Penyebab NPWP Non Efektif yang Wajib Diketahui

Sudah tahu penyebab npwp non efektif? Jika belum, yuk simak penjelasannya disini. NPWP merupakan dokumen penting bagi wajib pajak. Selain itu dokumen tersebut memiliki beragam fungsi diluar bidang perpajakan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa semua orang membutuhkan NPWP dalam berbagai bidang.

Proconsult

Namun taukah Anda jika NPWP bisa memiliki status non efektif atau NE? Lantas apa yang disebut dengan status NE NPWP tersebut? tentunya bagi wajib pajak penting untuk mengetahui tentang status Non efektif tersebut.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sehingga wajib pajak bisa mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik. Selain itu status NE ini bisa membantu wajib pajak tidak memenuhi syarat, untuk terhindar dari sanksi telat penyampaian SPT tiap tahunnya. Berikut ini informasi lengkap penyebab npwp non efektif untuk Anda:

NPWP Non Efektif Adalah

NPWP Non Efektif Adalah

Sumber foto : Msmconsulting.co.id

Sebelum mengetahui penyebab npwp non efektif, kenali dulu apa itu NPWP non efektif. Sebagai wajib pajak tentu sudah sepatutnya mengetahui kewajiban dan tanggungjawabnya. Selain itu wajib pajak juga dibuktikan dengan beberapa hal, salah satunya adalah NPWP. Dalam hal ini NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dimiliki oleh setiap WP.

Tentunya sebagai seorang wajib pajak anda memiliki tanggung jawab dalam proses pembayaran pajak. Namun taukah bahwa tidak semua wajib pajak membayar pajaknya? Terlepas dari hal ini ada penyebutan khusus untuk status wajib pajak tersebut.

Wajib pajak yang memiliki NPWP namun tidak membayarkan pajak disebut sebagai wajib pajak non efektif. Dalam hal ini wajib pajak memiliki NPWP non efektif (NE), yang bisa diajukan kepada KPP setempat.

Namun sayangnya saat ini belum banyak wajib pajak yang mengetahui tentang status NE ini. sehingga ketika wajib pajak memiliki gaji dibawah PTKP dirinya tidak mengetahui kewajibannya sebagai pemilik NPWP.

Baca Juga : Cek Tagihan NPWP Terbaru, Berikut Caranya!

Padahal sebagai pemilik NPWP harus mememenuhi tanggung jawab dan kewajibannya, yaitu:

  1. Melakukan pembukuan terhadap laporan kwaungan untuk wajib pajak pribadi.
  2. Melakujkan pemotyongan pada PPH.
  3. Melaporkan SPT tiap bulannya.
  4. Menyetorkan PPh.
  5. Melaporkan kewajiban pajaknya.
  6. Penyimpanan dokumen pembukuan.
  7. Membantu proses kelancaran pemeriksaan pajak.

Dalam hal ini pemilik NPWP memiliki beberapa kewajiban dalam bidang perpajakan seperti lampiran diatas. Namun bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP hanya perlu melaporkan SPT tiap tahunnya meski tidak mengalami potongan pajak.

Sayangnya banyak dari wajib pajak dibawah PTKP, yang tidak melakukan kewajiban tersebut. hal ini disebabkan ketidaktahuan dari wajib pajak terkait status NE pada NPWP. Lantas apa itu NPWP Non Efektif?

Pengertian NPWP Non Efektif adalah definisi untuk status dari NPWP, yang dinyatakan non aktif sementara. Sehingga wajib pajak dengan kepemilikan NPWP non efektif tentu tidak aktif (sementara) sebagai wajib pajak.

Dalam artian wajib pajak non efektif dianggap tidak memiliki tanggung jawab pajak. Secara umum pembauaran pajak menjadi perhatian berbagai kalangan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya tidak bisa hanya dilihat dari salah satu sisi saja.

Pembuatan aturan minimal pungutan pajak ini ditentukan dengan melihat sisi ini. semua orang bisa saja memiliki NPWP namun tidak seluruhnya memiliki nominal penghasilan cukup untuk pembayaran pajak.

sehingga kewajiban pembayaran pajak disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wajib pajak. Ketika wajib pajak mengalami beberapa kondisi tersebut maka kewajiban pembayaran pajaknya bisa dihentikan sementara. Syaratnya adalah melakukan pengajuan NE di KPP.

