proconsult website

Perhitungan Pajak Jasa Service Terbaru

29 March 2024

perhitungan pajak jasa service

Informasi perhitungan pajak jasa service terbaru dan masalah perpajakan lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal banyak sekali jenis pajak, yang nantinya harus dilakukan secara tepat. semua jenis pajak tersebut memiliki aturan sendiri-sendiri baik mekanisme maupun pengenaan tarifnya.

Proconsult

Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda untuk mengetahui penjelasan setiap pajak tersebut secara baik. Hal tersebut akan membantu setiap wajib pajak dalam menjalankan semua aktivitas perpajakannya secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Salah satu pajak yang perlu Anda ketahui adalah pajak jasa service. Jika masih asing dengan jenis pajak tersebut Anda bisa melihat informasi lengkap perhitungan pajak jasa service di bawah ini:

Apa Itu Pajak Jasa Service

Apa Itu Pajak Jasa Service
Sumber foto : Blog.infraspeak.com

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah mengetahui bahwa ada banyak sekali jenis pajak yang nantinya harus dijalankan oleh wajib pajak. Maka dari itu sangat wajar jika banyak wajib pajak, yang tidak mengenal beberapa jenis pajak tersebut secara baik.

Salah satu pajak yang masih cukup asing bagi masyarakat adalah pajak jasa service. Hal ini juga sering disebut sebagai pajak layanan jasa, yang tentunya juga merupakan salah satu pembahasan penting dalam bidang perpajakan.

Sebelum membahas lebih jauh tahukah Anda apa yang dimaksud dengan pajak jasa service tersebut? Pajak Jasa Service adalah sebuah pungutan pajak, yang nantinya dikenakan kepada transaksi service charge dari masyarakat.

Secara sederhana pengertian Pajak Jasa Service adalah pajak terhadap biaya layanan yang harusnya dibayarkan sesuai ketentuan dari penyedia layanan. Bisa juga dilandaskan pada perjanjian awal, yang sebelumnya sudah disepakati maupun ditetapkan.

Baca Juga : Jasa Accounting Service Terbaik | Tips Memilih

Dalam hal ini service charge maupun biaya layanan tersebut akan menajdi objek atas pajak penghasilan. Hal ini dilakukan sesuai pada ketentuan, yang diatur dalam Peratuan Perundang-Undangan pajak sesuai ketentuan.

Sementara itu baik service tax atau service charge dua objek tersebut adalah biaya tambahan. Nantinya biaya tersebut akan dibayarkan oleh pembeli atas total pembelian barang maupun jasa tersebut.

Secara sederhana Anda juga dapat menegtahui pengertian jasa pajak jasa service charge adalah sebuah pajak, yang nantinya akan dikenakan terhadap penghasilan atas biaya layanan. Nantinya pajak tersebut akan dikenakan terhadap penyedia barang maupun jasa.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pihak, yang nantinya mendapatkan penghasilan harus memungut PPh terutang kepada kas negara. Aturan pajak ini juga disesuaikan pada beberapa dasar hukum yang berlaku, yaitu:

  • KMK Tahun 2002 No. 120/KMK.03 mengenai perubahan atas KMK Tahun 1996 No. 394/KMK.04 mengenai pelaksanaan pemotongan dan pembayaran PPh atas Penghasilan dari perseewaan bangunan atau tanah.
  • PMK Tahun 2015 No. 141.
  • YY No. 7 Tahun 1983 Pasal 23 ayat 1 Huruf C angka 2.
  • UU Tahun 2008 No. 36.

Tarif Pajak Jasa Service Terbaru

Proconsult

Sebelumnya Anda sudah mengetahui tentang pajak untuk jasa service. Dalam praktiknya nanti pajak jasa service tax akan dikenakan terhadap 2 jenis pajak, yang dapat Anda ketahui, yaitu:

  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 4 ayat 2

Dalam hal ini untuk mengetahui informasi tarif dari pajak jasa service Anda harus memperhatikan dua jenis pajak tersebut. Merujuk pada KMK Tahun 2002 Mo. 120 disebutkan bahwa tarif service charge untuk PPh pasal 4 ayat 2 ditetapkan dengan nilai 10% sampai sekarang. Nantinya jenis pajak tersebut akan ditentukan atas jumlah bruto dari :

