Informasi tentang sanksi pidana perpajakan dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Dalam melakukan aktivitas perpajakan nantinya setiap orang juga harus memperhatikan informasi mengenai mekanisme dan aturan yang ada. Nantinya semua aturan tersebut akan membantu semua masyarakat dalam menjalankan aktivitas perpajakannya secara baik.
Tentunya saat menjalankan aktivitas pajak nantinya ada banyak sekali ketentuan serta informasi, yang bisa diperhatikan oleh wajib pajak. terlebih dalam pelaksanaan pajak tersebut Anda membutuhkan pemahaman baik mengenai pengetahuan pajak serta aturan-aturan terbaru.
Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam praktiknya juga bisa Anda temukan beberapa pelanggaran, yang nantinya bisa dikenai sanksi pidana perpajakan. Oleh sebab itu silahkan Anda menyimak informasi mengenai sanksi pidana perpajakan tersebut beserta dengan contoh kasusnya secara lengkap disini:
Apa Itu Pidana Perpajakan?
Dalam ranah perpajakan nantinya setiap wajib pajak perlu memperhatikan setiap informasi mengenai sanksi pidana perpajakan dengan baik. Terlebih sejauh ini juga sudah ada banyak sekali contoh-contoh kasus dalam ruang lingkup pidana pajak, yang tentunya sudah tidak asing lagi bagi wajib pajak.
Namun sebelum membahas mengenai sanksi pidana perpajakan tersebut alangkah lebih baik bagi wajib pajak, untuk menyimak informasi mengenai pengertian pidana pajak tersebut. Hal ini menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat, agar bisa melakukan aktivitas pajak secara tepat dan selaras pada aturannya.
pengertian Pidana Perpajakan tidak disebutkan secara jelas dalam UU Perpajakan. namun dalam hal ini aturan umum mengenai tindak pidana diatur dalam KUHP. Namun melihat pajak adalah sebagai ranah khusus, maka nantinya ada beberapa mekanisme lain untuk diperhatikan wajib pajak.
Baca Juga : Berapa Biaya Pengacara Pidana Terbaru? Ini Jawabannya
Sementara itu pidana perpajakan nanitnya akan berlaku aturan khusus, yaitu lex specialis derogate legi generalis. Sehingga dalam hal ini ketentuan khusus tersebutu akan mengesampingkan ketentuan umum.
Selanjutnya untuk aturan mengenai tindak pidana pajak ini nantinya bisa Anda temukan dalam UU Tahun 2007 Mo. 28 mengenai KUP. Secara spesifik aturan mengenai tindak pidana tersebut bisa Anda temukan dalam UU KUP Bab VIII.
Selain itu nantinya untuk ketentuan pidana pajak juga bisa ditemukan pada hukum pajak material. Sedangkan untuk ketentuan tersebut nantinya juga ada dalam UU PBB, UU PPSP dan UU Bea Materai.
Pidana Perpajakan adalah sebuah tindak pidana yang ada dalam ruang lingkup perpajakan. hal ini bisa diwujudkan dalam informasi yang tidak benar terkait laporan pajak dan lainnya. Sehingga bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut nantinya bisa dikenai sanksi-sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan diatas merupakan definisi mengenai tindak pidana pajak, yang bis aAnda temukan dalam UU tahun 2007 No. 25 mengenai Penanaman Modal. Secara rinci informasinya bisa Anda simak dalam Pasal 33 ayat 3.
Sementara itu untuk definisi lain mengenai tindak pidana pajak nantinya juga bisa Anda yemukan dalam aturan teknik perpajakan. Secara spesifik hal tersebut bisa Anda temukan dalam PMK tahun 2014. No. 239/PMK.03 s.t.d.d PMk tahun 2014 No. 242/PMK.03.
