Berikut ini penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak. Jika punya masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing dengan berbagai PMK yang hadir di tengah wajib pajak. Salah satunya mengenai PMK tahun 2020 No. 23 yang pastinya tidak bisa dilupakan oleh semua wajib pajak.
PMK yang hadir di tengah musibah global tersebut juga memberikan harapan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban sekaligus hidupnya. Bahkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak tersebut secara langsung juga menjelaskan bahwa Covid memberikan pengaruh besar dalam berbagai bidang kehidupan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak ini secara langsung juga menjadi aturan di masa pandemi covid. Oleh sebab itu untuk informasi lengkap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak dapat Anda perhatikan di bawah ini.
Apa Itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020?
Pandemi Covid-19 menjadi bencana global yang memberikan dampak tidak hanya bagi Indonesia saja. Namun wabah ini juga menyerang semua negara di dunia tidak terkecuali Amerika Serikat.
Sebagai negara adikuasa tidak membuat Amerika sanggup mengatasi wabah bencana covid tersebut. Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa pandemi tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar bagi semua pihak dan bidang.
Khususnya dalam sektor ekonomi di Indonesia pandemi tersebut juga memberikan dampak yang sangat terlibat. Sehingga sudah pasti aspek pajak yang memegang peranan dalam sistem perekonomian juga ikut terkena dampaknya.
Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dari peristiwa tersebut wajib pajak yang merupakan pihak di dalam bidang perpajakan sudah dapat merasakan sulitnya pembayaran pajak. Mengingat di masa pandemi Covid-19 banyak bisnis menyurut pemasukan menurun drastic dan lain sebagainya.
Atas kondisi tersebut jika wajib pajak masih harus diwajibkan membayar pajak dengan tarif normal, maka harapan hidupnya juga akan menurun. Oleh sebab itu ditengah kesulitan tersebut pemerintah mengeluarkan sebuan aturan, yang diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak.
Wujud kebijakan tersebut dapat wajib pajak ketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020 No. 23. Namun meski demikian saat ini masih banyak sekali wajib pajak, yang belum mengenai PMK tersebut secara baik.
Pengertian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak adalah salah satu jenis Peraturan Menteri Keuangan, yang lahir di tengah pandemi Covid-19. Hal ini merupakan atruan pajak yang memberikan insentif dan keringanan bagi wajib pajak.
Melalui Peraturan tersebut wajib pajak dapat mendapatkan keringanan dalam proses pembayaran pajak. Sehingga ditengah kesulitan tersebut tidak membuattidak membuat wajib kesulitan. Sementara untuk pendapatan negara dari sektor pajak juga tetap berjalan meskipun dengan perjalanan lamban.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak adalah aturan mengenai intensif pajak yang diberikan kepada semua wajib pajak. Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pemberian keringanan bagi wajib pajak dalam menjalankan aktvitas perpajakannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selanjutnya pada belied tersebut juga dijelaskan bahwaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak tersebut hadir untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi. Bahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak ini juga hadir dalam membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta produktivitas sketor tertentu berkaitan pada wabah Covid-19.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian intentif pajak ini juga merupakan penanggulangan dampak dari wabah corona. Sehingga wajib pajak nantinya tetap dapat menjalankan aktivitas perpajakanannya secara baik di tengah kesulitan tanpa membebani.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak
Berikut adalah jenis-jenis pajak, yang diberikan insentif sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak, yaitu:
1. PPh Pasal 21
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa penerima insetif merupakan wajib pajak dengan status pegawai atau pemberi kerjaa. Pemberi kerja yang memiliki pegawai penerima insentif adalah pemberi kerja yang mempunyai kode klasifikasi lapangan usaha atau KLU.
Sementara itu bagi penerima insetif tersebut adlaah pegawai, yang mempunyai pendapat bruto dalama 1 tahun di bawah 200 juta. Sehingga disebutkana bahwa wajib pajakdengan status pemberi kerja tetap memiliki kewajiban, untuk menjalankan aktivitas pajak pelaporan SPT PPh pasal 21. Contohnya dengan memberikan tambahan penghasilan kepada wajib pajak yang berstatus pegawai.
Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui
Insetif ini akan mempengaruhi pendapatan yang diterima wajib pajak dalam kurun waktu 6 bulan. Jika sebelumnya pegawai dipotong PPh pasal 21 terhadap penghasilan mulai April sampai September 2020, maka pegawai aakan menerima kembali potongan PPh pasal 21 tersebut.
2. PPh Pasal 22 Impor
Dalam PMK tahun 2020 No. 23 juga disebutkan bahwa PPh pasal 22 Impor tidak luput dari pemberian insetif pajak. Hal tersebut berupa pembebasan, untuk melakukan pembayaran pajak. Hal tersebut adalah efek dari kurangnya aktivitas pengiriman barang, untuk masuk ke wilayah Indonesia demi mencegah penyebaran pandemi tersebut.
Dalam hal ini turunnya aktivitas Impor memberikan pengaruh pada neraca perdagangan Indonesia. Sehingga perlu adanya stimulant lewat insetif yang nantinyaa akan mendukung wajib pajak menjadi pelaku usaha dan melakukan aktivitas impor kembali.
3. Angsuran PPh Pasal 25
Sementara itu insetif pajak pada PMK tahun 2020 No. 23 juga diberikan kepada angsuran PPh Pasal 25. Insentif yang akan diterima berupa pengurangan besarnya angsuran senilai 30% atas totala angsuran, yang harunys dibayarkan oleh wajib pajak dalam kurun waktu 6 bulan kdepan.
PPh pasal 25 tersebut akan masuk dalam aturan kali ini karena ada banyak sekali pelaku usaha, yang aktivitasnya berhenti dan berkurang. Akibatnya pandemi tersebut pemberian insetif ini diharapkan dapat membantu bisnis bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid.
4. Restitusi PPn
Terakhir adalah mengenai PPn yang diberikan insetif dalam masa pandemi covid. Dalam hal ini pemberlakuan PPnnya aakan cukup berbeda dengan tiga insentif sebelumnya. Untuk insetif PPn sendiri akan diberikan dengan kemudahan pada proses restitusi kepada PKP yang sebelumnya telah ditentukan dalam PMK tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona atau Covid-19.
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.
Kementrian Keuangan mengeluarkan surat edaran nomor SE-19/PJ/2020 mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat unduh file dibawah ini.
- PMK 23 Tahun 2020 :
- Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 :
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Adanya PMK atau Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020 No. 23 tersebut menjelaskan bahwa urusan pajak sangatlah luas. Dalam kaitannya pada aturan tersebut Anda sebagai wajib pajak juga dapat mengetahui bahwa setiap tahunnya aturan pajak dapat saja berubah.
Selanjutnya adanya perubahan aturan tersebut juga bisa disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya dengan melihat kondisi dan situasi ekonomi di masyarakat. sehingga dapat dikatakan bahwa setiap aturan pajak tersebut akan bergerak dan mengikuti perkembangan zaman.
Berdasarkan penjelasan tersebut Anda sebagai wajib pajak sudah pasti harus mengetahui informasi pajak secara lengkap. Hal tersebut juga termasuk untuk seluruh update dan perkembangan aturannya setiap tahunnya. Dengan begitu kedepannya Anda sebagai wajib pajak mampu menjalankan aktivitas tersebut secara baik.
Seringnya perubahan aturan pajak tersebut membuat semua wajib pajak harus siap. Namun bagi Anda yang memiliki keterbatasan karena kesibukan atau lainnya dapat menggunakan jasa konsultan pajak.
Pemakaian jasa konsultan pajak akan menjadi langkah terbaik, yang dapat membantu semua pengurusan kewajiban pajak secara baik. Bahkan melalui konsultan pajak Anda dapat menyerahkan semua urusan perpajakan di tangan yang tepat.
Konsultan pajak tersebut adalah tenaga terpercaya yang dapat menyelesaikan semuaa tanggung jawab pajak secara baik. Namun penting juga bagi wajib pajak agar bisa memilih tenaga perpajakan secara baik.
Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Bulanan Terbaru
Berikut ini tips-tips terbaik dalam memilih tenaga konsultan pajak, yaitu:
1. Menyesuaikan Kebutuhan
Langkah pertama dalam memilih tenaga profesional sebenarnyaa harus memperhatikan dari internal wajib pajak sendiri. Oleh sebab itu dalaam prosesnya Anda harus bisa menyesuaikan proses pemilihan tenaga konsultan pajak dengan kebutuhan masing-masing.
