Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25

Informasi mengenai permohonan penurunan angsuran PPh 25 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Dalam pelaksanaan pajak setiap wajib pajak nantinya mendapatkan hak, untuk memperoleh beragam manfaat perpajakan. Hal ini juga dapat disebut sebagai insetif pajak, yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak dengan berbagai kriteria khusus.

Proconsult

Insnetif pajak sendiri umumnya diberikan oleh pemerintah terkait berbagai kondisi. Salah satu contohnya adalah adanya pandemi global seperti Covid-19 pada 3 tahun silam. Kondisi tersebut membuat daya saing dan aktivitas perekonomian masyarakat mengalami penurunan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Berdasarkan pada kondisi ini pemerintah akhirnya mengeluarkan berbagai insentif di bidang perpajakan. Salah satunya adalah mengenai insentif PPh pasal 25, yang harus melalui proses Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 lebih dulu. Berikut adalah informasi lengkap Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 untuk Anda perhatikan.

Apa Itu PPh 25?

Apa Itu PPh 25

Sumber foto : Pajak.io

Sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui berbagai komponen penting di dalamnya. Salah satunya terkait informasi kewajiban pajak yang bisa saja menjadi tanggung jawab Anda.

Salah satunya adalah kewajiban perpajakan untuk PPh pasal 25 dalam bentuk angsuran PPh di setiap bulannya. Hal ini bisa dilakukan oleh wajib pajak perorangan atau badan, yang melakukan kegiatan usaha.

Pastinya sebagai wajib pajak Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PPh pasal 25. Namun juga tidak sedikit wajib pajak, yang masih asing dengan jenis pajak penghasilan tersebut. Oleh sebab itu silahkan menyimak penjelasan lengkapnya disini.

Baca Juga : PPH 25 Adalah: Jenis, Contoh dan Cara Menghitung

Pengertian PPh 25 merupan pajak yang bisa dibayar secar angsuran. Tujuan pelaksanaan aktivitas PPh pasal 25 sendiri adalah untuk meringankan beban dari wajib pajak. Mengingat ajak terutangnya harus dilunasi dalam kurun waktu 1 tahun.

Sementara itu untuk proses pembayaran ini juga harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Adanya keterlambatan baik dalam proses penyetoran atau pelaporan ini nantinya bisa dikenai sanksi, yang bisa disesuaikan pada ketentuan berlaku.

Sehingga disebutkan juga bahwa untuk PPh 25 adalah pembayaran pajak terhadap pendapatan seara angsuran disetiap bulannya untuk jangka waktu 1 tahun. Hal ini menjadi salah satu opsi bagi badan atau perorangan, yang bertujuan meringankan beban keuangannya.

Sehingga alih-alih melakukan pembayaran PPh terutang seketika, maka dengan memanfaatkan PPh pasal 25 ini Anda dapat mencicilnya setiap bulannya. Hal tersebut bisa dilakukan sepanjang tahun berjalan.

Proconsult

Hal ini sejalan dengan UU tahun 2008 No. 36 mengenai perubahan keempat atas UU tahun 1983 No. 7 mengenai PPh yang dilakukan secara mengangsur. Berikutnya ketika mengacu pada U PPh pasal 25 auat 1 diketahui bahwa besaran ansguran pajak di tahun berjalan wajib dibayarkan wajib pajak sendiri.

Hal ini wajib dilakukan untuk setiap bulan sebesar pajak pendapatan, yang terutang menurut SPT tahunan PPh tahun pajak selanjutnya dikurangi pada:

  • PPh yang dipotong sesuai pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 dan PPh dipungut berdasarkan Pasal 22.
  • Pajak terhadap pendapatan yang dibayarkan atau terutangs di luar negeri dan boleh dikreditkan. Hal ini sesuai pada penjelasan dalam Pasal 24 dibagi 12 bulan maupun banyak bulan dibagi dalam bagian tahun pajak.

