Tata Cara Penyitaan Pajak yang Benar

Tata cara penyitaan pajak di Indonesia penting diketahui. Indonesia menganut sistem perpajakan self assesstment. Sehingga membuat semua pelaksanaan kepatuhan ada di tangan masyarakat. Hal ini mebuat wajib pajak harus melakukan perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.

Dalam hal ini pemerintah dan negara akan berperan melalui DJP, untuk menjaga kepatuhan pajak tersebut. Pastinya lembaga tersebut akan memudahkan proses kontrol terhadap semua aturan perpajakan yang ada. Agar aturan tetap berjalan dengan baik melalui sistem tersebut.

Proconsult

Berkaitan dengan proses penegakan aturan perpajakan nantinya Anda akan mengenal tentang  penyitaan pajak. Hal tersebut masuk dalam ranah pengelolaan kepatuhan pajak dari semua masyarakat. sehingga masyarakat akan tetap patuh pada apa yang menjadi kewajibannya.

Pada dasarnya membahas terkait penyitaan pajak menjadi informasi umum bagi semua pihak di bidang perpajakn. Hal in tidak hanya berlaku bagi satu atau dua wajib pajak saja. Namun keseluruhan pihak yang memiliki aktivitas dalam ruang lingkup perpajakan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang belum pernah mendengar atau mengetahui penyitaan pajak pastinya perlu mempelajarinya secara lengkap. Oleh sebab itu di bawah ini adalah informasi lengkap terkait tata cara penyitaan pajak.

Apa Itu Penyitaan Pajak

Apa Itu Penyitaan Pajak

Sumber foto : Belasting.id

Dalam bidang perpajakan ada banyak sekali aktivitas yang perlu Anda ketahui. Utamanya bagi wajib pajak yang tentu memiliki kewajiban dalam bidang kali ini. namun banyaknya aktivitas pajak yang ada tidak jarang membuat masyarakat merasa kebingungan.

Di tengah masyarakat kali ini pastinya masih banyak sekali wajib pajak, yang belum mengenal aktivitas satu ini. Oleh sebab itu dalam informasi kali ini Anda dapat mengetahuinya secara lengkap.

Kali  Anda akan mengetahui definisi serta informasi lain terkait penyitaan pajak. Penyitaan Pajak adalah salah satu aktivitas dalam ruang lingkup kamus perpajakan. Hal ini menjadi salah satu aktivitas, yang dilakukan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan.

Sesuai namanya penyitaan pajak juga biasa disebut sebagai salah satu aktivitas dalam penagihan pajak. Sedangkan untuk pengertian Penyitaan Pajak merupakan sebuah aktivitas, yang dilakukan oleh juru sita pajak.

Upaya kali ini dilakukan untuk menguasai beberapa barang atau harta dari penanggung pajak. dimana dalam aktivitas penyitaan ini akan dipakai sebagai jaminan, untuk pelunasan hutang perpajakan. Sehingga setiap utang pajak Anda nantinya tetap harus dibayarkan.

Baca Juga : Pertanyaan Tentang Penyitaan Pajak dan Contoh Kasus

Definisi kali ini sesuai dengan UU Penagihan Pajak di pasal 1 ayat 14. Dimana  UU tersebut menjadi salah satu acuan hukum utama dalam UU Penagihan Pajak memaki Surat Paksa.

Berikutnya adlaah definisi dari penyitaan pajak menurut beberapa ahli. Dalam hal ini salah satunya adalah Hadi 1995 yang mengartikan penyitaan pajak pada aktivitas dari juru sita pajak negara. Dalam aktivitas ini juru sita akan dibantu oleh 2 orang saksi.

2 saksi pembantu juru sita pajak akan melakukan penyitaan barang dari wajib pajak. Dimana hal tersebut nantinya akan dipakai sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Pastinya aktivitas tersebut juga dilakukan sesuai dengan aturan perpajakan yang ada.

Melihat dari 2 definisi diatas maka Anda bisa menyimpulkan bahwa penyitaan pajak dilakukan oleh juru sata pajak. Dalam prosesnya juru sita pajak akan bertindak sebagai pelaksanakan aktivitas penagihan pajak. Beberapa aktivitasnya adalah sebagai berikut:

  1. Penagihan sekaligus dan seketika.
  2. Pemberitahuan surta paksa.
  3. Penyitaan.
  4. Penyanderaan.

Dasar Hukum Penyitaan Pajak

Proconsult

Setiap aktivitas pajak yang dilakukan tentu memiliki dasar hukum. Hal ini menjadi salah satu acuan dasar dalam melaksanakannya. Sehingga dasar hukum sangat penting dalam menyamakan persepsi dari semua pihak dalam ruang lingkup perpajakan.