  • Sewa ruangan
  • Sewa tanah
  • Sewa bangunan

Selanjutnya untuk jumlah bruto tersebut merupakan keseluruhan jumlah, yang nantinya dibayarkan maupun terutangn oleh penyewa dengan nama maupun bentuk apapun. Hal ini juga akan berkaitan pada tanah maupun bangunan sewa dan perawatannya. Sedangkan terdapat biaya lain yang termasuk service charge, seperti:

  • Biaya pemeliharaan
  • Biaya perawatan
  • Biaya keamanan
  • Biaya fasilitas lain

Sementara untuk untuk tarif service charge, yang nantinya tidak berhubungan pada sewar uang diatur dalam PMK tahun 2015 No. 141. Besaran tarifnya adalah senilai 2% atas jumlah bruto dari jasa lain selain, yang sudah diptong PPh pasal 21.

Selanjutnya untuk besaran atas jumlah bruto tersebut tidak akan masuk dalam PPn. Namun pengenaan PPh atas service charge tersebut akan bersifat final.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Perhitungan Pajak Jasa Service

Perhitungan Pajak Jasa Service
Sumber foto : Sleekr.co

Dalam mempelajari berbagai jenis pajak tentunya ada beberapa komponen penting yang harus masyarakat perhatikan. Salah satunya mengenai cara perhitungan pajak secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam bidang perpajakan ada banyak sekali jenis pajak yang tentunya dapat Anda perhatikan. Namun perlu diketahui juga bahwa setiap jenis pajak tersebut nantinya akan mempunyai estimasi tarif berbeda tergantung dari jenis-jenisnya.

Sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban Anda, untuk menyelesaikan setiap kegiatan pajak secara baik. Hal tersebut mencakup semua kegiatan baik itu pembayaran, pelaporan sampai dengan perhitungan.

Tentunya perhitungan pajak menjadi langkah penting dalam proses perpajakan. Melalui perhitungan yang tepat nantinya Anda dapat membayar serta melaporkan pajak secara benar. Sehingga hal ini akan meminimalkan risiko kesalahan dalam pembayaran kewajiban pajak.

Tentunya dari penjelasan tersebut Anda perlu mengetahui tentang bagaimana cara perhitungan pajak jasa service secara tepat. maka dari itu Anda tidak perlu merasa khawatir karena semua informasi terkait perhitungan pajak jasa service tersebut dapat diketahui secara lengkap di bawah ini:

Perhitungan Pajak Jasa Service

PT ABC adalah pemilik gedung perkantoran yang sudah melakukan Kerjasama dengan PT 123 sebagai pengelolaa gedung. Nantinya sebagai pengelola pihak PT 123 mendapatkan fee senilai Rp. 500 juta setahun dari PT ABC. Sedangkan untuk pembayaran fee tersebut dilakukan pada tanggal 23 Mei 2023/.

Berikutnya salah satu penyewa ruangan pada gedung tersebut adalah PT OOO. Pihaknya membayar sewaa senilai Rp. 100 juta serta service charger sebesar Rp. 7,5 juta dalam 1 tahun.

Dari uraian kasus diatas nantinya PT123 yang merupakan pengelola akan membantu proses penagihan biaya sewa maupun service charge dari PT OOO. Sedangkan acuan penagihan tersebut akan dibuat langsung oleh PT ABC sebagai pihak yang memiliki gedung.

Selanjutnya PT OOO nantinya akan membayar tagihan sewa serta service charge setiap tanggal 31 Mei 2023. Dari uraian kasus diatas bagaimanakah pemungutan dan pemotongan PPh terkait transaksi sewa tersebut?

Baca Juga : Jasa Live Chat Pajak Online 24 Jam Disini | Tips Memilih

Jawab

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Service Charge)

Nantinya PT OOO yang merupakan penyewa wajib melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Hal tersebut berkaitan pada penghasilan dari penyewa tanah maupun bangunan, yang didapatkan oleh PT ABC.