Sementara itu nantinya Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang, untuk menetapkan perhitungan besaran angsuran pajak. Hal ini wajib dilakukan dalam tahun pajak berjalan mengacu pada berbagai hal tertentu, seperti:

  • Wajib pajak memiliki ha katas kompensasi kerugian.
  • Wajib pajak mendapatkan peroleh penghasilan tidak teratur.
  • SPT Tahunan PPh tahun yang lalu dan disampaikan setelah lewat batas.
  • Wajib pajak diberikan fasilitas perpanjangan dalam jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh tersebut.
  • Wajib pajak melakukan pembetulan sendiri untuk SPT Tahunan PPh, yang nantinya bisa menyebabkan angsuran bulannya jauh lebih besar dari angsuran bulan sebelum dilakukan pembetulan.
  • Terjadi perubahan dari sektor keadaan usaha maupun kegiatan wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25

Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25

Sumber foto : Pajak.com

Semasa pandemi corona pemerintah telah mengeluarkan banyak sekali insetif pajak, yang diberikan kepada semua wajib pajak. Sedangkan insentif pajak ini juga diberikan kepada wajib pajak perusahaan terhadap beberapa aktivitas pajaknya.

Salah satunya adalah mengenai Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25. Namun apakah perusahaan Anda juga berhak dalam memanfaatkan insentif pajak ini? Tentu saja ada beberapa syarat bagi wajib pajak yang ingin merasakan manfaat pajak pajak dari pemerintah tersebut.

Umumnya insentif pajak satu ini diberikan kepada wajib pajak perusahaan, yang merasakan langsung dampak Covid-19. Dalam hal insentif pajak untuk PPh 25 sendiri hadir dalam bentuk pengurangan angsuran PPh pasal 25, yang bisa dimanfaatkan sampai dengan Desember 2021.

Umumnya selain insentif ini sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain kepada wajib pajak. Namun saat ini kami akan memberikan informasi mengenai insentif pajak PPh pasal 25 beserta Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 tersebut.

Dalam kaitannya pada insentif angsuran PPh pasal 25 sendiri ada dua jenis kasus, yang sebelumnya perlu Anda perhatikan. Dua jenis Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 ini adalah disetujui dan tidak disetujui.

Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui

Namun sebelum itu Anda juga perlu mengetahui tentang dasar hukum pelaksanaan pengsurangan angsuran pajak. Untuk pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini memiliki beberapa dasar hukum yang mengacu pada beberapa ketentuan di bawah ini:

  • Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2000 No. KEP-537/PJ di tanggal 29 Desember tahun 2000. Hal ini merupakan keputusan yang mengatur mengenai perhitungan besaran angsuran pajak dalam tahun berjalan di beberapa aspek tertentu.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009 No. PER-10/PJ di tanggal 11 Februari 2009 mengenai Pengurangan Besarnya PPh pasal 25 dalam tahun 2009, yang diperuntukkan bagi wajib pajak ketika mengalami perubahan kondisi usahanya.

Sementara itu untuk dasar hukum fiscal dalam aspek PPh pasal 25 sendiri adalah angsuran PPh, yang berlangsung di tahun berjalan. Sedangkan untuk besaran atau jumlah angsuran tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan pada PPh tahun sebelumnya.

Nantinya besaran angsuran tersebut akan dibagi menjadi 12, yang dikecualikan bagi wajib pajak tertentu. Bagi wajib paja tersebut ini juga disebutkan seperti mereka yang memiliki beberapa kompensasi, seperti:

  • Penghasilan tidak teratur.
  • Terdapat perubahan kondisi usaha.
  • Kompensasi rugi.

Berbagai kondisi ini juga termuat pada KEP tahun 2000 No. 537/PJ. Dalam ketentuan tersebut disebutkan adanya beberapa poin tertentu sebagai berikut:

  • Wajib pajak nantinya akan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi kerugian.
  • Wajib pajak mendapatkan pendapatan tidak teratur.
  • Surat pemberitahuan tahunan untuk PPh tahun pajak sebelumnya telah disampaikan setelah lewat batas waktu sesuai ketentuan.
  • Wajib pajak memperoleh perpanjangan jangka waktu dalam upaya penyampaian SPT PPh.
  • Wajib pajak melakukan pembetulan sendiri untuk SPT PPh, yang nantinya akan mengakibatkan angsuran bulanannya jauh lebih besar dari angsuran bulanan sebelum dilakukan pembetulan.
  • Terjadi perubahan aktivitas usaha maupun kegiatan dari wajib pajak.

Dalam hal ini ketika tahun paja telah berjalan setelah 3 bulan atau lebih, maka wajib pajak mampu menunjukkan adanya PPh terutang di tahun pajak yang sudah disebutkan. Kekurangan di bawah 75% dari PPh yang terutang. Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam perhitungan PPh pasal 25.

