Utang Pajak Adalah: Penyebab dan Cara Menghitungnya

Utang pajak adalah jenis utang yang harus dilunasi di bidang perpajakan. Belajar tentang bidang perpajakan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Hal tersebut dapat terjadi karena ada banyak variabel dan indikator, yang berperan penting di dalam bidang tersebut. Sedangkan semuanya tidak bisa Anda kesampingkan satu sama lain.

Proconsult

Ada banyak sekali ketentuan dalam bidang perpajakan, yang bisa Anda ketahui dalam bidang perpajakan. Salah satunya adalah terkait utang pajak yang tentunya sebagai wajib pajak sudah tidak lagi asing dengan pembahasan tersebut.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Meski demikian masih ada beberapa wajib pajak awam, yang belum mengetahui penjelasannya dengan baik. Sehingga penting bagi Anda untuk memahami penjelasannya secara lengakp di bawah ini. Berikut adalah penjelasan lengkap seputar utang pajak adalah.

Utang Pajak Adalah

Utang Pajak Adalah

Sumber foto : Rumah.com

Sebelumnya sudah banyak orang mengetahui bahwa pajak menjadi salah satu kontribusi wajib, yang harus dibayarkan kepada negara. Dalam hal ini masyarakat sebagai wajib pajak memiliki kewajiban melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Sejauh ini di Indonesia mengenal wajib pajak badan dan orang pribadi, yang memiliki kewajiban sama dalam bidang perpajakan. Kewajiban tersebut bersifat memaksa dan berlandaskan pada ketentuan UU, yang setiap tahunnya selalu mengalami perbaikan.

Secara garis besarnya pajak menjadi salah satu kewajiban bagi semua warga negara. Tujuannya sendiri adalah untuk kepentingan bersama dan negara. Dimana perolehan pajak nantinya akan negara gunakan untuk keperluan dan kemakmuran masyarakat.

Maka dari itu dalam hal ini wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak. Tentunya ketika ada kewajiban pajak maka akan ada istilah utang pajak yang wajib Anda ketahui dengan baik.

Utang Pajak Adalah Utang yang Timbul dari Keterlambatan Pembayaran Pajak

Lantas apa itu utang pajak? Secara garis besarnya pengertian utang pajak adalah hal yang timbul akibat dari keterlambatan pembayaran pajak yang seharunya dibayarkan oleh wajib pajak. Sehingga definisi dari utang pajak adalah sebuah tagihan yang bisa disebut sebagai tunggakan pajak.

Dalam hal ini utang pajak adalah hal yang terjadi ketika terjadi pelanggaran peraturan pajak dari wajib pajak. Di sini pihak aparatur negara bisa melakukan pemaksanaan pembayaran utang pajak tersebut kepada wajib pajak.

Selain itu hal tersebut menjadi salah satu dasar dan kewajiban dalam upaya pemberlakuan penagihan pajak dari juru sita. Tentunya dalam hal ini ada beberapa hal, yang berkaitan dengan utang pajak. Secara umum utang pajak adalah utang yang terdiri atas denda, bunga maupun utang PPh.

Siapapun wajib pajak bisa terkena utang pajak. Baik itu wajib pajak individu atau badan, yang melanggar peraturan pajak berkaitan dengan proses pembayaran kewajiban pajaknya. Sehingga bisa Anda simpulkan bahwa utang pajak adalah kewajiban yang harus dibayar.

Baca Juga : Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Utang Pajak

Timbulnya utang pajak adalah hal yang sudah tercantum dalam ketentuan perundang-undangan. sehingga jajak timbulnya utang pajak ini bisa terjadi akibat penerbitan SKP dari pegawai pajak. Tujuannya agar wajib pajak bisa melakukan pembayaran utang pajaknya.

Berbeda dengan kewajiban umum dari wajib pajak, utang pajak adalah hal yang mengharuskan Anda membayar beberapa variabel lain. Dalam hal ini wajib pajak perlu membayar kewajiban pajaknya, yang disertai dengan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

Sednagkan jika ada kenaikan suku bunga sesuai dengan surat ketetapan pajak, maka wajib pajak perlu membayarkan sejumlah nilai tersebut. Maka dari itu meskipun terdengar sepele namun utang pajak ini akan memberikan kerugian cukup besar bagi wajib pajak.

