Jenis PPh 23 PMK 141 Tahun 2015 yang Wajib Diketahui

Informasi mengenai PPh 23 PMK 141 Tahun 2025 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 .

Proconsult

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu PPh 23 PMK 141?

Apa Itu PPh 23 PMK 141

Sumber foto : Slideplayer.info

Dalam bidang perpajakan nantinya Anda akan mengenal mengenai berbagai jenis pajak yang diatur dalam regulasi perpajakan. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi wajib pajak, untuk memperhatikan berbagai informasinya secara tepat.

Selanjutnya ketika Anda melakukan sebuah transaksi jasa kena pajak pendapatan maka akan dikenai pungutan PPh pasal 23 jasa. Dalam hal ini berbagai kategori serta jenis jasa tersebut diatur pada PMK tahun 2015 No. 141. Sehingga aturan tersebut juga disebut sebagai PMK 141 atau PPh 23 PMK 141.

Dalam beleid tersebut juga diatur secara lengkap terkait jenis jasa lain PPh 23, yang disesuaikan pada PPh 23 PMK 141 atau PMK tahun 2015 No. 141. Disini juga dijelaskan mengenai apa saja imbalan terhadap jasa, yang tidaks terkena PPh psal 23. Dimana informasi tersebut sudah tentu harus diperhatikan secara menyeluruh oleh semua wajib pajak, yang melakukan transaksi terhadap jasa.

Sehingga dapat diketahui pengertian PPh 23 PMK 141 merupakan pungutan PPh 23 terhadap jasa lain, yang secara khusus diatur dalam PMK 141 tahun 2015. Hal tersebut merupakan sebuah aturan langsung dari Menteri Keuangan, yang menjelaskan mengenai berbagai jenis pajak penghasilan terhadap jasa.

Baca  Juga : Apa Itu Metode Gross Up PPH 23? Ini Penjelasannya

Sehingga Anda dapat mendefinsikan PPh 23 PMK 141 adalah jenis-jenis PPh pasal 23, yang diatur dalam PMK 141 tahun 2015. Dimana hal ini mengatur mengenai jenis jasa lain, yang dimaksud pada pasal 23 ayat 1 huruf C di UU tahun 1983 No. 7 menhgenai PPh, yang telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan terakhir terdapat dalam UU tahun 2008 No. 36.

Di dalam aturan tersebut nantinya Anda akan mengenal mengenai beberapa objek pajak, yang dikenai Pajak Penghasilan pasal 23 dan disesuaikan pada PPh 23 PMK 141. Semua informasi tersebut diatur dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan semua informasi diatas Anda juga dapat menyimpulkan pengertian dari PPh pasal 23 adalah pajak penghasilan, yang dikenakan terhadap pengaliharan moda., jasa maupun hadiah serta penghasrgaan, yang selain dipotong oleh PPh pasal 21.

Sehingga dari sini dapat diartikan juga bahwa ada beberapa objek penghasilan, yang masuk dalam objek pajak telah dipotong PPh pasal 21. Sehingga objek tersebut tidak lagi termasuk jenis PPh pasal 23.

Proconsult

Umumnya aturan mengenai pajak penghasilan ada dalam UU tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Di dalam UU tersebut juga mencakup keseluruhan jenis objek pajak, yang dikenakan pada pajak penghasilan atau PPh. Namun seiring berjalannya waktu masing-masing jenis objek pajak penghasilan tersebut memiliki aturan lebih lanjut.

Salah satu contohnya adalah pada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2015 No. 141/PMK.03 yang secara khusus merupakan implementasi dari jenis jasa lain, yang termasuk objek pajak PPh pasal 23. Sehingga dalam artikel kali ini secara langsung akan mengulas mengenaai apa saja jenis jasa, yang termasuk dalamPPh pasal 23 di PMK 141.

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

  • Pasal 1 Tentang Pengenaan PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
    Pasal 2 Tentang Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa penunjang dibidang panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
    Pasal 3 Tentang Pencabutan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
    Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Status PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Juli 2015.
PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tanggal 24 Juli 2015 mencabut PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Untuk lebih jelasnya mengenai PPh 23 PMK 141 Tahun 2015 dapat Anda saksikan melalui channel youtube.

Jenis PPh 23 PMK 141 Tahun 2015

Jenis PPh 23 PMK 141 Tahun 2015

Sumber foto : Pajak.com

Secara umum kategori objek pajak jasa yang terdapat dalam PPh pasal 23 ada beragam. Berikut adalah beberapa kategori objek, yang nantinya dikenai PPh pasal 23, yaitu:

  1. Jasa konsultasi
  2. Jasa manajemen
  3. Jasa teknik
  4. Jasa konstruksi
  5. Jasa lain

Dari sini jasa lain termasuk dalam kategori jenis PPh 23. Sementara itu sebelumnya Anda juga telah mengetahui bahwa PMK No. 141/PMK.03 di tahun 2015 merupakan aturan, yang menyinggung mengenai jasa lain. Hal tersebut merupakan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana, yang telah mengalami perubahan beberapa kali.

