Apa Itu Pajak Warisan? Ini Perhitungan Terbaru

Sudah tahu apa itu pajak warisan? Jika belum, yuk simak perhitungannya disini. Sektor pajak menjadi salah satu bidang yang cukup kompleks. Bahkan keberadaannya cukup dekat dengan kehidupan masyarakat. Tidak jarang persoalan pajak juga tidak hanya mengatur tentang penghasilan serta kekayaan seseorang dari pekerjaan.

Proconsult

Dalam sektor pajak nantinya Anda akan berkenal dengan pajak warisan. Hal tersebut merupakan salah satu konsep pajak yang tentunya cukup asing di kalangan wajib pajak. Meski demikian Anda perlu mengetahui penjelasan tentang pajak warisan secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pajak warisan menjadi salah satu sektor pajak yang perlu Anda ketahui secara baik. Dengan mengetahui pajak warisan Anda dapat melaksanakan berbagai kewajiban pajak di keluarga dengan baik. Maka dari itu berikut adalah penjelasan lengkap seputar pajak wairsan secara lengkap, yaitu:

Pengertian

Apa Itu Pajak Warisan

Sumber foto : Konspirasikeadilan.id

Pernahkah Anda mendengar istilah pajak warisan? Umumnya istilah pajak kali ini akan erat kaitannya dengan pajak di dalam keluarga. Dimana dalam prosesnya akan berhubungan dengan penyerahan harta kekayaan dari orang tau kepada anak. Dimana status orang tua dalam hal ini sudah meninggal dunia.

Secara umum harta kekayaan yang dimilik oleh seseorang di dunia ini bisa berupa barang berwujud maupun tidak berwujud. Dimana harta kekayaan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh individu dalam berbagai kebutuhan, untuk menunjang aktivitas hidupnya sehari-hari.

Baca Juga : Pajak Warisan: Tarif, Perhitungan dan Contoh

Sementara itu dari sektor pajak harta kekayaan nantinya akan masuk perhitungan sebagai sumber penghasilan. Sementara itu bentuk penghasilan yang bisa dikenakan pajak ini tidak hanya dalam bentuk pendapatan atau gaji saja.

Sesuai penjelasan di UU RI Tahun 2008 No. 36 disebutkan bahwa pajak penghasilan di pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap wajib pajakdengan perolehhan tambahan atas kemampuan ekonomis, untuk menambahkan kekayaannya maka bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Proconsult

Sehingga melihat penjelasan tersebut akan cukup relevan dengan pengenaan pajak warisan dalam hal ini Pajak Warisan adalah proses pengalihan harta dari pemilik kepada pihak, yang ditujukan mendapatakan warisan.

Dalam hal ini pemilik harta akan memberikan kekayaannya kepada ahli waris. Umumnya yang disebut sebagai harta warisan akan meliputi semua aset serta harta benda, yang dimiliki oleh pemilik harta. Hal tersebut berupa bentuk-bentuk kekayaan di bawah ini:

  1. Harta bergerak
  2. Harta tidak bergerak

Dimana nantinya semua harta tersebut mampu menambah kekayaan bagi ahli waris. Sementara itu dalam UU  Tahun 2008 No. 36 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa warisan ini masuk dalam objek pajak. Meskipun nantinya dari harta warisan tersebut dapat menambah kemampuan ekonomis dari ahli waris. Namun meski demikian salah satu hal penting yang perlu diperhatikana dalah status warisan tersebut, apakah sudah dibagi atau belum.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sehingga bisa Anda ketahui pengertian Pajak Warisan sebagai konsep pemajakan terhadap kekayaan kekayaan, yang diberikan saat pemilik meninggal dunia. Dalam hal ini penerima pajak bisa disebut sebagai ahli waris.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa harta yang ditinggalkan pemilik saat meninggal akan akan diwariskan kepada ahli warisnya. Dimana warisan tersebut akan meliputi keseluruhan jenis harta. Sementara itu jika Anda memperoleh harta dari orang tua, maka nantinya tidak akan dikenakan pungutan pajak warisan. Hal ini secara langsung ditegaskan oleh DJP bahwa kategori pajknya tidak masuk objek pajak.