Dalam aturan tersebut nantinya disebutkan bahwa tindak pidana pajak merupakan perbuatan yang nantinya bisa diancam sanksi pidana perpajakan. Ketentuannya sanksi pidana perpajakan terdapat dalam beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 38
- Pasal 39
- Pasal 39A
- Pasal 41
- Pasal 41A
- Pasal 41B
- Pasal 41C
- Pasal 43
Semua pasal diatas terdapat dalam UU KUP atau ketentuan umum mengenai sanksi pidana perpajakan. Selain itu juga ada beberapa ketentuan sanksi pidana perpajakan lain, yang bisa Anda temukan:
- Pasal 24 dan 25 dalam UU PBB
- Pasal 13 dan 14 dalam UU Bea Materai
- Pasal 41A dalam UU PPSP
Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sanksi Pidana Perpajakan
Pidana perpajakan ini tidak akan terlepas dari tindakan wajib pajak yang bertentangan pada aturan-aturan perpajakan. dimana nantinya setiap aturan tersebut bisa memberikan dampak buruk bagi pemasukan pajak dan kas negara.
Pada dasarnya tindak pidana tersebut nantinya bisa menimbulkan kerugian bagi negara. Maka dari itu tidak heran jika setiap pidana perpajakan disertai sanksi-sanksi, yang nantinya bisa dikenakan kepada wajib pajak.
Secara umum sanksi pajak ini bisa saja dihindari oleh wajib pajak. asalkan wajib pajak menjalankan aktivitas perpajakannya secara baik dan selaras pada aturan-aturan yang berlaku. Namun tidak jarang masih banyak sekali wajib pajak, yang tidka sadar jika dirinya melakukan kesalahan sama ketika menjalankan aktivitas pajaknya.
Tentunya ada banyak sekali jenis-jenis pidana perpajakan, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. namun agar Anda bisa mawas diri dan berhati-hati ketika melakukan aktivitas pajak penting sekali, untuk memperhatikan informasi mengenai sanksi pidana perpajakan tersebut.
Baca Juga : Materi Tindak Pidana Perpajakan PDF: Unsur, Jenis dan Ketentuan
Secara umum ada beberapa contoh sanksi pidana perpajakan, yang nantinya bisa dikenakan kepada wajib pajak. berikut ini beberapa contoh sanksi-sanksi pidana perpajakan yang bisa Anda ketahui:
1. Sanksi Administrasi
Jenis sanksi pajak pertama yang bisa diketahui dari tindak pidana pajak adalah sanksi administrasi. Sesuai namanya sanksi ini adalah berupa pembayaran atas kerugiaan negara. Hal tersebut dapat bermacam-macam bentuknya, seperti bunga, denda dan kenaikan.
Sementara itu bentuk sanksi administrasi seperti bunga, denda dan kenaikan ini tentunya cukup berbeda. Maka dari itu pertama-tama ketahui lebih dahulu informasi dan perbedaaan antara ketiga sanksi administrasi pajak tersebut di bawah ini:
a. Sanksi denda nantinya akan diberikan terkait adanya pelanggaran, yang erat kaitannya pada kewajiban pelaporan. Dalam hal ini besarannya pun akan berbeda-beda sesuai pada aturan UU yang berlaku.
Contoh dari pengenaan sanksi denda ini adalah ketika wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPn. Sehingga nominal denda yang dikenakan adalah sebesar Rp. 500.000. sementara bagi wajib pajak yang terlambat dalam menyampaikansSPT Masa PPh, maka nominal dendanya adalah sebesar Rp. 1.000.000 bagi wajib pajak badan. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan nominal dendanya adalah Rp. 100.000.
b. Berikutnya adalah untuk sanksi bunga yang ditujukan kepada wajib pajak ketika melakukan pelanggaran berkaitan pada kewajiban pembayaran pajaknya. Untuk nominal sanksi bunga yang diberikan ini akan dihitung per bulan.
Contohnya adalah terkait keterlambatan dalam pembayaran pajak untuk masa tahunan, yang nantinya akan dikenai sanksi bunga. Besarnya sanksi bung aini adalah sebesar 2%, yang dihitung per bulan atas jumlah pajak terutangnya.
Sementara itu untuk kekurangan pajak yang muncul sebagai akibat dari penundaan SPT nantinya juga bisa dikenai sanksi bunga. Untuk nominalnya sendiri masih tetap sama, yaitu sebesar 2% per bulan terhadap kekurangan pembayaran pajaknya.
Sedangkan untuk menunda maupun mengangsur pajak anntinya juga akan dikenai denda sebesar 2% per bulan, yang ketentuannya dilihar dari bulan tetap dan dihitung 1 bulan penuh.
c. Terakhir adalah sanksi kenaikan yang nantinya akan ditujukan kepada wajib pajak dengan kategori melakukan pelanggaran pajak. bentuk pelanggarannya sendiri berkaitan pada kewajiban, yang diatur dalam material. Nantinya untuk sanksi ini dapat berupa kenaikan jumlah pajak yang nantinya wajib dibayarkan.
