Tarif Pajak Content Creator Facebook dan Youtube

Informasi tarif pajak content creator facebook dan youtube atau masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Bagi masyarakat pastinya sudah tidak asing dengan istilah content creator. Bahkan tidak jarang banyak sekali masyarakat, yang ingin menjadi seorang content creator. Tentunya hal tersebut juga tidak terlepas dari benefit serta penghasilan dari profesi content creator tersebut.

Proconsult

Umumnya sebagai seorang content creator Anda juga memiliki kewajiban perpajakan. Terlebih jika setiap bulannya Anda memiliki penghasilan cukup besar. Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui serta menjalankan kewajiban perpajakan tersebut secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebelum itu pastikan Anda memahami apa saja informasi dari segi content creator lebih dulu. Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

Apa Itu Pajak Content Creator

Apa Itu Pajak Content Creator

Sumber foto : Gramedia.com

Di zaman sekarang pastinya sudah banyak orang yang mengenal content creator. Bahkan tidak jarang banyak sekali orang yang ingin menjadi seorang content creator. Sehingga acuan karir dan cita-cita generasi kita saat ini sudah jauh berbeda dari sebelumnya.

Perkembangan teknologi pastinya memberikan dampak cukup besar dari perbedaan tersebut. Adanya pergeseran nilai serta esensi tidak jarang memberikan beberapa dampak bagi masyarakat. Salah satunya adalah melahirkan profesi baru, seperti content creator.

Saat ini kehidupan masyarakat tentunya tidak dapat dipisahkan dari peran sosial media. Hal ini menjadi salah satu peluang kerja sekaligus bisnis, yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Bahkan dari sini seseorang bisa memperoleh pekerjaan secara mudah.

Salah satu profesi yang menghasilkan pundi-pundi rupiah cukup besar di ranah sosial media adalah content creator. Pihaknya juga sering disebut sebagai pembuat content, yang ada di sosial media.

Baca Juga : Kalkulator Pajak Freelance Terbaru 2024

Meski banyak orang menganggapnya sepele, namun profesi tersebut menghasikan keuntungan dengan jumlah cukup besar. Bahkan dalam hal ini pihaknya memiliki kewajiban pajak, yang pastinya tidak boleh Anda lupakan.

Namun sebelum membahas lebih jauh terkait teknis pajaknya ada beberapa hal, yang harus Anda perhatikan. Salah satunya mengenai pengertian pajak content creator. Sebelum itu ketahui dulu definisi dari content creator secara lengkap:

Content creator sendiri adalah sebuah profesi yang memiliki pekerjaan dalam menciptakan, mendesain sekaligus memprogram suatu bentuk audio atau video dengan media tayang. Artinya konten tersebut akan disajikan ke dalam media sosial menggunakan jaringan internet.

Sehingga bisa dikatakan bahwa content creator adalah seorang pembuat konten, yang akan mempostinganya di media sosial. Jenisnya sendiri cukup beragam tergantung dimana pihaknya aktif melakukan pembuatan konten.

Berdasarkan penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa Pajak Content Creator adalah kewajiban pajak, yang harus dibayarkan content creator terhadap penghasilannya. Sehingga nantinya Anda wajib melakukan kepatuhan perpajakan seperti kebanyakan wajib pajak lainnya.

Proconsult

Tentunya dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pengertian Pajak Content Creator merupakan pungutan perpajakan, yang harus dibayarkan oleh content creator kepada negara terhadap penghasilannya. Hal ini menjelaskan bahwa sebagai seorang content creator maka Anda juga memiliki kewajiban pelaksanaan pajak secara baik.

Bagi Anda yang beraktivitas sebagai seorang content creator nanti juga memiliki kewajiban, untuk membayarkann pajak penghasilan. Hal ini sesuai pada kewajiban wajib pajak lainnya. Meski demikian terdapat sedikit perbedaaan dalam beberapa hal. Maka dari itu agar pelaksanaannya berjalan secara lancar maka pastikan Anda memperhatikan penjelasannya secara rinci lebih dulu.