Sejauh ini semua proses dan pelaksanaan kegiatan perpajakan di Indonesia diselenggarakan atas dasar peraturan legal. Sehingga semua prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum dan bersifat mengikat. Maka dari itu wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

Tidak jauh berbeda dengan ketentuan lainnya utang pajak juga memiliki landasan dasar hukum. Berikut adalah dasar hukum pelaksanaan utang pajak adalah:

1. UU no. 19 Tahun 1997

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar hukum pemberlakukan utang pajak. Dalam hal ini peraturannya mengatur tentang penagihan pajak, yang menggunakan surat paksa. Sehingga bisa Anda ketahui ketentuan tentang hal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

2. UU No. 19 Tahun 2000

UU satu ini mengatur tentang penagihan pajak menggunakan surat paksa. Secara umum ketentuan hukum tersebut ada pada pasal 1 ayat 8. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa utang pajak adalah pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak.

Selain itu dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang kuat dalam melakukan pemaksaan kepada wajib pajak. Tujuannya adalah agar wajib pajak bisa menunaikan pembayaran pada utang pajaknya.

3. UU No. 28 Tahun 2007

Ketentuan kali ini secara umum mengatur tentang tata cara dan proses penagihan piutang pajak. Dalam UU tersebut juga ikut diatur beberepa hal penting, seperti:

  • Hak dalam melakukan penagihan atas utang pajak. Dalam prosesnya termasuk juga dena, bunga dan kenaikan pada biaya penagihan pajak, yang sebelumnya sudah dinyatakan kadaluwarsa. Dalam hal ini piutang pajak tersebut lewat 5 tahun dari penerbitan surat tegihan pajak dan beberapa dokumen penagihan lainnya.
  • Kadaluwarsa dalam penagihan pajak ini dapat tertangguh ketika idlakukan penerbitan surat pajak. Selain itu kadaluwarsa bisa tertanggung ketika terjadi proses penyidikan pidana dalam bidang perpajakan.

Jenis Utang Pajak

Proconsult

Utang pajak adalah salah satu kewajiban penting, yang perlu Anda selesaikan dengan baik. Tentunya hal ini membutuhkan ketepatan penyelesaian dengan baik. Penting untuk Anda ketahui bahwa utang pajak akan memiliki tarif berbeda-beda setiap waktu.

Hal tersebut berkaitan dengan ada tidaknya kenaikan tarif pajak, yang disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan. Sebab dalam hal ini tarif, bunga dan denda utang pajak akan mengikuti tarif sesuai kebijakan pajak yang berlaku.

Maka dari itu semakin lama anda menunda untuk membayar utang pajak maka resiko mengalami kenaikan akan cukup tinggi. Sehingga pastikan untuk segera membayar utang pajak Anda sesuai nominal pembayarannya.

Namun sebelum itu pastikan Anda menyimak informasi tentang jenis-jenis utang pajak. Hal ini akan memberikan informasi kepada Anda tentang jenis-jenis utang pajak adalah:

1. Utang Pajak Individu

Individu sebagai salah satu bagian dari wajib pajak peribadi tentunya memiliki kewajiban untuk pembayaran pajak. Dalam hal ini Anda perlu mengetahui beberapa jenis utang pajak individu yang termasuk beberapa hal.

Beberapa jenis dari utang pajak ini mencakup pajak penghasilan dan beberapa pajak lainnya. tentunya pengenaan utang pajak dari wajib pajak pribadi ini akan dikenakan sesuai hukum perpajakan di Indonesia.

2. Utang Pajak Badan atau Perusahaan

Selanjutnya adalah utang pajak badan atau perusahaan yang merupakan entitas bisnis atau badan usaha. jenis utang pajak ini termasuk PPh badan, PPn atas transaksi dari kegiatan usaha, PBB dan beberapa pajak lain, yang berhubungan pada aktivitas bisnis.

Perolehan utang pajak dalam bidang perpajakan biasanya akan berkaitan langsung dengan pengenaan denda. Sebagai contoh adalah ketika individu atau perusahaan, yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik namun ditolak oleh petugas pajak.

Dalam hal ini salah satu penyebabnya adalah wajib pajak telat melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya. Meski tergolong sepele namun keteledoran tersebut bisa membuat Anda terkena utang pajak, yang membuat harus membayarkan sejumlah denda.