Hal sama juga berlaku dalam pelaksanaan penyitaan pajak. Terdapat beberapa dasar hukum yang perlu Anda jadikan sebagai acuan pelaksanaan aktivitas tersebut. Berikut adalah dasar hukum dalam penyitaan pajak, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah RI Tahun 2000 No. 135

Aturan ini merupakan ketentuan mengenai tata cara penyitaan pajak menggunakan surat paksa. Dalam aturan tersebut juga ditetapkan bahwa aktivitas penyitaan tersebut bisa dilakukan oleh juru sita pajak.

Aktivitas penyitaan ini nantinya akan didasarkan pada surat perintah pelaksanaan penyitaan. Dalam hal ini surat tersebut bisa diterbitkan oleh pejabat perpajakan.

2. UU PPSP

Hal ini merupakan UU yang mengatur terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam aturan ini dijelaskan secara lebih rinci terkait aktivitas penyitaan pajak. Sehingga kedepannya hal ini akan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyitaan perpajakan.

Salah satu contohnya dalam UU PPSP Pasal 1 ayat 14. Pada ayat tersebut dijelaskan secara detail terkait aktivitas penyitaan pajak. berikutnya adalah UU PPSL pasal 1 ayat 15 dan 16.

Pada ayat 15 dijelaskan mengenai objek sita, yang merujuk pada barang penanggung pajak dan nantinya bisa menjadi jaminan hutang pajak. sedangkan untuk ayat 16 mengatur mengenai setiap benda maupun hak yang bisa menjadi penjamin hutang dari wajib pajak.

Terakhir adalah ayat 1 pasal 14 menjelaskan menenai pelaksanaan aktivita penyitaan pajak. Hal tersebut akan dilakukan pada barang milik penanggng perpajakan, yang ada dalam tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha maupun tempat lainnya.

3. KMK Tahun 2000 No. 562/KMK.04

Pada dasarnya penyitaan pajak menjadi salah satu aktivitas dalam penagihan pajak. Sehingga pasti saja dasar hukum yang dapat digunakan tidak jauh berbeda. salah satunya dalam Keputusan Menteri Keuangan tahun 2000.

Pada aturan KMK tersebut mengatur mengenai syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang juru sita pajak. Dimana dalam proses pengangkatan juru sita pajak harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2000 No. 189

Aturan ini berfokus pada tata cara penyitaan pajak. Dimana hal tersebut akan didasarkan pada jumlah pajak yang nantinya dapat dibayarkan.

5. UU Tahun 2021 No. 7

Aturan terbaru yang juga mengatur tentang penyitaan dan penagihan ini sering disebut dengan UU HPP. UU ini merupakan aturan Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang masih berlaku sampai sekarang.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tata Cara Penyitaan Pajak yang Benar

Tata Cara Penyitaan Pajak yang Benar

Sumber foto : Ortax.org

Secara umum aktivitas tata cara penyitaan pajak nantinya akan dilakukan oleh seorang juru sita pajak. Hal ini dilaukan pada penaggung pajak baik pribadi atau perorangan. Dimana penangung ini nantinya memiliki kewajiban pembayaran pajak yang belum dilakukannya.

Dalam proses penyitaan semua pihak yang berkaitan harus patuh pada aturan perundang-undangan. Utamanya dalam UU perpajakan yang secara khusus mengatur tata cara penyitaan pajak.

Setiap pelaksanaan kegiatan pajak memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Dalam hal ini sebagai masyarakat sudah menjadi kewajiban Anda untuk melihat bagaimana sistematika penyitaan dilakukan.

Tata Cara Penyitaan Pajak

Tata cara penyitaan pajak adalah tugas dari juru sita pajak. Namun dalam pelaksanaannya juru sita pajak harus sesuai pada tata cara penyitaan pajak secara benar. Berikut adalah tata cara penyitaan pajak, yaitu:

Baca Juga : Contoh Kasus Penyanderaan Pajak dan Penyelesaian

1. Tata cara penyitaan pajak dilakukan oleh juru sita pajak bersama minimal 2 orang saksi dewasa. Saksi tersebut berkewarganegaraan Indonesia, dapat dipercaya dan dikenal oleh juru sita pajak.

2. Dalam hal ini juru sita pajak wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai juru sita pajak. Selain itu pihaknya juga harus menunjukkan beberapa dokumen lainnya, seperti:

  • Surat perintah penyitaan.
  • Pemberitahuan.
  • Maksud dilakukannya tindakan penyitaan.