Pajak penghasilan sendiri menjadi salah satu elemen pajak, yangf wajib dibayarkan oleh semua saja sebagai seorang wajib pajak. Sehingga secara umum Anda dapat mengetahui bahwa kewajiban pajak tersebut dimiliki oleh :

  • Wajib pajak peorangan
  • Wajib pajak badan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat memastikan bahwa semua dengan status wajib pajak memiliki kewajiban pajak. Sehingga Anda wajib memperhatikannya secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentunya sebagai seorang content creator tidak melepas kewajiban pajak tersebut. Dalam hal ini terdapat beberapa cara, yang bisa dilakukan dalam perhitungan pajak content creator, seperti:

  • Perhitungan pajak dengan status pekerja bebas atau tetap
  • Kategori pengusaha

Sementara itu dari penjelasan terkait definisi tersebut dapat diketahui bahwa content creator merupakan orang, yang nantinya membuat konten di platform digital. Sehingga Anda bisa mengetahui penjelasannya secara lebih sederhana.

Perlu diketahui juga bahwa penghasilan dari seorang content creator dapat berasal dari banyak sumber. Oleh sebab itu agar bisa melakukan perhitungan secara menyeluruh, maka silahkan Anda menghitung keseluruhan penghasilan yang didapatkan dalam bentuk apapun.

Semua perhitungan tersebut nantinya akan menjadi perhitungan PPh terutang. Contoh dari penghasilan seorang content creator tersebut adalah :

  • Fee maupun biaya jasa terhadap pembuatan berbagai jenis konten.
  • Endorsement terhadap promosi produk di sosial media (ketika memperoleh imbalan dalam bentuk barang, maka silahkan menghitungnya berdasarkan harga pasar).
  • Gaji, upah atau bonus (hal ini bisa diperoleh ketika content creator disewa  pada suatu konten dari pihak ketika dalam kurun waktu 1 maupun beberapa bulan).
  • Penghasilan yang didapatkan dari google, yang dihitung dari revenue per click.

Tarif Pajak Content Creator Terbaru

Tarif Pajak Content Creator Terbaru

Sumber foto : Liputan6.com

Dari penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa pajak content creator memiliki pengertian yang cukup terbatas. Meski sebenarnya ranah dari content creator tersebut cukup luas. Namun sayangnya tidak banyak masyarakat, yang mengetahui tentang pajak tersebut.

Dalam hal ini penting bagi content creator untuk memahami bagaimana menjalankan kewajiban perpajakannya. Terlebih Anda juga harus mengetahui bahwa ada banyak sekali kewajiban pajak, yang harus dijalankan oleh seorang content creator.

Ketika menjadi seorang content creator maka nantinya Anda akan mempunyai penghasilan dari konten atau karya di media sosial. Namun tidak jarang Anda memperoleh penghasilan dari berbagai konten Kerjasama lain bersama client.

Nantinya penghasilan seorang content creator juga dapat diperoleh dari pemberi kerja. Baik bagi content creator yang bekerja ataun menjadi karyawan di sebuah perusahaan marketing. Namun content creator juga dapat bekerja secara bebas tanpa terikat hubungan dengan pihak lainnyaa.

Selanjutnya bagi content creator sebagai karyawan atau pekerja bebas nantinya memiliki kewajiban, untuk menjalankan kewajiban PPh pasal 21. Hal tersebut tentunya sesuai pada UU tahun 2008 No. 36, yang merupakan perubahan keempat dari UU tahun 1983 No. 7 mengenai PPh.

Sementara itu aturan mengenai pajak content creator juga terdapat dalam UU paling terbaru. Hal tersebut bisa Anda lihat dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Dari segi tarik perpajakan Anda juga harus bisa mengetahui bagaimana perhitungannya.

Dalam hal ini perhitungan penghasilan perorangan akan didasarkan pada pengurangan PTKP. Berikutnya dikalikan dengan penghasilan kena pajak sekaligus tarif progresif di PPh pasal 17. Berikutnya adalah pengalian pada tarif PPh Final yang sesuai pada PP tahun 2018 No. 23.

Dalam hal ini ada beberapa komponen tarif, yang bisa dijadikan perhitungan dalam PPh perorangan content creator. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Baca Juga : Tarif Pajak TikTok Shop Terbaru 2024

1. Tarif Progresif PPh ayat 1 Pasal 17

Pertama adalah PPh yang berlaku tarif progresif. Hal ini sesuai dalam Pasal 17 ayat 1 di UU Tahun 2008 No. 36 huruf a. dalam hal ini disebutkan bahkan tarif PPh pasal 21 bagi content creator berlaku tarif progresif. Selanjutnya akan dikalikan dengan penghasilan terkena pajak.

