsultan pajak yang sudah mendapatkan sertifikat profesi ini artinya sudah menguasai aturan dan hukum perpajakan dengan baik.
Sertifikat profesi ini biasanya disahkan oleh instansi tempat konsultan pajak tersebut menempuh pendidikannya. Setelah itu baru bisa mendapatkan surat izin praktek dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
3. Perhatikan Tarifnya
Selanjutnya cobalah untuk melakukan riset terhadap tarif konsultan pajak secara umum. Ini adalah salah satu cara dalam menentukan pakar pajak yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing orang.
Agar bisa menentukan tariff yang sesuai maka langkah awal yang perlu dilakukan di sini adalah menentukan budget. Siapkan dana yang memang diperuntukkan menyewa jasa konsultan pajak. Jika sudah maka silahkan mencari konsultan pajak yang menawarkan tarif sesuai dengan budget.
Perlu diingat, pakar pajak yang terpercaya tidak selalu menerapkan tarif yang tinggi. Biasanya justru konsultan pajak yang baik tarifnya tidak menyulitkan klien atau masih tergolong wajar. Oleh karena itu lakukan pencarian konsultan pajak dengan hati-hati dan teliti.
4. Jenis Layanan
Untuk bisa memilih konsultan pajak, perlu melihat juga layanan apa saja yang disediakan dan ditawarkan kepada para calon klien. Carilah pakar pajak yang memiliki ragam layanan atau layanan yang lengkap sehingga akan lebih mudah menyelesaikan masalah pajak yang ada.
Biasanya konsultan pajak yang menyediakan layanan lengkap akan menawarkan jasa konsultasi, pembuatan laporan pajak, evaluasi pajak, restitusi pajak, pendampingan saat pemeriksaan pajak, hingga menyelesaikan sengketa pajak.
Tak hanya itu carilah jasa penyedia konsultan pajak yang bisa menangani masalah pajak baik dalam negeri maupun luar negeri. Tandanya konsultan pajak tersebut memang sudah profesional dan dapat dipercaya dalam menyelesaikan masalah pajak yang Anda hadapi.
Ciri dari konsultan pajak yang pelayanannya sudah profesional adalah jenis sertifikat yang didapatkan sudah lengkap dari jenis A, B, dan C. Sebab jika hanya salah satu sertifikat profesi yang dikantongi, pelayanan pajak yang disediakan akan sangat terbatas.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jenis sanksi perpajakan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang biasanya muncul dan dilakukan oleh Wajib Pajak terkait. Pemerintah menyusun aturan dan hukum perpajakan sudah disesuaikan dengan kondisi Negara dan juga rakyatnya.
Pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu dipenuhi setiap masyarakat karena hal itu demi kebaikan bersama. Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan kepatuhan pajak maka Negara bisa berkembang dan menjadi maju. Efeknya kesejahteraan rakyat pun bisa tercapai.
Dalam prakteknya kepatuhan pajak masih tidak bisa dicapai sesuai harapan karena sistem yang diterapkan adalah self-assessment. Sistem pembayaran itu memang resikonya sering terjadi pelanggaran pajak baik sengaja atau tidak sengaja.
Agar bisa terbebas dan terhindar dari sanksi pajak yang merugikan maka WP yang melakukan pelanggaran memerlukan adanya bantuan dari pakar pajak yang dikenal sebagai konsultan pajak. Di Indonesia sendiri sekarang sudah sangat banyak konsultan pajak yang tersebar di kota-kota besar.
Hal tersebut membuat masyarakat dituntut untuk lebih hati-hati, terutama dalam memilih konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada. Sebab masih banyak konsultan pajak ilegal yang pada akhirnya merugikan WP yang terjerat masalah pajak.
Agar bisa menyelesaikan masalah pajak yang ada dengan cepat dan dibantu oleh pakar pajak yang profesional, langsung saja hubungi Proconsult.id. Tim konsultan pajak tersebut sudah terbukti memiliki pelayanan yang baik dan memuaskan.
Selain itu Proconsult.id memiliki jenis pelayanan yang lengkap dan beragam. Siapa saja bisa mengatasi masalah pajaknya dengan baik dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Hanya Proconsult.id yang memiliki pelayanan profesional dan sudah berkecimpung dalam dunia perpajakan cukup lama.