Setiap wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak pasti akan memiliki permasalahan berbeda-beda. oleh sebab itu penting bagi Anda menyesuikan kebutuhan sebelum memilih jasa perpajakan, yang nantinya akan membantu semua proses pengurusan masalah pajak secara baik.
Sebelum memutuskan memilih tenaga konsultan pajak, maka sebagai wajib pajak Anda wajib mencari tahu lebih dulu apa sebenarnya kbutuhan pajak masing-masing. Sehingga dengan begitu Anda dapat memilih tenaga konsultan pajak secara tepat.
Hal ini tentunya juga akan sangat penting, untuk mendapatkan tenaga profesional secara tepat. sehingga proses penyelesaian urusan pajak Anda juga dapat berjalan lancar. Dengan begitu banyaknya keuntungan yang diperoleh juga jadi jauh lebih besar.
Menyesuaikan kebutuhan ketika memilih tenagaa konsultan pajak akan menjadi langkaah penting, yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Bahkan metode tersebut merupakan sebuah strategi terbaik, yang nantinya mampu membantu menemukan jasa perpajakan terbaik dan sesuai kebutuhan.
2. Izin Praktik
Hal penting dalam proses pemilihan tenaga konsultan pajak lainnya dan tidak boleh dilewatkan berkenaan pada aspek legalitas profesi tersebut. Pastinya sebagai wajib pajak Anda sudah mengetahui bahwasanya konsultan pajak tersebut menjadi tenaga ahli terpercaya, yang bisa diandalkan dalam berbagai masalah perpajakan.
Sementara itu konsultan pajak juga merupakan tenaga ahli terbaik, yang diakui posisinya di bidang perpajakan. Dengan begitu Anda dijamin dapat berhasil dan aman ketika menyelesaikan urusan pajak menggunakan konsultan pajak.
Bagi orang awam yang baru pertama kali menggunakan konsultan pajak pastinya cukup sulit dalam menentukan pilihan. Terlebih saat ini jumlah tenaga konsultan pajak di Indonesia sudah sangat banyak. Sehingga bagi orang awam akan merasa kebingungan untuk menyelesaikan kebutuhannya dalam memilih konsultan pajak.
Dalam hal ini mengetahui izin praktik konsultan pajak akan menjadi cara terbaik, untuk membantu Anda menemukan tenaga profesional secara mudah. bahkan dengan tips kali ini akan membuat para orang awam, untuk dapat menemukan tenaga konsultan pajak secara cepat.
Izin praktik tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi seorang konsultan pajak, untuk memulai menekuni selanjutnya. Sementara itu dokumen izin praktik tersebut juga dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, yang menjadi lembaga tertinggi di bidang perpajakan. Sehingga dengan memastikan aspek tersebut Anda bisa dengan mudah mengecek dan memastikan legalitasnya secara mudah.
3. Sertifikat
Hampir sama dengan izin praktik tips kali ini juga berkaitan pada persyaratan administrasi. Dalam hal ini silahkan untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang mempunyai sertifikat resmi dan terpercaya. Selanjutnya sesuaikan juga sertifikat konsultan pajak yang Anda miliki pada kebutuhan.
Secara umum dapaat diketahui bahwa ada 3 jenis sertifikat konsultan pajak yang nantinya dapat dimiliki oleh tenaga tersebut. Bahkan untuk setiap jenis sertifikat konsultan pajak tersebut mempunyai peran dan fungsi berbeda-beda.
Setiap tingkaatan sertifikat tersebut akan menunjujkkan kemampuan dan pemahaman konsultana pajak. Konsultan pajak dengan sertifikat tingkat A biasanya menunjukkan pemahamannya dalama ruang lingkup pajak perorangan di dalam negeri.
Selanjutnya sertifikat tingkaat B adalah tingkatan kemampuan konsultan pajak, yang memiliki pemahaman wajib pajak badan di dalam negeri. Selanjutnya adalah konsultan pajak di tingkat C yang merupakan tingkatan paling tinggi.