Berikut adalah tarif progresif dari PPh perorangan tersebut, yaitu:

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp. 50 juta per tahun terkena tarif 5%.
  2. Penghasilan Rp. 50 juta sampai Rp. 250 juta tarif 15%.
  3. Penghasilan Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta per tahun tarif 25%.
  4. Penghasilan diatas Rp. 500 juta per tahun dikenakan tarif 30%.

Selanjutnya dapat diketahui bahwa bagi content creator, yang tidak mempunyai NPWP, maka berpeluang memperoleh tarif lebih tinggi. Dari tarif diatas nantinya Anda akan dikenakan tarif tambahan sebesar 20%. Sehingga sudah pasti content creator tanpa NPWP akan memperoleh pungutaan paja lebih tinggi.

Sementara itu terdapat tambahan bagi para pekerja lepas. Pihaknya nanti akan dikeanakn PPh pasal 21 terhadap jasa senilai 2,5%. Sedangkan jika tidak mempunyai NPWP, maka pihaknya dikenakan tarif sebesar 3%. Hal tersebut akan dipotong oleh perusahaan maupun badan lainnya, yang menyediakan upah atau honor.

2. Besar PTKP

Berikutnya bagi para pekerja lepas, pengusaha maupun pegawai tetap nantinya memiliki hak sama dari pemerintah. Khususnya dalam memperoleh nilai atas pendapatan, yang dikenakan PPh. Hal ini juga biasa disebut sebagai jumlah pendapatan, yang nantinya dibebaskan atas PPh.

Sementara itu besaran PTKP tersebut tentunya juga dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Hal ini tergantung dari kebijakan, yang diberikan pemerintah sesuai pada ketentuan PMK, yang menjadi aturan dalam pelaksanaan UU PPh.

Saat ini aturan PTKP masih tidak berubah, sehingga acuannya masih sama menggunakan tarif PTKP 2020, yaitu:

  1. Rp. 54 juta per tahun bagi PTKP perorangan.
  2. Rp. 4.500.000 per tahun bagi tambahan PTKP yang sudah menikah.
  3. Rp. 4.500.000 per tahun bagi tambahan PTKP dengan anak atau keluarga sedarah menjadi tanggungan.
  4. Rp. 54 juta per tahun bagi PTKP yang memiliki penghasilan serta digbung bersama suami.

3. PPh Final

Terakhir adalah PPh Final sesuai pada PP tahun 2018 No. 23. Dari sini disebutkan bahwa terdapat mekanisme dalam proses perhitungan PPh perorangan, yang berlaku bagi para wajib pajak. Khususnya dengan peredaran bruto tidak mencapai Rp. 4,8 miliar.

Dalam kaitannya pada wajib pajak tersebut nantinya pihaknya hanya perlu menyelenggarakan pencatatan saja. Sementara itu perhitungannya tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Sehingga wajib pajak dapat dikenakan PPh bersifat final.

Nantinya PPh final tersebut sesuai pada PP Tahun 2018 No. 23. Dimana nantinya besaran tarif yang berlaku saat ini adalah 0.5% dari omzet bruto.

Cara Bayar Pajak untuk Content Creator

Proconsult

Setiap wajib pajak pasti memiliki kewajiban berbeda sesuai jenis pajaknya. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak golongan content creator. Anda perlu mengetahui bagaimana cara pembayaran pajaknya.

Dalam hal ini informasi terkait pajak content creator masih sangat asing. Bahkan tidak banyak content creator yang mengetahui bagaimana pelaksanaana pajak tersebut. Tentunya hal tersebut sangat disayangkan mengingat ada begitu banyak pelaung untuk pemerintah meningkatkan penerimaan pajak.

Untuk membantu content creator melakukan pembayaran secara baik, maka ada beberapa hal penting untuk diikuti. Berikut adalah cara bayar pajak content creator, yaitu:

1. Daftar NPWP

Pertama pastikan content creator sudah mendaftarkan diri kepada KPP terlebih dulu. Silahkan mengunjungi KPP terdekat dari tempat tinggal Anda. Berikutnya silahakn membuat NPWP, yang membuktikan identitas Anda sebagai wajib pajak.

