Informasi mengenai perbandingan utang dan modal untuk perhitungan PPh serta masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Ketika menjadi wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk memahami berbagai informasi didalamnya. Hal tersebut tentunya juga akan menjadi salah satu kebutuhan penting dan cukup mendasar.
Dapat diketahui bahwa pelaksanaan perpajakan di Indonesia mencakup berbagai aspek, yang pastinya sangat luas. Tidak jarang berbagai elemen tersebut juga berkaitan pada bidang-bidang lainnya. Di Indonesia.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Salah satunya adalah informasi terkait pebrandingan utang serta modal, yang dapat dimanfaatkan dalam perhitungan PPh. Berikut adalah informasi lengkap Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh untuk Anda:
Apa Itu PPh?
Sebelumnya Anda perlu mengetahui bahwa pajak penghasilan pada awalnya hanya dibebankan kepada perusahaan saja. Terutama bagi perusahaan Perkebunan, yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Namun seiring berjalannya waktu pajak penghasilan tersebut dibebankan kepada semua wajib pajak, yang ada di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan bahwa pajak penghasilan atau pengertian PPh merupakan sebuah pajak, yang dibebankan kepada sebuah penghasilan dan diterima oleh wajib pajak tersebut.
Baca Juga : Utang Pajak dalam Kepailitan, Ini Penjelasannya
Hal ini juga mengacu untuk penghasilan yang berasal dari Indonesia atau luar negeri. Dalam hal ini penghasilan-penghasilan tersebut dapat mengacu pada berbagai bentuk, seperti:
- Usaha
- Gaji
- Hadiah
- Honorarium
- Dll
Sehingga Anda juga dapat mengetahui PPh adalah sebuah pajak, yang dikenakan terhadpa tambahan nilai kemampuan ekonomis. Dimana dalam hal ini penambahan kemampuan ekonomis tersebut telah diperoleh oleh wajib pajak tersebut.
Pada dasarnya setiap orang yang sudah memiliki NPWP berstatus sebagai wajib pajak. Sehingga semuanya wajib melakukan pembayaran pajak sesuai jenis dan tanggung jawabnya masing-masing.
Berbeda halnya dengan bentuk penghasilan yang disebutkan diatas adalah pungutan bagi wajib perorangan. Sementara untuk wajib pajak badan seperti PT, Firma, CV dan lainnya memiliki beban pajak penghasilan berbeda.
Dalam hal ini wajib pajak perusahaan akan dibebankan pungutan PPh, yang dititikbrratkan pada pengelolaan serta penguasaan barang maupun jasa. Selanjutnya untuk dasar hukum untuk pungutan PPh tersebut adalah UU tahun 1983 No. 7.
UU tersebut berisi informasi mengenai PPh dalam perkembangannya, yang telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Berikut adalah keempat UU tersebut, yang perlu Anda perhatikan:
- UU Tahun 1991 No. 7 mengenai Perubahan terhadap UU tahun 1983 No. 7 terkait Pajak Penghasilan.
- UU Tahun 1994 No. 10 mengenai Perubahan Kedua terhadap UU tahun 1983 No. 7 berisi tentang Pajak Penghasilan.
- UU tahun 2000 No. 17 mengenai Perubahan Ketiga atas UU Tahun 1983 No. 7 terkait Pajak Penghasilan.
- UU tahun 2008 No. 36 berkaitan pada perubahan keempat mengenai UU tahun 1983 No. 7 berkaitan pada Pajak Penghasilan.
Selain untuk ketentuan tersebut juga dijelaskan mengenai PPh, yang telah dilakukan penyempurnaan serta pengaturan di UU tahun 2020 No. 11. Hal ini merupakan UU mengenai Cipta Kerja beserta dengan UU Tahun 2021 No. 7 mengenai UU HPP.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selanjutnya sesuai pada perubahan di Pasal 17 ayat 1 dalam UU HPP juga disebutkan mengenai besaran tarif pajak, yang diberlakukan bagi wajib pajak perorangan di dalam negeri. Hal ini adalah ketentuan untuk PPh pasal 21, yang disebutkan persentase tarifnya mulai dari 5% dsampai dengan 35% bagi wajib pajak peorangan.
Tentunya bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan berisiko dikenai tarif pajak lebih tinggi. Oleh sebab itu penting bagi semua orang baik peroangan atau badan untuk memiliki NPWP. Sehingga dalam proses pelaksanaan pajak nantinya Anda juga bisa memanfaatkan berbagai insentif, yang diberikan oleh pemerintah.
Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh
Bagi wajib pajak sudah mengetahui bahwa ada 2 jenis wajib pajak, yang harus diperhatikan secara baiak. Hal tersebut adalah wajib pajak badan dan perorangan. Dimana sebagai wajib pajak badan akan terdapat lebih banyak kewajiban dan tanggung jawabnya.
Salah satu kewajiban bagi wajib pajak perusahaan adalah perhitungan maupun pelaporan modal dan utang. Dua hal tersebut menjadi salah satu topik perbincangan, yang banyak disinggung di berbagai situasi.
Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh bagi wajib pajak badan tidak bisa dilakukan secara asal. Dalam hal ini dua hal tersebut memiliki aturan dan ketentuan khusus, yang pastinya perlu Anda perhatikan secara baik.
Dalam proses pelaporan utang dan modal nantinya akan ada perbandingan, yang harus Anda perhatikan. Hal ini berkaitan pada Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh yang juga biasa disebut sebagai DER.
DER tersebut merupakan Debt to Equity Ration. Hal ini menjadi salah satu informasi penting, yang harus diperhatikan oleh semua perusahaan. Dengan memperhatikannya perusahaan pastinya bisa melaksanakan berbagai aktivitasnya secara baik.
Dalam hal ini DER tersebut merupakan sebuah komponen yang nantinya akan menunjukkan persentase atas penyediaan dana dari pemegang saham kepada pemberi pinjaman. Ketika DER dalam jumlah besar, maka komposisi utang dibandingkan modalnya juga akan jauh lebih besar.
Aturan mengenai DER untuk pertama kalinya hadir di KMK atau Keputusan Menteri Keuangan di tahun 1985 No. 254/KMK.01. hal ini merupakan sebuah keputusan DER yang ditatapkan maksimal adalah 3:1 dan dimasa tersebut sempat tertunda.
Seiring berjalannya waktu aturan terkait DER tersebut kembali lagi muncul sebagai perbincangan oleh Pemerintah bersama Menteri Keuangan. Hingga pada akhirnya muncul aturan terkait hal tersebut dalam PMK tahun 2015 No. 169/PMK.010.
Dalam aturan terbaru ini kemudian ditetapkan nilainya secara maksimal sebesar 4:1. Berkaitan pada kebijakan tersebut kemudian sektor perpajakan juga mempunyai kepentingan dengan adanya pengaturan DER tersebut.
Salah satu alasannya karena hal ini berkaitan pada kewajaran di biaya pinjaman. Dimana nantinya biaya pinjaman yang tidak wajar bisa dianggap sebagai bukan biaya. Selanjutnya berkaitan pada aturan tersebut juga terdapat berbagai dasar hukum yang mengaturnya.
Berikut adalah dasar hukum mengenai ketentuan pelaporan utang dan modal di perusahaan, yang diatur dalam:
- UU PPh pasal 18.
- PMK tahun 2015 No. 169/PMK.010 terkait penentuan besarnya Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh.
- Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2017 Per-25/PJ terkait pelaksanaan penetuan besaran Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh untuk dipakai dalam kebuttuhan perhitungan pajak penghasilan serta tata cara dalam pelaporan utang swasta di luar negeri.
Berkaitan pada persoalan mengenaiP erbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh tersebut kemudian Menteri Keuangan juga mempunyai kewenangan, yang berkaitan pada pelaksanaannya. Hal ini berkaitan pada keputusan terhadap besarnya perbandingan diantara utang serta modal, yang nantinya akan dibebankan kepada perusahaan dalam keperluannya pada aktivitas perhitungan pajak.
Aturan UU inilah, yang nantinya aakan memberikan Menteri Keuangan berbagai wewenang. Khususnya dalam pengeluaran keputusan seperti DER. Sehingga dalam dunia bisnis ada tingkatan Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh beserta tarif wajar mengenai besarnya “Debt to Equity Ratio” tersebut.
Ketika Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh sangat besar atau melebihi batas wajar, maka perusahaan bisa disebut dalama kondisi tidak baik. Sehingga berdasarkan perhitungan pendapatan kena pajak ini terdpat aturan UU yang nantinya akan menjadi aturan dalam penentuan modal terseluruh.