Dalam hal ini penyebutan untuk NPWP Non efektif adalah golongan wajib pajak, yang tidak memenuhi syarat wajib pajak secara objektif maupun subjektif. Dimana wajib pajak tersebut belum melakukan pengajuan untuk penghapusan NPWP.

Sedangkan untuk NPWP penghapusan sendiri hanya bisa dilakukan ketika wajib pajak memenuhi persyaratan untuk penghapusan. Sehingga untuk penghapusan NPWP tidak bisa diaktfkan kembali dan wajib pajak nantinya perlu membuat baru.

Penyebab NPWP Non Efektif

Proconsult

Sebagai wajib pajak tentu Anda memiliki beberapa kewajiban yang perlu dilakukan. Selain itu kepemilikan NPWP membuat seseorang memiliki beberapa aktivitas, yang perlu dilakukan setiap tahunnya. Hal ini bersifat mengikat sehingga wajib diketahui wajib pajak.

Setiap tahunnya wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT kepada kantor pajak. Hal ini wajib bagi warga negara yang memegang NPWP. Meskipun tidak semua wajib pajak membayarkan pajak karena beberapa alasan, yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Namun dalam hal ini baik wajib pajak yang membayar pajak atau tidak wajib melaporkan SPT. Sehingga terlepas dari penghasilan yang wajib potong pajak juga perlu melaporkan SPTP setiap tahunnya.

Sedangkan jika tidak dilakukan maka Anda harus siap-siap untuk dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 setiap tahun pajaknya. Dari sini dapat diketahui penting non efektif NPWP bagi wajib pajak, yang tidak memiliki tanggungjawab pembayaran pajak.

Sehingga meskipun memiliki NPWP nantinya Anda sudah tidak memiliki kewajiban, untuk melaporkan SPT setiap tahunny. Sedangkan jika sudah memiliki penghasilan atau untuk kebutuhan lain, silahkan untuk mengaktifkannya kembali di KPP terdekat.

Dalam proses non efektif NPWP terdapat beberapa penyebab npwp non efektif, yang perlu wajib pajak ketahui. Sehingga hal ini juga bisa menjadi alasan kenapa seseorang bisa melakukan pengajuan untuk Non efektif NPWPnya.

Aturan Tentang Penyebab NPWP Non Efektif

Aturan tentang penyebab NPWP non efektif secara resmi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak dengan No. PER-20/PJ tahun 2013. Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa penyebab npwp non efektif.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang ingin mengetahu penyebab npwp non efektif secara lengkap, silahkan menyimak alasannya di bawah ini:

  1. Wajib pajak perorangan yang memiliki kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, yang secara aktual sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  2. Wajib pajak peroangan yang tidak memiliki kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas dimana penghasilannya berada di bawah PTKP.
  3. Wajib pajak perorangan yang memiliki NPWP untuk beberapa kebutuhan sebagai syarat administrasi maupun kebutuhan kerja. Dalam hal ini seperti pembukaan rekening atau keperluan lainnya.
  4. Wajib pajak perorangan yang sudah berada diluar negeri dan memiliki tempat tinggal lebih dari 183 hari selama jangka waktu 12 bulan. hal ini juga perlu dibuktikan sebagai subyek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan UU yang berlaku di bidang perpajakan. Dimana wajib pajak tersebut juga berniat pergi dari Indonesia selamanya.
  5. Pihak wajib pajak yang melakukan permohonan untuk penghapusan NPWP dan belum menerima penerbitan surat keputusan.
  6. Pihak wajib pajak yang tidak melakukan penyampaian SPT dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut. Dalam hak ini juga tidak ditemui adanya transaksi pembayaran pemotongan pihak lain maupun diri sendiri.
  7. Golongan wajib pjaak yang tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran NPWP
  8. Golongan wajib pajak yang melakukan penerbitan NPWP cabang dengan cara jabatan dan bertujuan untuk penerbitan SKPKB PPN berdasarkan aktivitas sendiri.
  9. Kelompok instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemungut pajak dan belum melakukan penghapusan NPWP.
  10. Pihak wajib pajak yang seiring berjalannya waktu sudah tidak memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif dan belum melakukan penghapusan NPWP.