Proconsult

Selanjutnya untuk proses pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 ini juga dapat diajukan secara tertulis. Selanjutnya silahkan untuk menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam surat ini juga wajib disebutkan berbagai alasan-alasan yang menjadi dasar penurunan omset perusahaan. Sehingga hal ini menjadi alasan bagi wajib pajak, untuk melakukan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25.

Selanjutnya penyampaian laporan keuangan maupun laba rugi sampai dengan akhir bulan akhir juga akan diproyeksikan selama sampai dengan akhir tahun. Hal ini nantinya akan menyebabkan status PPh tersebut menjadi lebih bayar.

Dalam upaya untuk memudahkan serta menyerderhanakan proses pengajua tersebut, maka sebagai wajib pajak harus memperhatikan beberapa ketentuannya. Berikut ini beberapa lampiran, yang wajib Anda sampaikan:

  • FCP SPT Tahunan 3 tahun terakhir dan laporan keuangannya, sertakan juga softcopynya demi memudahkan maupun mempercepat account representative.
  • Lampirkan juga proyeksi laporan laba rugi, untuk masa mendatang dengan softcopynya.
  • Lampirkan analisa naik serta penurunan omzet, HPP dan biayanya. Sertakan juga berbagai dokumen lain, alasan pendukung serta fotocopynya.
  • Tanda lunas untuk pembayaran PPh selama 3 tahun terakhir.

Setelah itu Anda bisa mulai melakukan pengajuan insetif penurunan angsuran PPh pasal 25. Untuk memperoleh insentif tersebut sebagai wajib pajak Anda perlu melakukan penyampaian pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kepala KPP di tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu wajib pajak bisa melakukan pendaftaran melalui saluran tertentu di laman DJP. Proses pengajuan tersebut disampaikan secara langsung di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti tahapan berikut:

  • Pertama silahkan Anda login terlebih dahulu di laman https://pajak.go.id.
  • Setelah itu silahkan masuk dan klik menu “Layanan”.
  • Lanjutkan dengan memilih opsi “Info KSWP”.
  • Setelah itu silahkan memilih “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”.

Jika sudah Anda akan memperoleh format surat pemberitahuan pemanfaatan untuk insentif pengurangan beserta besaranya angsuran PPh pasal 25 tersebut. Jiak sudah selanjutnya Kepala KPP juga akan menerbitkan surat keterangan apakah pengajuan insetif ini diterima atau ditolak.

Setelah menerima insentif pajak tersebut sebagai wajib pajak Anda juga perlu menyampaikan laporan realisaisi pengurangan  setiap bulannya. Hal ini wajib disampaikan maksimal 20 bulan berikutnya setelah Masa pajak tersebut berakhir.

Untuk proses pelaporan sendiri wajib pajak bisa memanfaatkan saluran resmi di www.pajak.go.id menggunakan format, yang telah disediakan oleh DJP. Sehingga semua bisnis yang masuk klasifikasi usaha sebesar 50%.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

PERMOHONAN PENURUNAN ANGSURAN PPH 25

Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25, harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk
bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Namun Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Untuk lebih jelasnya mengenai Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 dapat Anda download file dibawah ini.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Inafina.com

Pelaksanana pajak wajib memperhitungkan banyak hal. Salah satunya mengenai kondisi keuangan atau negara, yang bisa menyebabkan perubahan aturan. Mengingat pelaksanaan pajak tersebut akan terbuka untuk berbagai terjadinya perubahan pada berbagai kondisi.

Sementara itu pajak juga menjadi aspek yang sangat penting bagi semua orang. Terutama dalam proses pengelolaan usaha apapun. Selanjutnya memastikan terjadinya kepatuhan pajak secara tepat akan membantu Anda sebagai wajib pajak, untuk memanfaatkan berbagai insentif dari pemerintah nantinya.

Melakukan optimalisasi penguran pajak yang tersedia juga akan memberikan dampak secara signifikan kepada kondisi keuangan perusahaan. Sehingga dalam upaya menghadapi kompleksnya persoalan pajak, maka Anda membutuhkan tenaga pajak profesional di bidang nya.

Dalam hal ini Anda harus bisa memilih tenaga jasa perpajakan secara tepat. mengingat jasa tersebut nantinya akan menjalin hubungan Kerjasama bersama Anda. Oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk memilih tenaga pajak berpengalaman dan terpercaya.