3. Juru sita pajak wajib membuat berita acara dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Dalam hal ini berita acara tersebut wajib ditandatangani oleh juru sita, penanggung dan saksi-saksi.

4. Ketika penanggung menolak menandatangani berita acara, maka penolakan wajib dicantumkan juru sita pada berita acara tersebut. Sehingga nantinya berita acara hanya akan ditandatangani oleh saksi dan juru sita sebagai bukti.

5. Aktivitas penyitaan akan tetap dilaksanakan meskipun penanggung pajak tidak hadir. Namun dalam hal ini wajib mendatangkan saksi dari pemerintah daerah setempat. Minimal adalah sekretaris di tingkat keluarahan atau desa.

6. Saat penanggung tidak hadir ketika penyitaan berlangsung, maka dalam Berita Acara ditandatangani olehjuru sita dan saksi sebagai tanda bukti.

7. Kemudian untuk salinan dari berita acara akan ditempel pada barang tidak bergerak atau bergerak yang disita. Hal ini juga akan ditempelkan pada tempat bergerak ataik tidak bergerak yang disita. Atau bisa juga ditempatkan pada tempat umum.

8. Untuk salinan dari berita acara ini nantinya wajib disampaikan juga pada beberapa pihak, yaitu:

  • Penanggung pajak.
  • Kepolisian diwilayah pemiliknya terdaftar.
  • Badan Petahanan Nasional.
  • Pemerintah daerah setempat.
  • Pengadilan negeri setempat.
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bagi kepemilikan kapal.

Contoh Kasus Penyitaan Pajak di Indonesia

Proconsult

Aktivitas penyitaan pajak lahir sebagai alat kontrol untuk semua aktivitas pajak dari masyarakat. meskipun menganut sistem self assesstmen  namun setiap pelaksanaan pajak wajib dikendalikan oleh masyarakat.

Meskipun masyarakat diberikan kepercayaan dalam melaksanakan tanggung jawab pajaknya, namun masih banyak terjadi pelanggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kasus penyitaan pajak, yang bisa Anda lihat di bawah ini:

1. Pembuatan SPT Palsu

Contoh kasus pertama dilkaukan oleh tersangka dengan inisial HW di wilayah DJP Sulselbartra. Tersangka dari kasus pidana tersebut telah terbukti melakukan pemalsuan SPT dalam periode pajak 2019.

Dalam prosesnya tersangka telak terbukti melakukan pemalsuan SPT dan tidak membayarkan pajak. Atas tindakan tersebut beberapa asetnya telah disita oleh DJP, yaitu:

  1. Tanah di Provinsi Torobula Tinanggea Konawe Selatan senilai Rp. 757.200.00 seluar 7.572. m2 pada tanggal 12 Juli 2023.
  2. Tanah di Sulawesi Tenggara dengan luas 412 ,2 seharga Rp. 432.000.000 pada tanggal 15 Mei 2023.

2. Sita Aset WP Senilai Rp. 350 Juta

Berikutnya adalah penyitaan yang dilakukan oleh KPp Boyolali. Dalam hal ini pada tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan pada aset dari wajib pajak berupa bangunan senilai Rp. 350 juta. Hal ini dilakukan karena WP tidak segera melunasi utang pajaknya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Rumah123.com

Menggunakaan jasa konsultan pajak memang menjadiu solusi praktis dalam pelaksanaan aktivitas pajak. Dalam hal ini masyarakat nantinya dapat  mendapatkan lebih banyak kemudahan, utamanya dalam melakukan tanggung jawabnya.

Namun pada dasarnya belum semua wajib pajak mengenal jasa profesional ini secara baik. Di luar sana masih banyak sekali masyarakat yang belum mengetahuinya. Sehingga dalam menggunakan jasa tersebut Anda perlu mengenalnya terlebih dahulu.

Pada dasarnya profesi ini menjadi salah satu pilihan wajib bagi semua wajib pajak. Namun dalam menggunakannya Anda juga harus mengenal lebih lanjut tentang profesi ini. salah satunya melalui tips pemilihan jasa konsultan pajak secara tepat di bawah ini:

Baca Juga : Daftar Jenis Barang yang Tidak Boleh Disita Pajak

1. Pengalaman dan Keahlian

Langkah pertama yang perlu Anda terapkan adalah memperhatikan keahlian serta pengalamannya. Hal ini menjadi langkah penting bagi Anda, yang baru pertama kali menggunakan jasa tersebut. Sehingga kedepannya Anda dapat menggunakan jasa terbaik.

Usahakan jasa konsultan pajak pilihan Anda mempunyai pengetahuan mendalam di bidang perpajakan. Utamanya didalam ruang lingkup sistematika perpajakan serta aturan terbarunya. Salah satu caranya dapat Anda ketahui dari latar belakang akademisnya lebih dulu.

2. Reputasi

Salah satu aspek penting lain yang tidak boleh Anda lewatkan adalah reputasi dari tenaga tersebut. sebagai tenaga jasa pastinya reputasi menjadi hal yang selalu diperhatikan oleh calon clientnya. Hal ini menjadi aspek penting dalam melihat citra dan tingkat kepercayaan.

Silahkan melakukan riset terlebih dulu untuk mengecek reputasinya. Bagaimana hasil riset tersebut nantinya tentu perlu Anda pertimbangkan sebagai faktor pemilihan. Idealnya konsultan pajak dengan reputasi baik akan membantu Anda dalam setiap proses perpajakan.

3. Kualitas Layanan

Proconsult

Saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia sangatlah banyak. Namun perlu Anda ketahui bahwa setiap jasa tersebut memiliki spesialiasi berbeda. Hal tersebut akan berkaitan dengan jenis kualitas yang disediakannya.

Dalam memilih jasa usahakan untuk memperhatikan kualitas layanannya terlebih dahulu. Pilihlah tenaga jasa yang menyediakan kualitas layanaan terbaik. Pastikan juga layanan tersebut tersedia untuk mengatasi semua aspek pajak sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Biaya

Sebelum menggunakan sebuah jasa profesional pasti Anda akan bertanya terkait biayanya. Hal ini sering ditanyakan oleh semua orang yang baru pertama kali menggunakan jasa profesional. Mengingat biaya adalah hal penting yang berkaitan pada kelancaran pajak.

Pastikan Anda menggunakan jasa terbaik dengan biaya terjangkau. Usahakan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang memiliki rentang tarif sesuai pada anggaran budget. Sehingga nantnya Anda tidak akan mengalami kesulitan masalah keuangan.

5. Track Record

Terakhir adalah memastikan latar belakang serta track recordnya selama menjadi jasa konsultan pajak. Langkah tersebut akan membantu Anda dalam menemukan jasa terbaik yang kompoten dalam bidang perpajakan.

Pastikan untuk memilih jasa profesional yang tidak pernah melakukan pelanggaran perpajakan. Hal ini akan memberikan jaminan bagi Anda dalam proses penyelesaian pajak tersebut. Tentunya langkah kal ini akan menuntun Anda menemukan jasa berkualitas terbaik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui artikel ini pastinya Anda sudah mengetahui secara mendetail tentang tata cara penyitaan pajak. Dari sini juga dapat disimpulkan bahwa penyitaan pajak merupakan istilah yang terdapat dalam kamus perpajakan.

Definisi  terkiat penyitaan pajak sendiri merupakan tindak lanjut dari pidana pajak. Hal ini masuk dalam aktivitas penagihan pajak bagi wajib pajak yang bermasalah. Sehingga dapat Anda ketahui bahwa pelanggaran aturan pajak membuat Anda berada di posisi sulit.

Penyitaan pajak menjadi salah satu aktivitas yang perlu diselesaikan dengan baik. Namun alangkah lebih baik jika sebelumnya Anda melaksanakan semua kewajiban pajak dengan baik. Sehingga semua aktivitasnya akan sesuai pada aturan pajak yang ada.

Cara ini menjadi salah satu langkah terbaik untuk terhindar dari penyitaan pajak. Padahal pelaksanaan pajak secara baik bisa Anda lakukan secara mudah. Salah satunya dengan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id.

Saat ini tersedia banyak sekali layanan jasa dari Proconsult.id, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan pajak masing-masing. tentunya penggunaan jasa tersebut akan mempermudah Anda dalam melaksanakan aktivitas pajak secara baik.

Proconsult.id sudah sejak lama dipercaya oleh wajib pajak di Indonesia dalam melaksanakan setiap aktivitas perpajakan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Proconsult.id dapat menjadi pilihan tepat bagi masyarakat Indonesia, untuk melaksanakan semua kewajiban pajaknya.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak semua aktivitas perpajakan Anda akan berjalan dengan. Tentunya semua manfaat tersebut hanya bisa Anda dapatkan melalui pemilihan jasa terbaik dan berkualitas hnaya di Proconsult.id.

Proconsult