Sementara itu untuk penyebab pengenaan sanksi kenaikan ini adalah berupa pemalsuan data, yang bisa berupa meminimalkan jumlah pendapatan di SPT setelah lewat dari 2 tahun sebelum penerbitan SKP. Nantinya untuk sanksi kenaikan ini akan dikenakan atrif sebesar 50% atas pajak yang belum dibayarkan.
2. Sanksi Pidana Perpajakan
Berikutnya adalah sanksi pidana perpajakan yang nantinya akan diberikan dalam bentuk hukuman pidana. Beberapa cotnohnya seperti pidana kurungan, denda pidana serta pidana penjara. Nantinya wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana perpajakan tersebut ketika secara sengaja tidak melakukan penyampaian SPT. Namun bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan isi tidak benar nantinya juga bisa dikenai sanksi pidana perpajakan tersebut.
Tidak hanya itu saja bahkan nanitnya juga ada beberapa penyebab lainnya, yang bisa dikenakan sanksi pidana perpajakan tersebut. Hal ini ketika wajib pajak menyerahkan dokumen palsu maupun tidak melakukan penyetoran pajak yang sebelumnya telah dipotongnya.
Nantinya sanksi akibat tindak pidana tersebut adalah pidana penjara dengan jangka waktu selama 6 tahun maksimal. Selain itu nantinya wajib pajak juga bisa dikenakan denda dengan maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutangnya.
Maka dari itu agar bisa terhindar dari sanksi-sanksi pidana perpajakan yang berat, maka maka wajib pajak perlu memperhatikan banyak hal. Berikut adalah kiat-kiat terhindar dari sanksi pidana perpajakan tersebut, yaitu:
- Melakukan pengisian SPT secara jujur dan cermat. Tujuannya agar nanti wajib pajak tidak melakukan. kesalahan data sehingga nominalnya terjamin kebenarannya.
- Menyertakan lampiran secara jelas dan rinci.
- Melakukan pengisian faktur pajak secara lengkap.
- Menghindari aktivitas yang nantinya bisa menimbulkan tindka pidana perpajakan. utamanya pada aktivitas. yang dianggap seagai grey area hanya karena informasinya tidak tercantum jelas dalam UU Perpajakan.
- Untuk setoran pajak serta laporan SPT pajaknya harus dilakukan secara tepat waktu.
- Menghitung, menyetor dan melaporkan semua kebutuhan pajak yang ada secara cepat dan mudah secara online.
Contoh Kasus Pidana Perpajakan
Praktik perpajakan di Indonesia pastinya sudah berlangsung lama. Meski demikian perkembangan aturan dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pajaknya juga tidak bisa dilepaskan sebagia informasi bagi wajib pajak masa kini.
Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan perpajakan tersebut juga tidak elalu berjalan mulus. Sebab setiap tahunnya selalu ada contoh-contoh kasus dalam pidana perpajakan. sehingga informasi ini sangat penting sebagai pengetahuan bagi wajib pajak.
Sebelumnya Anda sudah tahu mengenai pengertian pidana perpajakan. maka dari itu silahkan menyimak beberapa contoh kasus pidana pajak sebagai berikut:
1. Pelimpahan Tersangka Penggelapan Pajak dari DJP Jateng II kepada Kejaksaan Cilacap
Baru ini di bulan Maret 2024 tepatnya pada tanggal 18 pihak PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama dengan coordinator pengwasan PPNS Kepolisian Jawa Tengah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Proses kali ini dilakukan terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan berupa penggelapan pajak PPn oleh inisial N atas wajib paha PT IJP kepada Kejasaan Negeri Cilacap.
Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dari penyidikan tindak pidana sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan keputusan dengan nomor B-641/M.3.5/Ft.2/02/2024 di tanggal 7 Februari 2024.
Dalam proses ini ditemukan bahwa tersangka N terbukti melalui PT IJP melakukan tindak pidana penggelapan PPn secara sengaja. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2019 mengenai kegiatan usaha dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja ke berbagai customer.