Tingkat sertifikat pajak C ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tersebut memiliki pemahaman dalam ruang lingkup pajak dalam negeri dan internasional. Sehingga pihaknya dapat membantu persoalaan client, yang memiliki tanggung jawab pajak internasional.
Dari informasi tersebut Anda dapat menggunakannya sebagai alat, untuk memilih tenaga konsultan pajak secara tepat. sehingga dengan melihata tingkatan sertifikatnya, maka Anda mampu menyesuaikan pada jenis persoalan dan kapasitas wajib pajak masing-masing.
4. Keahlian dan Pengalaman
Selain beberapa penjelasan diatas tentu aka nada beberapa tips lain, yang harus dilakukan dalam pemilihan jasa perpajakan. Salah satunya mengenai salah satu aspek penting terkait keahlian dan pengalaman dari tenaga konsultan pajak.
Tips kali ini akan sangat penting dalam membantu setiap wajib pajak, untuk menemukan tenaga terbaik dan terpercaya. Dimana caranya adalah dengan memperhatikan pengalaman maupun keahliannya di bidang perpajakan.
Sebagai seornag konsultan pajak sudah pasti pihaknya harus memiliki pemahaman dan keahlian di bidang pajak. Luasnya pemahaman konsultan pajak tersebut dapat juga diukur melalui seberapa lama pihaknya berprofesi sebagai seorang konsultan pajak.
Dalam prosesnya Anda juga dapat memperhatikan latar belakaang dengan memeriksa track reocordnya. Pastinya untuk memilih jasa konsultan pajak terbaik, yang memenuhi kualifikasi sebgaai tenaga pajak berpemngaalamaan. Sehingga dengan begitu jasa tersebut akan memberikan lebih banyak manfaat dalam menyelesaikan masalah pajak.
5. Tarif
Tentu saja dalam proses pemilihan konsultan pajak ada salah satu poin, yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak. Aspek tersebut merupakan persoalan tarif dari jasa perpajakan yang harus diperhatikan secara baik oleh semua calon client.
Dalam pemilihan jasa perpajakan silahkan untuk menyesuaikan harga layanannya. Sebelumnya perlu Anda ketahui juga bahwa ada beberapa jenis mekanisme pengenaan tarif, yang dapat dibebankan oleh konsultan pajak.
Terdapat jasa konsultan pajak, yang menerapkan sistem pembiayaan per jam, jangka panjang, per layanan maupun lainnya. Oleh sebab itu penting bagi Anda menggali informasi sebanyak mungkin, untuk memperoleh informasi terkait tarif konsultan pajak secara baik.
Usahakan memilih tenaga konsultan pajak, yang menyediakan tarif terjangkau. Dalam artian tarif yang dibebankan oleh tenaga konsultan pajak tersebut sesuai pada kemampuan finansial masing-masing. Dengan begitu Anda mampu mendapatkan tenaga konsultan pajak secara tepat.
Tips kali ini sangatlah penting, untuk mendapatkan tenaga konsultan pajak sesuai pada kemampuan. Bahkan dengan menerapkannya Anda tidak akan mengalami risiko boncos karena tarifnya jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak. Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa PMK tahun 2020 No.23 merupakan salah satu aturan pajak yang secara langsung dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Keluarnya aturan ini menyikapi mengenai wabah dan pandemi covid, yang dialami oleh seluruh masyarakat di dunia.
Selanjutnya disebutkan juga bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak tersebut setiap wajib pajak memiliki keringanan pelaksanaan pajak ketika pandemi covid sedang berlangsung. Mengingat banyak sekali bisnis tumbang atau bahkan penghasilan menurun akibat pandemi covid tersebut.
Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 tahun 2020, Insentif Pajak tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak diberikan insetif atau keringanan pajak. Sehingga dengan begitu nantinya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajak tanpa perlu merasa keberatan.
Meski demikian untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan pemahaman pajak secara baik. Sehingga dibutuhkan tenaga konsultan pajak yang merupakan profesi terbaik di bidang perpajakan.
Silahkan utuk menggunakan tenaga konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id. Kami adalah penyedia jasa pajak terbaik yang update pada perkembangan informasi dan aturan pajak. Sehingga dapat dipastikan semua kebutuhan pajak Anda nantinya dapat berjalan secara baik dengan hasil memuaskan.