Sebelum itu perlu diketahui juga bahwa konsultan pajak adalah tenaga profesional, yang mempunyai kompetensi dan keterampilan di bidang perpajakan. Pihaknya nanti akan memberikan kemudahan bagi Anda, untuk melaksanakan aktivitas perpajakan secara baik dan lancar.

Baca Juga : Jasa Pelatihan PPh 21 untuk HRD 081350882882

Penggunaan konsultan pajak di kalangan wajib pajak sudah hadir sejak lama. Oleh sebab itu sekarang giliran Anda, untuk memanfaatkan tenaga perpajakan tersebut secara baik. Sebelum itu silahkan mengetahui tips memilih tenaga konsultan pajak, yang bisa Anda terapkan seperti berikut:

1. Keahlian

Langkah pertama dalam memilih tenaga konsultan pajak bisa Anda lakukan dengan memperhatikan keahliannya. Hal ini menjadi salah satu faktor utama, yang harus dijalankan dalam upaya pemilihan tenaga jasa perpajakan.

Dalam hal ini keahlian maupun pengalaman di bidang perpajakan akan menjamin kualitasnya. Pastikan untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang mempunyai pengetahuan mendalam mengenai peraturan perpajakan yang ada.

Selanjutnya pengalaman relevan juga sangat penting demi mengetahui kompetensi keahlian, yang nantinya bisa disesuaikan pada masalah Anda. Oleh sebab itu pastikan untuk mencari informasi sebanyak mungkin mengenai jasa perpajakan tersebut.

2. Reputasi

Proconsult

Hal penting berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah mengetahui reputasinya, sebelum memilih jasa tersebut silahkan Anda mengetahui bagaimana citra jasa tersebut di masyarakat. langkah ini menjadi salah satu kebutuhan utama, untuk menjamin bagaimana pihaknya nanti akan membantu proses penyelesaian masalah pajak Anda.

Untuk mengetahui seputar reputasi konsultan pajak ini Anda bisa melakukan riset terlebih dahulu, sehingga informasi yang diperoleh dari hasil riset tersebut akan menjadi salah satu faktor, untuk mempertimbangkan pemilihan tenaga konsultan pajaknya.

Cari tahu juga bagaimana rekam jejak yang dimilikinya. Pastikan konsultan pajak pilihan Anda ini memiliki reputasi terbaik dalam menyediakan layanan perpajakan secara profesional. Sehingga dengan begitu pihaknya akan mempu memberikan kemudahan, untuk melaksanakan kegiatan pajak sesuai kebutuhan.

3. Spesialisasi

Terakhir ketahui juga bagaimana spesialisasinya di industry. Mengingat setiap industry nantinya pasti akan mempunyai karakteristik terhadpa aturan pajak secara unik. Sehingga dengan begitu aspek kali ini menjadi salah satu kebutuhan penting, yang tentunya tidak boleh dilewatkan.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25. PPh pasal 25 umumnya merupakan sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan yang wajib dilakukan wajib pajak setiap bulannya di tahun berjalanan. Hal ini menjadi kewajiban pembayaran pajak, yang harus dilaksanakan secara baik sesuai ketentuan berlaku.

Namun dalam masa pandemi Covid-19 sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai insetif PPh pasal 25. Dalam hal ini masyarakat bisa memperoleh insetif dalam bentuk penurunan angsuran PPh pasal 25.

Ketentuan mengenai Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 ini juga diberikan bagi wajib pajak yang memenuhi berbagai kualifikasi untuk memperolehnya. Namun sebelum itu Anda juga perlu melakukan pengajuan Permohonan Penurunan Angsuran PPh 25 tersebut.

Tentu saja proses pengajuan angsuran ini membutuhkan persyaratan dan tahapan tertentu. Oleh sebab itu agar Anda dapat melakukannya secara mudah silahkan untuk menggunakan tenaga konsultan pajak.

Bagi wajib pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan kehadiran tenaga konsultan pajak. Jasa ini menjadi ahli terpercaya dan profesional dalam bidang perpajakan. Tenaga konsultan pajak ini menjadi solusi terbaik bagi semua orang, yang ingin melaksanakan aktivitas pajkanya secara baik.

Bagi Anda yang sedang mencari jasa perpajakan pastikan untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id. Pihaknya merupakan tenaga profesional dan terpercaya, yang bisa dimanfaatkan secara baik. Oleh sebab itu pastikan memanfaatkan tenaga perpajakan dari Proconsult.id saat ini juga!

Proconsult