2. Penjara 2 Tahun karena Tidak Lapor SPT Pajak
Contoh kasus tindak pidana pajak berikutnya dilakukan oleh pengusaha asal Medan, yang telah terbukti tidak melaporkan SPT Pajaknya secara baik. Atas kesalahan tersebut pengusaha Medan diputuskan untuk menjalani sanksi pidana perpajakan berupa penjara 2 tahun.
Dermawati Turnip seorang pengusaha asal Medan telah terbukti tidak melakukan penyampaian SPT PPh untuk wajib pajak badan mulai tahun 2011 sampai dengan 2014. Sehingga akhirnya pihak Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa penjara selama 2 tahun.
3. Penetapan Tersangka atas Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak sebesar Rp 2.6M
Di tahun 2021 juga ada kasus mengenai dua orang dan 1 korporasi yang ada di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut terbukti pihaknya melkaukan ketidakpatuhan pembayaran pajak selama 1 tahun hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 2,6 miliar.
Kasus ini ditangani oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II. Pihaknya juga melkaukan koordinasi bersama Polda Metro Jawa. Dalam proses penyidikan ditemukan tiga tersangka, yaitu dua orang inisial YSM dan IAW. Sedangkan pihak lainnya adalah 1 korporasi bernama PT GF. Pihaknya diduga tidak melakukan pembayaran pajak selama 1 tahun mulai tahun 2018.
Jasa Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Tindak pidana pajak menjadi salah satu permasalahan serius, yang harusnya dihindari oleh wajib pajak. sebab dalam pelaksanaan tindak pidna tersebut nantinya Anda bisa dikenakan sanksi-sanksi perpaakan sesuai ketentuan UU.
Baca Juga : Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Tentunya sanksi pidana perpajakan ini bisa menimbulkan kerugian ckup serius bagi wajib pajak. maka dari itu sebelum terkena pelanggaran pajak pastikan Anda menjalankan kepatuhan pajak secara baik dan sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melaksanakan aktivitas pajak secara mandiri tentunya tidak perlu risau. Saat ini Anda bisa menggunakan tenaga konsultan pajak sebagai pilihan profesional, yang nantinya bisa menjadi pilihan terbaik. sebelum itu ketahui beberapa tips pemilihan konsultan pajak di bawah ini:
- Mengetahui izin praktik yang dimilikinya.
- Memastikan keterampilan dan pengetahuan pajaknya melalui sertifikat konsultan pajak.
- Dapatkan konsultan pajak profesional dengan harga terjangkau.
- Memperhatikan pengalaman konsultan pajak.
- Memastikan track recordnya.
Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai sanksi pidana perpajakan. Dalam pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia pastinya semua orang akan mengenal banyak sekali aturan, yang perlu diperhatikan secara seksama. Hal ini juga termasuk mengenai pelanggaran-pelanggaran, yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak.
Nantinya setiap pelanggaran tersebut bisa membuat Anda terkena sanksi pidana perpajakan. dimana hal ini diatur dalam UU Perpajakan yang pastinya harus dijalankan secara baik dan benar.
Sejauh ini dalam pelaksanaan aktivitas pajak tersebut juga sudah ada beberapa contoh kasus pidana perpajakan, yang bisa Anda jadikan pelajaran. Mengingat setiap contoh kasus tersebut akan dikenai berbagai macam sanksi-sanksi dan pastinya merugikan wajib pajak.
Maka dari itu agar terhindar dari sanksi pidana perpajakan maka pastikan mempercayakan pengurusan pajak kepada orang terpercaya mulai dari sekarang. Hal ini bisa anda lakukan dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak sebagai pilihan tenaga jasa profesional dan terpercaya.
Konsultan pajak sendiri bisa disebut sebagia tenaga ahli yang bisa dimanfaatkan oleh semua wajib pajak dalam bidang ini. terlebih nantinya tenaga jasa tersebut akan membantu Anda untuk menyelesaikan setiap urusan perpajakan secara baik dan benar.
Maka dari itu pastikan untuk memanfaatkan layanan konsultan pajak yang diberikan oleh Proconsult.id. Disini Anda dapat memperoleh manfaat cukup maksimal demi pelaksanaan kebijakan pajak yang dimiliki. Oleh sebab itu silahkan memanfaatkan jasa Proconsult.id saat ini juga!