Sudah tahu perbedaan tax avoidance dan tax evasion? Cek penjelasan dari konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H. disini. Umumnya setiap masyarakat pasti memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan. Khususnya bagi masyarakat, yang sudah mempunyai penghasilan sendiri dan memenuhi batas minimal pungutan perpajakan.
Sementara itu semua orang pasti menginginkan semua penghasilan tersebut dapat dinikmati secara maksimal. Sehingga setiap orang pasti ingin meminimalkan besarnya pungutan pajak yang nanti akan menjadi kewajibannya.
Ketika memiliki kewajiban pajak minimal, maka besaran penghasilan tersebut bisa dinikmati secara puas. Dalam hal ini membuat pajak terutang yang dimiliki oleh wajib pajak menjadi lebih berkurang.
Dalam kaitannya pada keinginan tersebut dalam bidang perpajakan digambarkan sebagai pengurangan pajak. Umumnya terdapat dua cara, yang akan kami jelaskan di bawah ini. Berikut adalah informasi mengenai perbedaan tax avoidance dan tax evasion secara lengkap.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Tax Avoidance
Sebagai wajib pajak Anda dituntut untuk dapat memahami semua informasi dalam bidang perpajakan. Dimana hal tersebut juga termasuk pemahaman istilah-istilah perpajakan, yang harus dilakukan. Sehingga dengan begitu wajib pajak mampu menjalankan berbagai kewajiban pajaknya secara baik.
Memenuhi kewajiban pajak tentunya harus sejalan dengan pemenuhan hak sebagai wajib pajak. Dimana hal ini menjadi salah satu kesatuan, yang pastinya tidak dapat terpisahkan.
Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal beberapa istilah penting, yang harus dipahami secara baik. Hal tersebut sepert tax avoidance dan tax evasion, yang menjadi dua hal penting dalam menjalankan kegiatan pajak.
Baca Juga : Perbedaan SSP dan SSE yang Wajib Diketahui
Secara umum dua istilah tersebut memegang peran sangat penting dalam proses perhitungan pajak terutang. Tujuannya agar dapat melakukan pengurangan terhadap pajak terutang dan pengeluaran dari wjaib pajak.
Meski memegang peran penting namun Anda sebagai wajib pajak tentunya perlu memperhatikan penjelasannya secara baik. Sehingga proses pelaksanaan pajak tersebut dapat berlangsung lancar dan sesuai ketentun perpajakan.
Sebelum mengetahui perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion pastikan Anda memahami definisinya lebih dulu. Oleh itu kami telah menyiapkan dua pembahasan terkait istilah pajak tersebut, untuk memudahkan Anda dalam menjalankannya.
Tax Avoidane adalah sebuah penghindaran pajak, yang menggunakan skema dengan tujuan meminimalkan pajak terutang atau beban pajak. Dalam hal ini nantinya akan memanfaatkan celah atau loophole pajak sesuai ketentuan perpajakan di suatu negara.
Tax avoidance ini meskipun berimbas pada penerimaan pajak negara, namun umumnya tidak masuk kategori pidana pajak. Sebab dalam praktinya aktivitas ioni memanfaatkan celah hukum perpajakan. Sehingga kebanyakan orang memanfaatkannya, untuk meminalkan beban pajak yang dimilikinya.
Meski menjadi penghindaran pajak namun beberapa ahli perpajakan mempunyai definisi berbeda mengenai tax avoidane ini. Meski demikian Anda dapat menyimpulkan pengertian Tax Avoidane sebagai “seni”, untuk menghindari pajak tanpa perlu melakukan pelanggaran hukum.
Dari penjelasan tersebut juga dapat disimpulkan bahwa tax avoidance menjadi salah satu aktivitasm yang sah secara hukum. Sehingga tidak ada indikasi pelanggaran pada ketentuan perpajakan manapun meskipun dilakukan oleh wajib pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Meski menjadi aktivitas legal, namun jika dilakukan tetap memberikan dampak pada penerimaan pajak. Sehingga hal ini menyebabkannya berada di Kawasan greey area. Yaitu berada diantaratax evasion serta tax compiliance.
Dalam hal ini tax avoidance terdapat dua jenis, yang perlu Anda ketahui. Hal ini merupakan pendapat menurut James Kessler, yaitu:
- Penghindaran pajak yang memang dibolehkan karena memiliki tujuan baik dan karena ingin menghindari pajak. Dalam kaitan tersebut proses ini tidak termasuk transaksi palsu.