Selain beberapa penyebab npwp non efektif diatas status NPWP yang NE juga memiliki beberapa dampak bagi wajib pajak. Walaupun NPWP non efektif masih dapat digunakan, namun ada beberapa layanan tertentu dimana wajib pajak tidak bisa mengaksesnya.

Meski demikian kabar baiknya wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban lapor SPT. Sehingga ketika lupa Anda juga tidak beresiko terkena sanksi telat lapor SPT ke KPP. Namun informasi tentang dampak dari status NPWP NE bisa Anda ketahui sebagai berikut:

1. Kesulitan Akses Layanan Pajak

Situasi pertama yang bisa Anda hadapi ketika NPWP berstatus non efektif adalah sulit melakukan kegiatan perpajakan. Dalam hal ini wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha tidak bisa melapor SPT akan secara otomatis tidak memiliki akses pada layanan pajak.

2. Beberapa Kebutuhan Administrasi Terganggu

Dampak selanjutnya dari NPWP non efektif adalah terganggungnya kebutuhan administrasi pengguna. Dalam hal ini setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP non efektif akan sulit untuk melakukan beberapa aktivitas, yang membutuhkan dokumen NPWP.

Beberapa kebutuhan administrasi tersebut seperti pengajuan KPR, rekening bank maupun lainnya. Sehingga bagi Anda yang memiliki keperluan administrasi dengan syarat kepemilikan NPWP usahan untuk memastikan statusnya efektif.

Cara Mengaktifikan NPWP Non Efektif

Cara Mengaktifikan NPWP Non Efektif

Sumber foto : Reisha.net

Setelah mengetahui penyebab npwp non efektif, wajib pajak dengan kepemilikan NPWP non efektif bisa dilakukan pengaktifan ulang. Sehingga ketika sudah berstatus aktif maka wajib pajak perlu kembali menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Dalam hal ini biasanya diperlukan ketika wajib pajak ingin membuka usaha maupun sudah bekerja lagi. sehingga dibutuhkan NPWP aktif sebagai persyaratan administrasi dalam pekerjaannya. Tentunya ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki status NE pada NPWP nya tentu bisa mengaktifkan kembali dengan mudah. Setidaknya ada dua cara yang bisa digunakan wajib pajak. Hal ini merupakan cara online dan offline dengan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga : Cara Bayar NPWP Lewat ATM, M Banking dan Indomaret

1. Cara Online

Bagi wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP secara online tentu memiliki beberapa keunggulan. Hal ini seperti lebih efisien, tidak membuang tenaga dan waktu serta bisa dilakukan dari mana saja dan kapan pun.

Untuk memudahkan wajib pajak mengaktifkan kembali NPWP bisa menggunakan situs resmi perpajakan. Sedangkan untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama silahkan utnuk membuka website resmi dengan alamat www.pajak.go.id.
  • Setelah itu tekan opsi “Chat Pajak”, yang letaknya berada dibagian bawah layar.
  • Lanjutkan dengan melakukan pengisian data sesuai permintaan aplikasi. Biasanya data yang diperlukan seputar NPWP, alamat email, nama dan nomor hp aktif.
  • Berikutnya klik pada pilihan pertanyaan untuk mengaktifkan NPWP dengan status non efektif.
  • Klik connect.
  • Tunggu beberapa saat.
  • Berikutnya ajukan permohonan untuk pengaktifan NPWP kepada petugas.
  • Lanjutkan dengan mengisi semua data yang disebutkan petugas.
  • Disini wajib pajak akan diminta untuk memberikan pernyataan tentang permohonan aktivasi ulang ini dan alasannya.
  • Berikutnya petugas akan memproses permintaan wajib pajak.
  • Selanjutnya ketika permohonan sudah disetujui maka wajib pajak akan memperoleh email dari petugas terkait.