Sementara itu untuk PPh pasal 4 ayat 2 yang nantinya dipotong oleh PT OOO adalah sebagai berikut:

= Tarif PPh pasal 4 ayat 2 x jumlah burto nilai persewaan

= 10% x (Rp. 100 juta + Rp. 7,5 juta)

= 10% x Rp. 107,5 juta

= Rp. 10.750.000

Nantinya PT OOO yang merupakan pemotong PPh pasal 4 ayat 2 memiliki beberapa kewajiban, yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Memotong PPh pasal 4 ayat 2 senilai Rp. 10.750.000.
  2. Membuat bukti pemotongan atas PPh pasal 4 ayat 2, yang diberikan kepada PT ABC.
  3. Melakukan penyetoran pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 kepada kas negara, yang harus dilakukan maksimal tanggal 11 Juni 2023.
  4. Melakukan pelaporan atas pemotongan transaksi persewaan gedung dalam bentuk SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 dengan Masa Pajak Mei tahun 2023. Jangka waktu maksimal dari penyampaian SPT tersebut adalah taggal 20 Juni tahun 2023.

PPh Pasal 23 (Service Charge)

Selanjutnya nanti PT 123 yang merupakan pengelola gedung juga memperoleh penghasilan senilai Rp. 500 juta. Sebagai pihak pengelola ataau manajemen besarnya penghasilan tersebut wajib dipotong pajak PPh pasal 23 oleh PT ABC.

Sehingga untuk besaran PPh yang nantinya dipotong oleh PT ABC terhadap pendapatan, yang diperoleh oleh PT 123 adalah sebagai berikut:

= tarif PPh pasal 23 x jumlah fee

= 2% x Rp. 500 juta

= Rp. 10 juta

Selanjutnya PT ABC selaku pemotong pajak PPh pasal 23 memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  • Melakukan pemotongan PPh pasal 23 senilai Rp. 10 juta.
  • Membuat bukti pemotongan PPh pasal 23 untuk PT 123.
  • Melakukan penyetoran terhadap pemotongan PPh pasal 23 tersebut maksimal tanggal 11 Juni 2023.
  • Melakukan pelaporan dalam bentuk SPt Masa PPh pasal 23 maksimal 20 Juni 2023.

Itulah tadi contoh perhitungan pajak jasa service charge PPh pasal 4 ayat 2 dan PPh pasal 23. Dalam hal ini perlu diketahui juga bahwa pembuatan bukti pemotongan pajak serta pelaporannya harus dibuat pada aplikasi e-Bupot unifikasi.

Contoh Kasus Pajak Jasa Service

Proconsult

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pajak memiliki ruang lingkup, yang cenderung luas. Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan semua detail informasinyaa secara tepat.

Sementara itu dapat diketahui juga bahwa pajak mempunyai aturan yang terus berkembang. Bahkan sejak penerapan pertama kalinya di Indonesia sudah banyak sekali perubahan aturan dalam bidang perpajakan.

Banyaknya perubahan aturan tersebut membuat Anda sebagai wajib pajak harus memperhatikan informasinya secara detail. Hal ini akan mudahkan Anda, untuk mengelolaa pajak sesuai ketetapan tarif yang sesuai. Bahkan informasi ini akan membantu Anda dalam menganalisa kasus di bidang perpajakan.

Sementara itu pelaksanaan service charge di Indonesia juga sudah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Hal tersebut membuat Anda dapat mengetahui beberapa contoh kasus pajak terkait jasa service tersebut.

Mengetahui beberapa contoh kasus perhitungan pajak jasa service tersebut tentu akan memberikan Anda banyak manfaat. Salah satunya adalah pengetahuan pajak mengenai jasa service charge tersebut. Berikut adalah contoh kasus perhitungan pajak jasa service secara lengkap, yaitu:

Service Charge (PPh Pasal 4 Ayat 2)

Contoh kasus pertama mengenai service charge untuk PPh pasal 4 ayat 2 adalah dasar pengenaan pehritungan pajak di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2005, yaitu senilai Rp. 13.030.919.135, yang tidak disetujui dalam banding pajak.

Selanjutnya dalam putusan pengadilan pajak dengan No. Put-37295/PP/M.I/25/2012 memutuskan menolah banding dari pemohon terhadap surat Keputusan, yang terbit menggunakan No. KEP-905/WPJ.22/BD.06/2009 di tanggal 17 Juli 2009.

Keputusan menolak banding tersebut mengenai keberatan banding dengan masa pajak bulan Januari sampai Desember di tahun 2005, yang dilakukan oleh PT. XXX. Sehingga dalam hal ini perusahaan tersebut wajib membayar pajak kurang bayar sejumlah surat ketetapan yang sebelumnya diterbitkan.