Pajak Warisan Berapa Persen

Pajak Warisan Berapa Persen

Sumber foto : Kumparan.com

Pada dasarnya warisan tidak masuk dalam kategori objek pajak. Penjelasan tersebut ada dalam pasal 111 ayat 2 di UU Tahun 2020 No. 11 mengenai Cipta Kerja. Hal tersebut mengubah pasal 4 ayat 3 di huruf b pada UU Tahun 1993 No. 7 mengenai PPh, yang menyebutkan bahwa pajak dikecualikan sebagai objek adalah warisan.

Dalam hal ini disebutkan bahwa syarat warisan bisa masuk objek pajak adalah sebagai berikut:

  1. Harta bergerak atau tidak yang diwariskan dan sudah dilaporkan pada SPT pewaris.
  2. Ketika masih ada pajak terutang dari pewaris. Sehingga nantinya pajak tersebut wajib dilunasi lebih dulu. Sedangkan jika belum terlunasi oleh pemawaris, maka sebagai ahli waris memiliki kewajiban melunasinya.

Dalam hal ini ketika warisan tidak memenuhi 2 persyaratan diatas, maka status awalnya bukan objek pajak akan menjadi objek pajak. Disini bentuk warisan tersebut akan dikenakan sebagai pajak warisan sebagai konsekuensi pembayarannya.

Berdasarkan penjelaan tersebut nantinya harta warisan tersebut akan dikenakan NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak. Hal tersebut merupakan  nilai pasar ketika pendaftaraan hak warisan tersebut.

Dalam melakukan perhitungan pajak warisan nantinya Anda perlu mengetahui soal NPOP tersebut. Sementara itu hal ini juga akan berkenaan tentang informasi nilai tarif pajak wairsan yang ditekankan di Indonesia.

Baca Juga : Tarif Biaya Jasa Pengacara Perdata dan Layanan

Umumnya pengenaan BPHTB untuk waris akan ditekankan pada Peraturan Pemerintah Tahun 2000 No. 111 mengenai Pengenaan BPHTB. Hal tersebut karena BPHTB tersebut akan masuk kategori waris dan hibah wasiat.

Selanjutnya dalam 2 pasal beleid tersebut disebutkan juga bahwa, “Bea perolehan ha atas tanah dan bangunan terutang terkait perolehan hak waris dan hibah wasiat dikenakan senilai 50%, yang ditekankan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang wajib terutang”

Melihat penjelasan tersebut maka disebutkan bahwa tarif untuk pajak wairsan di Indonesia adalah senilai 50% dari BPHTB. Namun saat ini biaya untuk tarif BPHTB ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah.

Tarif Pajak Warisan Menyesuaikan Kebijakan Pemerintah Daerah

Berdasarkan penjelasan daerah sampai saat ini tidak ada daerah yang menetapkan tarif BPHTB senilai 50% tersebut. pada akhirnya nanti penetapan untuk tarif pajak warisan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sehingga nantinya setiap daerah bisa mempunyai tarif pajak warisan berbeda-beda. Maka dari itu sebagai wajib pajak dan masyarakat Anda perlu mencari informasi terkait perhitungan pajak warisan lebih dulu. Tujuanny agar Anda dapat melakukan perhitungan secara tepat.

Perhitungan

Proconsult

Sebelumnya pada penjelasan diatas Anda sudah disebutkan tentang pengenaan tarif untuk pajak warisan di Indonesia. Dimana  kebijakan terkait pungutan pajak wairsan akan menjadi wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah.

Berdasarkan penjelasan diatas maka Anda dapat mengetahui bahwa besaran tarifnya bisa saja berbeda antara satu daerah dengan lainnya. namun mengaju pada penjelasan tersebut Anda perlu mengetahui acuan rumus dasar dalam melakukan perhitungan BPHTB terutang, yaitu:

BPHTB terutang = 50% x ( 5% x (NPOP – Nilai NPOPTKP))

Namun ketika daerah belum mengatur ketetapan tarifnya maka  Anda perlu menggunakan rumis diatas. Untuk memudahkan Anda melakukan perhitungan perhatikan simulasi berikut:

Contoh:

Saat ini nilai pasar rumah dua lantai di daerah Bekasi yang diberikan kepada Aris sebagai warisan adalah Rp. 800 juta. Rumah tersebut memiliki dua lantai dengan NJOP senilai 1 miliar, sedangkan untuk nilai NPOPTKP dari warisan di Bekasi ditetapkan senilai Rp. 300 juta.

