Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku

Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku

 

Prosedur Permohonan Penggunaan Nilai Buku
(52/PMK.010/2017 jo 205/PMK.010/2018)

 

1. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
b. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
c. memperoleh surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan oleh :
a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau
b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.

3. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
c. surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

4. Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.

6. Terhadap permohonan yang dianggap disetujui, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan terlampaui, harus menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.