Perubahan terakhirnya terdapat pada UU tahun 2008 No. 36. Dimana untuk PMK tahun 2015 No. 141 tersebut secara khusus mengatur mengenai jenis jasa lain, yang nantinya akan dikenai pungutan PPh pasal 23 atau jasa lain dipotong terhadap penghasilan pasal 23.

Dalam hal ini ada beberapa jenis jasa lain, yang nantinya akan dipotong PPh pasal 23. Berikut adalah jenis jasa lain sesuai PMK 141 tersebut:

Baca Juga : Perbedaan PPH 21 dan 23 yang Wajib Diketahui

1. Jenis Jasa Lain Dipungut PPh Pasal 23

Secara rinci di alam PMK tahun 2015 No. 141 pasal 2 dijelaskan mengenai jasa lain terkena PPh pasal 23. Hal tersebut juga dapat disebut sebagai PPh pasal 23, yang diptong sesuai ketentuan dalam PMK PPh pasal 23 tersebut. Beberapa jenisnya antara lain:

  • Jasa penilai (appraisal)
  • Jasa akuntansi, anestasi laporan keuangan, pembukuan
  • Jasa aktuaris
  • Jasa hukum
  • Jasa arsitektur
  • Jasa perencanaan kota serta arsitektur landscape
  • Jasa perancang (design)
  • Jasa pengeboran (drilling) dalam bidang penambangan minyak serta gas bumi (Migas). Dimana hal ini dikecualikan untuk aktivitas, yang dilakukan oleh BUT atau Bentuk Usaha Tetap
  • Jasa penunjang dalam bidang usaha panas bumi serta penambangan migas

Sementara itu dalam hal ini Anda juga dapat mengetahui beberapa bentuk jasa penunjang dalam bidang usaha panas bumi. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Jasa penyemenan dasar atau primary cementring. Hal tersebut merupakan penempatan bubur semen yang dilakukan secara tepat antara pola pipa selubung serta lubang sumur
  • Jasa penyemenan perbaikan atau remedial cementing. Hal ini merupakan penempatan bubur semen, yang dipakai dalam penyumbatan kembali formasi yang telah kosong. Hal tersebut juga termasuk untuk zona yang berproduksi air, perbaikan dari penyemenan dasar gagal serta penutupan sumur
  • Jasa pengontrolan pasir atau sand control. Hal ini adalah sebuah jasa yang memberikan jaminan pada bagian-bagian formasi, yang tidak terkonsolidasi serta tidak akan ikut terproduksi dalam rangkaian pipa produksi. Diman nantinya dari kegiatan tersebut akan menghilangkan adanya kemungkinan tersumbatnya pipa
  • Jasa perekatan hidrolika atau hydraulic. Dimana hal tersebut merupakan sebuah pekerjaan yang dapat dilakukan  dalam proses pengasaman tidak cocok. Contohnya perawatan pada formasidengan sumber daya tembus kecil
  • Jasa nitrogen serta gulungan pipa atau nitrogen dan coil tubing. Hal tersebut juga mampu disebut sebagai jasa, yang dikerjakan dalam proses menghilangkan cairan buatan, yang ada di sumur baru dan selesai dibuat. Sehingga nantinya alirannya sesuai pada tekanan formasi asli. Selanjutnya menjadi besar yang disebabkan oleh gas nitrogen, yang telah dipopma dalam cairan buatan di dalam sumur
  • Jasa uji kandunga lapisan atau drill steam testing. Proses tersebut merupakan penyelesaian secara sementara pada sebuah sumur baru, yang bertujuan dalam melakukan evaluasi terhadap kemampuan produksi
  • Jasa reparasi pompa reda atau reda repair.
  • Jasa pemasangan material atau instalasi peralatan
  • Jasa mud logging
  • Jasa mud enginerring
  • Jasa well testing serta wire service
  • Jasa well lodging dan perforating
  • Jasa secondari decovery dan stimulasi
  • Jasa wire line drilling dan well testing
  • Jasa alat kontrol untuk navigasi lepas Pantai yang berhubungan pada drilling
  • Jasa pemeliharaan untuk kebutuhan pekerjaan drilling
  • Jasa demobilisasi anjungan serta mobilisasi drilling
  • Jasa exploratory drilling
  • Jasa surveys dan directional drilling
  • Jasa location stacking serta positioning
  • Jasa penelitian pendahuluan
  • Jasa pembebasan lahan
  • Jasa untuk penyiapan lahan pengboran, seperti pembuatan sumur air, pembukaan lahan, penggalian lubang Cadangan dan lainnya
  • Jasa pemasangan untuk peralatan rig
  • Jasa penggalian lubang tambahan
  • Jasa pengeboran  lubang utama yang menggunakan mesin bor lecil
  • Jasa pembuaatan lubang utama serta bukaan lubang rig
  • Jasa penanganan untuk penempatan sumur serta akses transportasi
  • Jasa dalam proses completion yang dimanfaatkan dalam sumur sip pakai
  • Jasa penyelaman serta pengelasan
  • Jasa pengadaan sumbe daya manusia serta sumber daya lain, yang termasuk seperti peralatan tools, perlengkapan serta kelengkapan lainnya
  • Jasa pengelolaan air atau water sistem
  • Jasa penanganan rigging up serta rigging down
  • Jasa untuk penanganan arus pelaayanan atau service line serta komunikasi
  • Jasa pups fees
  • Jasau untuk pencabutan peralatan bor
  • Jasa dalam pengujian kadar minyak
  • Jasa dalam pengurusan legalitas usaha
  • Jasa lainnya yang sejenis dan berkaitan pada bidang pengeobatan, penutupan pertambahan migas serta produksinya
  • Jasa gravity, survey geomagnetic serta survey lainnya
  • Jasa seismic reflection studies
  • Jasa berhubungan pada lelang