Ketika melihat informasi tersebut maka nilai hitungnya akan merujuk dalam PP tahun 2000 No. 111. Sehingga untuk cara perhitungan BPHTB warisan dari pak Aris adalah sebagai beirkut:

BPHTB = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTJP)

= 50% x (5% x (Rp. 1 miliar – Rp. 300 juta)

= Rp. 17.500.000

Sehingga melalui penjelasan diatas bisa dilihat bahwa besaran BPHTB dari warisan teurtang, yang wajib dibayar oleh Aris adalah Rp. 17.500.000. semntara jika Pemerintah Kota Bekasi tidak menetapkan nilai BPHTB atas waris dan hibah senilai 50%, maka perhitungannya akan menjadi sebaai berikut:

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

= 5% x (Rp. 1 milyar – Rp. 300 juta)

= Rp. 35.000.000

Sehingga besaran BPHTB waris teurtang yang wajib dibayar oleh pak Aris adalah Rp. 35 juta. Dari penjelasan ini bisa dilihat bahwa nilai tarif yang ditentukan oleh Pemerintah Kota setempat akan sangat berpengaruh terhadap nilai pajak, yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.

Umumnya perhitungan pajak warisan di Indonesia tergolong cukup sulit. Maka dari itu untuk memudahkan proses perhitungannya Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Selain mudah tentunya hal tersebut akan mencegah dari beberapa risiko kesalahan, yang bisa saja terjadi ketika Anda menyelesaikan urusan pajak secara mandiri.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Apconsulting.id

Setiap wajib pajak di Indonesia pastinya mempunyai banyak kesibukan masing-masing. Hal tersebut memberikan kesulitan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai aktivitas pajaknya. Maka dari itu banyak wajib pajak merasa kesulitan dalam menyelesaikannya.

Saat ini ada banyak sekali jenis wajib pajak yang tidak semuanya mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan. Maka dari itu tidak heran jika banyak diantara mereka merasa kesulitan, untuk menyelesaikan urusan pajaknya sendiri.

Namun saat ini Anda tidak perlu merasa khawatir karena ada jasa konsultan pajak, yang siap membantu berbagai kebutuhan pajak Anda. Layanan jasa tersebut memberikan banyak sekali opsi pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan perpajakannya.

Baca Juga : Objek Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh

Sementara itu jasa konsultan pajak tentunya juga sudah lama hadir di Indonesia. Sampai saat ini sudah banyak wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam upaya penyelesaian urusan pajaknya. Namun sebelum mulai menggunakannya pastikan Anda mengetahui beberapa tipsnya lebih dulu, yaitu:

1. Izin Praktik

Tips pertama pastikan Anda memperhatikan kepemilikan izin praktik yang dimiliki oleh konsultan pajak. sebelumnya konsultan pajak ini adalah sesorang jasa yang memberikan layanan perpajakan secara lengkap kepada masyarakat.

Keberadaan jasa konsultan pajak tersebut hadir untuk memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. khususnya dalam upaya pemenuhan kewajiban sekaligus hak dari wajib pajak sesuai UUU Perpajakan.

Sementara itu bagi konsultan pajak yang ingin berpraktik perlu mempunyai izin praktik. Hal tersebut merupakan salah satu bukti legalitas jasa konsultan pajak, yang secara langsung dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sertifikat

Tips berikutnya yang tidak kalah penting dan harus Anda lakukan adalah memilih jasa dengan kepemilikan sertifikat. Hal ini menjadi salah satu langkah penting yang pastinya tidak boleh Anda lewatkan.

Sebagai penyedia jasa tentunya pihaknya akan mempromosikan layanan sekaligus keterampilannya. Dalam hal ini keterampailan tersebut ada di dalam bidang perpajakan, yang perlu tolak ukur jelas dalam sebuah sertifikat konsultan pajak.

Sertifikat konsultan pajak adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkan keterampilan dari jasa tersebut. dalam hal ini merupakan salah satu syarat penting bagi seseorang, yang ingin menjadi seorajgn konsultan pajak.

Sementara itu jasa konsultan pajak juga perlu mempunyai sertifikat konsultan pajak, untuk memudahkan masyarakat dalam memilihnya. Dalam hal ini melalui sertifikat tersebut Anda dapat mengetahui tingkat keterampilan sekaligus pengetahuan dari jasa konsultan pajak ini.