2. Melakukan Perhitungan

Selanjutnya silahkan untuk melakukan perhitungan terkait kewajiban pajak Anda. Tentunya cara perhitungan ini berbeda-beda tergantung apa saja kewajiban pajak Anda. Sementara itu perhitungannya juga tidak sama mengingat setiap content creator akan memiliki penghasilan berbeda-beda.

3. Lakukan Pembayaran

Dalam proses pembayaran pajak content creator Anda dapat memilih 2 opsi cara. Pertama adalah melakukan pembayaran langsung di laman DJP online. Berikutnya mendatangi KPP untuk melaukan pembayaran.

Tentu saja bagi Anda yang masih merasa asing dapat melakukan pembayaran langsung di DJP. Tentu saja hal ini akan tergolong lebih mudah mengingat Anda belum pernah melakukannya sebelumnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Dkonten.com

Pelaksanaan pajak memang rumit dan membingungkan. Bahkan ada banyak sekali informasi serta penjelasan pajak, yang tidak boleh sampai dilewatkan. Maka dari itu tidak heran jika banyak orang mengeluh ketika menjalankan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian sebagai wajib pajak Anda memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban tersebut. Ini berkaitan pada kepatuhan Anda terhadap aturan hukum pajak yang ada. Oleh sebab itu pastikan untuk memperhatikan setiap detail informasinya secara baik.

Baca Juga : Pengertian Pekerjaan Bebas Menurut Pajak

Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak menjadi pilihan tepat bagi profesi dengan kesibukan padat seperti content creator. Pajak content creatormenjadi salah satu aspek penting yang harus dijalankan dengan baik.

Ketika menjalankan kewajiban pajak content creator semuanya bisa berlangsung secara mudah. sebab jasa konsultan pajak ini nantinya akan membantu semua proses pengurusan pajak Anda.

Proconsult

Untuk memastikan Anda menemukan jasa konsultan pajak content creator terbaik, ada banyak cara yang bisa dilakukannya. Seperti tips pemilihan konsultan pajaK yang dapat Anda lihat di bawah ini:

  1. Pilihlah tenaga konsultan pajak content creator yang mempunyai kualifikasi terpercaya. Cek kembali apakah pihaknya memiliki izin praktik resmi atau tidak.
  2. Usahakan menggunakan tenaga konsultan pajak terbaik yang memiliki pengalaman serta kompetensi di bidang perpajakan. Hal ini sangat penting agar nantinya Anda dapat menyelesaikan setiap kewajiban secara baik.
  3. Pastikan untuk mengecek biaya dari jasa konsultan pajak content creator tersebut lebih dulu.
  4. Usahakan menggunakan jasa konsultan paja yang memiliki sertifikat resmi. Selanjutnya pastikan juga sertifikat tersebut cocok terhadap permasalahan pajak Anda.
  5. Terakhir pastikan memilih tenaga konsultan pajak, yang memiliki kemampuan komunikasi secara baik. Sehingga nantinya Anda bisa berjalan terkait kebutuhan pajak sekaligus berkomunikasi secara mudah.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah tarif pajak content creator Facebook dan Youtube. Dari penjelasan ini Anda dapat mengetahui bahwa sebagai seorang content creator maka terdapat kewajiban pajak untuk dijalankan. Tentunya sebagai warga negara yang baik penting bagi content creator, untuk menjalankan kewajiban pajak tersebut.

Namun tentunya tidak semua content creator paham terkait kebutuhan pajaknya. iIni cukup wajar mengingat tidak semua content creator memiliki latar belakang perpajakan. Sangat wajar bagi para content creator ketika tidak paham kewajiban perpajakannya.

Bagi content creator yang merasa kebingungan bisa dengan mudah memakai jasa konsultan pajak. Hal ini merupakan tenaga jasa profesional yang memiliki kualifikasi perpajakan terjamin.

Anda bisa menggunakan konsultan pajak terbaik yang disediakan oleh Proconsult.id. Tentunya nanti Anda bisa memilih beragam layanan yang disediakan oleh Proconsult.id. Kami menyediakan layanan secara lengkap yang dapat Anda sesuaikan pada kebtutuhan perpajakan masing-masing.

Proconsult