Putusan Pengadilan tahun 2012

Selanjutnya adalah pitusan pengadilan dengan No. Put.36661/PP/M.VI/15/2012. Hal ini merupakan koreksi atas penghasilan neto, yang berupa biaya usaha lain dalam bentuk biaya service charge senilai Rp. 3.476.469.150.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut akhirnya majelis memutuskan untuk mengabulkan semua pemrohonan banding, yang dilakukan oleh pemohon banding mengenai Keputusan DJP Tahun 2010 No. KEP-959/WPK.20 di tanggal 22 Desember 2010.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Kadin.id

Melakukan semua kewajiban pajak secara baik tentunya menjadi aktivitas penting bagi semua wajib pajak. Dalam hal ini Anda dapat menjalankan semua aktivitas pajak tersebut secara baik jika paham aturan dan pelaksanaannya.

Sementara itu tidak semua wajib pajak paham bagaimana mekanisme pelaksanan pajak seharusnya dilakukan. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda bisa menggunakan bantuan dari tenaga profesional pajak.

Hadirnya jasa konsultan pajak di tengah aktivitas perpajakan tentu akan memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak, untuk menyelesaikan kegiatannya pajaknya secara baik.

Dalam hal ini pemilihan jasa konsultan pajak memang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Anda bisa menggunakan jasa perpajakan terbaik dan terpercaya dengan mempertimbangkan banyak hal.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Event Organizer Terbaru

Bagi Anda yang masih sulit menemukan pilihan jasa konsultan pajak tentunya tidak perlu merasa khawatir. Berikut adalah tips jitu untuk mendapatkan tenaga jasa terpercaya, yaitu:

1. Pengalaman

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melihat pengalaman, yang dimiliki oleh jasa perpajakan tersebut. Penting bagi Anda untuk mengetahui pengalaman jasa terbaik. tujuannya untuk menemukan tenaga jasa berpengalaman, yang bisa diandalkan dalam berbagai kebutuhan pajak.

2. Izin Praktik

Selanjutnya jangan lupa untuk memilih tenaga profeisonal pajak, yang mempunyai izin praktik terpercaya. Hal ini merupakan langkah jitu, yang akan menjamin kualitas jasa tersebut. Terlebih izin praktik adalah dokumen penting, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Proconsult

3. Biaya

Jangan lupa untuk mempertimbangkan aspek baiya dari jasa perpajakan tersebut. Silahkan memilih jasa perpajakan terbaik, yang memiliki biaya terjangkau. Sehingga dalam menggunakan setiap layanan pajaknya Anda tidak perlu khawatir terkait biaya.

4. Review

Dalam mencari tenaga profesional penting bagi Anda untuk memperoleh jasa terbaik dan berpengalamaan. Untuk memastikan kualitas tersebut anda dapat melihatnya dari review atau ulasan client sebelumnya. Hal ini dapat Anda temukan secara mudah melalui media sosial maupun website perusahaan.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah perhitungan pajak jasa service yang penting diketahui. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa perhitungan pajak jasa service juga bisa disebut sebagai pajak atas layanan jasa. Hal tersebut merupakan service charge yang nantinya dikenakan pajak jenis PPh pasal 4 ayat 2 sekaligus PPh pasal 23.

Sehingga perhitungan pajak jasa service nantinya akan dikenakan 2 jenis pungutan pajak tersebut. Tentunya setiap jenis pungutan ini nantinya akan memiliki tarif berbeda-beda. maka dari itu penting bagi Anda, untuk memperhatikan setiap detail pelaksanaan pajaknya secara baik.

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pajak tentunya tidak perlu merasa khawatir. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak, yang tersedia dari Proconsult.id.

Pastinya sebagai wajib pajak Anda sudah tidak asing dengan hadirnya jasa konsultan pajak tersebut. Layanan ini merupakan penyedia jasa profesional terpercaya, yang memiliki berbagai manfaat bagi wajib pajak.

Jasa konsultan pajak adalah tenaga ahli, yang akan membantu setiap wajib pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakan. Maka dari itu pastikan Anda menggunakan jasa pajak terpercaya dari Proconsult.id.

Kami merupakan penyedia jasa terpercaya, yang sudah berpengalaman dalam memenuhi berbagai kegiatan perpajakan. Kami sudah memiliki banyak pengalaman dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan client dengan hasil memuaskan.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.