Proconsult

2. Cara Offline

Cara selanjutnya yang bisa digunakan pengguna adalah memakai metode offline. Hal ini bisa dilakukan wajib pajak dengan mengunjungi langsung Kantor Pajak Pratama setempat. Sedangkan untuk tahapan permohonannya adalah sebagai berikut:

  • Pertama silahkan untuk mengunduh formulir tentang aktivasi NPWP lebih dahulu.
  • Berikutnya datang ke KPP setempat dan lakukan permintaan aktivasi lalu serahkan formulir sebelumnya.
  • Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi NPWP dan KTP.
  • Disini petugas akan melakukan penelitian administrasi pajak untuk tujuan aktivasi kembali.
  • Setelah sesuai maka petugas akan langsung memproses permintaan wajib pajak untuk aktivasi NPWP.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Pbtaxand.com

Masing bingung dengan penyebab npwp non efektif? Jika iya, Anda bisa menanyakan langsung ke konsultan pajak. Jasa konsultan pajak merupakan pihak terpercaya dan profesional, yang bisa membantu wajib pajak dalam menyelesaikan setiap masalah pajaknya. Dalam hal ini jasa konsultan pajak memiliki peran penting bagi kewajiban pajak wajib pajak.

Namun tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Tujuannya adalah agar wajib pajak bisa menemukan layanan terbaik dari jasa terpercaya. Berikut ini adalah tips pemilihannya, yaitu:

Baca Juga : Kenapa Validasi Data NPWP Lama? Ini Penyebab dan Solusi

1. Memiliki Ijin Praktik

Langkah pertama silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki ijin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya hal ini akan memberikan jaminan jasa konsultan pajak terbaik dan terpercaya untuk wajib pajak gunakan.

2. Taat pada UU

Tips berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah menggunakan jasa konsultan pajak, yang patuh terhadap aturan UU. Baik itu UU perpajakan maupun UU lainnya. hal ini membuktikan bahwa konsultan pajak tersebut memahami dan patuh pada aturan yang berlaku.

Dalam hal ini Anda tidak akan risau tentang bagaimana jasa konsultan pajak menyelesaikan pekerjaannya. Tentunya dari sini Anda bisa mengetahui bahwa konsultan pajak, akan menyelesaikan maalah client dengan baik dan benar sesuai aturan berlaku.

3. Track Record Baik

Proconsult

Tips selanjutnya adalah menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki rekam jejak baik. Hal ini bisa ditemukan dengan mudah melalui media sosial dari jasa konsultan pajak. Selain itu silahkan untuk mengetahuinya melalui ulasan client sebelumnya.

Rekam jejak menjadi salah satu acuan terbaik bagi Anda yang ingin menggunakan layanan jasa dari konsultan pajak. Pastinya ada berbagai informasi penting lainnya, yang bisa diperoleh wajib pajak ketika mengeceik track record konsultan pajak.

4. Kompeten

Kompetensi dari jasa konsultan pajak menjadi salah satu opsi penting, yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak. Hal ini merupakan standar pengetahuan dan kemampuan wajib pajak dalam proses penyelesaian masalah client.

Maka dari itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki kompetensi. Hal ini bisa diketahui melalui sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.

5. Tarif

Jangan lupa untuk memastikan patokan tarif dari jasa konsultan pajak. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan, yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak. Maka dari itu usahakan memiliki jasa dengan tarif yang sesuai dengan kemampuan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah penyebab NPWP non efektif yang wajib diketahui. Sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa NPWP Non Efektif adalah kepemilikan NPWP untuk wajib pajak, yang sudah tidak memenuhi syarat perpajakan secara subyektif dan obyektif. Dalam hal wajib pajak dinonaktifkan sementara dari kewajiban pajaknya.

Tentunya informasi ini penting untuk diketahui semua wajib pajak. Sehingga bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat bisa melakukan pengajuan ke KPP setempat. Tujuannya adalah agar wajib pajak terhindar dari kewajiban selayaknya wajib pajak.

Bagi Anda yang masih bingung dengan pengurusan NPWP maupun masalah pajak lainnya, silahkan menggunakan layanan jasa konsultan pajak terpercaya dari Proconsult.id. Disini anda akan memperoleh pengalaman menggunakan jasa terbaik untuk kebutuhan pajak.

Nantinya semua kebutuhan perpajakan wajib pajak bisa selesai dengan baik menggunakan layanan ini. bukan hanya itu saja tingkat kepatuhan pajak Anda sebagai wajib pajak juga akan meningkat.

Pastinya hal ini akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda sebagai wajib pajak. Silahkan menggunakan jasa layanan perpajakan terpercaya dari Proconsult.id. disini Anda akan memperoleh banyak sekali keunggulan baik dari layanan maupun biaya.

Proconsult