Bagi wajib pajak pribadi telat lapor SPT didenda sebesar Rp. 100.000. sedangkan untuk telat lapor SPT bagi wajib pajak badan perlu membayar denda sebesar Rp. 1.000.000. sehingga setelah membayarkan denda keterlambatan serta kewajiban pajak perpajakan bisa dilakukan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Penyebab Timbulnya Hutang Pajak

Penyebab Timbulnya Hutang Pajak

Sumber foto : Belasting.id

Secara umum utang pajak bisa terjadi karena beberapa alasan yang dikenal sebagai pemicu timbulnya utang pajak. Secara umum penyebab timbulnya utang pajak tersebut juga masuk dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga : BARANG HASIL PERTANIAN TERUTANG PPN

Sehingga bisa disimpulkan bahwa utang pajak ini bisa timbul akibat dari penerbitan dokumen resmi dari fiskus pajak. Meski demikian secara umum ada 2 kondisi, yang menjadi penyebab timbulnya utang pajak tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda, yaitu:

1. Materil

Penyebab timbulnya utang pajak adalah dari segi material. Hal tersebut terjadi karena adanya SKP (Surat Ketetapan Pajak), yang diterbitkan oleh pegawa pajak atau fiskus. Dalam hal ini ada beberapa poin penting, yang wajib Anda ketahui.

Kondisi formil ini mengharuskan adanya Surat Ketetapan Pajak, agar bisa disebut sebagai utang pajak. Sehingga meskipun ada syarat tatbestand, ketika SKP tidak keluar maka tidak termasuk utang pajak.

2. Formil

Penyebab timbulnya utang pajak adalah dari segi formil. Hal ini bisa Anda ketahui sebagai utang pajak yang timbul karena adanya sesuatu penyebab. Contohnya adalah karena adanya tindakan, keadaan, perbuatan atau peristiwa penyebab utang pajak.

Sedangkan beberapa contoh dari utang pajak secara aktual di lapangan adalah sebagai berikut:

  • Peristiwa : Adanya proses penerimaan hadiah undian.
  • Keadaan : Kepemilikan harga tidak bergerak dan bergerak.
  • Perbuatan : Pengusaha melakukan impor barang.

Cara Menghitung Hutang Pajak

Proconsult

Setelah mengetahui definisi lengkap tentang utang pajak maka pastikan anda memahami cara perhitungannya dengan baik. Secara umum contoh perhitungan utang pajak kali ini akan berfokus pada penghasilan kena pajak sesuai pasal 17 ayat 1 UU No. 36 pada tahun 2008.

Dalam hal ini disebutkan besarnya tarif pajak badan senilai 25% bagi Wp di luar negeri. tentunya pengenaan tersebut bisa lebih rendah bagi wajib pajak badan di dalam negeri. Sehingga proses perhitungan PPh badan terutang adalah sebagai berikut:

Perusahan A memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp. 4.000.000.000. Maka dari itu pengenaan tarif pajak pengahsilannya adalah sebagai berikut:

Rp. 4.000.000.000 x 25% = Rp. 1.000.000.000

Sehingga kewajiban pembayaran hutang pajak wajib pajak badan adalah Rp. 1.000.000.000 belum termasuk denda dan sanksi administrasi lainnya. Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak badan adalah senilai Rp. 1.000.000.

Tentunya nominal tersebut nantinya akan dijumlahkan dengan pokok kewajiban pajak beserta sanksi lainnya. Semakin  berat pelanggaran pajak Anda maka besarnya pembayaran utang pajak akan jauh lebih tinggi.

Namun perlu Anda ketahui juga bahwa penghasilan yang sebelumnya sudah dipotong dengan pajak penghasilan bersifat final. Sehingga prosesnya tidak akan masuk dalam perhitungan klai ini. Hal tersebut karena besaran tarif pajaknya sudah ada dalam PP atau Perpu.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Indopajak.id

Di sini Anda sudah memahami pentingnya pembayaran pajak secara tepat waktu. Ketika terkena utang pajak maka kewajiban pembayaran Anda akan dua kali lipat lebih besar. Tentunya hal ini akan memberikan kerugian cukup besar kepada wajib pajak.

Maka dari itu Anda membutuhkan bantuan dari profesional pajak agar semua kewajiban pajak bisa terjadwal dengan baik. Sehingga nantinya Anda akan terhindar dari sanksi pajak atau hutang pajak.

