Untuk mengatasi masalah unhandled exception has occurred in your application PPH 21 dan permasalahan PPH 21 yang lain bisa menghubungi konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882 . Indonesia memiliki banyak sekali bidang, yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Dimana nantinya akan mengikutsertakan partisipasi dari masyarakat di dalamnya. Oleh sebab itu penting bagi masyarakat, untuk memahami semua aturan dan instrumen yang menjadi tanggung jawabnya.
Tentunya ada banyak sekali tanggung jawab yang nantinya bisa dimiliki oleh masyarakat. Salah satunya adalah persoalan pajak, yang tentunya bagi semua masyarakat sudah tidak asing. Dalam menjalankan aktivitas pajak tersebut Anda juga perlu mengenal jenis pajak, yang menjadi kewajiban Anda.
Salah satu kewajiban pajak di Indonesia adalah PPh 21, yang mempunyai beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya. Oleh itu pastikan Anda memperhatikan setiap detail informasi mengenai PPh 21 secara lengkap.
Dalam melaksanakan aktivitas pajak nantinya Anda akan menemukan beberapa istilah. Dalam PPh 21 nanti Anda akan mengenal istilah atau status unhandled exception has occurred in your application PPH 21. Untuk lebih jelasnya silahkan melihat informasi lengkapnya cara mengatasi unhandled exception has occurred in your application PPH 21 di bawah ini:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu PPH 21?
Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah mengetahui berbagai istilah, jenis pajak, objek erta aturan di dalamnya. Bahkan sebagai wajib pajak pasti Anda sudah mengenal banyaknya jenis pajak, yang menjadi kewajiban perpajakan dari masyarakat.
Secara umum pajak di Indonesia mempunyai banyak sekali cakupan pada berbagai industry. Bahkan pajak mencakup semua industry di Indonesia, yang memiliki nilai ekonomis. Tujuannya tentu saja memeratakan pungutan pajak, yang menjaga keadilan kepada semua masyarakat.
Baca Juga : Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21
Sementara itu adanya pemerataan perpajakan tersebut juga menjadi salah satu solusi, untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pungutan pajak. Sehingga dengan banyaknya sektor yang dipungut pajak membuat pendapatan negara jauh lebih maksimal.
Dalam bidang perpajakan ada banyak sekali sektor, yang dipungut pajak. Bahkan nantinya ada banyak sekali objek pajak, yang menjadi tanggung jawab dari masayrakat. Dimana nantinya setiap wajib pajak di Indonesia akan mempunyai kewajiban pajak yang berbeda-beda.
Salah satu kewajiban pajak yang cukup umum adalah PPh 21. Umumnya PPh 21 menjadi salah satu jenis pajak, yang umum dimiliki oleh masyarakat di Indonesia. Khususnya golongan pwerorangan, yang memiliki pendapatan seperti karyawan maupun individu yang memperoleh pendapatan dari beberapa bentuk, yaitu:
- Pendapatan karyawan
- Pendapatan usaha
- Pendapatan bunga deposito
- Dll
Bahkan nantinya proses pemungutan untuk PPh 21 juga dibebankan kepada penghasilan, yang diperoleh dari luar negeri. Dengan catatan pendapatan tersebut bisa masuk kategori, yang terkena pajak di Indonesia.
Namun berdasarkan penjelasan tersebut sudah tahukah Anda apa yang dimaksud dengan PPh 21? Jika belum mengetahuinya silahkan melihat info lengkapnya di bawah ini:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
PPh 21 adalah salah satu jenis pajak, yang dikenakan terhadap beberapa penghasilan dari wajib pajak perorangan. Dimana nantinya wajib pajak tersebut akan memperoleh beberapa penghasilan dalam beberapa bentuk, yaitu:
- Gaji
- Upah
- Honorarium
- Tunjangan pembayaran lain dari pegawai
- Bukan pegawai
- Mantan pegawai
- Penerima pesangon
- Dll
Sehingga dari sini sebagai masyarakat Anda akan mengenal pengertian PPH 21 sebagai salah satu pungutan, yang fokus pada wajib pajak perorangan. Dimana nantinya wajib pajak peorangan tersebut akan mempunyai penghasilan, yang dapat digunakan dalam memperbaiki taraf hidupnya.
Cara Lapor PPH 21
Saaat ini masyarakat mempunyai banyak sekali kewajiban pajak, yang harus dilakukan. Bahkan jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya bentuk kewajiban pajak dari wajib pajak saat ini jauh lebih banyak. Oleh itu pastikan Anda memperhatikan setiap update informasi perpajakan secara menyeluruh.
Dalam bidang perpajakan saat ini masyarakat tidak hanya dituntut melakukan pembayaran pajak. Namun masih ada banyak sekali aktivitas, yang harus dilakukan, seperti:
- Perhitungan
- Pembayaran
- Pelaporan
- Penyetoran
Dalam pelaksanaan pajak PPh 21 juga berlaku demikian. Nantinya Anda sebagai wajib pajak juga memiliki kewajiban pelaporan, yang tidak boleh sampai luput dari perhatian. Dalam hal ini pelaporan PPh 21 juga memiliki sistematika tertulis, yang harus ditepati.
Pada dasarnya pelaksanaan pelaporan dari PPh 21 bisa Anda lakukan secara langsung melalui laman DJP online. Hal ini pastinya menjadi salah satu solusi terbaik, untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Pelaksanaan pelaporan pajak di DJP online tentunya memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. Bahkan nantinya hanya dengan satu aplikasi perpajakan Anda sudah bisa melakukan pembuatan billing, pelaporan sekaligus pembayaran dengan virtual account.
Sementara itu pelaporan pajak untuk PPh 21 tentunya dapat Anda lakukan secara mudah. asalkan Anda mengetahui bagaimana cara pelaporannya secara baik. Namun sebelum mengetahui cara pelaporan PPh 21 silahkan Anda memperhatikan beberapa hal penting, yang harus dilakukan sebelum melakukan pelaporan PPh 21, yaitu:
- Pastikan terlebih dahulu Anda sudah mempunyai file, yang diperlukan dalam melakukan pelaporan SPT Masa. Dalam hal ini usahakan menyesuaikan format dokumen secara tepat sesuai kebutuhan, biasanya dalam format PDF.
- Selanjutnya pastikan juga Anda sudah mempunyai akun aktif di DJP online, yang nantinya dapat digunakan sebagai alat login secara lancar.
Setidaknya terdapat 2 hal penting diatas, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan PPh 21. Berikutnya setelah itu Anda bisa melakukan pelaporan PPh 21 dengan mengikuti beberapa cara di bawah ini:
1. Lewat E-filling
Pemerintah saat ini menyediakan banyak sekali layanan serta teknologi perpajakan kepada wajib pajak. Tentunya kehadiran layanan pajak tersebut akan menjadi alat, untuk memudahkan pelaksanaan pajak dari masyarakat.
Saat ini ada banyak sekali layanan perpajakan digital, yang bisa Anda gunakan. Salah satunya adalah teknologi bernama e-filling, yang bisa digunakan dalam berbagai kebutuhan pajak. Hal tersebut mulai dari pelaporan pajak online.
Sehingga adanya layanan e-filling tersebut akan membuat masyarakat bisa melaporkan PPh pasal 21 secara lebih mudah. sementara itu bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan PPh 21 pastikan mengetahui formulir pelaporannya terlebih dahulu. Setelah itu silahkan mengikuti langkah-langkah pelaporan sebagai berikut:
Baca Juga : Tarif Progresif PPH 21 Terbaru 2024
a. Pertama silahkan membuka halaman website DJP online.
b. Berikutnya masukkan NPWP berserta kode keamanan, password dan klik pada pilihan login.
c. Jika sudah melakukan login pastikan terlebih dahulu semua data informasi pada layanan pajak tersebut sesuai. Cek Kembali kesesuaian informasi Anda pada halaman pajak tersebut.
d. Jika semua informasi dirasa sudah selesai silahkan klik pada pilihan e-filling.
e. Selanjutnya klik pada menu “Buat SPT”.
f. Disini nantinya Anda akan langsung diarahkan pada halaman untuk proses pembuatan formulir SPT.
g. Harap sesuaikan formulir SPT sesuai jenis tanggung jawab pajak, yang Anda miliki.
h. Salah satu contohnya pada pembuatan formulir 1770 SS Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, seperti:
- Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Klik opsi “Tidak”
- Apakah istri atau suami memiliki kewajiban terpisah maupun pisah harta? Klik opsi “Tidak” jika memang tidak memilikinya
- Apakah Anda mempunyai pendapatan bruto selama 1 tahun kurang dari Rp. 60 juta? Klik opsi “Ya”
Nantinya ketika semua jawaban tersebut sesuai, maka halaman akan secara langsung mengarahkan Anda pada pengisian formulir 1770 SS. Berikutnya Anda tinggal klik pada pilihan “SPT 1770 SS”.
i. Berikutnya jika sudah masuk pada pengisian formulir silahkan lengkapi semua informasi secara menyeluruh. Jika terdapat SPT Pembetulan lakukan juga pengisian pada pembetulan ke berapa.
j. Berikutnya lakukan pengisian data untuk SPT sesuai formulir 1712A1 serta A2, yang terdiri dari:
- Bagian A Pajak penghasilan
- Bagian B pajak penghasilan
- Bagian C pajak penghasilan
- Bagian D pernyataan
k. Klik selanjutnya.
l. Jika semua informasi tersebut sudah lengkap silahkan untuk klik pilihan “Kirim SPT”. Hal ini digunakan untuk melakukan pelaporan SPT secara online.
m. Berikutnya silahkan periksa pada email Anda, untuk memastikan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.
Cara Mengatasi Unhandled Exception Has Occurred in your Application PPH 21
Faktanya proses pengisian PPh 21 tidak selalu berjalan mulus. Nantinya Anda bisa menemukan beberapa kesulitan atau kendala, yang tentunya perlu diketahui. Sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan permasalahan tersebut, untuk menemukan solusi terbaik.
Saat ini pelaksanaan pajak di Indonesia sudah menggunakan sistem informasi digital, yang terintegrasi teknologi secara online. Namun dalam praktinya biasanya akan ada beberapa kendala, yang perlu Anda perhatikan.
Salah satu contohnya pada saat pelaporan PPh 21 Anda akan menemukan kendala berupa status “Unhandled exception has occurred in your application PPH 21”. Lantas bagaimana cara mengatasinya jika Anda menemukan kendala tersebut?
Sebelum membahas lebih jauh pastikan Anda mengetahui penjelasannya terlebih dahulu. Secara umum status tersebut menunjukkan terjadinya error unhandled exception has occurred in your application PPH 21 yang biasa muncul saat Anda melakukan pengisian bukti pemotongan.
Tidak jarang status tersebut akan muncul ketika wajib pajak ingin melakukan pengsiian penghasilan bruto. Sehingga membuat aplikasi error unhandled exception has occurred in your application PPH 21 dan menutup secara tiba-tiba. Jika Anda mengalami kendala tersebut tentunya terdapat beberapa hal penting, yang bisa dilakukan, yaitu:
Cara Mengatasi Unhandled Exception Has Occurred in your Application PPH 21
1. Setting Ulang PTKP
- Pertama silahkan klik referensi pada halaman tersebut.
- Lanjutkan dengan klik pada pilihan tarif.
- Lalu klik pada pilihan PTKP dan pilihlah PTKP Rp. 54.000.000.
- Jika sudah silahkan atur atau rubah tahun mulai berlaku pajak sampai dengan sesuai keinginan.
- Disini Anda perlu mengubah tahun berlaku dan setting sampai dengan 2025.
- Jika sudah silahkan klik pada pilihan simpan.
Umumnya pada permasalahan tersebut unhandled exception has occurred in your application PPH 21 akan muncul di tahun 2021. Salah satu alasannya karena secara default settingan untuk PTKP hanya berlaku sampai dengan 2020. Sementara di tahun 2021 PTKP masih sama dengan tahun 2020. Sehingga Anda perlu merubah sekaligus memperpanjang sampai dengan 2021.
2. Install Cristall Report Basic Runtime
Salah satu kendala permasalahan unhandled exception has occurred in your application PPH 21 tersebut bisa jadi karena Anda belum mengintall aplikasi tambahan. Namun hal ini tetap bisa terjadi ketika aplikasi yang Anda pasang mengalami kerusakan. Oleh sebab itu salah satu solusinya silahkan memperbaruai aplikasi tersebut terlebih dahulu.
Sebaliknya jika sudah terinstall silahkan uninstall lebih dahulu dan pasang Kembali. Selanjutnya ketika sudah reinstall silahkan untuk menjalankan Kembali program tersebut sesuai keinginan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online
Menjalankan kewajiban pajak seorang diri memang menyulitkan. Terlebih bagi wajib pajak, yang sudah memiliki banyak sekali kesibukan. Belum lagi ada banyaknya perubahan aturan perpajakan, yang bisa terjadi setiap tahunnya.
Sebenarnya ada banyak sekali alasan yang membuat wajib pajak kesulitan dalam menjalankan aktivitas perpajakan. Salah satunya adalah banyaknya regulasi pajak serta kesibukan pada pekerjaan atau aktivitas setiap hari, yang pastniya cukup padat dan bisa berkonsultasi jika ada masalah unhandled exception has occurred in your application PPH 21.
Untuk membantu Anda dalam mengatasinya saat ini sudah ada jasa konsultasi pajak online. Sesuai Namanya layanan tersebut akan membantu Anda, untuk menjalankan berbagai kegiatan perpajakan secara mudah di platform online.
Pastinya hadirnya jasa konsultasi pajak online ini akan memberikan lebih banyak manfaat bagi wajib pajak. Bahkan nantinya wajib pajak bisa memperoleh keuntungan dalam menjalankan aktivitas perpajakannya.
Baca Juga : Jasa Perhitungan PPH 21 | Tips Memilih Jasa Perhitungan Pajak
Dalam hal ini penggunaan jasa konsultasi pajak juga sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Namun agar Anda mendapatkan jasa terpercaya silahkan mengetahui tips pemilihan jasa perpajakan di bawah ini:
1. Pengalaman
Langkah pertama silahkan untuk menggunakan jasa pajak, yang mempunyai pengalaman terpercaya di bidang perpajakan. Pastikan bahwa pihak jasa tersebut mempunyai pengetahuan mendalam serta pengalaman relevan sesuai kebutuhan Anda.
2. Reputasi
Sebagai tenaga jasa reputasi sangatlah penting dan menjadi salah satu faktor dalam pemilihan. Pastikan untuk menggunakan tenaga jasa, yang mempunyai reputasi terpercaya di mata masayarakat. Sehingga nantinya Anda dapat percaya ketika menggunakan jasa tersebut.
Untuk memastikannya Anda bisa mengetahuinya dari beberapa cara. Hal ini mulai dari riset di sosial media serta mendapatkan referensi dari teman atau keluarga.
3. Evaluasi
Jangan lupa untuk melakukan evaluasi kebutuhan kebutuhan ketika Anda ingin menggunakan jasa konsultasi pajak online. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang tidak boleh sampai terlewat. Tujuannya agar Anda dapat memperoleh tenaga jasa terbaik, yang sesuai pada kebutuhan penyelesaian masalah Anda.
4. Izin Praktik
Pastikan juga jasa perpajakan tersebut mempunyai izin praktik resmi, yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sangat penting untuk diketahui agar nantinya Anda bisa memperoleh tenaga jasa terpercaya dan legal.
5. Biaya
Terakhir pastikan Anda mempunyai tenaga jasa terpercaya, yang biayanya terjangkau, dalam artian biaya tersebut sesuai pada kemampuan finansial Anda sebagai client. Sehingga nantinya Anda tidak merasa terbeban ketika menggunakan jasa tersebut.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi cara mengatasi masalah unhandled exception has occurred in your application pph 21. Melalui informasi diatas Anda dapat mengetahui bahwa dalam pelaksanaan pajak terdapat banyak sekali informasi, yang perlu Anda ketahui. Dalam pelaksanaan PPh 21 nantinya masyarakat akan mengenal tentang status unhandled exception has occurred in your application PPH 21.
Tentunya tidak banyak wajib pajak yang memahami tentang status pada aplikasi tersebut. Meski demikian hal ini menjadi salah satu informasi penting, yang tentunya perlu diperhatikan. Mengingat banyak sekali wajib pajak di Indonesia, yang mempunyai kewajiban pajak PPh 21.
Berdasarkan penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa unhandled exception has occurred in your application PPH 21 merupakan error, yang terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya karena Anda belum menginstall crystal report basic runtime untuk visual studio.
Meski demikian kendala tersebut juga bisa terjadi karena aplikasi yang sudah terinstall mengalami kendala. Baik mengalami kerusakan maupun tidak dapat bekerja secara maksimal.
Status tersebut biasanya menjadi salah satu kendala bagi wajib pajak dalam melaksanakan aktivitas pajaknya. Terlebih bagi wajib pajak yang kurang paham pasti akan merasa bingnug dan kesulitan. Oleh sebab itu untuk mengatasinya Anda bisa menggunakan jasa perpajakan dari Proconsult.id.
Hadirnya jasa perpajakan terpercaya dari Proconsult.id memberikan banyak sekali kemudahan bagi Anda, untuk menyelesaikan aktivitas pajak secara baik. Sehingga nantinya sebagai wajib pajak Anda bisa melaksaakan kebutuhan pajak tenpa perlu merasa kesulitan lagi.
Sementara itu jasa konsultan pajak dari Proconsult.id tentunya juga sudah lama digunakan oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu saat ini giliran Anda untuk memperoleh keuntungan pajak secara maksimal dengan memakai jasa perpajakan dari Proconsult.id sekarang juga!