Baca Juga : Kapan Kadaluarsa Utang Pajak? Ini Penjelasannya
Modal ini juga lebih dikenal sebagai ekuitas berlandaskan pada standar akuntansi. Sehingga dalam hal ini Anda juga harus mengetahui beberapa pengertian terkait instrumen di dalam Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh, yaitu:
Saldo utang
Hal ini merupakan komponen penting dalam pelaksanaan pajak perusahaan. Saldo utang sendiri terdiri atas saldo jangka panjang serta jangka pendek. Termasuk juga untuk saldo utang dagang, yang dibebankan oleh bunga. Dimana untuk rata-rata saldo utang dalam satu tahun pajaknya nanti akan dihitung berdasarkan pada:
- Rata-rata saldo utang ditiap akhir bulan dalam tahun pajak bersangkutan.
- Rata-rata saldo utang dalam setiap akhir bulan di bagian tahun pajak bersangkutan.
Saldo Modal
Umumnya saldo modal juga terdiri atas ekuitras, yang disebutkan dalam standar akuntansi keuangan atau SAK. Hal ini merupakan ketentuan yang diatur dan telah disesuaikan pada pinjaman tanpa bunga dari pihak, yang memiliki jalinan hubungan Istimewa.
Pengertian saldo modal sendiri adalah saldo rata-rata modal, yang ada dalam 1 tahun pajak untuk bagian tahun pajak. Dan proses perhitungannya akan dilakukan berdasarkan pada:
- Rata-rata saldo modal dalam tiap akhir bulan dalam tahun pajak bersangkutan.
- Rata-rata saldo modal dalam akhir bulan di bagian tahun pajak bersangkutan.
Bunga
Umumnya bunga adalah sebuah biaya tambahan, yang ada dalam peminjaman. Biaya tersebut adalah biaya yang ditanggung oleh wajib pajak berhubungan pada peminjaman dana yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam hal ini bentuk-bentuk biaya tersebut adalah sebagai berikut:
- Bunga pinjaman.
- Diskonto serta premium yang berkaitan pada pinjaman.
- Biaya tambahan yang berkaitan pada perolehan pinjaman atau disebut juga sebagai arrangement of borrowings.
- Beban keuangan yang ada dalam sewa pembiayaan.
- Biaya imbalan karena terdapat jaminan dalam pengembalian utang.
- Selisih kurs yang didapatkan dari pinjaman, yang sebelumnya dilakukan memakai mata uang asing. Dimana sepanjang selisih kurs ini digunakan sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga serta biaya, yang sebelumnya telah disebutkan dalam poin-poin sebelumnya.
Selanjutnya ada juga beberapa wajib pajak, yang nantinya akan dikecualikan dalam ketentuan DER tersebut. Terkait ketentuan DER berikut adalah beberapa wajib pajak tersebut:
1. Wajib pajak Lembaga pembiyaaan dan bank.
2. Wajib pajak reaasuransi dan asuransi.
3. Wajib pajak yang mempunyai usaha dalam bidang pertambangan seperti:
- Minyak dan gas bumi.
- Pertambangan umum.
- Pertambangan sejenis lainnya dengan kontrak bagi hasil, karya atau Kerjasama perusahaan pertambangan.
4. Wajib pajak yang keseluruhan pendapatannya akan dikenai PPh, yang sifatnya final sesuai pada aturan UU Perpajakan.
5. Wajib pajak dengan kemampuan dalam menjalankan aktivitas usaha dalam ranah insfrastruktur.
Penentuan Besarnya Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
Utang yang dimaksud adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Saldo utang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.
Modal adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
a. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. Rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Saldo modal meliputi ekuitas sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).
Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal adalah:
a. Wajib Pajak bank;
b. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
c. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
d. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan
antara utang dan modal; dan
e. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal 4:1.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Biaya pinjaman adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
a. bunga pinjaman;
b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement
of borrowings);
d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut
sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Untuk lebih jelasnya mengenai Penentuan Besarnya Perbandinngan Antara Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh dapat Anda download file dibawah ini.
Contoh Perhitungan PMK 169
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sesuai pada penjelasan diatas bisa disebutkan bahwa pelaksanaan pajak di Indonesia dilatar belakangi berbagai informasi serta aturan perpajakan. Dalam hal ini penting bagi Anda, untuk menjalankan semua aktivitas tersebut secara baik.
Mari kita ambil contoh saja terkait perbandingan utang dan modal pajak dalam perhitungan PPh. Hal ini menjadi salah satu informasi penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Oleh sebab itu penting bagi Anda, utnuk memiliki informasi perpajakan secara baik berdasarkan kebijakan yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pajak juga menjadi salah satu kebutuhan penting bagi semua wajib pajak. Tidak hanya bagi wajib pajak badan saja namun nuga perorangan. Namun sudah pasti pelaksanaan pajak badan ini membutuhkan proses yang cukup panjang.
Pelaksanaan pajak perusahaan juga memerlukan informasi dan pengetahuan di bidang perpajakan. Sehingga dengan begitu Anda harus memiliki bekal pajak secara cukup agar pelaksanaan pajak Anda berjalan secara baik.
Dari penjelasan diatas sudah pasti Anda nantinya akan memerlukan tenaga profesional perpajakan, yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Jasa tersebut adalah konsultan pajak, yang telah terbukti sebagai penyedia layanan perpajakan berkualitas di Indonesia.
Kehadiran tenaga konsultan pajak juga akan menjadi solusi terbaik, untuk semua kebutuhan pajak WP. Terutama bagi perusahaan yang ingin melakukan aktivitas pajak penghasilan berdasarkan pada perhitungan modal dan utang.
Oleh seba itu terlebih dahulu pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak terbaik dan profesional. Anda bisa memakai tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id yang telah terbukti kualifikasi dan kompetensinya di bidang perpajakan.
Baca Juga : Penyebab Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Jasa konsultan pajak tersebut menjadi tenaga ahli terpercaya yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak. Pihaknya menjadi tenaga terbaik, yang dapat diandalkan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa inspirasi tips dalam proses pemilihannya, yaitu:
1. Izin Berpraktik
Pertama tentu saja silahkan untuk memperhatikan izin praktik dari konsultan pajak. Dalam hal ini aspek tersebut merupakan poin penting dan komponen utama, yang harus dipertimbangkan oleh wajib pajak.
Izin praktik adalah solusi terbaik dan terpercayam yang bisa diandalkan dalam proses memilih jasa perpajakan. Hal ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga terbukti kualifikasinya.
2. Sertifikat
Setelah mengetahui izin praktik sebagai bukti legalitas dan keresmian jasanya, maka berikutnya Anda bisa mulai mengetahui informasi lainnya. Disini pastikan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak, yang mempunyai sertifikat kompetensi resmi dan terjamin.
Sesuaikan juga kompetensi tersebut dengan kualifikasi jasa Anda perlukan. Dimana setiap konsultan pajak nantinya akan mempunyai kualfikasi dan sertifikasi berbeda sesuai kemampuannya. Oleh sebab itu pastikan untuk memperhatikan aspek ini secara baik.
3. Biaya
Langkah penting selanjutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah mempertimbangkan biayanya. Hal ini menjadi salah satu komponen utama yang pastinya tidak boleh disepelekan. Meskipun terlihat sederhana namun biaya juga akan menjadi faktor kelancaran Anda ketika memakai jasa tersebut.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh. Dari penjelasan diatas dapat diketahui mengenai pengertian perbandingan utang dan modal usaha, yang digunakan dalam perhitungan PPh. Hal tersebut diatur dalam PMK tahun 2015 No. 169/PMK.010. berdasarkan informasi tersebut dapat diketahui bahwa dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai penentuan besaran perbandingan diantara utang serta modal, yang nantinya dipakai dalam penentuan pajak penghasilan.
Penentuan ini nantinya akan diberlakukan bagi wajib pajak badan, yang memiliki kedudukan di Indonesia. Sementara untuk modalnya akan terbagi atas saham. Sehingga informasi tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan berapa nilai pajak penghasilan tersebut.
Tentu saja perbandingan ini menjadi salah satu informasi penting, yang pastinya harus Anda perhatikan secara baik. Mengingat hal tersebut juga menjadi salah satu aspek penting, untuk melaksanakan kewajiban pajak bagi perusahaan.
Oleh sebab itu agar prosesnya dapat berjalan secara lancar Anda harus memakai tenaga konsultan pajak. Disini jasa tersebut akan mengurus semua aktivitas pajak perusahaan secara mudah. sehingga adanya jasa tersebut akan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaksanaan kegiatan perpajakan dari wajib pajak perusahan.
Pastinya silahkan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id. jasa tersebut akan menyediakan berbagai fitur dan kemudahan, untuk membantu pelaksanaan pajak Anda. Dengan begitu Anda akan mampu melaksanakan aktivitas pajak secara baik dan lancar.