Jasa konsultan pajak adalah tenaga profesional, yang bertugas membantu wajib pajak melakukan kewajibannya. Sejauh ini sudah banyak wajib pajak yang terbantu dengan kehadiran jasa konsultan pajak. Hal ini menjadi terobosan baru dan menguntungkan bagi WP.

Baca Juga : Tempat Pemusatan PPN Terutang

Perlu Anda ketahui juga bahwa jasa konsultan pajak merupakan tenaga resmi, yang diakui dalam UU perpajakan. Sehingga kualitas layanannya tidak perlu Anda ragukan lagi. meski demikian perhatian tips pemilihan jasa konsultan pajak berikut ini:

1. Berizin Praktek

Langkah pertama adalah silahkan memilih jasa konsultan pajak, yang mempunyai izin praktek resmi. Hal ini akan membantu Anda menemukan layanan jasa konsultan pajak terpercaya dan berkualitas.

Selain itu jasa konsultan berizin praktek resmi memiliki sertifikat izin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga anda perlu mengetahui dan membuktikan kepemilikan izin praktek tersebut dengan baik.

2. Riwayat Kerja Konsultan Pajak

Selanjutnya adalah mengetahui track record atau riwayat kerja dari konsultan pajak. Cara kali ini akan membantu Anda menilai kualitas pelayanan, yang diberikan oleh jasa konsultan pajak kepada clientnya. Pastikan untuk memilih layanan dengan track record baik.

Semakin baik riwayat kerja dari jasa konsultan pajak, maka pengalaman dalam penanganan client juga terjamin. Anda bisa mengetahui track record ini dengan mudah melalui internet atau beberapa platform media sosial lainnya.

3. Mampu Sebagai Partner

Proconsult

Tidak kalah penting dalam pemilihan konsultan pajak adalah menggunakan layanan jasa, yang bisa Anda jadikan sebagai partner dan bekerja sama. Perlu Anda ketahui bahwa hubungan kerja antara WP dan konsultan pajak akan berlangsung lama.

Maka dari itu unsur kecocokan antara dua belah pihak menjadi opsi penting yang tidak boleh sampai Anda lewatkan. Hal tersebut akan berperan penting dalam proses pembayaran kewajiban pajak kedepannyan.

4. Sesuai Budget

Opsi biaya menjadi salah satu hal penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Sebab pembayaran menjadi sebauh kewajiban yang harus wajib pajak lakukan. Sehingga pastikan memilih layanan yang memilih biaya terjangkau dan sesuai kemampuan pembayaran Anda.

Setiap jasa konsultan pajak memilih tarif berbeda-beda. Hal tersebut bisa menjadi kesempatan bagi Anda, untuk memilih layanan jasa terbaik sesuai budget tersedia. Sehingga nantinya Anda tidak akan mengalami masalah lain dalam proses penyelesaian masalah pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka Anda bisa mengetahui bahwa ada sejumlah sanksi yang bisa Anda terima jika tidak membayar pajak. Dalam hal ini utang pajak adalah salah satu kewajiban, yang perlu wajib pajak selesaikan dengan baik.

Meski demikian perlu Anda ketahui juga bahwa pembayaran pajak atas utang pajak meliputi beberapa hal. Selain pembayaran kewajiban pokoknya juga termasuk sanksi administrasi berupa denda, bunga atau kenaikan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu penting bagi Anda untuk melakukan proses pembayaran pajak secara tepat waktu. Bagi Anda yang memiliki kesibukan super padat tentunya hal ini menjadi permasalahan cukup penting. Mengingat akan berpengaruh pada kewajiban pajaknya.

Namun tentunya hal tersebut kini sudah tidak menjadi masalah karena hadirnya jasa konsultan pajak terbaik. Anda bisa memanfaatkan layanan jasa konsultan pajak, untuk membantu semua proses kewajiban pajak secara mudah dan cepat.

Proconsult.id merupakan penyedia jasa perpajakan terbaik dan terpercaya di Indonesia. Anda bisa memanfaatkan layanan jasanya untuk mempermudah proses pelaksanaan kewajiban pajak Anda. Hal ini akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda sebagai wajib pajak.

Tentunya Proconsult.id memiliki tenaga terbaik, terpercaya dan sudah berpengalaman. Sejauh ini sudah banyak sekali client yang mempercayakan kebutuhan penyelesaian masalah pajaknya kepada Proconsult.id.

Proconsult