3. Layanan

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya Anda bisa mengetahui bahwa setiap konsultan pajak memiliki kemampuan berbeda. Umumnya kemampuan tersebut akan berpengaruh pada jenis layanan yang disediakan oleh jasa konsultan pajak.

Setiap jasa konsultan pajak mempunyai layanan berbeda yang disesuaikan pada keterampilannya. Maka dari itu Anda perlu memperhatikan opsi kali ini secara baik. Mengingat setiap wajib pajak pasti memiliki masalah pajaknya masing-masing.

Perbedaan masalah pajak dari wajib pajak tersebut membuat jenis kebutuhan layanan pajak juga berbeda. maka dari itu sebelum memilih menggunakan jasa konsultan pajak pastikan Anda riset lebih dulu tentang ketersediaan layanan yang dimiliki jasa profesionalnya.

4. Biaya

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak pastikan Anda memperhatikan pemilihan jasa secara tepat. Dalam hal ini biaya menjadi salah satu aspek sangat penting yang tidak boleh Anda lewatkan. Sebab biaya adalah salah satu poin utama, yang berpengaruh terhadap kelancaran aktivitas pajak Anda.

Di Indonesia saat ini tersedia banyak sekali jasa konsultan pajak dengan beragam kemampuan sekaligus patokan tarifnya. Sehingga tidak semua jasa konsultan pajak tersebut memilik biaya mahal. Oleh sebab itu Anda dapat memanfaatkan peluang tersebut dalam mencari jasa tersebut dengan biaya sesuai kemampuan.

5. Track Record

Terakhir pastikan Anda memastikan lebih dulu bagaimana track record jasa konsultan pajak yang hendak digunakan. Pastikan untuk menggunakan jasa terbaik dengan pengalaman pekerjaan terbaik. Tentunya hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa jasa konsultan pajak dapat bekerja sesuai standar yang ada.

Untuk mencari inforasi seputar track record konsultan pajak umumnya dapat Anda lakukan secara mudah. Berikut beberapa media yang dapat Anda kunjungi dalam mencari informais track record tersebut, seperti:

  • Forum diskusi.
  • Website perusahaan konsultan pajak.
  • Sosial media jasa.
  • Ulasan client sebelumnya.
  • Informasi dari kenalan yang pernah menggunakan jasa konsultan pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dengan melihat penjelasan diatas tentunya Anda sudah mengetahui bahwa pajak warisan menjadi salah satu aspek pajak yang perlu Anda pahami. Dalam hal ini pajak warisan adalah sebuah konsep pemajakan, yang diakitkan dengan harta kekayaan dari orang yang sudah meninggal.

Nantinya pajak warisan akan mengatur tentang pungutan kepada aktivitas pengalihan properti atau kekayaan kepada orang lain. Dalam bidang perpajakan istilah ini juga bisa disebut dengan inheritance tax maupun death duties.

Istilah pajak warisan dipakai sebagai alat perpanjangan. Dimana hal ini akan merujuk pada pajak maupun bea yang dikenakan terhadap pengalihan properti secara Cuma-Cuma. Namun pajak warisan juga dapat mendefinsiikan pungutan pajak atas hibah.

Pelaksanaan aktivitas pajak menjadi salah satu hal penting bagi semua pihak. Bagi Anda yang menerima warisan tentunya juga wajib membayar pajak sesuai kesepakatan masing-masing. Dalam hal ini nantinya ada beberapa kewajiban yang perlu Anda perhatikan.

Bagi Anda yang bingung dalam menyelesaikan kewajiban pajak warisan tentunya tidak perlu merasa khawatir. Disini Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id. Pihaknya merupakan tenaga profesional di bidang perpajakan, yang siap membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan pajak secara tepat.

Tenutnya jasa konsultan pajak dari Proconsult.id adalah solusi tepat bagi masyarakat dalam berbagai kebutuhan pajak. piahknya merupakan tenaga terpercaya dengan beragam kualifikasi terjamin di bidang perpajakan. Sehingga wajib pajak bisa lebih leluasa menggunakan jasa ini dengan baik.

Sementara itu jasa konsultan pajak di Proconsult.id juga terbukti memberikan banyak sekali pelayanan kepada wajib pajak. Bahkan pihaknya merupakan tenaga profesional yang memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak terbaik di Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult