Apa Itu Utang Pajak dalam Akuntansi? Simak Disini

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sering mendengar berbagai istilah dalam ruang lingkup perpajakan, salah satunya adalah utang pajak dalam akuntansi. Utang pajak ini mungkin masih asing bagi wajib pajak pemula. Meski demikian sebagai wajib pajak Anda tetap perlu mengetahuinya secara baik.

Utang pajak sendiri secara umum hampir sama dengan konsep utang lainnya. Namun utang kali ini akan mengacu pada kewajiban pembayaran pajak. Sementara itu Anda juga perlu mengetahui definisi tentang utang pajak dalam aspek akuntansi.

Proconsult

Setelah mengetahui definisi tersebut nantinya Anda dapat memahami apa saja penyebab, yang menimbulkan utang pajak tersebut. Sehingga nantinya Anda dapat menemukan cara terbaik untuk mengatasinya.

Sebelum membahas lebih jauh tentunya pastikan untuk memahami definisinya lebih dulu.  Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Utang Pajak dalam Akuntansi

Apa Itu Utang Pajak dalam Akuntansi

Sumber foto : Megapolitan.kompas.com

Sebagai masyarakat umum tentunya Anda sudah tidak asing dengan istilah utang. Sedangkan bagi wajib pajak Anda juga perlu mengenal istilah utang pajak, yang menjadi salah satu kewajiban setiap individu.

Sementara itu di dalam dunia akuntansi terdapat definisi tersendiri mengenai utang pajak tersebut. dalam hal ini Anda dapat mengetahui Utang Pajak dalam Akuntansi adalah sebuah utang, yang ditunjukkan oleh perbedaan pelakuan akuntansi perpajakan wajib pajak.

Umumnya definisi dari utang pajak dalam akuntansi juga merupakan sebuah utang pajak. sehingga secara sederhana hal ini menjadi tanggung pajak, yang tetap wajib dituntaskan oleh masyarakat sebagai wajib pajak.

Pengertian Utang Pajak dalam Akuntansi

Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa pengertian Utang Pajak dalam Akuntansi merupakan kewajiban pembayaran yang harus dilakukan berkaitan pada tanggungan pajaknya. Sebagai wajib pajak baik badan atau pribadi Anda perlu menyelesaikan utang pajak ini sesuai ketentuan yang ada.

Umumnya wajib pajak perlu mengetahui bahwa dalam metode pencatatan akunatnsi akan muncul istilah utang dan piutang. Keduanya merupakan dua hal berbeda, yang nantinya perlu Anda bedah satu persatu.

Dalam hal ini untuk utang pajak dalam akuntansi sesuai penjelasan sebelumnya adalah kewajiban yang wajib dibayar oleh individu atau badan. Dimana individu atau badan tersebut menjadi pihak wajib pajak¸yang memiliki tanggungan pajak tersebut.

Baca Juga : Utang Pajak Adalah: Penyebab dan Cara Menghitungnya

Pendapat tersebut tentunya berbeda dengan piutang pajak dalam akuntansi. Dimana istilah piutang pajak secara sederhana dapat timbul dari pendapatan sesuai UU pajak yang belum dilunasi.

Sementara itu nantinya pelaksanaan utang pajak dalam akuntansi akan menjadi salah satu kewajiban dari unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak. Dimana pihaknya berstatus sebagai Entitas Akuntansi.

Berdasarkan informasi sebelumnya Anda dapat menyimpulkan bahwa utang pajak ini mejadi situasi, yang diakui wajib pajak. baik itu wajib pajak perorangan maupun perusahaan, yang perlu melaksanakaan kewajiban pembayaran pajak.

Sementara itu bagi perusahaan nantinya juga mengakuinya dalam sisi akuntansi sebagai utang pajak. Sehingga hal ini menjadi salah satu kewajiban pajak yang wajib dilakukan dan terdapat dalam akuntansi perusahaan.

Sedangkan dalam aspek definisi utang pajak sendiri Rochmat Sumitro serta Soeparman Soemahamidjaja  memiliki pendapatan untuk Anda ketahui. Dua ahli tersebut mendefinsiikan utang pajak sebagai salah satu aspek, yang timbul khusus dikarenakan negara terikat serta tidak memiliki kebebasan memilh debiturnya.

Sehingga dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa utang pajak dapat timbul dari UU. Sementara ketika dilihat dari segi hukum, maka hal ini adalah sebuah perikatan. Sedangkan perikatannya sendiri beda dengan sistem perdata.

Dari sini bisa Anda ketahui bahwa utang pajak memiliki sifat, yang dapat dipaksanakan dalam pelunasannya. Salah satu contohnya dapat ditegakkan  melalui beberapa aktivitas, seperti paksaan badan maupun lelang umum.

Penyebab

Proconsult

Setelah mengetahui definisi dari utang pajak dalam akuntansi tentunya Anda penasaran bagaimana proses terbentuknya. Dalam hal ini setiap utang memiliki alasan atau penyebab kemunculannya. Hal tersebut juga berlaku dalam aspek utang pajak.

Umumnya timbulnya utang pajak tersebut bisa Anda ketahui dari beberapa hal. Setidaknya ada dua penyebab umum timbulnya utang pajak yang dapat Anda ketahui, yaitu:

  • Ketetapan pajak.
  • Adanya penetapan yang dilakukan oleh fiskus.

Sementara itu jika Anda melihat dari ajaran material, maka utang pajak tersebut dapat timbul karena ketentuan UU. Dimana hal ini juga sekaligus salah satu syarat dalam pemenuhan objek maupun subjek pajak.

Sementara untuk penjelasan ini menjadi salah satu mekanisme, yang dilakukan oleh Indonesia setelah tax reformasi. Dimana nantinya ada beberapa ketetapan baru, yang bisa diketahui, yaitu:

  • Tugas administrasi pajak tidak lagi menggunakan sistem lama.
  • Pelaksanaan administrasi tidak lagi meletakkan tugas serta SPT untuk menentuikan pajak terutang.

Berdasarkan penjelasan Anda juga bisa mengetahui bahwa wajib pajak perlu membayar pajak terutang. Dimana untuk pelaksanaannya akan dilakukan sesuai aturan UU yang berlaku. Sehingga nantinya tidak akan bergantung kepada SKP atau Surat Ketetapan Pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu secara umum ada banyak sekali penyebab timbulnya utang pajak dari segi akuntansi. Namun kali ini Anda dapat mengetahui penyebab munculnya dari dua aspek, yaitu formil dan materiil. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap:

1. Materiil

Penyebab pertama munculnya utang pajak dapat dilihat dari segi materiil. Hal tersebut merupakan salah satu kondisi yang muncul sebab SKP dari fiskus. Sehingga nantinya ketika terdapat syarat tatbestand tapi belum muncul SKP, maka tidak bisa disebut sebagai utang pajak.

2. Formil

Penyebab berikutnya adalah konsisi formil, yang juga perlu diketahui oleh wajib pajak. hal ini dapat terjadi karena sesuatu hal, yang bisa menyebabkan utang pajak. Salah satunya adalah perbuataan, peristiwa, keadaan yang bisa menimbulkan terbentuknya utang pajak. berikut beberapa contohnya:

  • Perbuatan-perbuatan hal ini seperti kegiatan pengusaha, yang melakukan aktivitas impor barang.
  • Keadaan-keadaan yaitu ketika Anda memunyai harga tidak bergerak maupun bergerak.
  • Peristiwa ini ada beberapa macamnya, namun salah satu contohnya ketika Anda mendapatkan hadiah dari undian.

Sementara itu utang pajak juga dapat diketahui berdasarkan urgensinya. Timbulnya utang pajak melalui urgensi tersebut bisa diketahui pada beberapa aspek berikut, yaitu:

  • Penagihan atau pembayaran.
  • Pemasukan surat keberatan.
  • Penerbitan SKP.
  • Penentuan bermula atau berakhirnya masa daluwarsa.

Dalam hal ini timbulnya utang pajak juga mempunyai beberapa sifat yang bisa Anda ketahui. Sifat dari utang pajak ini akan mempengaruhi bagaimana Anda perlu menyelesaikan serta mengatasinya, yaitu:

  1. Utang pajak nantinya akan mempunyai sifat meaksa yang mana  pelaksanaannya dilakukan dengan surat paksa sampai dengan pemberitahuan penyitaan.
  2. Pihak dri wajib pajak bisa menunjuk pihak lain mengatasi utang pajak sesuai kebijakan perpajakan.
  3. Utang bisa dilakukan penagihan bersama tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.
  4. Utang pajak dapat dilaksankaan tindakan penyanderaan, yang bertujuan mencegah keluar dari zona Indonesia selama 6 bulan.

Contoh

Contoh Utang Pajak dalam Akuntansi

Sumber foto : Konsultanpajakbatam.com

Memahamis utang pajak dalam akuntansi akan membantu Anda dalam memahami bagaimana menyikapinya. Dari pembahasan ini tentunya Anda menyadari bahwa utang pajak dalam akunatansi juga menjadi kewajiban, yang perlu dipenuhi.

Sementara itu agar memberikan pemahaman lebih baik bagi Anda silahkan melihat contoh dari utang pajak terlebih dahulu. Sehingga Anda bisa lebih mudah memahaminya secara baik. Berikut adalah contoh utang pajaknya, yaitu:

Terdapat individu atau perusahaan sebagai wajib pajak, yang  ingin melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. Dalam pelaksanannya pengajuan tersebut ditolak oleh petugas pajak. Selanjutnya pihaknya mendapatkan denda senilai Rp. 1 juta untuk WP badan dan Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan. Salah satu alasannya karena terlambat melaporkan SPT.

Baca Juga : Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Utang Pajak

Setelah mendapatkan denda ini wajib pajak menyetor kas mealui bamk atau kantor pos. Sehingga setelah itu pihak wajib pajak baru bisa melaksanakan perpajakan sertifikat elektronik.

Dari penggalan contoh kasus ini Anda sudah melihat contoh utang pajak, yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak. dalam hal in keterlambatan pembayaran dan pelaporan adalah salah satu pelanggaran aturan pajak.

Sebagai wajib pajak Anda akan dikenakan denda sesuai ketentuan UU. Maka dari itu bentuk denda tersebut menjadi contoh utang pajak, yang  perlu Anda lunasi lebih dulu. Setelah melunasinya baru Anda dapat melaksanakan aktivitas pajak lainnya.

Tentunya selain contoh tersebut ada banyak sekali utang pajak lain yang bisa diketahui. Sehingga nantinya bentuk penyelesaiannya akan mengikuti contoh utang pajak yang ada. Dari sini Anda perlu memahami utang pajak secara lebih mendalam.

Cara Mengatasi

Proconsult

Ketika Anda memiliki utang pajak maka wajib bagi WP untuk melunasinya. Dalam hal ini Anda pelru mengetahui bagaimana cara mengatasi utang pajak tersebut. hal ini juga bisa disebut sebagai pembebasan kewajiban pembayaran pajak atas utang ini.

Umumnya terdapat beberapa faktor, yang menentukan pembebasan pajak. Hal tersebut juga merupakan istilah untuk cara mengatasi utang perpajakan. Berikut ini beberapa cara mengatasi utang pajak agar bisa tuntas atau berakhir, yaitu:

1. Pembayaran

Hal ini menjadi cara umum yang bisa dilakukan dalam mengatasi utang pajak. Umumnya pembayaran pajak dapat dilaksanakan wajib pajak melalui SSP atau Surat Setoran Pajak. Nantinya Anda dapat menyetorkannya melalui Bank Persepsi, kantor Pos atau Giro sebagai cara melunasi utang pajak.

Pelunasan utang pajak ini tentunya dalam bentuk pembayaran, yang sederhananya sudah Anda ketahui dalam bagian contoh diatas. Namun perlu diingat bahwa pembayaran tersbeut hanya bisa dilakukan dalam bentuk uang dan tidak lainnya.

2. Kompensasi

Bentuk cara mengatasi utang pajak berikutnya adalah melalui kompensasi. Pengertian kompensasi sendiri adalah keputusan, yang ada bagi wajib pajak dengan tagihan di luar pajak. Dimana bentuk tagihan tersebut tidak diperkenankan atas hasil bruto.

Berdasarkan permasalahan ini nantinya  wajib pajak dapat terbebas dari utang pajak. Sehingga pembebasan utang pajak ini dapat dilakukan melalui kompensasi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Pembebasan

Cara berikutnya dalam mengatasi utang pajak adalah dengan pembebasan. Umumnya utang pajak memang tidak dapat berakhir begitu saja dengan sendirinya. Namun terdapat salah satu cara mudah dalam  menghilangkannya.

Utang pajak dapat berakhir jika pihak DJP menghilangkannya. Sehingga dalam hal ini pembebasan dapat diberikan  terhadap sanksi administrasi, yang tidak pokok pajaknya. Namun proses pembebasan ini menjadi wewenang DJP sesuai aturan perpajakan.

4. Penghapusan

Cara keempat dalam mengatasi utang pajak adalah melalui penghapusan. Hal ini cenderung sedikit sama dengan pembebasan. Dalam prosesnya penghapusan dapat terjadi ketika kondisi keuangan dari wajib pajak dalam keadaan tertentu atau bahkan kematian.

5. Daluwarsa Pajak

Cara terakhir dalam mengatasi utang pajak adalah daluwarsa. Hal ini menjadi salah satu cara umum yang dapat mengatasi utang pajak. Dalam prosesnya Anda akan mendapati masa pajak, yang sudah melampaui waktu dari waktu pajak terutang.

Secara umum dalam kondisi ini sudah secara pasti tertulis pembebasan utang pajak. Sehingga daluwarsa pajak akan berorientasi pada waktu pelunasan, yang sudah lewat masanya. Hal tersebut menunjukkan bagaimana utang pajak tersebut sudah tidak dapat ditagih lagi.

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Flazztax.com

Bagi beberapa orang mengasi utang pajak memang cukup menyulitkan. Terlebih jika Anda memiliki utang pajak yang cukup rumit. Sehingga membutuhkan bantuan tenaga ahli dalam mengatasiny. Mengingat sebagai wajib pajak tentu anda memiliki kesibukan sendiri.

Namun secara umum menggunakan bantuan tenaga ahli dapat menjadi salah satu solusi terbaik saat ini. Melalui tenaga jasa tersebut Anda dapat memperoleh jaminan, untuk mendapatkan penyelesaikan kewajiban pajak secara baik. Sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang risiko kesalahan.

Dalam hal ini Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak, yang merupakan tenaga ahli. Pihaknya sudah dipercaya oleh masyarakat dalam menuntaskan berbagai aktivitas pajak. Maka dari itu jasa konsultan pajak dapat menjadi rekomendasi terbaik untuk Anda gunakan.

Baca Juga : Perbandingan Utang dan Modal Untuk Perhitungan PPh

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak pastikan Anda melihat informasi terkait tips pemilihan di bawah ini. sehingga nantinya Anda dapat memilih tenaga terbaik, yang sesuai kebutuhan, yaitu:

1. Pengalaman

Langkah pertama yang tidak boleh Anda lewatkan adalah mengetahui pengalaman konsultan pajak. Hal tersebut merupakan aspek penting yang perlu diterapkan. Tujuannya agar Anda dapat memperoleh tenaga jasa terbaik dengan pengalaman mumpuni.

2. Izin Praktik

Jangan lupa juga memastikan kepemilikan izin praktik jasa tersebut. Sehingga nantinya Anda dapat memperoleh tenaga jasa terpercaya, yang tentunya terjamin keresmiannya. Mengingat izin praktik sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh konsultan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjadi lembaga yang nantinya mengeluarkan izin praktik tersebut. Sehingga sudah pasti kredensial usahanya akan lebih terjamin. Sedangkan bagi wajib pajak sendiri akan mendapatkan jaminan pada jasa yang dipilihnya.

3. Sertifikat

Proconsult

Tips ketiga adalah memperhatikan kepemilikan sertifikat, yang menujukkan skill dari jasa tersebut. Umumnya sertifikat konsultan pajak ini merupakan dokumen resmi, yang memiliki tingkat berbeda sesuai kemampuan jasanya.

4. Biaya

Tips terakhir adalah memastikan biaya yang dibutuhkan untuk menggunakan jasa tersebut sesuai anggaran. Meski terdengar sepele hal ini akan memberikan pengaruh cukup banyak dalam kelancaran aktivitas pajak. Sehingga dar sini Anda perlu memilih layanan, yang memiliki biaya relevan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui artikel diatas Anda sudah bisa mengetahui bahwa utang pajak dalam akuntansi merupakan hal umum di bidang pajak. Setiap wajib pajak bisa memiliki utang pajak, yang nantinya perlu dilunasi.

Sementara itu untuk utang pajak dalam akuntansi sendiri merupakan utang dalam perhitugan akuntansi, yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak. Sesuai namanya utang pajak ini menjadi salah satu kewajiban, yang wajib dibayarkan.

Namun utang pajak ini tidak hanya dalam bentuk kewajiban pembayaran pajak dalam SPT. Sebagai wajib pajak Anda juga perlu membayar beberapa pengenaan sanksi, yang dibebankan atas pajak tersebut. hal ini seperti bunga, denda atau bentuk lainnya.

Sebagai wajib pajak tentunya pelaksanaan utang pajak ini perlu dilakukan secara baik. Namun jika Anda kebingungan menyelesaikan utang pajak ini silahkan menggunakan jasa konsultan pajak. Proconsult.id merupakan penyedia jasa terbaik yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak bagi Anda.

Disini setiap masyarakat bisa memilih tenaga konsultan pajak berpengalaman, yang mempunyai kemampuan perpajakan. Sehingga nantinya Anda dapat menyelesaikan utang pajak secara baik. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan layanan konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id sekarang!

Proconsult