- Penghindaran pajak yang memang tidak dibolehkan atau disebut sebagai unacceptable tax avoidance. Berkaitan pada hal tersebut unacceptable tax avoidance akan masuk aktivitas, yang menciptakan transaksi palsu. Sebab di dalamnya tidak mempunyai tujuan baik dan dilakukan demi menghindari pajak semata.
Apa Itu Tax Evasion
Sebelumnya Anda sudah memahmi mengenai tax avoidane. Sehingga selanjutnya silahkan mengetahui pengertian dari tax evasion untuk mengetahui perbedaan tax avoidance dan tax evasion. Hal ini juga berkaitan pada tax avoidane sehingga penting untuk Anda perhatikan.
Secara umum Tax Evasion adalah sebuah skema perpajakan, untuk mengecilkan kewajiban pajak terutang dari wajib pajak. Hal ini nantinya akan dilakukan melalui pelanggaran ketentuan pajak.
Terdapat beberapa aktivitas, yang masuk kategori tax evasion. Hal ini seperti tidak melaporkan kewajiban pajak seluruh atau Sebagian. Bisa juga dengan memperbesar biaya melalui cara fiktif. Sehingga dalam kaitannya pada contoh dan penjelasan tersebut, maka pengertian Tax Evasion adalah sebagai penggelapan pajak.
Baca Juga : Perbedaan PPH dan PPN yang Wajib Diketahui
Pada dasarnya tax evasion menjadi salah satu aktivitas, yang dilakukan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah mengurangi kewajiban pajak terutang atau tidak melakukan pembayaran sama sekali. Sehingga dapat dikatakan bahwa tax evasion masuk pelanggaran atau pelaksanaan pajak, yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan penjelasan diatas juga sudah jelas bahwa tax evasion ini merupakan Tindakan illegal dalam bidang perpajakan. Sehingga nantinya bisa memberikan banyak sekali dampak buruk bagi negara. Salah satunya adalah mengurangi pendapatan negara sekaligus memberikan kerugian cukup besar kepada negara tersebut.
Perlu wajib pajak ketahuibahwa tax evasion ini menjadi salah satu aktivitas yang bersifat ilegal. Sebab dalam praktiknya akan menggunakan berbagai cara atau Tindakan, yang tidak sesuai pada ketentuan perpajakan. Sehingga nantinya proses pengurangan pajak tersebut bertentangan pada aturan yang berlaku.
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion
Dari dua penjelasan diatas Anda sudah memahami perbedaan tax avoidance dan tax evasion. Namun faktanya masih banyak wajib pajak, yang merasa kesulitan dalam menyelesaikan aktivitas tersebut. Banyak juga wajib pajak, yang bidang dalam membedakan antara dua istilah pajak ini.
Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk menjalankan serta memahami perpajakan secara baik. Dalam hal ini pemahaman terkait semua istilah perpajakan sangatlah penting. Salah satunya mengenai tax avoidane dan tax evasion tersebut.
Secara umum perbedaan tax avoidance dan tax evasion tersebut merupakan pelanggaran dalam bidang perpajakan. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan tax avoidance dan tax evasion yang pastinya perlu diketahui.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion pada Legalitas
Salah satu hal yang menjadi ciri perbedaan tax avoidance dan tax evasion secara umum terletak dari legalitasnya. Tax avoidane tersebut mempunyai sifat legal menurut hukum perpajakan. Sementara untuk tax evasion ini bersifat ilegal dan mempunyai beberapa sanksi ketika dilakukan oleh wajib pajak.
Tidak hanya itu saja dalam praktik dan pengelompokannya kedua istilah tersebut juga memiliki beberapa perbedaan. Pengelompokkan dua istilah tersebut nantinya dapat terjadi atas dasar interpretasi dari otoritas pajak di masing-masing negara. Sehingga implementasinya bisa saja berbeda-beda antara negara satu dengan lainnya.
Sehingga dari sini wajib pajak dapat menyimpulkan untuk perbedaan tax avoidance dan tax evasion dalam hal legalitasnya. Sementara berdasarkan aspek-aspek lainnya dua hal tersebut tetap masuk ke dalam penghindaran pajak. Sehingga memberikan dampak dalam mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Setelah mengetahui perbedaan tax avoidance dan tax evasion, wajib pajak perlu memahaminya secara baik jika ingin menjalankannya.
Sementara itu untuk membantu wajib pajak mendapatkan kewajiban secara minimal pastinya perlu melalui cara yang benar. Dalam bidang perpajakan ini Anda akan mengenal cara mengurangi kewajiban pajak sesuai aturan perundang-undangan.
Pengurangan kewajiban pajak terutang tentu akan membuat kewajiban pajak Anda menjadi berkurang. Dalam hal ini nantinya Anda akan membayar pajak dalam jumlah seminimal mungkin. Namun tentunya dalam menjalankan aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Secara umum semua pelaksanaan pengurangan pajak membutuhkan pengetahuan perpajakan yang baik. Sebab dalam aktivitas tersebut akan menggunakan banyak sekali strategi dan pemahamahan pada bidang pajak. Sehingga nantinya wajib pajak dapat memanfaatkan celah hukum pajak, untuk memperoleh proses pengurangan pajak secara maksimal.
Berkaitan pada proses pengurangan pajak ini tentu tidak semua orang bisa melakukannya. Umumnya aktivitas tersebut bisa dilakukan oleh tenaga profesional, yang bisa memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak dapat mendapatkan kemudahan serta pengurangan pajak secara maksimal.
Saat ini Anda sudah bisa menggunakan jasa profesional pajak, yang disebut konsultan pajak. Pihaknya adalah tenaga profesional perpajakan, yang akan membantu semua proses pajak Anda secara mudah. sehingga nantinya sebagai wajib pajak tidak perlu repot lagi untuk melaksanakan aktivitas pajaknya.
Baca Juga : Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran
Tentu sebagai wajib pajak Anda menyadari bahwa penting untuk memahami semua aturan hukum serta mekanisme perpajakan. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak dengan berorientasi pada tips pemilihan berikut:
1. Izin Praktik
Tips pertama dalam pemilihan konsultan pajak adalah memperhatikan izin praktiknya. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang tidak boleh sampai terlewat dalam pemilihan konsultan pajak.
Konsultan pajak adalah tenaga ahli, yang resmi menurut UU Perpajakan. Oleh sebab itu sebagai calon client Anda juga wajib memastikan legalitas praktiknya. Salah satu caranya dengan memperhatikan izin praktik, yang dimiliki oleh konsultan pajak tersebut.
Tentunya izin praktik tersebut akan menjadi salah satu bukti kualifikasi serta resminya praktik konsultan pajak. Mengingat izin praktik adalah dokumen resmi, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika konsultan pajak mengantongi izin tersebut, maka menunjukkan telah terpenuhinya persyaratan dan kualfikasinya sebagai tenaga ahli perpajakan. Dalam hal ini juga menunjukkan bahwa konsultan pajak telah berkelakuan baik dan memenuhi semua persyaratan sebagai jasa terpercaya.
2. Pengalaman dan Profesionalitas
Langkah selanjutnya adalah memastikan profesionalitas serta pengalamannya sebagai jasa ahli perpajakan. Untuk memastikannya Anda dapat mengetahuinya dari sepak terjang client, yang pernah menggunakan jasanya. Dalam bidang perpajakan Anda dapat menyebutnya sebagai track recordnya sebagai jasa perpajakan.
Melalui track record tersebut calon client dapat memastikan apakah pihaknya pernah melakukan pelanggaran profesi atau tidak. Salah satunya melakukan pengemplangan pajak dan berbagai pelanggaran perpajakan lainnya,
Perlu Anda ketahui bahwa konsultan pajak akubtabel tidak pernah memberikan saran buruk kepada clientnya. Apalagi menyarankan untuk melakukan pelanggaran pajak dalam menjalankan proses pajak dari clientnya.
3. Mencari Tahu Tarif
Setelah melihat dua tips sebelumnya maka Anda perlu riset terkait tarif dari jasa konsultan pajak tersebut. Meski terkesan sederhana namun umumnya mencari informasi terkait tarif menjadi salah satu langkah penting, yang tidak boleh Anda lewatkan.
Sebelum menjalin Kerjasama dengan jasa perpajakan pastikan dulu tarif, yang dipatok kepada client. Hal ini meliputi besaran tarif serta sistem atau konsep pengenaan tarif tersebut. Tentunya aktivitas tersebut akan sangat penting agar proses Kerjasama menajdi lancar.
Secara umum ada banyak metode atau konsep pengenaan tarif dari jasa perpajakan. Ada yang mematok tarif berdasarkan perhitungan jam maupun penyelesaian kerja. Diantara semua sistem tarif tersebut usahakan untuk mempertimbangan berbagai aspek lainnya, untuk mendapatkan biaya tarif sesuai kebutuhan.
4. Dapat Menjadi Partner
Lalu jangan lupa juga untuk mencari konsultan pajak, yang mampu menjadi partner Kerjasama Anda. Saat ini banyak orang mencari konsultan pajak sebagai jasa ahli, yang bisa membereskan semua permasalahan pajak secara mudah. sehingga masyarakat hanya berpikir bahwa dengan konsultan pajak bisa “terima beres” penyelesaian persoalan pajak tersebut.
Meski tidak sepenuhnya salah ada baiknya Anda memilih partner, yang nantinya mampu untuk menjadi partner. Hal ini menjadi salah satu tips dalam memilih konsultan pajak secara tepat, untuk membantu kesuksesanan usaha atau persoalan pajak Anda.
Nantinya konsultan pajak yang tepat akan membantu proses Kerjasama antara wajib pajak dan jasa perpajaakn. Sehingga akan terbangun Kerjasama, saling terbuka, kepercayaan secara baik, yang menjadi alat untuk kelancaran proses perpajakan tersebut.
5. Sertifikasi
Terakhir pastikan untuk memperhatikan sertifikasi jasa sebagai seorang konsultan pajak. Secara umum konsultan pajak yang mempunyai sertifikasi menunjukkan keahlian dan kemampuannya sebagai jasa ahli perpajakan.
Di Indonesia sendiri jasa ahli perpajakan umumnya mempunyai beberapa sertifikasi, yang harusnya diperhatikan. Setidaknya ada 3 jenis sertifikasi jasa, yang bisa menjadi standar pemilihan. Konsultan pajak mempunyai sertifikasi tingkat 1, 2 dan 3. Dimana setiap tingkatan tersebut mempunyai peran berbeda-beda dalam membantu wajib pajak.
Usahakan untuk mengetahui sertifikast yang dimiliki oleh konsultan pajak. Dengan begitu nantinya Anda dapat memperoleh jasa ahli perpajakan, yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan. Sehingga nantinya pemilihan jasa konsultan pajak bisa jauh tepat sasaran.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah perbedaan tax avoidance dan tax evasion. Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa dengan memahami informasi perpajakan, maka seseorang bisa memperoleh lebih banyak keuntungan. Khususnya dalam bidang perpajakan melalui pengurangan pajak terutang, yang bisa dilakukan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini tax avoidance adalah praktik pengindaran pajak menggunakan skema, yang meminimalkan beban perpajakan. Salah satu caranya melalui pemanfaatan celah hukum pajak di suatu negara,
Sementara itu untuk tax evasion adalah mengecilkan maupun tidak membayar pajak terutang sama sekali. Hal ini nantinya akan masuk sebagai penggelapan pajak karena telah melanggar ketentuan perundangan-undangan.
Secara umum kedua aktivitas tersebut akan berdampak cukup besar bagi pemasukan suatu negara. Meskipun tax avoidance dijalankan sesuai ketentuan hukum, namun tetap saja hal ini akan berakibat pada pendapatan negara. Sehingga bagi beberapa wajib pajak yang menyadari pentingnya pembayaran pajak tidak akan melakukan aktivitas tersebut.
Tentunya kepatuhan pajak menjadi salah satu kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Meski demikian nantinya aka nada banyak sekali aturan dan pemahaman dalam pelaksanaan aktivitas tersebut. Oleh sebab itu Anda membutuhkan jasa profesional pajak, untuk membantu pelaksanaan pajak tersebut.
Dalam penggunaan jasa perpajakan kami sarankan untuk mempercayakan semuanya kepada Proconsult.id. kami merupakan penyedia jasa profesional pajak terbaik, yang sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat dan wajib pajak di Indonesia. Sehingga kualitas serta pelayanan yang kami berikan sudah pasti terjamin.
Konsultan pajak dari Proconsult.id nantinya akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak mampu menyelesaikan semua urusan perpajakannya secara baik. Oleh sebab itu pastikan menggunakan jasa perpajakan dari Proconsult.id sekarang juga!