2. Jasa Penambangan serta Jasa Penjang Lain di Usaha Panas Bumi Penambangan Migas

Dalam hal ini jasa tersebut merupakan layanan penambangan serta jasa penunjang, yang lain di bidang usaha panas bumi serta penambangan migas. Hal tersebut merupakan keseluruhan layanan penambangan serta jasa penunjang dalam bidang pertambangan secara umum. Hal tersebut meliputi beberapa jasa sebagai beriku:

  • Jasa penebasan
  • Jasa pengeboran
  • Jasa lainnya yang sejenis dalam bidang pertambangan umum
  • Jasa sistem transportasi serta pengangkutan, yang terkecuali adalah jasa angkutan u,mum
  • Jasa pengeboran serta pengupasan
  • Jasa penambangan
  • Jasa untuk pengolahan bahan galian
  • Jasa reklamasi tambang
  • Jasa pelaksanaan mekanikal, manufaktur fabrikasi, elektrikal serta penggalian maupun pemindahan tanah
  • Jasa demobilisasi serta mobilisasi
  • Jasa untuk pengurusan legalitas usaha
  • Jasa peminjaman modal
  • Jasa pembebasan lahan
  • Jasa stockpiling

Proconsult

3. Jasa Penunjang Dalam Bidang Penerbangan Serta Bandar Udara

Dalam kaitannya pada jasa kali ini merupakan sebuah jasa penunjang, yang ada dalam bidang penerbangan maupun bandar udara. Dalam hal ini bentuk-bentuk jasanya meliputi:

a. Bidang Aeronautika

  • Jasa penempatan, pendaratan, penyimpanan pesawat udara serta jasa lain berhubungan pada pendaratan pesawat udara.
  • Jasa pemakaian jembatan pintu atau ovio bridge.
  • Jasa pelayanan penerbangan.
  • Jasa kategori ground handling yang merupakan sebuah pengurusan keseluruhan maupun sebagian dari proses pelayanan penumpang serta bagasinya beserta kargo. Dimana muatannya diangkut menggunakan pesawat udara baik berangkat atau datang selaama pesawat udara tersebut ada di darat.

b. Bidang Non-Aeronautika

  • Jasa layaanan catering dalam pesawat maupun pembersihan pantry pesawat.
  • Jasa penunjang lain dalam bidang non aeronatika.

Sementara itu jasa lain yang diatur dalam PMK 141 tahun 2015 mengenai PPh pasal 23 juga tidak hanya sampai disitu saja. Beberapa contoh lain mengenai jasa terkena PPh pasal 23 dalam PMK 141 tersebut adalah:

  1. Jasa penebangan hutan
  2. Jasa untuk pengolahan limbah
  3. Jasa penyedia tenaga kerja maupun tenaga ahli atau yang biasa disebut sebagai outsourcing services
  4. Jasa keagenan serta perantara
  5. Jasa dalam bidang perdagangan surat berharga, yang dikecualikan dalamn Bursa Efek, KSEI serta KPEI
  6. Jasa dubbing atau pengisian surara serta sulih suara
  7. Jasa penyimpanan, custodian, penitipan dan kecuali yang dilakukan oleh KPEI
  8. Jasa mixing film
  9. Jasa dalam pembuatan sarana promosi film, poster foto, iklan, klise, slide, banner, baliho, pamphlet serta folder
  10. Jasa yang berhubungan pada hardware, software maupun sistem computer. Dimana hal tersebut juga termasuk dalam kategori pemeliharaan, perawatan serta perbaikan
  11. Jasa pengelolaan website atau pembuatan
  12. Jasa internat yang termasuk juga sambungannya
  13. Jasa penyaluran data, penyimpaanan, pengolahan program atau informasi
  14. Jasa pemasangan mesin, instalasi, peralatan, telepon, listrik, air, gas, TV kabel, AC serta yang selain dilakukan oleh wajib pajak dalam ruang lingkupnya pada bidang konstruksi serta memiliki izin maupun sertifikasi dalam proses pengusaha konstruksi tersebut
  15. Jasa perbaikan, perawatan, pemeliharaan mesin, listrik, peralatan, air, telepon, gas, TV kabel maupun AC serta bangunan. Hal ini selain dari yang dilakukan oleh wajib pajak pada ruang lingkup di bidang konstruksi serta memiliki izin maupun sertifikasi layaknya pengusaha konstruksi
  16. Dll

Masih ada banyak sekali jenis-jenis jasa yang dikenai PPh pasal 23 dalam PMK 141 tahun 2015. Dalam hal ini beberapa jasa tersebut tidak dapat dijelaskan satu per satu karena jumlahnya yang sangat banyak. Meski demikian terdapat beberapa jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23 yaitu jasa maklon serta jasa freight forwading.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Klikpajak.id

Melaksanakan aktivitas perpajakan secara baik merupakan tanggung jawab semua wajib pajak. Maka dari itu semua wajib pajak diharapkan mengetaahui apa saja yang menjadi kewajibannya di bidang perpajakan.

Baca Juga : Apa Itu PPH Kurang Bayar? Ini Penjelasannya

Sementara itu sangat penting bagi wajib pajak, untuk memperhatikan semua informasinya di dalam bidang perpajakan. Dimana semua informasi tersebut berkaitan pada proses pelaksanaan kewajibannya di bidang pajak. Dengan begitu Anda mampu menjalankan semua aktivitas perpajakan secara baik dan tepat.

Selanjutnya ada banyak sekali kategori jasa, yang nantinya dikenai pungutan PPh 23 PMK 141. Dari penjelasan diatas Anda telah mengetahui berbagai informasi yang ada dalam PK tahun 2015 No. 141 tersebut.

Proconsult

Sebagai wajib pajak Anda juga dapat memanfaatkan bantuan profesional pajak, yang disebut sebagai konsultan pajak. Oleh sebab itu perhatikan tips memilih jasa secara tepat sebagai berikut:

  1. Memperhatikan sertifikat jasa.
  2. Ketahui izin praktik.
  3. Menggunakan jasa sesuai kebutuhhan.
  4. Mengetahui biayanya.
  5. Memastikan track record.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Secara umum berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui pengertian dari PPh 23 PMK 141. Dimana hal tersebut merupakan sebuah pungutan pajak penghasilan jenis PPh pasal 23 yang dikenai terhadap penghasilan terhadap modal, hadiah, penghargaan, penyerahan jasa dan selain yang dipotong oleh PPh pasal 21.

Dalam hal ini PPh 23 PMK 141 juga merupakan pungutan pajak penghasilan, yang ditentukan berdasarkan pada PMK tahun 2015 No. 141/PMK.03. hal tersebut merupakan PMK mengenai jasa lain yang juga dimaksud dalam UU PPh No. 7 tahun 1983 Pasal 23 ayat 1 dan huruf C.

Berdasarkan informasi diatas Anda juga dapat mengetahui bahwa ada beberapa jenis PPh 23 PMK 141. Sehingga penting bagi wajib pajak, untuk memperhatikan semua elemen perpajakannya secara baik.

Berdasakan penjelasan tersebut Anda sebagai wajib pajak juga dapat memperhatikan bahwa aspek perpajakan ini menjadi salah satu informasi penting yang tidak boleh luput dari perhatian. Dengan begitu Anda mampu menjalankan semua aktivitas pajak ini secara baik.

Namun Anda juga bisa memanfaatkan tenaga konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id. dengan memanfaatkan layanan perpajakan tersebut Anda dapat menjalankan semua kegiatan perpajakan secara baik. Sehingga dengan begitu Anda tidak perlu khawatir mengenai bagaimana cara melakukan berbagai upaya perpajakan. Dimana semua aspek tersebut dapat teratasi secara baik.

Proconsult